Produk UMKM di Pusat Oleh-oleh Jambi di Temphoyac jambi di Jl.Jendral Sudirman No.18- Thehok, Telpon. 0741-26400 |
Perbankan di Jambi diminta untuk ikut secara aktif
dalam mendorong peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi
Jambi. Perhatian pada upaya perbaikan mutu ditekankan guna meningkatkan mutu
produk yang pada akhirnya dapat mendorong penciptaan harga, yang secara langsung dapat berkontribusi pada
pendapatan dan kesejahteraan petani itu sendiri.
R MANIHURUK,
Jambi
Kemandirian
keuangan adalah fase terakhir dari program pemberdayaan ekonomi Kantor
Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi. Petani harus memiliki kemampuan
pembiayaan secara mandiri dan mampu berkolaborasi dengan pihak perbankan. Hal
tersebut searah dengan program Financial
Inclusion yang saat ini tengah dikembangkan oleh Bank Indonesia bersama
pemerintah pusat di berbagai wilayah di Indonesia.
Kepala
Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, Vielloeshant Carlusa mengatakan,
belum lama ini pihaknya telah melakukan inisiatif Bank Indonesia untuk
mengembangkan usaha produksi komoditas pinang dan kopi di Desa Mekar Jaya
Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sejumlah
perbankan hadir pada saat itu yakni Pimpinan
BRI Cabang Kuala Tungkal, Pimpinan BNI Cabang Kuala Tungkal, Pimpinan Bank
Syariah Mandiri Cabang Kuala Tungkal, Bank Danamon Cabang Kuala Tungkal dan BPD
Jambi Cabang Kuala Tungkal.
Menurutnya,
perbankan harus aktif mendorong pelaku UMKM di Provinsi Jambi dalam peningkatan
produk UMKM. Dengan pola yang ditempuh oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia
(KPwBI) Provinsi Jambi adalah dengan membentuk Lembaga Keuangan Mikro
Agribisnis di kelompok-kelompok binaannya yang telah melewati fase kemandirian
produksi.
Keputusan
tersebut didasari oleh beberapa hal diantaranya adalah; perkembangan terkini membahas tentang aspek financial inclusion dalam ekonomi
kerakyatan yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi lemahnya sektor UMKM
mengakses kebutuhan dana usaha mereka.
Kedua, menyikapi masih rendahnya akses masyarakat ke sumber pendanaan seperti
perbankan di mana tercatat masih berada dibawah 50 persen. Maka langkah penguatan akses ke sumber pendanaan yang
disesuaikan dengan kondisi sosial kemasyarakatan setempat menjadi pilihan yang
rasional.
Ketiga, Lembaga Keuangan Mikro diatur dalam UU No 1 Tahun 2013 ditujukan untuk
menumbuhkembangkan perekonomian rakyat, memperkecil kesenjangan antara
permintaan dan ketersediaan atas jasa keuangan mikro yang kesemuanya bertujuan
untuk memberdayakan ekonomi masyarakat terutama yang bergerak pada skala mikro,
kecil dan menengah.
Pola LKM-A
Kepala BI Jambi Vielloeshant Carlusa |
Selain
itu struktur permodalan mengalami perubahan di mana terdapat
simpanan pokok khusus selain simpanan pokok dan simpanan wajib. LKM-A juga
diarahkan untuk mengelola dana pihak ketiga dalam bentuk berbagai produk
tabungan.
Disebutkan,
pada akhirnya kedekatan LKM-A dengan para anggota dan nasabahnya serta
lingkungannya diharapkan dapat mendorong terwujudnya kerjasama dengan pihak
perbankan dalam pengelolaan dana mereka masing-masing. LKM-A akan sangat
membantu perbankan terutama terkait dengan keyakinan mereka terkait kualitas 5C
tiap calon nasabah kreditnya.
Realisasi
ide pembentukan LKM-A oleh KPwBI Jambi di Kecamatan Betara dimana kelompok Sri
Utomo tersebut berada telah dilaksanakan bekerjasama dengan tiga LKM-A dari
Provinsi Sumatera Barat. Di koordinir oleh Masril Koto proses identifikasi
kesiapan, sosialisasi manfaat LKM-A, pelatihan, dan magang dilaksanakan.
Ditambahkan,
terdapat beberapa tantangan untuk meyakinkan para petani terkait ide ber-LKM-A
tersebut yang umumya muncul dari kurang percayaan mereka terhadap lembaga
ekonmi desa yang sebelumnya bergerak di lingkungan
mereka.
Pada
akhirnya pembentukan LKM-A di Kecamatan Betara yang difasilitasi oleh KPwBI
Jambi melibatkan kelompok Karya Pembangunan di Kampung Parit Lapis sebagai
pionirnya yang beranggotakan 50 orang pada tahap awal. Dengan nama “LKM-A Maju
Sejahtera” para petani tersebut bertekad memajukan kegiatan perekonomian mereka
dengan didukung kemandirian keuangan mereka.
Kenali UMKM
UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur
berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Kriteria
UMKM ada tiga yakni Usaha Mikro dengan asset maksimal Rp 50 juta dengan omzet
Rp 300 juta.
Kemudian Usaha Kecil asset maksimal Rp 50 juta
hingga Rp 500 juta dengan omzet diatas Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar dan
Usaha Menengah dengan asset diatar Rp 500 juta hingga Rp 10 Miliar dengan omzet
diatas Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
Menurut
Vielloeshant Carlusa, selama ini, kita sering mendengar Bank Indonesia membahas
mengenai pengedaran uang, kurs rupiah, suku bunga, ataupun cadangan devisa.
Tapi mengapa Bank Indonesia juga turut serta dalam permasalahan UMKM?
“Bank
Indonesia sebenarnya memiliki tujuan tunggal, yakni mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini terlihat dari dua hal,
yaitu stabilnya nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta mata uang negara
lain yang kita kenal dengan istilah kurs,” katanya.
Kestabilan
nilai rupiah terhadap barang dan jasa lazim tercermin dari angka inflasi.
Inflasi merupakan kenaikan harga barang-barang secara umum. Naiknya harga
barang tersebut secara umum disebabkan oleh dua hal, yakni meningkatnya
permintaan dari masyarakat ataupun dari sisi penawaran yang disebabkan oleh
peningkatan biaya produksi.
Meningkatnya
permintaan dari masyarakat terjadi misalnya ketika hari raya dimana pendapatan
meningkat karena adanya pembayaran uang Tunjangan Hari Raya sehingga daya beli
meningkat. Banyaknya pembelian barang di pasar akan diikuti dengan kenaikan
harga oleh penjual.
Sementara
itu, inflasi dari sisi penawaran terjadi jika ada kenaikan biaya produksi
seperti adanya kenaikan BBM, tarif listrik, biaya pupuk dan bibit ataupun
karena keterbatasan produksi yang disebabkan oleh faktor alam, pengalihan
lahan.
Pengendalian
inflasi dari sisi permintaan telah dikenal melalui BI-rate yang menjadi suku
bunga acuan. Sementara pengendalian inflasi dari sisi penawaran membutuhkan
peningkatan volume dan kualitas produksi, perbaikan tataniaga dan struktur
pasar terutama dari komoditas penyumbang utama.
Di
sisi penawaran inilah pentingnya kita mengembangkan UMKM sebagai pelaku utama
sehingga dapat mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut yang akhirnya
berdampak pada kestabilan harga.(*/lee)
***
Peran BI dalam Pengembangan
Sektor Riil dan UMKM
Peran
Bank Indonesia dalam pengembangan UMKM meliputi dua hal, yakni pertama dari
sisi penawaran yang terkait dengan pengaturan, ketentuan, penguatan
kelembagaan. Selama ini, salah satu kendala bagi pengembangan UMKM adalah
permasalahan modal, oleh sebab itu Bank Indonesia memberikan kelonggaran bagi
perbankan jika mengucurkan kredit kepada UMKM.
Kelonggaran
kredit itu misalnya dengan bobot risiko yang diperhitungan untuk kredit UMKM
hanya sebesar 75% dibandingkan dengan kredit korporasi 100%. Kemudian penilaian
kualitas kredit UMKM hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga
sementara bagi kredit lainnya juga memperhitungkan prospek usaha dan kinerja
debitur.
Demikian
penjelasan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, Vielloeshant
Carlusa. Menurutnya, selain itu, mulai tahun 2015 mendatang, terdapat kewajiban
minimum penyaluran kredit kepada UMKM secara bertahap.
Disebutkan,
dari sisi permintaan yaitu dari sisi UMKMnya yang bertujuan mempersiapkan UMKM
untuk mendapatkan akses ke lembaga keuangan. Beberapa hal yang dilakukan adalah
melalui penelitian, yakni mengenai database UMKM, Komoditas Produk dan Jasa
Unggulan, pola pembiayaan.
Selanjutnya
pelatihan, yakni melalui pelatihan kepada AO, pelatihan KKMB, pendampingan UMKM
dan pengembangan klaster, penyediaan informasi, yakni melalui info UMKM di web
site Bank Indonesia, expo perbankan dan UMKM, workshop dan seminar.(lee)
Kriteria UMKM:
No.
|
URAIAN
|
KRITERIA
|
|
ASSET
|
OMZET
|
||
1
|
USAHA MIKRO
|
Maks. 50 Juta
|
Maks. 300 Juta
|
2
|
USAHA KECIL
|
> 50 Juta – 500 Juta
|
> 300 Juta – 2,5 Miliar
|
3
|
USAHA MENENGAH
|
> 500 Juta – 10 Miliar
|
> 2,5 Miliar – 50 Milia
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar