Rakor BOS |
Bantuan
Dana Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai dari sejak 2005 merupakan program
untuk membantu percepatan penuntasan program belajar sembilan tahun yang
bemutu. Dana BOS merupakan komponen terbesar pemasukan dana yang diterima
sekolah dasar/madrasah yang bersangkutan. Dana BOS ini juga diperuntukkan bagi
anak didik dari keluarga kurang mampu.
Untuk
memaksimalkan efesiansi dan efektifitas pemamfaatan dana BOS dan sumber daya
sekolah lainya, sangat penting sekali dilakukan peningkatan keterampilan dalam
menyusun perencanaan dan penganggaran di tingkat
sekolah/madrasah.
Untuk
keperluan tersebutlah pemerintah mengambil inisiatif mengembangkan program
pelatihan yang mendukung peningkatan menejerial para kepala sekolah. Program
pelatihan tersebut dikembangkan dengan merujuk pada sistem penjaminan mutu,
khususnya standar pelatihan ini minimal untuk pendidikan dasar dan standar
nasional pendidikan.
Ketua Panitia Heri ST mengatakan, kegiatan rakor dana bos kabupaten kota di bawah satuan Dinas Pendidikan Provinsi jenjang pendidikan dasar. Hal itu mengelola kegiatan-geiatan tingkat Provinsi Jambi melalui dana APBD Provinsi Jambi yang dialokasikan dan di proritaskan untuk penunjang penyeleanggaraan pendidikan di daerah.
Peserta
pengembangan program dan upaya pemerintah terutama membiayai kegiatan dan
perencanaan koordinasi, sosialisasi monitoring, pengawasan dan evaluasi. “Hal
itu dilakukan agar dana BOS tidak disalahgunakan," katanya.
Terkait
dengan peningkatan mutu dan daya saing akun tabilitas dan pencitraan bagi
pendidikan. Perencanaan rapat koordinasi kabupaten/kota berasal dari dana APBD Provinsi
Jambi.
Dan
merupakan pelengkap stimulasi bagi dana APBN yang dialokasikan pemerintah pusat
dan dana APBD pemerintah kabupaten/kota. Dengan adanya rapat kegiatan koordinasi
program dinas penedidikan kabupaten/kota se Provinsi Jambi.
Diharapkan,
terjalin komunikasi, koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat provinsi
dan kabupaten/kota dan masyarakat dalam pembangunan pendidikan. “Dengan adanya
rapat koordinasi program dana BOS ini agar kepala sekolah selalu melakukan
kordinasi dengan pihak dinas kabupaten/kota,” katanya.
Khusunya
penuntasan program wajib belajar dari pendidikan dasar sembilan tahun yang
bermutuh dalam memenuhi kualitas , kesejahteraan, dan kepastian atau
keterjaminan oleh layanan pendidikan dasar.
Waktu
pelasanaan tanggal 30 Mei sampai dengan 2 Juni 2014, tempat pelaksanaan salah
satu hotel di Kota Jambi. “Pelaksanaan rapat koordinasi program dana BOS ini
dilaksanakan selama 3 hari," katanya. (KAHARUDDIN,/lee)
Rakor
BOS Jangan Sebatas Seremonia
Tujuan
diselenggarakan rapat koordinasi program BOS kabupaten/kota adalah sebagai
berikut, pertama mensosialisaikan program BOS yang dilaksanakan di
sekolah-sekolah SD dan SMP tahun 2014.
Kedua,
menyamakan persebsi antara peran dan tanggung jawab serta tugas dan punsgsi
diantara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Dalam rangka mendorong
kelengkapan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutuh.
“Begitula
tuan dari rapat koordinasi program dana BOS itu agar dapat di mengerti oleh
pengawas dan kepala sekolah," katanya.
Selanjutnya
meningkatkan kerja sama dengan baik antara pemerintah pusat provinsi dan
kabupaten/kota dan sekolah dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan,
perluasan akses, peningkatan mutu, dan peningkatan manajemen tata kelola
sekolah.
Seterusnya
memperlancar kegiatan-kegiatan dengan peningkatan akses, peningkatan mutu,
peningkatan manajemen tata kelolah dengan pola MBS secara efektif dan efesien.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan akan meningkatkan mutuh
pendidikan kita," katanya.
Jumlah peserta yang mengikutu rapat koordinasi dana BOS berjumlah 88 orang yang terdiri dari 4 orang dari unsur pengawas SD dan 4 orang dari unsur pengawas SMP yang ada di sebelas kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Jumlah peserta yang mengikutu rapat koordinasi dana BOS berjumlah 88 orang yang terdiri dari 4 orang dari unsur pengawas SD dan 4 orang dari unsur pengawas SMP yang ada di sebelas kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Adapun
sasaran rapat koordinasi dana BOS adalah dalam rangka mendorong kemantapan
penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutuh. Dalam
rapar koordinasi tersebut mengharapkan hasil, perncananaan dana BOS di sekolah
SD dan SMP dapat dikoordinasikan.
Pelaksaan
danas BOS agar dapat disosialisasikan. Adanya permasalahan persepsi tentang
peran dan tanggung jawab serta tugas antara pemerintah pusat provinsi dan
kabupaten/kota dalam rangka mendorong kemantapan penuntasan wajib belajar
pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu.
“Yang
menjadi peserta adalah pengawas dari unsur SD dan pengawas unsur SMP,"
katanya.
Selanjunta meningkatkan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat kabupaten/kota dan sekolah dalam rangka pelaksanaan dalam kegiatan-kegiatan manajemen tata kelolah pendidikan.
Lancarnya
pelaksanaan rapat koordinasi program dana BOS kabupaten/kota dalam rangka
peningkatan mutu manajemen tata kelolah sekolah secara efektif dan efesian. “Kalau
lancarkan dana BOS nya kan bisa lansung digunakan oleh sekolah dan siswa,"
katanya.(khr/lee)
***
Dana BOS Jangan
Salah Sasaran
Ketua Panitia Heri ST |
“Bantuan
dana BOS itu digunakan untuk meringankan biaya bagi siswa yang tidak
mampu," katanya.
Ditambahkan, pemerintah mengulirkan program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (PKPS-BBM) dengan harapan untuk meningkatkan kwalitas hidup masyarakat miskin yang masih memerlukan bantuan.
Ditambahkan, pemerintah mengulirkan program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (PKPS-BBM) dengan harapan untuk meningkatkan kwalitas hidup masyarakat miskin yang masih memerlukan bantuan.
Adapuntujuan
penerapan program bantuan oprasional sekolag (BOS) bagi siswa danmadrasah
adalah yang pertama, agar siswa tidak mengalami putus sekolah. Kedua, agar siswa
mempunyai kesempatan yang lebih baik besar untuk terus mengenyam
pendidikan ke jenjang berikutnya.
Ketiga,
membantu siswa dari keluarga miskin, agar mereka memperoleh layanapendidikan
dalam menuntaskan program wajib belajar 9 tahun. “Dana BOS ini memang sangat
dibutuhkan bagi Siswa yang kurang mampu untuk melanjutkan sekolahnya,"
katanya.
Dilanjutkannya, dana BOS juga Memberi bantuan kepada sekolah dalam rangka membebaska iuran siswa. Tetapi sekolah tetap dapat mempertahankan mutu pelayanan pendidikankepada masyarakat.
Dilanjutkannya, dana BOS juga Memberi bantuan kepada sekolah dalam rangka membebaska iuran siswa. Tetapi sekolah tetap dapat mempertahankan mutu pelayanan pendidikankepada masyarakat.
Selain
itu dana BOS juga dijadikan sebagai Penyelesaian pp tentang standar nasional
pendidikan (SNP) yaitu PP No.19/2005 yang meliputi standar isi, proses,
kompetensi lulusan pendidikan dan tenaga pendidikan.
Sarana
dan prasarana, pengelolaan, pelayanan danpenilaian pendidikan snp tersebut
bukan hanya merupakan amanat dan UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, tetapi yang sangatmendasar
karena menjadi acuan mengelola mutu. “Untuk membenahi pengadaan pembukuan,”
katanya. (khr/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar