Kamis, 05 Juni 2014

Dana BOS Cegah Anak Putus Sekolah


Rakor BOS

Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai dari sejak 2005 merupakan program untuk membantu percepatan penuntasan program belajar sembilan tahun yang bemutu. Dana BOS merupakan komponen terbesar pemasukan dana yang diterima sekolah dasar/madrasah yang bersangkutan. Dana BOS ini juga diperuntukkan bagi anak didik dari keluarga kurang mampu.

Untuk memaksimalkan efesiansi dan efektifitas pemamfaatan dana BOS dan sumber daya sekolah lainya, sangat penting sekali dilakukan peningkatan keterampilan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di tingkat sekolah/madrasah. 

Untuk keperluan tersebutlah pemerintah mengambil inisiatif mengembangkan program pelatihan yang mendukung peningkatan menejerial para kepala sekolah. Program pelatihan tersebut dikembangkan dengan merujuk pada sistem penjaminan mutu, khususnya standar pelatihan ini minimal untuk pendidikan dasar dan standar nasional pendidikan.


Ketua Panitia Heri ST mengatakan, kegiatan rakor dana bos kabupaten kota di bawah satuan Dinas Pendidikan Provinsi jenjang pendidikan dasar. Hal itu mengelola kegiatan-geiatan tingkat Provinsi Jambi melalui dana APBD Provinsi Jambi yang dialokasikan dan di proritaskan untuk penunjang penyeleanggaraan pendidikan di daerah. 

Peserta pengembangan program dan upaya pemerintah terutama membiayai kegiatan dan perencanaan koordinasi, sosialisasi monitoring, pengawasan dan evaluasi. “Hal itu dilakukan agar dana BOS tidak disalahgunakan," katanya.

Terkait dengan peningkatan mutu dan daya saing akun tabilitas dan pencitraan bagi pendidikan. Perencanaan rapat koordinasi kabupaten/kota berasal dari dana APBD Provinsi Jambi. 

Dan merupakan pelengkap stimulasi bagi dana APBN yang dialokasikan pemerintah pusat dan dana APBD pemerintah kabupaten/kota. Dengan adanya rapat kegiatan koordinasi program dinas penedidikan kabupaten/kota se Provinsi Jambi.

Diharapkan, terjalin komunikasi, koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat provinsi dan kabupaten/kota dan masyarakat dalam pembangunan pendidikan. “Dengan adanya rapat koordinasi program dana BOS ini agar kepala sekolah selalu melakukan kordinasi dengan pihak dinas kabupaten/kota,” katanya.

Khusunya penuntasan program wajib belajar dari pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutuh dalam memenuhi kualitas , kesejahteraan, dan kepastian atau keterjaminan oleh layanan pendidikan dasar.

Waktu pelasanaan tanggal 30 Mei sampai dengan 2 Juni 2014, tempat pelaksanaan salah satu hotel di Kota Jambi. “Pelaksanaan rapat koordinasi program dana BOS ini dilaksanakan selama 3 hari," katanya. (KAHARUDDIN,/lee)

***
Rakor BOS Jangan Sebatas Seremonia

Tujuan diselenggarakan rapat koordinasi program BOS kabupaten/kota adalah sebagai berikut, pertama mensosialisaikan program BOS yang dilaksanakan di sekolah-sekolah SD dan SMP tahun 2014. 

Kedua, menyamakan persebsi antara peran dan tanggung jawab serta tugas dan punsgsi diantara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Dalam rangka mendorong kelengkapan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutuh.

“Begitula tuan dari rapat koordinasi program dana BOS itu agar dapat di mengerti oleh pengawas dan kepala sekolah," katanya.

Selanjutnya meningkatkan kerja sama dengan baik antara pemerintah pusat provinsi dan kabupaten/kota dan sekolah dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan, perluasan akses, peningkatan mutu, dan peningkatan manajemen tata kelola sekolah. 

Seterusnya memperlancar kegiatan-kegiatan dengan peningkatan akses, peningkatan mutu, peningkatan manajemen tata kelolah dengan pola MBS secara efektif dan efesien. “Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan akan meningkatkan mutuh pendidikan kita," katanya. 

Jumlah peserta yang mengikutu rapat koordinasi dana BOS berjumlah 88 orang yang terdiri dari 4 orang dari unsur pengawas SD dan 4 orang dari unsur pengawas SMP yang ada di sebelas kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Adapun sasaran rapat koordinasi dana BOS adalah dalam rangka mendorong kemantapan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutuh. Dalam rapar koordinasi tersebut mengharapkan hasil, perncananaan dana BOS di sekolah SD dan SMP dapat dikoordinasikan.

Pelaksaan danas BOS agar dapat disosialisasikan. Adanya permasalahan persepsi tentang peran dan tanggung jawab serta tugas antara pemerintah pusat provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mendorong kemantapan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu.
“Yang menjadi peserta adalah pengawas dari unsur SD dan pengawas unsur SMP," katanya.

Selanjunta meningkatkan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat kabupaten/kota dan sekolah dalam rangka pelaksanaan dalam kegiatan-kegiatan manajemen tata kelolah pendidikan. 

Lancarnya pelaksanaan rapat koordinasi program dana BOS kabupaten/kota dalam rangka peningkatan mutu manajemen tata kelolah sekolah secara efektif dan efesian. “Kalau lancarkan dana BOS nya kan bisa lansung digunakan oleh sekolah dan siswa," katanya.(khr/lee)
***
Dana BOS Jangan Salah Sasaran

Ketua Panitia Heri ST
Semetara itu Kabid Dikdas Sumardi MM mengatakan,  tujuan dana BOS guna membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain. Agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yanglebih bermutu sampai tammat dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun.

“Bantuan dana BOS itu digunakan untuk meringankan biaya bagi siswa yang tidak mampu," katanya.

Ditambahkan, pemerintah mengulirkan program kompensasi pengurangan subsidi
bahan bakar minyak (PKPS-BBM) dengan harapan untuk meningkatkan kwalitas hidup masyarakat miskin yang masih memerlukan bantuan. 

Adapuntujuan penerapan program bantuan oprasional sekolag (BOS) bagi siswa danmadrasah adalah yang pertama, agar siswa tidak mengalami putus sekolah. Kedua, agar siswa mempunyai kesempatan yang lebih baik besar untuk terus mengenyam pendidikan ke jenjang berikutnya. 

Ketiga, membantu siswa dari keluarga miskin, agar mereka memperoleh layanapendidikan dalam menuntaskan program wajib belajar 9 tahun. “Dana BOS ini memang sangat dibutuhkan bagi Siswa yang kurang mampu untuk melanjutkan sekolahnya," katanya.

Dilanjutkannya, dana BOS juga Memberi bantuan kepada sekolah dalam rangka membebaska iuran siswa. Tetapi sekolah tetap dapat mempertahankan mutu pelayanan pendidikankepada masyarakat.

Selain itu dana BOS juga dijadikan sebagai Penyelesaian pp tentang standar nasional pendidikan (SNP) yaitu PP No.19/2005 yang meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan pendidikan dan tenaga pendidikan.

Sarana dan prasarana, pengelolaan, pelayanan danpenilaian pendidikan snp tersebut bukan hanya merupakan amanat dan UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, tetapi yang sangatmendasar karena menjadi acuan mengelola mutu. “Untuk membenahi pengadaan pembukuan,” katanya. (khr/lee)





Tidak ada komentar: