Selasa, 10 Juni 2014

Account Officer Merupakan Ujung Tombak BPR

Trioksa Siahaan

Salah satu upaya pencapaian rasio penyaluran kredit kepada UMKM hingga 20 persen tahun 2018 dengan memperkuat kompetensi insan perbankan untuk dapat berstrategi dalam menyalurkan kredit kepada UMKM. Hal ini yang mendorong BI Perwakilan Provinsi Jambi untuk menyelenggarakan pelatihan Account Officer (AO) bagi perbankan di Provinsi Jambi baik bank umum maupun BPR. 

Hal itu dikatakan Deputi Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Jambi, Poltak Sitanggang pada pembukaan pelatihan kepada petugas AO perbankan se-Provinsi Jambi di Hotel Aston Jambi, Kamis
(5/6).

Disebutkan, pelatihan itu dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dari para AO perbankan sendiri dimana materi yang diberikan merupakan usulan perbankan.

“Namun sebelumnya kami mohon maaf, apabila kami terpaksa mengurangi peserta yang dapat mengikuti acara ini karena keterbatasan tempat. Kami mengapresiasi apresiasi dan berterima kasih atas semangat dari rekan-rekan perbankan sekalian untuk mengikuti acara pelatihan AO ini,” katanya.



Poltak Sitanggang juga berharap agar rekan-rekan AO dapat mengikuti pelatihan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, penyelenggaraaan acara ini akan bermanfaat bagi rekan-rekan dalam menjalankan tugas sehari-hari yang pada akhirnya akan bermuara untuk mendukung perekonomian Jambi.

Sementara Pemateri dari Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan mengatakan, setidaknya ada delapan poin yang harus dipahami AO dalam penyelesaian kredit bermasalah. Seperti antisipasi, mitigasi dan solusi.

Disebutkan, aspek hukum kredit bermasalah itu yakni legalitas debitur, individu, badan usaha
non badan hukum, badan hukum, analisa legal aspek debitur dan deteksi masalah-masalahnya.

Kemudian legalitas agunan, tindakan preventif dan mitigasi legal risk untuk agunan, deteksi agunan bermasalah, dasar hukum restrukturasi kredit, letigasi, eksekusi dan lelang atas jaminan kredit.

Menurut Trioksa Siahaan, legal risk adalah risiko hukum yang terjadi sebagai akibat peraturan yang belum tidak ada, tidak jelas atau kabur sehingga ditafsirkan sendiri padahal belum tentu benar. Selanjutnya tidak dipenuhinya syarat  sahnya perjanjian dan pengikatan agunan yang tidak
sempurna.

Sementara Kepala Unit Komunikasi dan Koordinasi Kebijakan KPwBI Provinsi Jambi, Ihsan W Prabawa menambahkan, pelatihan AO itu guna memantabkan dukungan perbankan kepada UMKM di Jambi.

Kegiatan itu dilaksanakan selama dua hari yakni Kamis-Jum’at, 5-6 Juni 2014 mulai pukul 08.30 bertempat di Hotel Aston Jambi. Materi dalam pelatihan ini yakni “Analisis Kredit UMKM & penyelesaian Kredit  UMKM Bermasalah”.

Peserta diperkirakan berjumlah 80 petugas AO dari Bank Umum & BPR se-Provinsi Jambi.

Menurut Ihsan W Prabawa, turut hadir dalam acara pembukaan tersebut Ketua Perbanas Jambi, Djohan, Ketua Perbarindo Jambi, PH. Manik, Ketua BMPD Jambi, 96 Account Offcer dari 23 bank di Provinsi Jambi. (lee)



 

Tidak ada komentar: