Trioksa Siahaan |
Salah satu upaya pencapaian rasio penyaluran kredit kepada UMKM hingga 20 persen tahun 2018 dengan memperkuat kompetensi insan perbankan untuk dapat berstrategi dalam menyalurkan kredit kepada UMKM. Hal ini yang mendorong BI Perwakilan Provinsi Jambi untuk menyelenggarakan pelatihan Account Officer (AO) bagi perbankan di Provinsi Jambi baik bank umum maupun BPR.
Hal
itu dikatakan Deputi Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Jambi, Poltak
Sitanggang pada pembukaan pelatihan kepada petugas AO perbankan se-Provinsi
Jambi di Hotel Aston Jambi, Kamis
(5/6).
Disebutkan, pelatihan itu
dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dari para AO perbankan sendiri dimana materi
yang diberikan merupakan usulan perbankan.
“Namun sebelumnya kami mohon maaf,
apabila kami terpaksa mengurangi peserta yang dapat mengikuti acara ini karena
keterbatasan tempat. Kami mengapresiasi apresiasi dan berterima kasih atas semangat
dari rekan-rekan perbankan sekalian untuk mengikuti acara pelatihan AO ini,”
katanya.
Poltak Sitanggang juga berharap
agar rekan-rekan AO dapat mengikuti pelatihan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan
demikian, penyelenggaraaan acara ini akan bermanfaat bagi rekan-rekan dalam menjalankan
tugas sehari-hari yang pada akhirnya akan bermuara untuk mendukung perekonomian
Jambi.
Sementara Pemateri dari Lembaga
Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan mengatakan, setidaknya
ada delapan poin yang harus dipahami AO dalam penyelesaian kredit bermasalah.
Seperti antisipasi, mitigasi dan solusi.
Disebutkan, aspek hukum kredit
bermasalah itu yakni legalitas debitur, individu, badan usaha
non badan hukum, badan hukum,
analisa legal aspek debitur dan deteksi masalah-masalahnya.
Kemudian legalitas agunan,
tindakan preventif dan mitigasi legal risk untuk agunan, deteksi agunan bermasalah,
dasar hukum restrukturasi kredit, letigasi, eksekusi dan lelang atas jaminan kredit.
Menurut Trioksa Siahaan, legal
risk adalah risiko hukum yang terjadi sebagai akibat peraturan yang belum tidak
ada, tidak jelas atau kabur sehingga ditafsirkan sendiri padahal belum tentu
benar. Selanjutnya tidak dipenuhinya
syarat sahnya perjanjian dan pengikatan
agunan yang tidak
sempurna.
Sementara Kepala Unit Komunikasi
dan Koordinasi Kebijakan KPwBI Provinsi Jambi, Ihsan W Prabawa menambahkan,
pelatihan AO itu guna memantabkan dukungan perbankan kepada UMKM di Jambi.
Kegiatan itu dilaksanakan selama
dua hari yakni Kamis-Jum’at, 5-6 Juni 2014 mulai pukul 08.30 bertempat di Hotel
Aston Jambi. Materi dalam pelatihan ini yakni “Analisis Kredit UMKM & penyelesaian
Kredit UMKM Bermasalah”.
Peserta diperkirakan berjumlah 80
petugas AO dari Bank Umum & BPR se-Provinsi Jambi.
Menurut Ihsan W Prabawa, turut
hadir dalam acara pembukaan tersebut Ketua Perbanas Jambi, Djohan, Ketua
Perbarindo Jambi, PH. Manik, Ketua BMPD Jambi, 96 Account Offcer dari 23 bank
di Provinsi Jambi. (lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar