Ir Prio Setiono,
pengurus DPD REI Jambi menegaskan Prasarana Sarana Umum (PSU) perumahan
adalah tanggungjawab pemerintah lewat dana APBN. Kemudian Dana Alokasi Khusus
(DAK) dari APBD untuk fasilitas instalasi air, listrik.
Kemudian subsidi
bunga bank, insentif dari PPN serta IMB gratis adalah tanggung jawab pemerintah
terkait dengan pembangunan perumahan bagi MBR. “Selama ini pemerintah selalu
menyalahkan pengenmbang soal fasilitas umum. Padahal ada banyak dana di APBD
untuk PSU tersebut, tidak dimanfaatkan pemerintah daerah,” kata Prio Setiono.
Menurut Prio
Setiono, kendala yang dihadapi pengembang di Jambi selama ini adalah soal
master plan drainase Kota Jambi yang tidak beres. Buruknya konekting drainase
di Kota Jambi menyebabkan kerap terjadi banjir pada perumahan saat musim hujan
tiba.
“Selama ini
pemikiran pemerintah daerah sudah salah tentang pembangunan perumahan di Jambi.
Pembangunan perumahan seolah-olah hanya tanggung jawab
pengembang, padahal pemerintah daerah lah yang harus bertanggung jawab.
Sedangkan pengembang hanya sebagai mitra pembangunan rumah. Kedepan pengembang
sudah membangun PSU perumahan sehingga ada kepastian bagi pembeli rumah.
Sementara pembayaran pembangunan PSU itu akan dibayarkan oleh pemerintah kepada
pengembang,” katanya.
Menurutnya, PSU
merupakan tanggung jawab pemerintah terhadap rumah bagi MBR. Pemerintah tak
melulu menyalahkan pengembang soal PSU di setiap perumahan. Kerjasama
pemerintah dengan pengembang harus terjalin dengan baik guna memenuhi kebutuhan
rumah bagi MBR di Jambi. (lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar