JAMBI-Separoh atau sedikitnya 350.000 hektare (ha) hutan
gambut di Provinsi Jambi rusak berat. Hutan gambut yang rusak tersebut mencapai
50 % dari sekitar 700.000 ha hutan gambut di dearah itu. Luasnya kerusakan
hutan gambut tersebut sebagian besar disebabkan konversi atau alih fungsi hutan
gambut menjadi perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) serta kebakaran
hutan setiap musim kemarau.
Kerusakan hutan gambut tersebut tersebar di riga kabupaten,
yakni Kabupaten Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat dan Kabupaten
Muarojambi.
Demikian dikatakan Direktur Ekskutif Wahana Linkungan Hidup
Indonesia (Walhi) Provinsi Jambi, Musri Nauli, kepada wartawan Jumat (13/2).
Menurutnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi antisipasi kebakaran lahan
gambut saat Studi Pengolahan Lahan dan Hutan Gambut di Desa Sungai Bungur,
Kumpehilir, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (2/2) lalu.
Disebutkan, studi pengolahan lahan dan hutan gambut yang
digelar dalam rangka memperingati Hari Lahan Basah Sedunia tersebut dihadiri
ratusan aktivis lingkungan di Jambi. Studi yang digelar Jaringan Masyarakat
Gambut Jambi (JMGJ) itu juga diikuti warga masyarakat sekitar lahan gambut di
Jambi.
Menurut Musri Nauli, penyelamatan hutan gambut di Jambi
sangat sulit dilakukan jika konversi lahan dan hutan gambut menjadi perkebunan
dan HTI terus dilakukan. Bahkan lahan dan hutan gambut yang cukup luas di
kawasan timur Jambi, khususnya di Kabupaten Tanjungjabung Barat dan
Tanjungjabung Timur akan semakin cepat habis bila izin perkebunan sawit dan HTI
di lahan gambut masih terus diberikan pemerintah.
Musri Nauli mengatakan, untuk menyelamatkan lahan dan hutan
gambut, warga masyarakat sekitar perlu diberi hak dan kesempatan mengelola
lahan gambut. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lahan gambut bisa
menyelamatkan hutan gambut dari kehancuran. Masyarakat bisa menanam tanaman
keras bernilai ekonomis di lahan gambut seperti coklat dan kopi. Tanaman
tersebut sekaligus juga bermanfaat menghijaukan kembalilahan gambut yang rusak.
“Masyarakat yang diberi hak mengelola sebagian lahan gambut
untuk usaha pertanian akan lebih peduli menyelamatkan hutan gambut dibandingkan
bila pengelolaan lahan gambut diberikan kepada pengusaha,"katanya.
Sementara itu Sekretaris JMGJ, Imron pada kesempatan itu
mengatakan, desa di Jambi yang wilayahnya memiliki lahan gambut mencapai 133
desa. Sebanyak 33 desa tersebut berada di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit
lahan gambut dan 48 desa berada di kawasan HTI lahan gambut. Desa - desa
yang memiliki lahan dan hutan gambut tersebut tersebar di Kabupaten
Tanjungjabung Barat, TanjungjabungTimur dan Muarojambi.
“Eksploitasi lahan dan hutan gambut menjadi perkebunan
kelapa sawit yang dilakukan pengusaha dan petani di tiga kabupaten itu akan
kami hentikan. Sebab eksploitasi lahan dan hutan gambut menjadi perkebunan
kelapa sawit tersebut merusak hutan gambut. Kemudian pembangunan HTI di lahan
dan hutan gambut juga akan kami hentikan,"katanya.
Kejahatan Luar Biasa
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (menteri
LHK), Siti Nurbaya menegaskan, pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan
bencana asap setiap musim kemarau di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa,
karena dampaknya cukup berat bagi kesehatan manusia. Aparat keamanan di
daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan harus bertindak tegas dan
menangkap para pelaku, baik yang berasal dari kalangan petani atau korporasi.
Dampak bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan sangat
besar bagi Indonesia dan negara lain. Itu masuk kategori kejahatan luar biasa
dan tidak bisa ditangani lagi secara biasa-biasa saja. Saya minta aparat
keamanan menangkap langsung siapa pun pelaku pembakaran hutan dan lahan. Mereka
harus diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
Hal itu ditegaskan Siti Nurbaya pada Rapat Koordinasi
Rencana Aksi Upaya Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan 2015, di
ruang pola kantor Gubernur Jambi, Selasa (10/2) lalu.
Turut hadir pada rapat tersebut, Gubernur Jambi, Hasan Basri
Agus, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Kementerian LHK), Hadi Daryanto, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sony
Partono, para pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta para
pejabat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Menurut Siti, pembakaran hutan dan lahan yang terjadi
berulang-ulang setiap musim kemarau tidak bisa lagi dibiarkan. Kebakaran hutan
membuat Indonesia sering dikecam dunia internasional. Selain itu juga banyak
menimbulkan korban manusia, karena terkena penyakit infeksi saluran pernafasan
atas (ISPA).
Penyakit ISPA yang menimpa anak-anak dan ibu-ibu hamil,
lanjut Siti, bisa menimbulkan bahaya fatal, yakni kecacatan dan kematian.
Bencana asap juga mengakibatkan kerugian ekonomi secara nasional dan
internasional, karena melumpuhkan transportasi udara, laut dan darat.
Siti mengatakan, aparat keamanan telah melakukan proses
hukum terhadap 16 perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan di berbagai
daerah. Satu perusahaan sudah divonis di pengadilan, dua lainnya masih dalam
proses penyidikan dan 13 perusahaan masih diselidiki.
Siti Nurbaya mengatakan Jambi merupakan satu diantara lima provinsi
yang menjadi perhatian Kementerian LH dan Kehutanan selain Riau, Sumatera
Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah.
Lahan dengan dataran yang memiliki gambut terdapat di lima provinsi
tersebut pada saat kemarau rawan akan terjadinya kebakaran lahan dan hutan. “Kita
pantau terus utamanya Riau, Kalbar, Jambi, Sumsel dan Kalteng," kata Siti.
(lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar