Tersangka Akan di PTDH
JAMBI-Berkas oknum anggota Polsek Kotabaru, Bripka
Billy Natael Bangun (36) yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan
narkotika sudah dinyatakan rampung. Selanjutnya, berkas kasus yang ditangani
penyidik Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda
Jambi, segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkasnya selesai hari ini. Paling lama Kamis akan dilimpahkan tahap I ke jaksa," ujar Kabid Humas, AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/2).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan, setelah proses pidana selesai, pihaknya akan melakukan sidang secara internal dan besar kemungkinan Bripka Billy akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini sesuai dengan maklumat yang ditandatangani di atas materai.
“Berkasnya selesai hari ini. Paling lama Kamis akan dilimpahkan tahap I ke jaksa," ujar Kabid Humas, AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/2).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan, setelah proses pidana selesai, pihaknya akan melakukan sidang secara internal dan besar kemungkinan Bripka Billy akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini sesuai dengan maklumat yang ditandatangani di atas materai.
“Ini sudah komitmen. Siapa saja anggota yang terlibat akan
di PTDH alias dipecat dari kesatuan," tegasnya.
“Berkasnya juga sudah selesai hari ini (kemarin,red). Paling
lama Kamis akan dilimpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum,"lanjutnya.
Untuk diketahui, Bripka Billy diringkus bersama
rekannya, Farhat Arifiyanto (43) warga RT 7/2, Kelurahan Murni, Kecamatan
Telanaipura, saat transaksi narkoba disalah satu hotel di bilangan Pasar
Kota Jambi, Jumat (19/1) pukul 14.00 WIB.Penangkapan itu dilakukan berdasarkan
informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat, bahwa ada kegiatan
transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari keduanya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2
gram Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap, mancis, dan timbangan
digital, serta tiga unit handphone dan dompet hitam. Kemudian dilakukan tes
urine dan ternyata pelaku positif mengkonsumsi sabu.
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan
pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, keduanya sudah diamankan di rutan Mapolda Jambi," pungkas
Almansyah.(Gie/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar