Jumat, 13 Februari 2015

Hasan Basri Vs Bupati


SK Pengaktifan Kades Pematang Lumut Belum Ditandatangani

Nasib Kades Non Aktif Pematang Lumut, Hasan Basri Harahap terkatung-katung. Meski dimenangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan atas gugatannya kepada Pemkab Tanjabbar beberapa waktu lalu, HBH tak kunjung dilantik.

SEBELUMNYA, Kades Pematang Lumut, Hasan Basri Harahap sempat dinonaktifkan Bupati Tanjabbar, Usman Ermulan lantaran tersangkut hukum di Polres Tanjabbar.

Dasar itu, Bupati menunjuk pengganti HBH dengan Sekretaris Desa, yang sampai saat ini menjabat sebagai Peltu Kades Pematang Lumut. Dipihak lain, Polres Tanjabbar telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus pengancaman yang dituduhkan kepada Hasan Basri Harahap.


Kabag Pemdes, Setda Tanjabbar, Agoes Makmun ditemui Harian Jambi, Jumat (13/2) di Kantor Bupati, membenarkan kalau HBH belum juga dilantik meski menang di PTTUN Medan beberapa waktu lalu.

Kata dia, putusan dari PTTUN tidak mutlak untuk ditindaklanjuti, pasalnya kewenangan untuk melantik HBH sebagai Kades Pematang Lumut berada di tangan Bupati.

Menurut Agoes, banyak aspek yang masih dipertimbangkan Bupati Tanjabbar untuk pengaktifan Hasan Basri. “Tak hanya aspek hukum, banyak hal yang masih dipertimbangkan. Soal ini juga sudah kita bahas bersama DPRD belum lama ini,” ujar Agoes kepada Harian Jambi.

Meski sudah menang di PTTUN, kata Agoes, muncul masalah baru. Yakni, kalangan LSM mempertanyakan SP3 Kades non aktif Pematang Lumut, yang dikeluarkan Polres Tanjabbar.

“Makanya Bupati masih mempertimbangkan pelantikan HBH sebagai Kades Pematang Lumut,” tutur dia.

Ditambahkan Agoes, sejauh ini tidak ada desakan dari pihak BPD dan unsur desa setempat, untuk melantik HBH menjadi Kades kembali. “Malah yang ada sifatnya pribadi, bukan melalui proses Badan Pemusyawaratan Desa,” timpal dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat sempat legowo dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memenangkan Hasan Basri Harahap (HBH) atas gugatannya.

Gugatan terhadap Pemkab Tanjabbar berawal penonaktifan Hasan Basri Harahap oleh Bupati Tanjab Barat, dengan dasar laporan kepolisian bahwa HBH tersandung hukum atas laporan pengancaman.

Tak terima dengan keputusan itu, HBH menggugat Pemkab Tanjabbar melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan hasilnya HBH dimenangkan. Pemkab pun banding melalui PTTUN Medan, namun hasilnya tetap sama, pengadilan memutuskan HBH untuk diaktifkan kembali sebagai kades.

Belum lama ini, Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Maskuri SH mengatakan, sesuai UU Nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 14 tahun 1985, tidak ada celah bagi Pemkab melakukan kasasi.

Baru-baru ini, pihaknya sempat melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jambi, namun jawaban tetap sama, mengikuti hasil PTUN. Malah, biro hukum menyarankan Pemkab bekoordinasi dengan Depdagri.(ANDRI DAMANIK, Kualatungkal )



Tidak ada komentar: