Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldi saat mendata nama kuasa hukum
saat sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta-Dalam sidang praperadilan kasus yang menjerat
Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, kedua belah pihak yang bersengketa
yakni tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dan tim kuasa hukum Budi
Gunawan memuji performa Hakim Sarpin Rizaldi yang telah memimpin persidangan
hari kedua ini.
“Hakim sangat objektif. Sikap hakim cukup arif dan bijaksana, cukup adil sampai hari ini,” ujar salah satu kuasa hukum KPK, Katarina Girsang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/02).
“Hakim sangat objektif. Sikap hakim cukup arif dan bijaksana, cukup adil sampai hari ini,” ujar salah satu kuasa hukum KPK, Katarina Girsang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/02).
Saat persidangan, Hakim Sarpin sendiri sempat mengabulkan
permintaan pengacara KPK agar seorang saksi dalam sidang siang tadi tidak
memberikan kesaksian yang dinilai tidak relevan.
Salah satunya adalah Hendi F. Kurniawan, yang merupakan mantan penyidik KPK. Ia diminta oleh tim kuasa hukum Budi untuk bersaksi bahwa KPK pernah menyalahi prosedur dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.
Salah satunya adalah Hendi F. Kurniawan, yang merupakan mantan penyidik KPK. Ia diminta oleh tim kuasa hukum Budi untuk bersaksi bahwa KPK pernah menyalahi prosedur dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.
Namun, tampaknya hal ini tidak membuat tim kuasa hukum Budi
Gunawan meragukan obyektifitas Hakim Sarpin. Salah satu kuasa hukum Budi
Gunawan, Frederick Yunadi, juga memuji performa Sarpin.
“Saya kira beliau sudah cukup sederhana dalam
mempertimbangkan keluhan. Tidak sampai terjadi suatu kesan seolah-olah hakim
itu membela kami, kan hakim di tengah-tengah. Memang seharusnya begitu hakim,”
ujar Frederick usai persidangan.
Sebelumnya, penunjukan Hakim Sarpin sebagai hakim yang akan
mengatur jalannya sidang praperadilan Budi Gunawan sempat ditentang oleh
berbagai kalangan.
Sarpin dinilai pernah terlibat dalam beberapa kejanggalan
dalam karirnya, salah satunya adalah tuduhan bahwa Sarpin pernah menerima suap
dalam perkara sengketa paten ‘Boiler 320 Derajat Celsius’ di Medan.
Namun, salah satu komisioner Komisi Yudisial yakni Ibrahim
mengatakan tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan Sarpin pernah melakukan
hal-hal yang dituduhkan kepadanya.
"Selama ini tidak ada cukup bukti, sejauh yang kami pahami belum ada yang bisa ditindaklanjuti. Secara umum sejauh yang saya pahami banyak laporan," ujar Ibrahim saat hadir dalam sidang praperadilan tersebut.(dtk/lee)
"Selama ini tidak ada cukup bukti, sejauh yang kami pahami belum ada yang bisa ditindaklanjuti. Secara umum sejauh yang saya pahami banyak laporan," ujar Ibrahim saat hadir dalam sidang praperadilan tersebut.(dtk/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar