JALAN RUSAK DI KUALATUNGKAL.IST |
JAMBI-Masyarakat desa berhak mengusulkan pembangunan jalan
di desa mereka, jika pihak kabupaten/kota tidak memiliki dana yang cukup untuk
membangun jalan tersebut. Usulan warga tersebut memalui bupati/walikota dan
selanjutnya diajukan ke PU Provinsi Jambi. Usulan itu akan ditampung dan
dilakukan peninjauan lapangan serta akan memberikan dana secara hibah dari PU
Provinsi Jambi.
Selama ini usulan-usulan pembangunan jalan desa oleh warga,
jarang diajukan oleh bupati/walikota ke PU Provinsi Jambi. Dinas Pekerjaan Umum
Provinsi Jambi disamping mempunyai program tersendiri, juga selalu mengakomodir
program-program kegiatan yang diusulkan oleh kabupaten kota yang mempunyai
nilai strategis dalam mendukung sistim jaringan transportasi di Provinsi Jambi.
Dasar usulan program kegiatan pembangunan jalan dan jembatan
di Provinsi Jambi senantiasa selalu mengacu pada hasil Rapat Sinkronisasi
Program yang dilakukan setiap tahun anggaran antara Dinas Pekerjaan Umum
Provinsi Jambi dengan Dinas Pekerjaan Umum dari seluruh Kabupaten/Kota di
Provinsi Jambi. Dari hasil sinkronisasi program tersebut sebagai bahan
Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Daerah Provinsi Jambi.
Hal itu dijelaskan Kepala Dinas PU Provinsi Jambi Ir PB
Panjaitan MM kepada Harian Jambi saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu (21/2).
Disebutkan, usulan prioritas pembangunan jalan dan jembatan itu akan diakomodir
pada APBD Provinsi Jambi 2015, APBD-Perubahan Prov Jambi 2015, APBD Provinsi
Jambi 2016 dan juga APBN dan APBN-P 2015.
Jumlah dana APBD Provinsi Jambi 2015 di Dinas PU Provinsi
Jambi mencapai Rp 685,8 miliar dan bersumber dari APBN Rp 1,10 Triliun. Dana
tersebut terbagi pada empat bidang, yakni Sumber daya Air APBD I Rp 163,58
miliar dan APBN Rp 448, 90 miliar, Bina Marga APBD I Rp 407,48 miliar dan APBN
Rp 483,14 miliar, Cipta Karya APBD I Rp 92,54 miliar dan APBN 142,96 miliar,
Bidang Perumahan APBD I 22,20 miliar dan APBN 28 miliar.
Menurut PB Panjaitan, program kegiatan penanganan jalan dan
jembatan di Provinsi Jambi melalui Sumber Dana APBD Tahun 2015 meliputi
peningkatan jalan di Wilayah I (Kabupaten Tanjab Barat) sebesar Rp
12.596.169.000, peningkatan jalan dan jembatan di Wilayah II (Kabupaten Tanjab
Timur) sebesar Rp 57.273.284.000.
Kemudian peningkatan jalan di Wilayah III (Kabupaten
Muarjambi) sebesar Rp 22.613.369.000, peningkatan jalan di Wilayah IV
(Kabupaten Bungo) sebesar Rp 10.982.219.000, peningkatan Jalan dan
jembatan di Wilayah V (Kabupaten Batanghari
dan Muarojambi) sebesar Rp
34.393.388.000.
Selanjutnya peningkatan jalan dan jembatan di Wilayah VI (Kabupaten Merangin) sebesar Rp. 44.387.749.000, peningkatan jalan dan jembatan di Wilayah VII (Kabupaten Kerinci) sebesar Rp 62.244.075.000, peningkatan jalan dan
jembatan di Wilayah VIII (Kabupaten
Sarolangun) sebesar Rp 51.872.997.000, peningkatan jalan di Wilayah IX (Kabupaten Tebo) sebesar Rp 19.909.683.000
dan peningkatan jalan di Wilayah Kota Jambi sebesar Rp 43.651.439.100.
Menurut PB Panjaitan, usulan prioritas penanganan jalan oleh
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi melalui APBD-Perubahan 2015 meliputi:
menuntaskan pembebasan lahan dari Desa Simpang–Ujung Jabung sepanjang 42,34 km,
sehingga Dana APBN dapat dialokasikan mulai pada tahun 2016.
Kemudian ruas jalan Batanghari II–Batas Tanjab Timur–Simpang
Zona Lima sebesar Rp 14 miliar, ruas jalan Simpang Zona Lima–Muarasabak/Dermaga
sebesar Rp 12 miliar, ruas jalan
Muarasabak/Dermaga –Desa Rantau Rasau sebesar Rp 10 Miliar, ruas jalan Desa
Rantau Rasau–Desa Simpang sebesar Rp 5 Miliar.
“Ruas jalan lain yakni ruas jalan Desa Simpang – Ujung
Jabung sebesar Rp 10 Miliar, ruas jalan Simpang Pudak - Suak Kandis sebesar Rp
7 Miliar, ruas jalan Simpang Sungai Duren–Sungai Buluh sebesar Rp 4 Miliar,
ruas jalan Sungai Saren–Teluk Nilau sebesar Rp 8 Miliar, ruas jalan Simpang
Sawmil – Simpang Logpon sebesar Rp 10 miliar dan ruas jalan Simpang Pelawan –
Sei Salak sebesar Rp 8 Miliar,” ujar PB Panjaitan.
Ditambahkan, sedangkan usulan prioritas penanganan jalan
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi melalui APBD 2016 meliputi jalan Simpang
Pelawan–Sei Salak/Pekan Gedang–Batang Asai di tangani dengan kontrak Multy
Years sebesar Rp 225 Miliar, jalan Desa Simpang–Ujung Jabung sebesar Rp 20 Miliar.
Selanjutnya jalan
Muarasabak/Dermaga–Desa Rantau Rasau sebesar Rp 15 Miliar, pembangunan
jembatan di ruas jalan Muarasabak Sabak/Dermaga–Desa Rantau Rasau sebanyak 4
(empat) unit sebesar Rp 76 Miliar, jalan Simpang Zona Lima–Muarasabak/ Dermaga
sebesar Rp 18 Miliar.
Kemudian jalan Muarasabak/Dermaga –Desa Rantau Rasau sebesar
Rp 15 Miliar, jalan Desa Rantau Rasau–Desa Simpang sebesar Rp 7 Miliar, jalan
Desa Simpang–Ujung Jabung sebesar Rp 10 Miliar, jalan Simpang Pudak-Suak Kandis
sebesar Rp 16 Miliar, jalan Simpang Penerokan – Sungai Bahar sebesar Rp 15 Miliar.
Jalan Simpang Sungai Duren–Sungai Buluh sebesar Rp 6 Miliar, jalan Sungai Penuh–Batas
Sumbar/Tapan sebesar Rp 16 Miliar, jalan Bangko–Batas Kerinci sebesar Rp 15 Miliar,
jalan Keliling Danau Kerinci sebesar Rp 16 Miliar, jalan Sungai Saren–Teluk
Nilau sebesar Rp 13 Miliar, jalan Simpang Sawmil – Simpang Logpon sebesar Rp 15
Miliar.
Kemudian jalan Muaratebo–Simpang Logpon sebesar Rp12 Miliar,
jalan Simpang Logpon – Tanjung sebesar Rp 18 Miliar, jalan Tempino–Muarabulian
sebesar Rp 12 Miliar, jalan Simpang Niam–Lubuk Kambing – Merlung sebesar Rp 15
Miliar dan jalan Muarabungo – Rantau Ikil– Batas Sumbar sebesar Rp 10 Miliar.
Kata PB Panjaitan, sebanyak Rp 483, 14 miliar anggaran penanganan
ruas jalan (Bina Marga) di Provinsi Jambi melalui sumber dana APBN I Tahun 2015
terbagi di 11 kabupaten/kota se Provinsi Jambi.
Kota Jambi mencapai Rp 114,99 miliar, Muarojambi Rp 16,11
miliar, Tanjabtim untuk jalan nihil namun bidang SDA dan Cipta Karya mendapat
Rp 152, 82 miliar, Tanjabar Rp 76, 64 miliar, Batanghari Rp 73,09 miliar, Tebo
Rp 68,77 miliar, Bungo Rp 18 miliar, Sarolangun Rp 21,75 miliar, Merangin Rp
43,03 miliar, Kerinci Rp 35,87 miliar dan Kota Sungai Penuh hanya mendapatkan
dana APBN 2015 bidang Cipta Karya Rp 14,10 miliar.
Menurut PB Panjaitan, Dinas PU Provinsi Jambi selalu
mengakomodir program-program kegiatan yang diusulkan oleh kabupaten kota yang
mempunyai nilai strategis dalam mendukung sistim jaringan transportasi di Provinsi
Jambi.
Disebutkan, dasar usulan program kegiatan pembangunan jalan
dan jembatan di Provinsi Jambi senantiasa selalu mengacu pada hasil Rapat
Sinkronisasi Program yang dilakukan setiap tahun anggaran antara Dinas
Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dengan Dinas Pekerjaan Umum dari seluruh
Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. Dari hasil sinkronisasi program tersebut
sebagai bahan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Daerah Provinsi
Jambi.(lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar