Rabu, 11 Februari 2015

Johan Budi dan Chandra Hamzah Dipolisikan

Johan Budi Sapto Prabowo

Jakarta-Tak hanya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini mantan pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Prabowo tak luput dipolisikan.

Keduanya dilaporkan pimpinan LSM Goverment Against Corruption and Discrimination, Andar M. Situmorang, ke Bareskrim Mabes Polri Selasa (10/2).

"Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau melakukan hubungan langsung atau tidak langsung terhadap orang yang sedang berperkara di KPK," kaya Andar.


Adapun yang dimaksud "orang berperkara" itu adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang kini telah berstatus narapidana setelah digarap KPK. "Mereka (terlapor) ini mengaku di media sudah lima kali bertemu Nazarudin, ini (kasus) yang dulu," sambung Andar.

Menurut Andar, persoalan ini memang dulu sudah diproses secara etik oleh lembaga anti rasuah itu, namun karena masuk pidana, maka kasus lama ini dilaporkan lagi.

"Saya sudah laporkan kasus ini ke KPK pada 8 Agustus 2011 namun tidak diproses sehingga saya memilih menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri," tambahnya.

Barang bukti yang dibawa antara lain kliping pemberitaan beberapa media soal pertemuan kedua terlapor dengan Nazaruddin. Laporan mereka tertuang dalam laporan TBL/96/II/2015/Bareskrim.(SP/lee)

Tidak ada komentar: