Gubernur Jambi HBA Perjuangkan Insentif Bagi
"Penjaga" Hutan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (menteri LHK), Siti
Nurbaya menegaskan, pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan bencana asap
setiap musim kemarau di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa, karena
dampaknya cukup berat bagi kesehatan manusia. Aparat keamanan di daerah-daerah
rawan kebakaran hutan dan lahan harus bertindak tegas dan menangkap para
pelaku, baik yang berasal dari kalangan petani atau korporasi.
R MANIHURUK, Jambi
Dampak bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan sangat
besar bagi Indonesia dan negara lain. Itu masuk kategori kejahatan luar biasa
dan tidak bisa ditangani lagi secara biasa-biasa saja. Saya minta aparat keamanan
menangkap langsung siapa pun pelaku pembakaran hutan dan lahan. Mereka harus
diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
Hal itu ditegaskan Siti Nurbaya pada Rapat Koordinasi
Rencana Aksi Upaya Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan 2015, di
ruang pola kantor Gubernur Jambi, Selasa (10/2).
Turut hadir pada rapat tersebut, Gubernur Jambi, Hasan Basri
Agus, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Kementerian LHK), Hadi Daryanto, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sony
Partono, para pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta para
pejabat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Menurut Siti, pembakaran hutan dan lahan yang terjadi
berulang-ulang setiap musim kemarau tidak bisa lagi dibiarkan. Kebakaran hutan
membuat Indonesia sering dikecam dunia internasional. Selain itu juga banyak
menimbulkan korban manusia, karena terkena penyakit infeksi saluran pernafasan
atas (ISPA).
Penyakit ISPA yang menimpa anak-anak dan ibu-ibu hamil,
lanjut Siti, bisa menimbulkan bahaya fatal, yakni kecacatan dan kematian.
Bencana asap juga mengakibatkan kerugian ekonomi secara nasional dan
internasional, karena melumpuhkan transportasi udara, laut dan darat.
Siti mengatakan, aparat keamanan telah melakukan proses
hukum terhadap 16 perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan di berbagai
daerah. Satu perusahaan sudah divonis di pengadilan, dua lainnya masih dalam
proses penyidikan dan 13 perusahaan masih diselidiki.
Siti Nurbaya mengatakan Jambi merupakan satu diantara lima provinsi
yang menjadi perhatian Kementerian LH dan Kehutanan selain Riau, Sumatera
Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah.
Lahan dengan dataran yang memiliki gambut terdapat di lima provinsi
tersebut pada saat kemarau rawan akan terjadinya kebakaran lahan dan hutan. “Kita
pantau terus utamanya Riau, Kalbar, Jambi, Sumsel dan Kalteng," kata Siti.
Menteri wawaspadai bermunculannya titik panas di Minggu
ketiga Februari ini. “Biasanya mulai minggu ketiga Februari hot spots sudah
mulai terpantau bermunculan, kita minta mulai waspada,” katanya.
Provinsi Jambi menurut catatan Kementerian berdasarkan
pantauan satelit NOAA terdapat di Kabupaten Tebo, Muaro Jambi, Sarolangun, Batanghari
dan Tanjung Jabung Barat menjadi daerah-daerah yang paling banyak terpantau hot
spots tahun 2014 lalu.
Sehubungan dengan fakta dari satelit yang menjadi indikator
pemantau untuk diantisipasi secara riil dilapangan mencegah terjadinya
kebakaran hutan dan lahan. “Kita minta kepada bupati untuk bisa mengawasi dan
mencegah, kondisi sebenarnya harus cek dilapangan," katanya.
Kebijakan pemerintah untuk mencegah terjadinya kebakaran
hutan dan lahan, menurut Menteri diantaranya menindak tegas pelaku pembakaran,
monitoring dan cek lapangan hot spots. Selain itu, Siti juga meminta dilakukan
pemadaman saat api masih bisa dikendalikan agar tidak meluas yang diakuinya
sangat sulit dimatikan terutama dilahan gambut.
“Intruksi Presiden Jokowi tindak tegas terhadap pelaku
pembakaran hutan dan lahan, asap menimbulkan dampak yang luar biasa,” katanya.
Kata Siti Nurbaya, interaksi bersama menyatukan derap dan
langkah swasta, masyarakat dan aparat pemerintah harus memiliki niat kuat cegah
kebakaran. “Masih banyak pola pembukaan lahan murah dan gampang dengan cara
dibakar sudah harus distop sesuai dengan UU 41 Tahun 1999. Disamping pengaturan
kerapatan kanal diwilayah gambut bagi perusahaan yang masih menjadi kajian
akademisi yang selama ini lebar kanal mencapai 16 meter ternyata menjadi
masalah penyebab keringnya wilayah gambut,” katanya.
Namun bagi Menteri atas himbauan tidak membakar lahan maupun
hutan juga akan dibarengi reward dan punishment bagi daerah yang
mengalami kebakaran lahan dan hutan.
Disebutkan, rapat koordinasi yang dilakukan Kementerian LHK untuk
membahas kesiapan daerah menghadapi kerawanan kebakaran hutan pertengahan
Februari 2015 mendatang. Untuk kali ini yang diundang dalam rakor adalah para
pemangku kepentingan kehutanan di Provinsi Jambi.
Mereka yang diundang Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam rakor
ini adalah Gubernur Jambi, Kepolisian Daerah Jambi dan Korem serta bupati,
serta pengusaha hutan dan perkebunan se-Provinsi Jambi.
“Rakor ini untuk mengingatkan harapan Presiden RI (Joko
Widodo) agar tidak ada lagi kebakaran hutan pada 2015 seperti tahun-tahun
sebelumnya. Saya akan menjelaskan bagaimana orientasinya. Raker juga akan
mendengar kesiapan daerah,” kata Siti Nurbaya.
Selain itu, ungkap Siti Nurbaya, juga membahasa hal-hal
teknis yang akan melibatkan unit-unit kerja pusat (kementerian), pemda provinsi
dan kabupaten/kota serta dunia usaha, menyangkut peran, keterlibatan dan
dukungan masing-masing.
Menteri berharap kesiapan bersama dan terpadu dalam upaya
mengatasi kebakaran hutan, tidak hanya di Provinsi Jambi tetapi juga Sumatera
dan Kalimantan. “Kami juga akan berkoordinasi dengan para gubernur yang lain
setelah Jambi ini,” tutur Menteri LHK Siti Nurbaya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian LHK,
Hadi Daryanto mengatakan, kebakaran hutan dan lahan di Jambi juga dipicu
aksi-aksi pembukaan lahan di kawasan hutan yang dilanda konflik lahan. Salah
satu di antaranya, pembakaran hutan dan lahan di kawasan hutan PT Restorasi
Konservasi Indonesia (REKI), Kabupaten Batanghari, Jambi.
Sementara Gubernur Jambi Jambi H Hasan Basri Agus mengatakan,
Provinsi Jambi juga salah satu provinsi yang rawan terjadinya kebakaran lahan
dan hutan saat musim kemarau melanda. Khususnya kebakaran lahan gambut.
Provinsi Jambi juga telah melakukan upaya pencegahan dengan
melakukan langkah membuka lahan tanpa bakar di Provinsi Jambi.
HBA juga meminta kepada Menteri LHK untuk memperjuangkan
insentif bagi Provinsi Jambi yang memiliki empat Taman Nasional diantaranya
Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Bukit Duabelas, Taman Nasional
Bukit Tiga Puluh, Taman Nasional Berbak dan yang tak kalah pentingnya banyaknya
hutan adat yang tersebar di Provinsi Jambi.
“Insentif bagi rakyat yang berada disekitar kawasan
hutan," kata HBA. Pentingnya insentif bagi masyarakat dengan kondisi tanah
yang semakin sempit, membuat masyarakat sekitar hutan semakin terdesak akan
kebutuhan lahan, sementara aturan tidak bolehnya membuka lahan menjadi
pemikiran serius akan keberadaan hutan yang dipertahankan bagi kemakmuran
rakyat.
HBA juga menegaskan koordinasi dan kerjasama antar stake
holder/pemangku kepentingan harus terjalin dengan baik demi menjaga lahan dan
hutan jangan sampai menjadi permasalahan yang berulang. (*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar