Jayapura- Pomdam XVII Cenderawasih sudah menetapkan Serma
S'dan Sertu MM sebagai tersangka kasus jual beli amunisi ke kelompok kriminal
bersenjata (KKB). Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Fransen Siahaan di
Jayapura, Senin, mengatakan, kedua anggota Ajendam XVII itu selain sudah
ditetapkan sebagai tersangka saat ini juga lagi diproses pemberhentian tidak
dengan hormat.
Walaupun dalam proses pemecatan dari keanggotaan TNI, kata
Mayjen TNI Siahaan,keduanya juga akan dimajukan ke persidangan untuk diproses
sesuai peraturan. Sedangkan ke tiga rekannya masih terus diperiksa secara
intensif untuk mengetahui peran mereka masing masing.
“Rekan-rekan tersangka yang seluruhnya anggota ajendam itu
saat ini masih diperiksa oleh provost ajen dan POMDAM,"kata Mayjen TNI
Fransen Siahaan.
Menurutnya, walaupun sudah terbongkar namun pihaknya masih
terus melakukan koordinasi dengan Polda Papua mengingat dari hasil pemeriksaan
terhadaap gudang senjata di ajendam ternyata jumlah amunisi lengkap.
“Kami sedang telusuri asal muasal amunisi itu,"kata
Pangdam XVII Cenderawasih seraya mengaku akan berupaya membongkar seluruh
jaringan penjualan amunisi yang melibatkan anggota TNI.
Jaringan jual beli amunisi yang melibatkan anggota tni
terbongkar setelah tim khusus Polda Papua menangkap salah satu pemasok amunisi
ke kkb yakni Wuyunga di Wamena, tanggal 24 Januari lalu.
Dari hasil pemeriksaan terungkap adanya oknum tni yang
terlibat sehingga dilakukan kerjasama yang akhirnya 28 Januari timsus Polda
Papua dan anggota TNI berhasil menangkap tiga warga sipil serta membongkar
jaringan jual beli amunisi.(ant/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar