PENGECER: Toko Pertanian “Salim Jaya” milik Agus di Jalan
Lintas Timur KM 26, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten
Muarojambi. Agus dituding telah menyerobot RDKK pengecer pupuk bersubsidi di
Kabupaten Muarojambi. Agus juga disebut masih aktif sebagai karyawan PT Kirana
Sekernan yang seharusnya tak boleh jadi pengecer pupuk bersubsidi. ROSENMAN
MANIHURUK/HARIAN JAMBI
Pupuk bersubsidi di Provinsi Jambi masih banyak yang
diselewengkan. Sebagian pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada
petani kecil ternyata mengalir kepada para pengusaha dan petani bermodal.
Akibatnya para petani tanaman pangan dan petani sawit bermodal kecil sulit
mendapatkan pupuk bersubsidi. Penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi
tersebut diduga terjadi karena lemahnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi
di daerah itu.
R Manihuruk, Jambi
Sementara agen penyelur pupuk bersubsidi di Jambi juga
banyak digeluti oknum PNS, Staf Karyawan Perkebunan Sawit, Oknum Dokter hingga
oknum guru. Lemahnya pengawasan dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI-Persero)
Cabang Jambi, membuat suburnya oknum PNS, Karyawan Perusahaan Perkebunan yang
nyambi jadi pengecer pupuk bersubsdi.
Monadi Ritas (46), petani sawit swadaya Desa Pancoran
Talang, Kecamatan Petaling, Muarojambi, Provinsi Jambi kepada wartawan, Kamis (12/2)
mengaku, para petani sawit bermodal kecil di desanya hingga kini sulit
mendapatkan pupuk urea bersubsidi. Mereka sulit mendapat pupuk urea bersubsidi
karena persediaan pupuk urea bersubsidi di koperasi unit desa (KUD) sering
kosong.
“Para petani sawit di desa kami sudah beberapa bulan tidak
memupuk kebun sawit karena pupuk urea bersubsidi tidak ada di KUD. Kami tidak
tahu mengapa persediaan pupuk di KUD sering kosong. Kami tidak sanggup
membeli pupuk nonsubsidi karena harganya mahal. Harga pupuk urea nonsubsidi di
Petaling mencapai Rp 2.500/kg. Padahal harga pupuk urea bersubsidi hanya Rp
1.500/kg,”katanya.
Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gebrak,
Kabupaten Muarojambi baru-baru ini menemukan indikasi terjadinya perdagangan
ilegal pupuk bersubsdidi di daerah itu. Para spekulan membeli pupuk urea
bersubsidi dari penyalur. Lalu mereka mengganti karung pupuk urea bersubsidi
tersebut menjai karung pupuk urea nonsubsidi. LSM Gebrak menemukan enam karung
pupuk bersubsidi yang telah berganti karung menjadi pupuk nonsubsidi.
“Pupuk urea nonsubsidi tersebut dijual di pasaran Rp170.000/karung ukuran 50 kg. Padahal harga pupuk urea bersubsidi paling tinggi Rp 155.000/karung ukuran 50 kg. Puluhan ton pupuk bersubsidi yang diganti karung pupuk nonsubsidi tersebut sudah terjual. Kasus ini suadah kami laporkan ke instansi terkait tetapi belum ada tindak lanjut,”kata Hasan juru bicara LSM Gebrak Muarojambi.
“Pupuk urea nonsubsidi tersebut dijual di pasaran Rp170.000/karung ukuran 50 kg. Padahal harga pupuk urea bersubsidi paling tinggi Rp 155.000/karung ukuran 50 kg. Puluhan ton pupuk bersubsidi yang diganti karung pupuk nonsubsidi tersebut sudah terjual. Kasus ini suadah kami laporkan ke instansi terkait tetapi belum ada tindak lanjut,”kata Hasan juru bicara LSM Gebrak Muarojambi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Jambi, Ridham Priskap pada Rakor Komisi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida (KP3) tahun 2014 lalu mengatakan, pihaknya sudah cukup lama mendapatkan
informasi tentang terjadinya penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di
daerah itu. Namun sampai sekarang masalah tersebut tidak pernah bisa diatasi.
“Saya sudah lama mendengar permasalahan pupuk bersubsidi
ini. Tetapi masalahnya tak pernah kunjung selesai dari tahun ke tahun. Saya
harapkan rakor KP3 ini bisa memberi solusi dan rekomendasi yang tepat dalam
penyelesaian kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini. KP3 Jambi
perlu membentuk tim pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dan memantau
distribusi pupuk hingga sampai kepada petani kecil,”katanya.
Secara terpisah, Direktur Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud)
Provinsi Jambi, Handoyo mengatakan, distribusi pupuk bersubsidi di Jambi masih
sering tidak sesuai aturan karena pasokan pupuk bersubsdidi yang tidak
mencukupi. Kebutuhan pupuk urea bersubsidi di Jambi tahun ini misalnya mencapai
200.000 ton. Namun alokasi atau pasokan pupuk urea bersubsdidi di daerah itu
yang disalurkan melalui PT Pusri hanya 31.000 ton.
Dijelaskan, untuk tahun ini, Puskud Jambi sendiri hanya mendapat jatah penyaluran pupuk urea bersubsdidi 3.400 ton. Pupuk urea bersubsidi tersebut disalurkan kepada petani melalui 164 unit KUD di Kabupaten Muarojambi, Kota Jambi dan Sarolangun. Sebagian besar penyaluran pupuk urea bersubsdidi di daerah itu dilakukan distributor yang bermitra dengan PT Pusri Wilayah Jambi.
Dijelaskan, untuk tahun ini, Puskud Jambi sendiri hanya mendapat jatah penyaluran pupuk urea bersubsdidi 3.400 ton. Pupuk urea bersubsidi tersebut disalurkan kepada petani melalui 164 unit KUD di Kabupaten Muarojambi, Kota Jambi dan Sarolangun. Sebagian besar penyaluran pupuk urea bersubsdidi di daerah itu dilakukan distributor yang bermitra dengan PT Pusri Wilayah Jambi.
Staf PT Kirana Sekernan “Bermian” Pupuk Bersubsidi
Seperti diberitakan Harian Jambi, Rabu (12/2), seorang staf
atau karyawan PT Kirana Sekernan bernama Agus yang berada di Muarojambi menjadi
agen pupuk bersubsidi di Muarojambi. Bahkan Agus yang kiosnya diberikan merek
Toko Pertanian “Salim Jaya” di Jalan Lintas Timur KM 26, Desa Bukit Baling,
Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi ini memiliki 21 Rencana Definitif Kebutuhan
Kelompok (RDKK) yang tersebar di Muarojambi.
Sebanyak 21 RDKK milik Agus juga menyuplai pupuk bersubsidi
jenis pupuk NPK Phonska, ZA, SP 36 dan Petro Organik kepada RDKK milik pengecer
pupuk bersubsidi lainnya. Misalnya di Kelompok Tani Mekarsari 4. Agus diketahui
telah menjual pupuk bersubsidi sebanyak 24 ton pada satu RDKK (Mekarsari 4).
Kepala PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI-Persero)
Cabang Jambi, Dimiyati diduga kuat menutup mata terhadap Agus yang merangkap
pengecer pupuk bersubsidi dengan membuka kios pupuk dengan memakai Toko
Pertanian “Salim Jaya” di Jalan Lintas Timur KM 26, Desa Bukit Baling,
Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Padahal Agus merupakan karyawan PT
Kirana Sekernan.
Demikian keterangan yang diperoleh Harian Jambi dari
pengecer pupuk bersubsidi di Jambi yang meminta indentitasnya tidak dituliskan.
RDKK Mekarsari di kilometer 76 itu diketahui milik Eduar Damanik yang sudah
lama memasok pupuk bersubsidi kepada kelompok tani setempat.
Namun Agus diketahui telah memasok pupuk bersubsidi ke RDKK
Mekarsari KM 76 sebanyak 24 ton, sejak Sabtu hingga Selasa pagi. Bahkan dalam
aturan distribusi pupuk bersubsidi, seharusnya satu RDKK hanya bisa dipasok
maksimal 8 ton.
Menurut pengakuan sumber tersebut, bahwa Ketua Kelompok Tani
Mekarsari 4, Jayapura mengakui, kalau pihaknya telah membeli pupuk bersubsidi
dari pengecer Agus 24 ton. Pupuk tersebut diantar lewat dengan tiga truk sejak
sabtu hingga Senin malam.
Dari data yang diperoleh setidaknya ada 1493 anggota
kelompok tani dengan 53 kelompok tani dibawah naungan Koperasi Aksa Dana.
Kelompok Tani itu meliputi RDKK Melati 1-7, Cempaka 1-5, Teratai 1-2, Kenanga
1-3, Mekarsari 1-6, Seruni 1, Asoka-1-11, Kemuning 1-4, Sekoja, Nusa Indah, dan
RDKK Mawar. Kelompok tani ini banyak bermitra dengan PT Kirana Sekernan.
Diantara nama-nama RDKK tersebut, terdapat 21 RDKK milik
Agus yang kini masih aktif sebagai karyawan PT Kirana Sekernan yang diyakini
tak boleh merangkap jadi pengecer pupuk bersubsidi. Nama RDKK milik Agus itu
diantaranya RDKK Asoka, Aris Tani, Asoka 6, S Bulian, Mekarsari 2 dan 4,
Sahabat Tani, Serunai 1 dan 2, Surya Tani, Teratai, Wostani, Tembesu 1 dan 2,
Sito Kenang, Kemuning, Mawar.
Harian Jambi Selasa (10/2) mencoba untuk mengkonfirmasi soal
tudingan pengecer itu tersebut kepada Agus. Saat ditemui Harian Jambi di
kiosnya yang terletak di Jalan Lintas Timur KM 26, Desa Bukit Baling, Kecamatan
Sekernan, Kabupaten Muarojambi tak berada ditempat.
Hanya ada seorang anak remaja yang mengaku bernama Rehan dan
seorang pria dewasa. “Ini kios toko pertanian milik pak Agus. Bapa lagi pergi
ke Jambi,” ujar Rehan kepada Harian Jambi.
Saat dicoba dikonfirmasi ke nomor selulernya Selasa malam, juga tak ada
tanggapan.
Sementara Agus, Rabu (11/2) malam mengajak jumpa untuk
klarifikasi tuduhan tersebut. Menurut Agus, dirinya mendrop pupuk 24 ton ke
RDKK Mekarsari 2 dan Mekarsari 4.
“Saya mengaku salah telah mendrop pupuk tersebut. Saya tidak
tahu kalau sudah ada RDKK milik orang lain yang menyupai pupuk ke Mekarsari.
Saya sudah minta maaf kepada pemilik RDKK tersebut tadi siang. Untuk
kedepannya, saya akan kroscek RDKK yang saya miliki itu. Pupuk yang saya drop
24 ton itu ditandatangani ketua Kelompok Tani Mekarsari 4,” ujarnya.
Agus juga mengaku baru setahun ini menjalankan usaha sebagai
penyalur pupuk bersubsidi. Saat disinggung soal statusnya sebagai karyawan di
PT Kirana Sekernan dan menggeluti penyalur pupuk bersubsidi, kata Agus hal itu
tidak masalah bagi perusahaan tempatnya bekerja.
“Saya boleh menjalankan usaha sebagai pengecer pupuk
bersubsidi itu. Tapi tidak dibolehkan untuk menggeluti usaha sejenis, seperti
memiliki kebun. Kalau untuk distribusi pupuk bersubsidi tak apa-apa,” ujarnya.
Sementara Kepala PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI-Persero)
Cabang Jambi, Dimiyati, Rabu (12/2) membantah kalau dirinya tutup mata terhadap
status pengecer pupuk bersubsidi di Jambi. Dirinya juga menyebut kalau pasokan
pupuk ke RDKK Agus akan dihentikan. Dimiyati juga menegaskan kalau dirinya
tidak terbawa-bawa dengan pemberitaan Agus tentang status penyalur pupuk
bersubsidi di Jambi. (lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar