Jumat, 13 Februari 2015

Pupuk Bersubsidi di Jambi Banyak Diselewengkan


PENGECER: Toko Pertanian “Salim Jaya” milik Agus di Jalan Lintas Timur KM 26, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Agus dituding telah menyerobot RDKK pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Muarojambi. Agus juga disebut masih aktif sebagai karyawan PT Kirana Sekernan yang seharusnya tak boleh jadi pengecer pupuk bersubsidi. ROSENMAN MANIHURUK/HARIAN JAMBI


Pupuk bersubsidi di Provinsi Jambi masih banyak yang diselewengkan. Sebagian pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani kecil ternyata mengalir kepada para pengusaha dan petani bermodal. Akibatnya para petani tanaman pangan dan petani sawit bermodal kecil sulit mendapatkan pupuk bersubsidi. Penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi tersebut diduga terjadi karena lemahnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di daerah itu.

R Manihuruk, Jambi

Sementara agen penyelur pupuk bersubsidi di Jambi juga banyak digeluti oknum PNS, Staf Karyawan Perkebunan Sawit, Oknum Dokter hingga oknum guru. Lemahnya pengawasan dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI-Persero) Cabang Jambi, membuat suburnya oknum PNS, Karyawan Perusahaan Perkebunan yang nyambi jadi pengecer pupuk bersubsdi.

Monadi Ritas (46), petani sawit swadaya Desa Pancoran Talang, Kecamatan Petaling, Muarojambi, Provinsi Jambi kepada wartawan, Kamis (12/2) mengaku, para petani sawit bermodal kecil di desanya hingga kini sulit mendapatkan pupuk urea bersubsidi. Mereka sulit mendapat pupuk urea bersubsidi karena persediaan pupuk urea bersubsidi di koperasi unit desa (KUD) sering kosong.


“Para petani sawit di desa kami sudah beberapa bulan tidak memupuk kebun sawit karena pupuk urea bersubsidi tidak ada di KUD. Kami tidak tahu  mengapa persediaan pupuk di KUD sering kosong. Kami tidak sanggup membeli pupuk nonsubsidi karena harganya mahal. Harga pupuk urea nonsubsidi di Petaling mencapai Rp 2.500/kg. Padahal harga pupuk urea bersubsidi hanya Rp 1.500/kg,”katanya.

Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gebrak, Kabupaten Muarojambi baru-baru ini menemukan indikasi terjadinya perdagangan ilegal pupuk bersubsdidi di daerah itu. Para spekulan membeli pupuk urea bersubsidi dari penyalur. Lalu mereka mengganti karung pupuk urea bersubsidi tersebut menjai karung pupuk urea nonsubsidi. LSM Gebrak menemukan enam karung pupuk bersubsidi yang telah berganti karung menjadi pupuk nonsubsidi.

“Pupuk urea nonsubsidi tersebut dijual di pasaran Rp170.000/karung ukuran 50 kg. Padahal harga pupuk urea bersubsidi paling tinggi Rp 155.000/karung ukuran 50 kg. Puluhan ton pupuk bersubsidi yang diganti karung pupuk nonsubsidi tersebut sudah terjual. Kasus ini suadah kami laporkan ke instansi terkait tetapi belum ada tindak lanjut,”kata Hasan juru bicara LSM Gebrak Muarojambi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Ridham Priskap pada Rakor Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) tahun 2014 lalu mengatakan, pihaknya sudah cukup lama mendapatkan informasi tentang terjadinya penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di daerah itu. Namun sampai sekarang masalah tersebut tidak pernah bisa diatasi.

“Saya sudah lama mendengar permasalahan pupuk bersubsidi ini. Tetapi masalahnya tak pernah kunjung selesai dari tahun ke tahun. Saya harapkan rakor KP3 ini bisa memberi solusi dan rekomendasi yang tepat dalam penyelesaian kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini. KP3 Jambi perlu membentuk tim pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dan memantau distribusi pupuk hingga sampai kepada petani kecil,”katanya.

Secara terpisah, Direktur Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Provinsi Jambi, Handoyo mengatakan, distribusi pupuk bersubsidi di Jambi masih sering tidak sesuai aturan karena pasokan pupuk bersubsdidi yang tidak mencukupi. Kebutuhan pupuk urea bersubsidi di Jambi tahun ini misalnya mencapai 200.000 ton. Namun alokasi atau pasokan pupuk urea bersubsdidi di daerah itu yang disalurkan melalui PT Pusri hanya 31.000 ton.

Dijelaskan, untuk tahun ini, Puskud Jambi sendiri hanya mendapat jatah penyaluran pupuk urea bersubsdidi 3.400 ton. Pupuk urea bersubsidi tersebut disalurkan kepada petani melalui 164 unit KUD di Kabupaten Muarojambi, Kota Jambi dan Sarolangun. Sebagian besar penyaluran pupuk urea bersubsdidi di daerah itu dilakukan distributor yang bermitra dengan PT Pusri Wilayah Jambi.

Staf PT Kirana Sekernan “Bermian” Pupuk Bersubsidi

Seperti diberitakan Harian Jambi, Rabu (12/2), seorang staf atau karyawan PT Kirana Sekernan bernama Agus yang berada di Muarojambi menjadi agen pupuk bersubsidi di Muarojambi. Bahkan Agus yang kiosnya diberikan merek Toko Pertanian “Salim Jaya” di Jalan Lintas Timur KM 26, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi ini memiliki 21 Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tersebar di Muarojambi.

Sebanyak 21 RDKK milik Agus juga menyuplai pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK Phonska, ZA, SP 36 dan Petro Organik kepada RDKK milik pengecer pupuk bersubsidi lainnya. Misalnya di Kelompok Tani Mekarsari 4. Agus diketahui telah menjual pupuk bersubsidi sebanyak 24 ton pada satu RDKK (Mekarsari 4).

Kepala PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI-Persero) Cabang Jambi, Dimiyati diduga kuat menutup mata terhadap Agus yang merangkap pengecer pupuk bersubsidi dengan membuka kios pupuk dengan memakai Toko Pertanian “Salim Jaya” di Jalan Lintas Timur KM 26, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Padahal Agus merupakan karyawan PT Kirana Sekernan. 

Demikian keterangan yang diperoleh Harian Jambi dari pengecer pupuk bersubsidi di Jambi yang meminta indentitasnya tidak dituliskan. RDKK Mekarsari di kilometer 76 itu diketahui milik Eduar Damanik yang sudah lama memasok pupuk bersubsidi kepada kelompok tani setempat.

Namun Agus diketahui telah memasok pupuk bersubsidi ke RDKK Mekarsari KM 76 sebanyak 24 ton, sejak Sabtu hingga Selasa pagi. Bahkan dalam aturan distribusi pupuk bersubsidi, seharusnya satu RDKK hanya bisa dipasok maksimal 8 ton.

Menurut pengakuan sumber tersebut, bahwa Ketua Kelompok Tani Mekarsari 4, Jayapura mengakui, kalau pihaknya telah membeli pupuk bersubsidi dari pengecer Agus 24 ton. Pupuk tersebut diantar lewat dengan tiga truk sejak sabtu hingga Senin malam.

Dari data yang diperoleh setidaknya ada 1493 anggota kelompok tani dengan 53 kelompok tani dibawah naungan Koperasi Aksa Dana. Kelompok Tani itu meliputi RDKK Melati 1-7, Cempaka 1-5, Teratai 1-2, Kenanga 1-3, Mekarsari 1-6, Seruni 1, Asoka-1-11, Kemuning 1-4, Sekoja, Nusa Indah, dan RDKK Mawar. Kelompok tani ini banyak bermitra dengan PT Kirana Sekernan.

Diantara nama-nama RDKK tersebut, terdapat 21 RDKK milik Agus yang kini masih aktif sebagai karyawan PT Kirana Sekernan yang diyakini tak boleh merangkap jadi pengecer pupuk bersubsidi. Nama RDKK milik Agus itu diantaranya RDKK Asoka, Aris Tani, Asoka 6, S Bulian, Mekarsari 2 dan 4, Sahabat Tani, Serunai 1 dan 2, Surya Tani, Teratai, Wostani, Tembesu 1 dan 2, Sito Kenang, Kemuning, Mawar.

Harian Jambi Selasa (10/2) mencoba untuk mengkonfirmasi soal tudingan pengecer itu tersebut kepada Agus. Saat ditemui Harian Jambi di kiosnya yang terletak di Jalan Lintas Timur KM 26, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi tak berada ditempat. 

Hanya ada seorang anak remaja yang mengaku bernama Rehan dan seorang pria dewasa. “Ini kios toko pertanian milik pak Agus. Bapa lagi pergi ke Jambi,” ujar Rehan kepada Harian Jambi.  Saat dicoba dikonfirmasi ke nomor selulernya Selasa malam, juga tak ada tanggapan. 

Sementara Agus, Rabu (11/2) malam mengajak jumpa untuk klarifikasi tuduhan tersebut. Menurut Agus, dirinya mendrop pupuk 24 ton ke RDKK Mekarsari 2 dan Mekarsari 4. 

“Saya mengaku salah telah mendrop pupuk tersebut. Saya tidak tahu kalau sudah ada RDKK milik orang lain yang menyupai pupuk ke Mekarsari. Saya sudah minta maaf kepada pemilik RDKK tersebut tadi siang. Untuk kedepannya, saya akan kroscek RDKK yang saya miliki itu. Pupuk yang saya drop 24 ton itu ditandatangani ketua Kelompok Tani Mekarsari 4,” ujarnya.

Agus juga mengaku baru setahun ini menjalankan usaha sebagai penyalur pupuk bersubsidi. Saat disinggung soal statusnya sebagai karyawan di PT Kirana Sekernan dan menggeluti penyalur pupuk bersubsidi, kata Agus hal itu tidak masalah bagi perusahaan tempatnya bekerja.

“Saya boleh menjalankan usaha sebagai pengecer pupuk bersubsidi itu. Tapi tidak dibolehkan untuk menggeluti usaha sejenis, seperti memiliki kebun. Kalau untuk distribusi pupuk bersubsidi tak apa-apa,” ujarnya. 

Sementara Kepala PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI-Persero) Cabang Jambi, Dimiyati, Rabu (12/2) membantah kalau dirinya tutup mata terhadap status pengecer pupuk bersubsidi di Jambi. Dirinya juga menyebut kalau pasokan pupuk ke RDKK Agus akan dihentikan. Dimiyati juga menegaskan kalau dirinya tidak terbawa-bawa dengan pemberitaan Agus tentang status penyalur pupuk bersubsidi di Jambi. (lee)



Tidak ada komentar: