Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) No. 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis keuangan penggunaan
dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015,
pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditentukan oleh jumlah peserta
didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah
peserta didik.
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi
dua kelompok sekolah yaitu, sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60
orang dan sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang, baik untuk
SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satu atap (Satap).
BOS yang diterima oleh sekolah dengan jumlah peserta didik
minimal 60 orang, untuk SD/SDLB nominalnya sebesar Rp800.000 per peserta didik
per tahun. Dan untuk SMP/SMPLB/SMPT/Satap nominalnya Rp1.000.000 per peserta
didik per tahun.
Sedangkan untuk sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan
jumlah peserta didik di bawah 60 orang (sekolah kecil) akan diberikan dana BOS
sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang
berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya
sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan
baik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah
kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta yang
menetapkan standar iuran/pungutan mahal, sekolah yang tidak diminati oleh
masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik
sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya, atau sekolah
yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk
memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60
peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut adalah
SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah
didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang
telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi. Selain itu, kriterian lain adalah SDLB dan SMPLB atau sekolah di
daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung
di sekolah lain di sekitarnya, dan sekolah yang bersedia membebaskan iuran bagi
seluruh siswa.
Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka
mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah-langkah yang telah
ditentukan. Pertama, tim manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah
yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.
Kedua, tim manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan
sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen
Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan
(Dapodik).
Ketiga, tim manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi
sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota. Dan keempat, Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak
rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan
fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang
telah ditetapkan. (*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar