Siswa Bunuh Diri
Jambi, BATAKPOS
Istri Gubernur Jambi Ny Ratu Munawwaroh Zulkifli dan rombongan dari Pemerintah Provinsi Jambi Kamis (29/4) mengunjungi orangtua dan keluarga Wahyuningsih-siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 3 Muaro Jambi yang meninggal bunuh diri (makan pupuk urea) karena tidak lulus dalam Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2009/2010-pada Senin lalu.
Tiba di rumah orangtua Wahyuningsih di RT 04, Dusun Sungai Melayu, Desa Muara Jambi, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, kedatangan Ratu dan rombongan diterima dengan baik oleh orangtua, keluarga dan kerabat, serta para tetangga Wahyuningsih (panggilan sehari-hari Ningsih).
Ayah Ningsih, Zulfikar, dan ibunya, Siti kelihatan sangat sedih atas meninggalnya Ningsih, putri mereka satu-satunya (anak kedua dari tiga orang bersaudara).
Ratu menyampaikan rasa duka kepada kedua orangtua, nenek (Nyai) dan keluarga Ningsih dan berharap agar orangtua dan keluarga Ningsih tabah menghadapi kenyataan ini. Ratu menyatakan bahwa Ningsih telah berpulang kepada Allah SWT, Sang Khalik. “Anak merupakan titipan Illahi, pemiliknya adalah Allah, Ningsih telah kembali kepada Sang Pemiliknya”, ungkap Ratu.
Ratu juga menyampaikan rasa belasungkawa dari Gubernur Jambi, H. Zulkifli Nurdin dan mengatakan bahwa beliau tidak bisa ikut datang bersama karena lagi dinas kerja di Jakarta.
Pada kesempatan itu, Ratu juga memberikan bantuan berupa uang kepada orangtua Ningsih. Ratu yang juga sebagai anggota DPR RI Komisi VIII mengemukakan bahwa ia akan mencoba mendiskusikan permasalahan ini dengan anggota Dewan di Komisi X, komisi yang membidangi pendidikan, dengan tujuan dan harapan untuk mendapatkan solusi terhadap permasalahan dimaksud.
Disebutkan, pihaknya berharap adanya bimbingan dan konseling untuk mengantisipasi agar jangan sampai terulang lagi kasus seperti yang terjadi pada Ningsih. Jadi, sebelum pengumuman kelulusan UN, sudah diadakan bimbingan dan konseling kepada seluruh siswa/i yang mengikuti UN.
”Usulan itu memang sangat positif, dengan tujuan agar semua siswa/i yang mengikuti UN siap secara mental menghadapi pengumuman kelulusan UN. Apalagi, ada kesempatan untuk mengikuti ujian ulang atau ujian susulan. Artinya ada kesempatan untuk memperbaiki nilai yang tidak memenuhi standar minimal,”katanya.
Ningsih merupakan siswi SMK N 3 (Pertanian) Muaro Jambi. Dia satu-satunya yang tidak lulus dari 22 orang kelas 3 tahun ajaran 2009/2010 sekolah kejuruan tersebut, dengan Matematika sebagai mata pelajaran yang tidak lulus dengan nilai 3,75, sedangkan mata pelajaran lainnya lulus, bahkan untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia-menurut keluarga Ningsih-dia mendapat nilai tertinggi di kelasnya.
Saat Ratu bincang-bincang dengan orangtua, keluarga, dan tetangga Ningsih, pihak keluarga dan tetangga mengatakan bahwa dalam kesehariannya, Ningsih, kelahiran tahun 1990 ini, merupakan anak yang baik, rajin, tidak banyak ulah, dan tergolong anak rumahan.
“Semoga kisah yang dialami Ningsih ini tidak akan terulang lagi pada siapa pun di Provinsi Jambi dan di Negara kita serta tidak ada lagi Ningsih-Ningsih lain di Indonesia ini,”ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut istri bupati Muaro Jambi, Sulianti Burhanuddin Mahir, istri walikota Jambi, serta camat Muaro Sebo, Ade Febriandi.ruk
DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
Jumat, 30 April 2010
Presiden BEM IAIN STS Jambi Diperiksa Polisi
Pasca Ricuh Demo Mahasiswa IAIN STS Jambi Ricuh 27 April
Jambi, BATAKPOS
Unjukrasa massa Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAIN Sultan Thaha Syaifudin (STS) Jambi di Kampus IAIN STS Jambi, Mendalo Darat, Muarojambi, Selasa (27/4) lalu yang berakhir ricuh, ternyata menimbulkan masalah baru. Orasi massa KBM IAIN yang berujung pada pengrusakan kaca-kaca ruang kampus, membuat Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) Muarojambi, memanggil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAIN Jambi, Ade Putra Wijaya.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAIN Jambi, Ade Putra Wijaya. Kepada wartawan di Kampus IAIN STS Jambi, Mendalo Darat, Kamis (29/4) menegaskan, kalau aksi ricuh KBM 27 April lalu, bukan disengaja. Hal itu terjadi karena KBM disusupi pihak luar yang mengacaukan situasi.
“Saya tegaskan aksi 27 April lalu tidak ada intervensi politik atau ideologi. Hal itu murni hanya menuntut Rektorat IAIN Jambi untuk menghapuskan dana praktikum yang dinilai memberatkan mahasiswa. Kami juga meminta pihak Rektorat untuk mencabut PP No 47 yang dijadikan Rektorat sebagai dasar pungutan uang praktikum tersebut,”ujarnya.
Disebutkan, KBM IAIN STS Jambi telah mempersiapkan pengacara kepada Presiden BEM IAIN jika proses hukum aksi demo yang ricuh tersebut masuk proses hukum. “Kita sudah meminta kepada Rektorat agar tragedi kericuhan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kami juga siap jika itu masuk kepada proses hukum,”katanya.
Menurut Ade Putra Wijaya, massa KBM IAIN STS Jambi dalam orasinya menuntut pemberhentian uang praktikum yang ditagih sejak tahun 2004 lalu. Uang praktikum sekitar Rp 300 ribu dan Fakultas Tadris Rp 500 ribu per semester itu dinilai KMB sebagai pungli dan penggunaannya tak transparan.
“Jika Rektorat tetap bersikukuh membawa aksi 27 April keproses hukum, kami akan mendesak agar dana di Kampus IAIN STS Jambi diaudit. KBM IAIN STS Jambi juga sudah sepakat akan membongkar bobrok Rektorat IAIN Jambi. Ikatan Wali Mahasiswa (IWALI) IAIN Jambi juga memberikan dorongan kepada KBM ini,”kata Ade Putra Wijaya didampingi rekannya.
Besaran uang praktikum itu tidak sesuai dengan kegiatan praktikum yang dilakukan. Sebab praktikum hanya sebagai formalitas belaka. Praktikum hanya meliputi Shalat Jenazah, praktik wudhu dan ibadah. “Kita minta dana praktikum dihapuskan dari mahasiswa. Ini sudah kami perjuangkan sejak lama,”ujarnya. ruk
Jambi, BATAKPOS
Unjukrasa massa Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAIN Sultan Thaha Syaifudin (STS) Jambi di Kampus IAIN STS Jambi, Mendalo Darat, Muarojambi, Selasa (27/4) lalu yang berakhir ricuh, ternyata menimbulkan masalah baru. Orasi massa KBM IAIN yang berujung pada pengrusakan kaca-kaca ruang kampus, membuat Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) Muarojambi, memanggil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAIN Jambi, Ade Putra Wijaya.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAIN Jambi, Ade Putra Wijaya. Kepada wartawan di Kampus IAIN STS Jambi, Mendalo Darat, Kamis (29/4) menegaskan, kalau aksi ricuh KBM 27 April lalu, bukan disengaja. Hal itu terjadi karena KBM disusupi pihak luar yang mengacaukan situasi.
“Saya tegaskan aksi 27 April lalu tidak ada intervensi politik atau ideologi. Hal itu murni hanya menuntut Rektorat IAIN Jambi untuk menghapuskan dana praktikum yang dinilai memberatkan mahasiswa. Kami juga meminta pihak Rektorat untuk mencabut PP No 47 yang dijadikan Rektorat sebagai dasar pungutan uang praktikum tersebut,”ujarnya.
Disebutkan, KBM IAIN STS Jambi telah mempersiapkan pengacara kepada Presiden BEM IAIN jika proses hukum aksi demo yang ricuh tersebut masuk proses hukum. “Kita sudah meminta kepada Rektorat agar tragedi kericuhan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kami juga siap jika itu masuk kepada proses hukum,”katanya.
Menurut Ade Putra Wijaya, massa KBM IAIN STS Jambi dalam orasinya menuntut pemberhentian uang praktikum yang ditagih sejak tahun 2004 lalu. Uang praktikum sekitar Rp 300 ribu dan Fakultas Tadris Rp 500 ribu per semester itu dinilai KMB sebagai pungli dan penggunaannya tak transparan.
“Jika Rektorat tetap bersikukuh membawa aksi 27 April keproses hukum, kami akan mendesak agar dana di Kampus IAIN STS Jambi diaudit. KBM IAIN STS Jambi juga sudah sepakat akan membongkar bobrok Rektorat IAIN Jambi. Ikatan Wali Mahasiswa (IWALI) IAIN Jambi juga memberikan dorongan kepada KBM ini,”kata Ade Putra Wijaya didampingi rekannya.
Besaran uang praktikum itu tidak sesuai dengan kegiatan praktikum yang dilakukan. Sebab praktikum hanya sebagai formalitas belaka. Praktikum hanya meliputi Shalat Jenazah, praktik wudhu dan ibadah. “Kita minta dana praktikum dihapuskan dari mahasiswa. Ini sudah kami perjuangkan sejak lama,”ujarnya. ruk
Mahasiswa Kembali Desak Kejati Usut Aliran Dana Fee Rumah Sakit Rp 1,5 Miliar
Aliran Dana RSUD Jambi Kepada 10 Pejabat
Jambi, BATAKPOS
Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Batanghari (Unbari) Jambi kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk mengusut segera dugaan korupsi dana insentif (fee) sebesar Rp 1.586.800 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher (RM) Jambi kepada 10 pejabat di Jambi.
KBM Unbari juga mendesak DPRD Provinsi Jambi untuk membentuk panitia khusus (Pansus) seta memberikan rekomendasi kepada Kejati Jambi guna mengusut aliran dana pembinaan RSUD RM Jambi kepada pejabat di Jambi tersebut.
Desakan itu disuarakan KBM Unbari saat berunjukrasa di Kejati Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, Rabu (29/4). Ikut dalam orasi itu Gubernur Fakultas Hukum (FU) Unbari, Arianto, Gubernur Fakultas F Kip, Bahagia Ritonga, Gubernur Fakultas Peternakan, Hardianus, Gubernur Fakultas Teknik, Budi Irawan, Gubernur Fakultas Ekonomi Dhafi Akbar dan Gubernur Fakultas Persma Unbari, Jefri Munandar.
Koordinator KBM Unbari, Ridho Santoni, mengatakan, pemberian fee itu merupakan gratifikasi yang masuk dalam cara-cara penyogokan pejabat pembuat kebijakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan gratifikasi dilarang. “Menurut Siti Fadillah (Mantan Menteri Kesehatan RI) tidak ada Kemenkes yang mengharuskan RSUD untuk memberikan uang pembinaan kepada pejabat pemerintah,”ujar Ridho.
Aliran dana jasa pembinaan mengalir kepada Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Sekdaprov Jambi, Biro Keuangan Pemprov Jambi, Kepala Biro Hukum Pemprov Jambi, Inpektorat Pemprov Jambi, Dinkes Prov Jambi, Manajemen RSUD Raden Mattaher Jambi, Ketua DPRD Prov Jambi dan Ketua Komisi IV DPRD Prov Jambi.
Menurut KBM Unbari, total daya yang telah dikeluarkan RSUD RM Jambi kepada 10 pejabat itu sejak 2002-2010 sebesar Rp 1.586.800.000 dengan rincian tahun 2002 Rp 88 juta, 2003 Rp 143 juta, 2004 Rp 136 juta, 2005 Rp 126 juta, 2006 Rp 139 juta, 2007 Rp 154 juta, 2008 Rp 225 juta, 2009 Rp 265 juta dan tahun 2010 Rp 310 juta.
”Saya sangat terkejut ketika mendengar RSUD RM Jambi memberikan uang pembinaan kepada pejabat pemerintah,”kata Mendagri Gamawan Fauzi seperti dikutip Jefri Munandar.
KBM Unbari menuntut kepada DPRD Provinsi Jambi untuk mendekontruksi Perda Jambi No 1 tahun 2009 tentang pembagian uang pembinaan kepada 10 pejabat Pemerintah Provinsi Jambi karena tidak sesuai dan tidak diatur dalam Kemenkes dan Kemendagri serta terindikasi pelanggaran hukum.
”Kita juga minta kepaja pejabat yang menerima uang fee tersebut untuk segera mengembalikannya kepada kas negera karena tidak sesuai dengan Tugas dan fungsinya (Tufoksi). Usut tuntas pelayanan umum milik daerah yang memberikan uang kepada pejabat pemerintah dengan iming iming uang pembinaan,”kata Ridho Santoni.
KBM Unbari juga mendesak Kejati Jambi mengusut indikasi korupsi yang selama ini diibaratkan ditempat baik permasalahan RSUD RM Jambi maupun korupsi lainnya. ruk
Jambi, BATAKPOS
Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Batanghari (Unbari) Jambi kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk mengusut segera dugaan korupsi dana insentif (fee) sebesar Rp 1.586.800 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher (RM) Jambi kepada 10 pejabat di Jambi.
KBM Unbari juga mendesak DPRD Provinsi Jambi untuk membentuk panitia khusus (Pansus) seta memberikan rekomendasi kepada Kejati Jambi guna mengusut aliran dana pembinaan RSUD RM Jambi kepada pejabat di Jambi tersebut.
Desakan itu disuarakan KBM Unbari saat berunjukrasa di Kejati Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, Rabu (29/4). Ikut dalam orasi itu Gubernur Fakultas Hukum (FU) Unbari, Arianto, Gubernur Fakultas F Kip, Bahagia Ritonga, Gubernur Fakultas Peternakan, Hardianus, Gubernur Fakultas Teknik, Budi Irawan, Gubernur Fakultas Ekonomi Dhafi Akbar dan Gubernur Fakultas Persma Unbari, Jefri Munandar.
Koordinator KBM Unbari, Ridho Santoni, mengatakan, pemberian fee itu merupakan gratifikasi yang masuk dalam cara-cara penyogokan pejabat pembuat kebijakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan gratifikasi dilarang. “Menurut Siti Fadillah (Mantan Menteri Kesehatan RI) tidak ada Kemenkes yang mengharuskan RSUD untuk memberikan uang pembinaan kepada pejabat pemerintah,”ujar Ridho.
Aliran dana jasa pembinaan mengalir kepada Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Sekdaprov Jambi, Biro Keuangan Pemprov Jambi, Kepala Biro Hukum Pemprov Jambi, Inpektorat Pemprov Jambi, Dinkes Prov Jambi, Manajemen RSUD Raden Mattaher Jambi, Ketua DPRD Prov Jambi dan Ketua Komisi IV DPRD Prov Jambi.
Menurut KBM Unbari, total daya yang telah dikeluarkan RSUD RM Jambi kepada 10 pejabat itu sejak 2002-2010 sebesar Rp 1.586.800.000 dengan rincian tahun 2002 Rp 88 juta, 2003 Rp 143 juta, 2004 Rp 136 juta, 2005 Rp 126 juta, 2006 Rp 139 juta, 2007 Rp 154 juta, 2008 Rp 225 juta, 2009 Rp 265 juta dan tahun 2010 Rp 310 juta.
”Saya sangat terkejut ketika mendengar RSUD RM Jambi memberikan uang pembinaan kepada pejabat pemerintah,”kata Mendagri Gamawan Fauzi seperti dikutip Jefri Munandar.
KBM Unbari menuntut kepada DPRD Provinsi Jambi untuk mendekontruksi Perda Jambi No 1 tahun 2009 tentang pembagian uang pembinaan kepada 10 pejabat Pemerintah Provinsi Jambi karena tidak sesuai dan tidak diatur dalam Kemenkes dan Kemendagri serta terindikasi pelanggaran hukum.
”Kita juga minta kepaja pejabat yang menerima uang fee tersebut untuk segera mengembalikannya kepada kas negera karena tidak sesuai dengan Tugas dan fungsinya (Tufoksi). Usut tuntas pelayanan umum milik daerah yang memberikan uang kepada pejabat pemerintah dengan iming iming uang pembinaan,”kata Ridho Santoni.
KBM Unbari juga mendesak Kejati Jambi mengusut indikasi korupsi yang selama ini diibaratkan ditempat baik permasalahan RSUD RM Jambi maupun korupsi lainnya. ruk
KPU Tetapkan DPT Pemilukada Gubernur Juni 2010
Jambi, BATAKPOS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur Jambi 19 Juni mendatang. Jumlah DPT disahkan sebanyak 2.225.782 orang pemilih. Jumlah tersebut akan ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Ssuara (PPS) di tiap desa/kelurahan Rabu (28/4).
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Nuraida Fitri Habi, Rabu (28/4) kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pleno internal anggota KPU Provinsi Jambi terkait jumlah DPT Pemilukada Gubernur Jambi 19 Juni 2010 mendatang.
“Jika jumlah DPT pada Pemilihan Presiden lalu tercatat 2.198.902 pemilih. Sedangkan di Pemilukada Gubernur Jambi meningkat sekitar 26.880 orang menjadi 2.225.782 mata pilih,”katanya.
Menurut Nuraida, jumlah ini masih bisa berubah hingga pleno KPU Provinsi Jambi 8 Mei mendatang. Masih ada peluang perbaikan DPT yang ditetapkan oleh PPS, yakni saat pleno di KPU kabupaten/kota tanggal 5-6 Mei atau di KPU Provinsi Jambi tanggal 7-8 Mei yang disaksikan oleh Panwas dan Tim Sukses kandidat.
“Hal itu terjadi jika tim sukses atau panwas membawa bukti masih adanya masyarakat yang belum terdata. Hari ini pihak KPU Provinsi Jambi akan melakukan supervisi ke daerah untuk memantau proses penetapan DPT oleh PPS. Semua turun ke daerah memantau pelaksanaan pleno DPT oleh PPS,”katanya.
Disebutkan, DPS hasil perbaikan akhir yang akan ditetapkan sebagai DPT oleh PPS Rabu (28/4) antara lain, Kabupaten Kerinci 257.056 pemilih, Merangin 223.989, Sarolangun 173.039, Bungo 205. 695, Tebo ada 203.300, Batanghari 171.443, Muarojambi 237.182, Tanjabar 197. 491, Tanjab Timur 153.679 dan Kota Jambi 402. 908.
Terpisah, Ketua KPU Kota Jambi Ratna Dewi mengatakan hal yang tak jauh berbeda. Rabu (28/4) PPS melakukan pleno penetapan DPT. Selanjutnya pada tanggal 5-6 akan direkap dan diplenokan di KPU Kota Jambi dan dilaporkan ke KPU Provinsi dan diplenokan kembali secara keseluruhan oleh KPU Provinsi. ruk
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur Jambi 19 Juni mendatang. Jumlah DPT disahkan sebanyak 2.225.782 orang pemilih. Jumlah tersebut akan ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Ssuara (PPS) di tiap desa/kelurahan Rabu (28/4).
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Nuraida Fitri Habi, Rabu (28/4) kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pleno internal anggota KPU Provinsi Jambi terkait jumlah DPT Pemilukada Gubernur Jambi 19 Juni 2010 mendatang.
“Jika jumlah DPT pada Pemilihan Presiden lalu tercatat 2.198.902 pemilih. Sedangkan di Pemilukada Gubernur Jambi meningkat sekitar 26.880 orang menjadi 2.225.782 mata pilih,”katanya.
Menurut Nuraida, jumlah ini masih bisa berubah hingga pleno KPU Provinsi Jambi 8 Mei mendatang. Masih ada peluang perbaikan DPT yang ditetapkan oleh PPS, yakni saat pleno di KPU kabupaten/kota tanggal 5-6 Mei atau di KPU Provinsi Jambi tanggal 7-8 Mei yang disaksikan oleh Panwas dan Tim Sukses kandidat.
“Hal itu terjadi jika tim sukses atau panwas membawa bukti masih adanya masyarakat yang belum terdata. Hari ini pihak KPU Provinsi Jambi akan melakukan supervisi ke daerah untuk memantau proses penetapan DPT oleh PPS. Semua turun ke daerah memantau pelaksanaan pleno DPT oleh PPS,”katanya.
Disebutkan, DPS hasil perbaikan akhir yang akan ditetapkan sebagai DPT oleh PPS Rabu (28/4) antara lain, Kabupaten Kerinci 257.056 pemilih, Merangin 223.989, Sarolangun 173.039, Bungo 205. 695, Tebo ada 203.300, Batanghari 171.443, Muarojambi 237.182, Tanjabar 197. 491, Tanjab Timur 153.679 dan Kota Jambi 402. 908.
Terpisah, Ketua KPU Kota Jambi Ratna Dewi mengatakan hal yang tak jauh berbeda. Rabu (28/4) PPS melakukan pleno penetapan DPT. Selanjutnya pada tanggal 5-6 akan direkap dan diplenokan di KPU Kota Jambi dan dilaporkan ke KPU Provinsi dan diplenokan kembali secara keseluruhan oleh KPU Provinsi. ruk
Tak Lulus Sendirian, Sri Wahyuningsih Pilih Makan Urea Hingga Tewas
Kisah Gagal UN di Jambi
Jambi, BATAKPOS
Entah apa yang merasuki Sri Wahyuningsih (18), seorang siswi sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) Muarojambi, Provinsi Jambi, hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan makan pupuk urea karena tak lulus ujian nasional (UN). Malu sendirian tak lulus di sekolahnya, ternyata motif tindakan tak terpuji itu oleh Sri Wahyuningsih hingga berujung kepada kematian.
Cuaca mendung tampak menyelimuti rumah duka di Desa Marosebo, Muarojambi, Selasa (27/4). Warga desa setempat tampak ramai mengunjungi rumah duka dan menyampaikan rasa belasungkawa. Namun pihak keluarga melarang wartawan untuk mengabadikan suasana rumah duka dan pemakaman jenazah Sri. Pihak keluarga juga melarang untuk tidak menyebutkan identitas kedua orangtua Sri dimedia jikapun itu diberitakan.
Pelaku mengakhiri hidupnya dengan menenggak pupuk beracun (urea) seusai melihat hasil pengumuman UN Senin (26/4) sore. Sri pertama kali ditemukan adiknya di kamar dalam keadaan lemas. Pelaku bunuh diri itu mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit (RS) TNI Bratanata Kota Jambi, Senin (26/4) malam, setelah menjalani perawatan sekitar dua jam.
Nyawa korban tak terselamatkan karena keadaannya sudah sangat kritis ketika dibawa ke rumah sakit Senin petang. Jenazah korban dimakamkan oleh keluarga di Desa Marosebo, Muarojambi, Selasa (27/4) siang.
Menurut Subrata (30) warga RT 04 Desa Muarosebo yang turut membawa korban ke rumah sakit, menjelaskan, korban ditemukan terkulai lemas di rumahnya, Senin (26/4) sore oleh orangtuanya yang baru pulang dari kebun. Di samping korban terdapat pupuk tanaman padat, seperti pupuk urea.
Seorang tetangga pelaku bunuh diri itu, Hazrah (43) kepada wartawan di rumah duka, Selasa (27/4) menuturkan, Ningsih atau biasa dipanggil Nining sering pulang sekolah dengan menyeberang Sungai Batanghari dengan perahu. “Saya kenal dia karena tiap hari menyebarang dengan perahu,” kata Hazrah.
Menurut Hazrah, Nining merupakan anak ke dua dari tiga bersaudara. Saat kejadian itu orang tua dan saudaranya tengah berada di kebun yang dekat disekitar Candi Muarojambi. Profesi kedua orang tua Nining adalah petani kebun.
“Saat pulang sekolah Nining sudah tampak menagis dan sedih. Namun tak ada orang yang memberikan penghiburan untuknya. Teman sekolahnya juga tak lagi mempedulikannya karena merayakan kelulusan bersama siswa lainnya. Mungkin karena tak lulus sendirian itu, Nining frustrasi dan nekat bunuh diri. Nining dikenal di desa ini putri yang taat beribadat dan patuh sama orangtuanya,”ujar Hazrah.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmad Derita Harahap Rabu (28/4) mengatakan, jumlah siswa SMK di Jambi yang tidak lulus UN cukup tinggi. Siswa empat SMKN di Jambi yang tak lulus UN sebanyak 127 orang. Sedangkan, siswa SMK swasta yang tak lulus UN mencapai 387 orang.
Menurut Rahmad, para siswa yang tak lulus UN tak perlu resah dan sampai bunuh diri karena ada UN susulan dari tanggal 10 hingga 14 Mei 2010 mendatang. Para siswa yang gagal UN diminta segera mempersiapkan diri lebih giat belajar lagi menghadapi UN susulan tersebut.
Sementara 2.272 dari 32.809 siswa peserta Ujian Nasional (UN) SMA/Sederajat yang terdaftar di Provinsi Jambi tidak lulos UN. Untuk SMA, dari 7.342 peserta UN, yang menngulang hanya 62 orang atau sebesar 0,844 %. Begitupun dengan siswa MA jurusan IPA, dari 892 peserta, yang mengulang hanya 4 orang atau 0,448 persen. rosenman manihuruk
Jambi, BATAKPOS
Entah apa yang merasuki Sri Wahyuningsih (18), seorang siswi sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) Muarojambi, Provinsi Jambi, hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan makan pupuk urea karena tak lulus ujian nasional (UN). Malu sendirian tak lulus di sekolahnya, ternyata motif tindakan tak terpuji itu oleh Sri Wahyuningsih hingga berujung kepada kematian.
Cuaca mendung tampak menyelimuti rumah duka di Desa Marosebo, Muarojambi, Selasa (27/4). Warga desa setempat tampak ramai mengunjungi rumah duka dan menyampaikan rasa belasungkawa. Namun pihak keluarga melarang wartawan untuk mengabadikan suasana rumah duka dan pemakaman jenazah Sri. Pihak keluarga juga melarang untuk tidak menyebutkan identitas kedua orangtua Sri dimedia jikapun itu diberitakan.
Pelaku mengakhiri hidupnya dengan menenggak pupuk beracun (urea) seusai melihat hasil pengumuman UN Senin (26/4) sore. Sri pertama kali ditemukan adiknya di kamar dalam keadaan lemas. Pelaku bunuh diri itu mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit (RS) TNI Bratanata Kota Jambi, Senin (26/4) malam, setelah menjalani perawatan sekitar dua jam.
Nyawa korban tak terselamatkan karena keadaannya sudah sangat kritis ketika dibawa ke rumah sakit Senin petang. Jenazah korban dimakamkan oleh keluarga di Desa Marosebo, Muarojambi, Selasa (27/4) siang.
Menurut Subrata (30) warga RT 04 Desa Muarosebo yang turut membawa korban ke rumah sakit, menjelaskan, korban ditemukan terkulai lemas di rumahnya, Senin (26/4) sore oleh orangtuanya yang baru pulang dari kebun. Di samping korban terdapat pupuk tanaman padat, seperti pupuk urea.
Seorang tetangga pelaku bunuh diri itu, Hazrah (43) kepada wartawan di rumah duka, Selasa (27/4) menuturkan, Ningsih atau biasa dipanggil Nining sering pulang sekolah dengan menyeberang Sungai Batanghari dengan perahu. “Saya kenal dia karena tiap hari menyebarang dengan perahu,” kata Hazrah.
Menurut Hazrah, Nining merupakan anak ke dua dari tiga bersaudara. Saat kejadian itu orang tua dan saudaranya tengah berada di kebun yang dekat disekitar Candi Muarojambi. Profesi kedua orang tua Nining adalah petani kebun.
“Saat pulang sekolah Nining sudah tampak menagis dan sedih. Namun tak ada orang yang memberikan penghiburan untuknya. Teman sekolahnya juga tak lagi mempedulikannya karena merayakan kelulusan bersama siswa lainnya. Mungkin karena tak lulus sendirian itu, Nining frustrasi dan nekat bunuh diri. Nining dikenal di desa ini putri yang taat beribadat dan patuh sama orangtuanya,”ujar Hazrah.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmad Derita Harahap Rabu (28/4) mengatakan, jumlah siswa SMK di Jambi yang tidak lulus UN cukup tinggi. Siswa empat SMKN di Jambi yang tak lulus UN sebanyak 127 orang. Sedangkan, siswa SMK swasta yang tak lulus UN mencapai 387 orang.
Menurut Rahmad, para siswa yang tak lulus UN tak perlu resah dan sampai bunuh diri karena ada UN susulan dari tanggal 10 hingga 14 Mei 2010 mendatang. Para siswa yang gagal UN diminta segera mempersiapkan diri lebih giat belajar lagi menghadapi UN susulan tersebut.
Sementara 2.272 dari 32.809 siswa peserta Ujian Nasional (UN) SMA/Sederajat yang terdaftar di Provinsi Jambi tidak lulos UN. Untuk SMA, dari 7.342 peserta UN, yang menngulang hanya 62 orang atau sebesar 0,844 %. Begitupun dengan siswa MA jurusan IPA, dari 892 peserta, yang mengulang hanya 4 orang atau 0,448 persen. rosenman manihuruk
Petugas Belum Mampu Redam Pencurian Kayu di TNBT
Jambi, BATAKPOS
Petugas dari dinas terkait, seperti Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan jajaran Polda Jambi hingga kini belum mampu meredam pencurian kayu di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang berada di wilayah Provinsi Jambi dan Riau. TNBT hingga kini masih menjadi sasaran penjarahan hutan.
Penjarahan sulit ditanggulangi karena minimnya petugas dan banyak akses jalan darat atau jalan logging yang pernah dibangun perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) menuju kawasan itu. Akses pencurian kayu dan satwa ke kawasan TNBT juga terbuka dari sungai-sungai.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Program TNBT Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warung Informasi Konservasi (Warsi) Jambi, Dicky Kurniawan, kepada BATAKPOS di Jambi, Rabu (28/4).
Menurut Dicky, TNBT yang memiliki luas sekitar 111.223 hektare (ha) dan 33.000 ha di wilayah Jambi semakin terancam rusak karena maraknya ilagal logging dengan dalih konversi lahan hutan untuk perkebunan besar swasta maupun perorangan.
Kemudian akitivitas sejumlah perusahaan HPH dan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) juga masih ada di sekitar taman nasional tersebut. Selain itu, perladangan dan permukiman penduduk di sekitar TNBT juga bertambah terus.
Disebutkan, sebagian masyarakat sekitar kawasan hutan TNBT yang banyak membuka lahan perladangan dan permukiman ialah para pendatang dari luar daerah. Selain itu, hingga saat ini terdapat 24 desa dan permukiman suku tradisional di sekitar TNBT.
Mereka berpendidikan rendah dan ekonomi sulit. Kondisi demikian cenderung memaksa mereka mengeksploitasi hasil hutan secara tidak terkendali.
"Banyak migran yang datang dari wilayah lain melakukan ekspansi atau perluasan lahan dan membangun pemukiman di sekitar TNBT. Mereka juga cenderung membuka lahan pertanian dengan cara tebas, tebang dan bakar. Hal itu mengancam kelestarian hutan dan satwa di TNBT," katanya.
Pola Kemitraan
Sulitnya mencegah dan menanggulangi perusakan hutan di kawasan TNBT karena pemerintah kurang melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan taman nasional itu. Selama ini pemerintah hanya mengelola taman nasional itu tanpa melibatkan pemangku kepentingan seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, perusahaan swasta dan masyarakat sekitar hutan.
Penegakan hukum terhadap kasus-kasus penjarahan hutan di daerah tersebut juga dinilai masih sangat kurang. Kondisi demikian membuat pemerintah kewalahan mencegah dan menanggulangi kerusakan hutan di taman nasional tersebut.
Kata Dicky, guna menyelamatkan TNBT dan satwa di dalamnya dari kehancuran, pengelolaan taman nasional itu sudah saatnya melibatkan masyarakat sekitar hutan, LSM, perusahaan swasta, perguruan tinggi dan pihak terkait lainnya.
Kehancuran TNBT dan hutan penyangganya harus dicegah dan ditanggulangi sesegera mungkin karena kawasan hutan di taman nasional itu memiliki fungsi perlindungan tata air. Kemudian hutan TNBT juga banyak berfungsi sebagai daerah jelajah satwa langka seperti gajah Sumatra, harimau Sumatra, dan tapir Melayu.
"Saat ini TNBT juga menjadi tempat reintroduksi atau pelepasan orang utan. Di kawasan TNBT juga terdapat 192 jenis burung dan 97 jenis ikan yang perlu diselamatkan dari kepunahan. Pihak aparat terkait harus serius dan betul-betul mengawasi TNBT dari tangan-tangan jahil perambah hutan ," katanya.ruk
Petugas dari dinas terkait, seperti Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan jajaran Polda Jambi hingga kini belum mampu meredam pencurian kayu di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang berada di wilayah Provinsi Jambi dan Riau. TNBT hingga kini masih menjadi sasaran penjarahan hutan.
Penjarahan sulit ditanggulangi karena minimnya petugas dan banyak akses jalan darat atau jalan logging yang pernah dibangun perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) menuju kawasan itu. Akses pencurian kayu dan satwa ke kawasan TNBT juga terbuka dari sungai-sungai.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Program TNBT Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warung Informasi Konservasi (Warsi) Jambi, Dicky Kurniawan, kepada BATAKPOS di Jambi, Rabu (28/4).
Menurut Dicky, TNBT yang memiliki luas sekitar 111.223 hektare (ha) dan 33.000 ha di wilayah Jambi semakin terancam rusak karena maraknya ilagal logging dengan dalih konversi lahan hutan untuk perkebunan besar swasta maupun perorangan.
Kemudian akitivitas sejumlah perusahaan HPH dan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) juga masih ada di sekitar taman nasional tersebut. Selain itu, perladangan dan permukiman penduduk di sekitar TNBT juga bertambah terus.
Disebutkan, sebagian masyarakat sekitar kawasan hutan TNBT yang banyak membuka lahan perladangan dan permukiman ialah para pendatang dari luar daerah. Selain itu, hingga saat ini terdapat 24 desa dan permukiman suku tradisional di sekitar TNBT.
Mereka berpendidikan rendah dan ekonomi sulit. Kondisi demikian cenderung memaksa mereka mengeksploitasi hasil hutan secara tidak terkendali.
"Banyak migran yang datang dari wilayah lain melakukan ekspansi atau perluasan lahan dan membangun pemukiman di sekitar TNBT. Mereka juga cenderung membuka lahan pertanian dengan cara tebas, tebang dan bakar. Hal itu mengancam kelestarian hutan dan satwa di TNBT," katanya.
Pola Kemitraan
Sulitnya mencegah dan menanggulangi perusakan hutan di kawasan TNBT karena pemerintah kurang melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan taman nasional itu. Selama ini pemerintah hanya mengelola taman nasional itu tanpa melibatkan pemangku kepentingan seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, perusahaan swasta dan masyarakat sekitar hutan.
Penegakan hukum terhadap kasus-kasus penjarahan hutan di daerah tersebut juga dinilai masih sangat kurang. Kondisi demikian membuat pemerintah kewalahan mencegah dan menanggulangi kerusakan hutan di taman nasional tersebut.
Kata Dicky, guna menyelamatkan TNBT dan satwa di dalamnya dari kehancuran, pengelolaan taman nasional itu sudah saatnya melibatkan masyarakat sekitar hutan, LSM, perusahaan swasta, perguruan tinggi dan pihak terkait lainnya.
Kehancuran TNBT dan hutan penyangganya harus dicegah dan ditanggulangi sesegera mungkin karena kawasan hutan di taman nasional itu memiliki fungsi perlindungan tata air. Kemudian hutan TNBT juga banyak berfungsi sebagai daerah jelajah satwa langka seperti gajah Sumatra, harimau Sumatra, dan tapir Melayu.
"Saat ini TNBT juga menjadi tempat reintroduksi atau pelepasan orang utan. Di kawasan TNBT juga terdapat 192 jenis burung dan 97 jenis ikan yang perlu diselamatkan dari kepunahan. Pihak aparat terkait harus serius dan betul-betul mengawasi TNBT dari tangan-tangan jahil perambah hutan ," katanya.ruk
Demo Mahasiswa IAIN STS Jambi Ricuh
Jambi, BATAKPOS
Unjukrasa massa Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAIN Sultan Thaha Syaifudin (STS) Jambi di Kampus IAIN STS Jambi, Mendalo Darat, Muarojambi, Selasa (27/4) berakhir ricuh. Orasi massa KBM IAIN berujung pada pembakaran ban bekas di dalam kampsu serta pengrusakan kaca-kaca ruang kampus.
Kericuhan aksi unjukrasa itu bermula karena pihak rektorat tidak bersedia menemui massa KBM. Kemudian pihak Rektorat IAIN STS Jambi melarang mahasiswa menemui pihak berkompeten di kampus tersebut.
Tak merasa puas, aksi unjukrasa mengarah kepada tindakan anarkis dengan merusah fasilitas kampus dengan melempari ruang kaca dengan batu dan tongsampah. Aksi tersebut berlangsung kurang lebih satu jam.
Polres Muarojambi juga tak mamopu meredam aksi kericuhan tersebut karena minimnya personil dan berada di dalam kampus.
Massa KBM IAIN STS Jambi dalam orasinya menuntut pemberhentian uang praktikum yang ditagih sejak tahun 2004 lalu. Uang praktikum sekitar Rp 300 ribu dan Fakultas Tadris Rp 500 ribu per semester itu dinilai KMB sebagai pungli dan penggunaannya tak transparan.
”Besaran uang praktikum itu tidak sesuai dengan kegiatan praktikum yang dilakukan. Sebab praktikum hanya sebagai formalitas belaka. Praktikum hanya meliputi Shalat Jenazah, praktik wudhu dan ibadah. Kita minta dana praktikum dihapuskan dari mahasiswa,”ujar massa KBM IAIN berteriak. ruk
Unjukrasa massa Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAIN Sultan Thaha Syaifudin (STS) Jambi di Kampus IAIN STS Jambi, Mendalo Darat, Muarojambi, Selasa (27/4) berakhir ricuh. Orasi massa KBM IAIN berujung pada pembakaran ban bekas di dalam kampsu serta pengrusakan kaca-kaca ruang kampus.
Kericuhan aksi unjukrasa itu bermula karena pihak rektorat tidak bersedia menemui massa KBM. Kemudian pihak Rektorat IAIN STS Jambi melarang mahasiswa menemui pihak berkompeten di kampus tersebut.
Tak merasa puas, aksi unjukrasa mengarah kepada tindakan anarkis dengan merusah fasilitas kampus dengan melempari ruang kaca dengan batu dan tongsampah. Aksi tersebut berlangsung kurang lebih satu jam.
Polres Muarojambi juga tak mamopu meredam aksi kericuhan tersebut karena minimnya personil dan berada di dalam kampus.
Massa KBM IAIN STS Jambi dalam orasinya menuntut pemberhentian uang praktikum yang ditagih sejak tahun 2004 lalu. Uang praktikum sekitar Rp 300 ribu dan Fakultas Tadris Rp 500 ribu per semester itu dinilai KMB sebagai pungli dan penggunaannya tak transparan.
”Besaran uang praktikum itu tidak sesuai dengan kegiatan praktikum yang dilakukan. Sebab praktikum hanya sebagai formalitas belaka. Praktikum hanya meliputi Shalat Jenazah, praktik wudhu dan ibadah. Kita minta dana praktikum dihapuskan dari mahasiswa,”ujar massa KBM IAIN berteriak. ruk
Tiga Kasus Korupsi di Jambi Vonis Bebas
Kinerja JPU Lemah dalam Penerapan Pasal
Jambi, BATAKPOS
Putusan bebas bagi tiga terdakwa korupsi menjadi pukulan telak bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Tiga terdakwa kasus korupsi di Jambi divonis bebas oleh Pengadinalan Negeri (PN) Jambi dan PN Tanjab Barat, Senin (26/4). Mereka masing-masing, Nasrun Arbain, mantan Ketua Harian KONI Provinsi Jambi terkait kasus korupsi dana Pelatda PON 2008 senilai Rp 2,5 miliar.
Kedua, terdakwa Bambang Sutejo, Direktur PLTG Tanjab Barat dan Iryani, Mantan Direktur Jabung Barat Sakti ( JBS) yang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTG Tanjab Barat senilai Rp 7 miliar.
Menanggapi vonis bebas kasus korupsi tersebut, Pengamat Hukum dari Universitas Jambi, Sahuri Lasmadi kepada wartawan, selasa (27/4) mengatakan, bebasnya tiga terdakwa kasus korupsi tersebut menjadi cambuk bagi Kejaksaan Tinggi Jamb.
Disebutkan, selama ini Korps Adhiyaksa itu cenderung memandang hukum dari satu sisi saja. Padahal, hukum tidak bisa hanya dilihat dari perdata saja, pidana saja, tapi perlu dilihat dari administrasi.
”Saya menilai vonis bebas bagi tiga terdakwa tersebut karena ada kesalahan administrasi sejak penyelidikan. Kemudian berlanjut ke penuntutan dan vonis. Vonis bebas kasus korupsi itu karena masih lemahnya JPU dalam penerapan pasal,”katanya.
Doktor Bidang Hukum itu mencontohkan kasus Nasrun Arbain, mantan ketua harian KONI Jambi yang dijerat dugaan korupsi pemotongan dana Pelatda dan bonus atlet.
Untuk kasus korupsi, sejatinya yang harus menjalani pemeriksaan pertama kali adalah pejabat negara. Dalam hal ini, Sahuri menyebut pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jambi, namun hal itu tidak dilakukan Jaksa.
Alasannya, lanjut dia, dasar bisa dikatakan tindak pidana korupsi kalau sudah ada kerugian negara. Selain itu, tindak pidana korupsi bisa dijerat kepada pejabat negara. ruk
Jambi, BATAKPOS
Putusan bebas bagi tiga terdakwa korupsi menjadi pukulan telak bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Tiga terdakwa kasus korupsi di Jambi divonis bebas oleh Pengadinalan Negeri (PN) Jambi dan PN Tanjab Barat, Senin (26/4). Mereka masing-masing, Nasrun Arbain, mantan Ketua Harian KONI Provinsi Jambi terkait kasus korupsi dana Pelatda PON 2008 senilai Rp 2,5 miliar.
Kedua, terdakwa Bambang Sutejo, Direktur PLTG Tanjab Barat dan Iryani, Mantan Direktur Jabung Barat Sakti ( JBS) yang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTG Tanjab Barat senilai Rp 7 miliar.
Menanggapi vonis bebas kasus korupsi tersebut, Pengamat Hukum dari Universitas Jambi, Sahuri Lasmadi kepada wartawan, selasa (27/4) mengatakan, bebasnya tiga terdakwa kasus korupsi tersebut menjadi cambuk bagi Kejaksaan Tinggi Jamb.
Disebutkan, selama ini Korps Adhiyaksa itu cenderung memandang hukum dari satu sisi saja. Padahal, hukum tidak bisa hanya dilihat dari perdata saja, pidana saja, tapi perlu dilihat dari administrasi.
”Saya menilai vonis bebas bagi tiga terdakwa tersebut karena ada kesalahan administrasi sejak penyelidikan. Kemudian berlanjut ke penuntutan dan vonis. Vonis bebas kasus korupsi itu karena masih lemahnya JPU dalam penerapan pasal,”katanya.
Doktor Bidang Hukum itu mencontohkan kasus Nasrun Arbain, mantan ketua harian KONI Jambi yang dijerat dugaan korupsi pemotongan dana Pelatda dan bonus atlet.
Untuk kasus korupsi, sejatinya yang harus menjalani pemeriksaan pertama kali adalah pejabat negara. Dalam hal ini, Sahuri menyebut pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jambi, namun hal itu tidak dilakukan Jaksa.
Alasannya, lanjut dia, dasar bisa dikatakan tindak pidana korupsi kalau sudah ada kerugian negara. Selain itu, tindak pidana korupsi bisa dijerat kepada pejabat negara. ruk
Mantan Ketua Harian KONI Provinsi Jambi Divonis Bebas
Korupsi Dana Bonus Atlet senilai Rp 2,5 Miliar
Jambi, BATAKPOS
Mantan Ketua Harian KONI Provinsi Jambi Nasrun Arbain yang terlibat kasus dugaan korupsi dana pelatda PON dan bonus atlet senilai Rp2,5 miliar pada 2008, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (26/4). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah, Zulfitri dan Dewi menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.
Hakim Ketua Ahcmad Subaidi SH MH didampingi dua anggota Hidayat Hasyim SH dan Nelson J Marbun SH memvonis bebas terdakwa karena tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran yang merugikan keuangan negera.
Peluk Haru : Terdakwa Nasrun Arbain dipeluk anak dan istrinya diantara delapan pengacaranya usai mendengar vonis bebas Hakim Ketua Ahcmad Subaidi SH MH didampingi dua anggota Hidayat Hasyim SH dan Nelson J Marbun SH pada sidang putusan Senin (26/4) di PN Jambi. Foto batakpos/rosenman manihuruk.
Karena pemotongan dana insentif sesuai dakwaan pertama atau primer sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tidak terbukti perbuatan melawan hukum.
Menurut Hakim Ketua Ahcmad Subaidi SH MH, dana insentif yang dipotong atas perintah terdakwa semuanya sudah dipergunakan untuk kepentingan seluruh kontingen Jambi yang waktu itu akan berangkat ke PON XVII/2008 di Kalimantan Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah, Zulfitri dan Dewi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Subaidi, Senin (26/4) menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Usai persidangan, terdakwa Nasrun mengatakan sejak awal sudah menduga kalau nurani hakim masih bicara. Karena dana tersebut untuk kepentingan kontingen Jambi di PON, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
”Majelis hakim masih memiliki hati nurani dalam menilai atau memberikan keputusan dalam kasus ini demi keadilan yang seadil-adilnya. Karena uang itu semuanya sudah dipergunakan untuk kepentingan seluruh kontingen Jambi yang waktu itu akan berangkat ke PON XVII/2008 di Kalimantan Timur. Saya bersyukur dengan putusan bebas ini,”katanya. ruk
Jambi, BATAKPOS
Mantan Ketua Harian KONI Provinsi Jambi Nasrun Arbain yang terlibat kasus dugaan korupsi dana pelatda PON dan bonus atlet senilai Rp2,5 miliar pada 2008, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (26/4). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah, Zulfitri dan Dewi menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.
Hakim Ketua Ahcmad Subaidi SH MH didampingi dua anggota Hidayat Hasyim SH dan Nelson J Marbun SH memvonis bebas terdakwa karena tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran yang merugikan keuangan negera.
Peluk Haru : Terdakwa Nasrun Arbain dipeluk anak dan istrinya diantara delapan pengacaranya usai mendengar vonis bebas Hakim Ketua Ahcmad Subaidi SH MH didampingi dua anggota Hidayat Hasyim SH dan Nelson J Marbun SH pada sidang putusan Senin (26/4) di PN Jambi. Foto batakpos/rosenman manihuruk.
Karena pemotongan dana insentif sesuai dakwaan pertama atau primer sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tidak terbukti perbuatan melawan hukum.
Menurut Hakim Ketua Ahcmad Subaidi SH MH, dana insentif yang dipotong atas perintah terdakwa semuanya sudah dipergunakan untuk kepentingan seluruh kontingen Jambi yang waktu itu akan berangkat ke PON XVII/2008 di Kalimantan Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah, Zulfitri dan Dewi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Subaidi, Senin (26/4) menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Usai persidangan, terdakwa Nasrun mengatakan sejak awal sudah menduga kalau nurani hakim masih bicara. Karena dana tersebut untuk kepentingan kontingen Jambi di PON, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
”Majelis hakim masih memiliki hati nurani dalam menilai atau memberikan keputusan dalam kasus ini demi keadilan yang seadil-adilnya. Karena uang itu semuanya sudah dipergunakan untuk kepentingan seluruh kontingen Jambi yang waktu itu akan berangkat ke PON XVII/2008 di Kalimantan Timur. Saya bersyukur dengan putusan bebas ini,”katanya. ruk
Pelaku Koruptor SPPD Fiktif Senilai Rp129 Juta Divonis 6 Bulan
Terdakwa Tidak Ditahan
Jambi, BATAKPOS
Pelaku koruptor atau terdakwa kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif senilai Rp129 juta Kepala Badan Perpustakaan Provinsi Jambi Riva`i, divonis 6 bulan tanpa penjara oleh Majelis Hakim di Pendailan Negeri (PN) Jambi, Senin (26/4). Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut satu tahun dan tiga bulan penjara kepada Riva’i.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahcmad Subaidi SH MH didampingi dua anggota Haryono SH dan Dahlia SH memvonis 6 bulan terdakwa Riva’i. Terdakwa dikenai pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan.
Dengar Vonis : Terdakwa Riva`i saat mendengarkan vonis 6 bulan tanpa penjara oleh Majelis Hakim di Pendailan Negeri (PN) Jambi, Senin (26/4). Foto batakpos/rosenman manihuruk
Mendengar vonis tersebut, pengacara Jumato terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis hakim itu.
Selain divonis 6 bulan tanpa kurungan penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan terhadap barang bukti berupa uang Rp129 juta dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa surat-surat lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
”Hal yang meringankan terdakwa, dirinya mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan. Selan itu, uang yang dianggap sebagai kerugian negara, juga telah dikembalikan oleh terdakwa dan saksi lainnya, serta terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,”kata Ahcmad Subaidi.
Pada persidangan, kasus ini terungkap pada tahun 2007 lalu, dengan adanya anggaran dana sebesar Rp 273 juta di Kantor Perpustakaan Wilayah untuk biaya perjalanan dinas ke luar Provinsi Jambi.
Dari hasil penyelidikan ada 64 SPPD fiktif dengan besar dana Rp 127 juta. Dana itu oleh pegawai kantor tersebut dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan menggunakan bukti tiket perjalanan palsu.
Selain itu dalam kasus ini penyidik Kejari Jambi juga sudah menetapkan tiga orang lainnya untuk dijadikan tersangka, yaitu dua orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hj Imah dan Antoni, serta Supratman bendaharawan Badan Perpustkaan Provinsi Jambi.
Ketiga terdakwa awal sudah disidangkan, mereka divonis hakim PN Jambi dengan hukuman masing-masing enam bulan penjara, dan ditetapkan sebagai tahanan kota. ruk
Jambi, BATAKPOS
Pelaku koruptor atau terdakwa kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif senilai Rp129 juta Kepala Badan Perpustakaan Provinsi Jambi Riva`i, divonis 6 bulan tanpa penjara oleh Majelis Hakim di Pendailan Negeri (PN) Jambi, Senin (26/4). Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut satu tahun dan tiga bulan penjara kepada Riva’i.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahcmad Subaidi SH MH didampingi dua anggota Haryono SH dan Dahlia SH memvonis 6 bulan terdakwa Riva’i. Terdakwa dikenai pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan.
Dengar Vonis : Terdakwa Riva`i saat mendengarkan vonis 6 bulan tanpa penjara oleh Majelis Hakim di Pendailan Negeri (PN) Jambi, Senin (26/4). Foto batakpos/rosenman manihuruk
Mendengar vonis tersebut, pengacara Jumato terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis hakim itu.
Selain divonis 6 bulan tanpa kurungan penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan terhadap barang bukti berupa uang Rp129 juta dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa surat-surat lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
”Hal yang meringankan terdakwa, dirinya mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan. Selan itu, uang yang dianggap sebagai kerugian negara, juga telah dikembalikan oleh terdakwa dan saksi lainnya, serta terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,”kata Ahcmad Subaidi.
Pada persidangan, kasus ini terungkap pada tahun 2007 lalu, dengan adanya anggaran dana sebesar Rp 273 juta di Kantor Perpustakaan Wilayah untuk biaya perjalanan dinas ke luar Provinsi Jambi.
Dari hasil penyelidikan ada 64 SPPD fiktif dengan besar dana Rp 127 juta. Dana itu oleh pegawai kantor tersebut dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan menggunakan bukti tiket perjalanan palsu.
Selain itu dalam kasus ini penyidik Kejari Jambi juga sudah menetapkan tiga orang lainnya untuk dijadikan tersangka, yaitu dua orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hj Imah dan Antoni, serta Supratman bendaharawan Badan Perpustkaan Provinsi Jambi.
Ketiga terdakwa awal sudah disidangkan, mereka divonis hakim PN Jambi dengan hukuman masing-masing enam bulan penjara, dan ditetapkan sebagai tahanan kota. ruk
2.272 Siswa di Provinsi Jambi Tak Lulus
Jambi, BATAKPOS
Sebanyak 2.272 dari 32.809 siswa peserta Ujian Nasional (UN) SMA/Sederajat yang terdaftar di Provinsi Jambi tidak lulos UN. Peserta yang tak lulus akan mengikuti UN ulangan 10 hingga 14 Mei 2010 mendatang. Siswa yang banyak mengulang UN ini adalah mereka yang lulusan SMK.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Drs Rahmat Derita Harahap kepada BATAKPOS, Senin (26/4) mengatakan, siswa jurusan IPA baik di SMA maupun di Madrasah Aliyah (MA) paling sedikit yang tidak lulus.
Seperti untuk SMA, dari 7.342 peserta UN, yang menngulang hanya 62 orang atau sebesar 0,844 %. Begitupun dengan siswa MA jurusan IPA, dari 892 peserta, yang mengulang hanya 4 orang atau 0,448 persen.
Disebutkan, sedangkan persentase kelulusan siswa MA jurusan keagamaan, dari 641 peserta, sebanyak 348 orang diantaranya mengulang atau 54,290 persennya.
Sementara sekolah favorit di Jambi masih mendominasi sebagai yang terbaik dalam hasil UN tahun 2010. Selain peserta yang terbanyak, dari segi tingkat kelulusan per jurusan pun sekolah pavorit ini masih yang terbaik di Kota Jambi.
Menurut Drs Rahmat Derita Harahap, sekolah favorit yang siswanya lulus 100 persen yakni SMAN 1 Jambi, SMAN 3, 5 dan SMA 10 Kota Jambi. Keempat sekolah ini juga seperti tahun-tahun sebelumnya yang bisa meluluskan siswanya 100 persen.
Tahun ini tingkat kelulusan siswa jurusan IPA lebih tinggi dari jurusan IPS. Seperti di SMA 6 Kota Jambi, untuk juruan Bahasa Indonesia tingkat kelulusan, 71,96 persen, IPS 97,94 persen sedangkan IPA tingkat kelulusannya 100 persen.
Sedangkan di SMAN 4, untuk jurusan IPA kelulusan 100 persen, namun untuk IPS tingkat kelulusan 99,13 persen. Begitu juga dengan SMA 2, untuk juruan IPA kelulusan 100 persen sedangkan untuk IPS terdapat dua orang siswa yang gagal. Untuk sekolah swasta SMA DB 3 Jambi untuk jurusan IPS tingkat kelulusan hanya 33 persen.
Meskipun persentase kelulusannya menurun, tahun ini nilai ujian nasional (UN) siswa SMA/MA/SMK di Provinsi Jambi naik dibandingkan tahun lalu. Jika tahun sebelumnya rata-rata nilai UN mencapai 7,25, tahun ini rata-ratanya sebesar 7,29 atau naik 0,04 persen.
Pengamatan BATAKPOS, pengumuman kelulusan SMA di Kota Jambi diwarnai aksi coret-coret baju serta arak-arakan kenderaan bermotor. Konvoi kenderaan roda dua dan mobil membuat arus lalulintas di Kota Jambi macet dan terganggu. ruk
Sebanyak 2.272 dari 32.809 siswa peserta Ujian Nasional (UN) SMA/Sederajat yang terdaftar di Provinsi Jambi tidak lulos UN. Peserta yang tak lulus akan mengikuti UN ulangan 10 hingga 14 Mei 2010 mendatang. Siswa yang banyak mengulang UN ini adalah mereka yang lulusan SMK.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Drs Rahmat Derita Harahap kepada BATAKPOS, Senin (26/4) mengatakan, siswa jurusan IPA baik di SMA maupun di Madrasah Aliyah (MA) paling sedikit yang tidak lulus.
Seperti untuk SMA, dari 7.342 peserta UN, yang menngulang hanya 62 orang atau sebesar 0,844 %. Begitupun dengan siswa MA jurusan IPA, dari 892 peserta, yang mengulang hanya 4 orang atau 0,448 persen.
Disebutkan, sedangkan persentase kelulusan siswa MA jurusan keagamaan, dari 641 peserta, sebanyak 348 orang diantaranya mengulang atau 54,290 persennya.
Sementara sekolah favorit di Jambi masih mendominasi sebagai yang terbaik dalam hasil UN tahun 2010. Selain peserta yang terbanyak, dari segi tingkat kelulusan per jurusan pun sekolah pavorit ini masih yang terbaik di Kota Jambi.
Menurut Drs Rahmat Derita Harahap, sekolah favorit yang siswanya lulus 100 persen yakni SMAN 1 Jambi, SMAN 3, 5 dan SMA 10 Kota Jambi. Keempat sekolah ini juga seperti tahun-tahun sebelumnya yang bisa meluluskan siswanya 100 persen.
Tahun ini tingkat kelulusan siswa jurusan IPA lebih tinggi dari jurusan IPS. Seperti di SMA 6 Kota Jambi, untuk juruan Bahasa Indonesia tingkat kelulusan, 71,96 persen, IPS 97,94 persen sedangkan IPA tingkat kelulusannya 100 persen.
Sedangkan di SMAN 4, untuk jurusan IPA kelulusan 100 persen, namun untuk IPS tingkat kelulusan 99,13 persen. Begitu juga dengan SMA 2, untuk juruan IPA kelulusan 100 persen sedangkan untuk IPS terdapat dua orang siswa yang gagal. Untuk sekolah swasta SMA DB 3 Jambi untuk jurusan IPS tingkat kelulusan hanya 33 persen.
Meskipun persentase kelulusannya menurun, tahun ini nilai ujian nasional (UN) siswa SMA/MA/SMK di Provinsi Jambi naik dibandingkan tahun lalu. Jika tahun sebelumnya rata-rata nilai UN mencapai 7,25, tahun ini rata-ratanya sebesar 7,29 atau naik 0,04 persen.
Pengamatan BATAKPOS, pengumuman kelulusan SMA di Kota Jambi diwarnai aksi coret-coret baju serta arak-arakan kenderaan bermotor. Konvoi kenderaan roda dua dan mobil membuat arus lalulintas di Kota Jambi macet dan terganggu. ruk
DPW Toga Sinaga Provinsi Jambi Terbentuk
Jambi, BATAKPOS
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) kumpulan kerabat marga Sinaga (Parsadaan Pomparan Toga Sinaga, Boru, Bere -PPTSB) Provinsi Jambi terbentuk. Syukuran pembentukan DPW PPTSB Provinsi Jambi dilaksanakan di Auditorium RRI Jambi, Minggu (25/4/2010).
Terpilih sebagai Ketua Umum DPW PPTSB Provinsi Jambi, U Sinaga/br Sirait. Pemilihan pengurus DPW dilakukan dalam rapat yang dihadiri 31 cabang PPTSB se Provinsi Jambi, Sabtu (24/4).
Ketua PPTSB Kota Jambi, Drs A Sinaga M.Pd/br Bakara mengatakan, pembentukan DPW PPTSB Provinsi Jambi sebagai wdah organisasi kerabat marga Sinaga se Provinsi Jambi.
Ucapan : Ketua PPTSB Kota Jambi, Drs A Sinaga M.Pd/br Bakara (kanan) saat memberikan ucapan selamat kepada Ketua Umum DPW PPTSB Provinsi Jambi terpilih, U Sinaga/br Sirait di Auditorium RRI Kota Jambi, Minggu (25/4). Foto batakpos/rosenman manihuruk.
Disebutkan, pembentukan DPW PPTSB Provinsi Jambi untuk menyatukan kepengurusan PPTSB yang tersebar di Provinsi Jambi seperti PPTSB Cabang Kota Jambi, PPTSB Sektor I Kota Jambi, PPTSB Sektor II Kota Jambi, PPTSB Sungaibahar I, PPTSB Sungaibahar II.
Kemudian PPTSB Kota Bangko, PPTSB Pemenang, PPTSB Itam Ulu, PPTSB Rantau Panjang, PPTSB Se Plakar, PPTSB Kota Bungo, PPTSB PTPN VI, PPTSB Kuamang Kuning, PPTSB Kota Tebo.
Selanjutnya PPTSB Rimbo Bujang, PPTSB Lubuk Kambing Tebo, PPTSB Kota sarolangun, PPTSB Singkut, PPTSB Bulian, PPTSB Tembesi, PPTSB Durian Luncuk, PPTSB Kota Tungkal, PPTSB Indosawit Tanjabar, PPTSB Simpang ambutan Tanjabar.
Kemudian PPTSB Kampung Baru, PPTSB Taman Raja, PPTSB Kota Sabak, PPTSB Kerinci Sungaipenuh. Menurut Drs A Sinaga, pengurus DPW PPTSB Provinsi Jambi akan dilantik oleh pengurus PTTSB Pusat dalam waktu dekat.
Ketua Umum DPW PPTSB Provinsi Jambi, U Sinaga/br Sirait mengatakan, kerabat marga Sinaga adalah marga Batak yang besar dan menyatu, khususnya di Provinsi Jambi.
Jumlah kerabat marga Sinaga di Provinsi Jambi kurang lebih 2000 KK dan menyebar di seluruh kabupaten kota se Provinsi Jambi. Pengurus DPW PPTSB Provinsi Jambi diharapkan sebagai wadah menyatukan kerabat marga Sinaga tersebut. Acara dihadiri seluruh PPTSB se Provinsi Jambi dan dihibur oleh Trio Elexis ( Jhon Tinus Sinaga, Hesber Manalu, Asman Sinaga) Jakarta. Ruk
Fofofoto Serbi Saat Deklarasi DPW PPTSB Provinsi Jambi. Foto Asenk Lee Saragih HP 0812 7477587
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) kumpulan kerabat marga Sinaga (Parsadaan Pomparan Toga Sinaga, Boru, Bere -PPTSB) Provinsi Jambi terbentuk. Syukuran pembentukan DPW PPTSB Provinsi Jambi dilaksanakan di Auditorium RRI Jambi, Minggu (25/4/2010).
Terpilih sebagai Ketua Umum DPW PPTSB Provinsi Jambi, U Sinaga/br Sirait. Pemilihan pengurus DPW dilakukan dalam rapat yang dihadiri 31 cabang PPTSB se Provinsi Jambi, Sabtu (24/4).
Ketua PPTSB Kota Jambi, Drs A Sinaga M.Pd/br Bakara mengatakan, pembentukan DPW PPTSB Provinsi Jambi sebagai wdah organisasi kerabat marga Sinaga se Provinsi Jambi.
Ucapan : Ketua PPTSB Kota Jambi, Drs A Sinaga M.Pd/br Bakara (kanan) saat memberikan ucapan selamat kepada Ketua Umum DPW PPTSB Provinsi Jambi terpilih, U Sinaga/br Sirait di Auditorium RRI Kota Jambi, Minggu (25/4). Foto batakpos/rosenman manihuruk.
Disebutkan, pembentukan DPW PPTSB Provinsi Jambi untuk menyatukan kepengurusan PPTSB yang tersebar di Provinsi Jambi seperti PPTSB Cabang Kota Jambi, PPTSB Sektor I Kota Jambi, PPTSB Sektor II Kota Jambi, PPTSB Sungaibahar I, PPTSB Sungaibahar II.
Kemudian PPTSB Kota Bangko, PPTSB Pemenang, PPTSB Itam Ulu, PPTSB Rantau Panjang, PPTSB Se Plakar, PPTSB Kota Bungo, PPTSB PTPN VI, PPTSB Kuamang Kuning, PPTSB Kota Tebo.
Selanjutnya PPTSB Rimbo Bujang, PPTSB Lubuk Kambing Tebo, PPTSB Kota sarolangun, PPTSB Singkut, PPTSB Bulian, PPTSB Tembesi, PPTSB Durian Luncuk, PPTSB Kota Tungkal, PPTSB Indosawit Tanjabar, PPTSB Simpang ambutan Tanjabar.
Kemudian PPTSB Kampung Baru, PPTSB Taman Raja, PPTSB Kota Sabak, PPTSB Kerinci Sungaipenuh. Menurut Drs A Sinaga, pengurus DPW PPTSB Provinsi Jambi akan dilantik oleh pengurus PTTSB Pusat dalam waktu dekat.
Ketua Umum DPW PPTSB Provinsi Jambi, U Sinaga/br Sirait mengatakan, kerabat marga Sinaga adalah marga Batak yang besar dan menyatu, khususnya di Provinsi Jambi.
Jumlah kerabat marga Sinaga di Provinsi Jambi kurang lebih 2000 KK dan menyebar di seluruh kabupaten kota se Provinsi Jambi. Pengurus DPW PPTSB Provinsi Jambi diharapkan sebagai wadah menyatukan kerabat marga Sinaga tersebut. Acara dihadiri seluruh PPTSB se Provinsi Jambi dan dihibur oleh Trio Elexis ( Jhon Tinus Sinaga, Hesber Manalu, Asman Sinaga) Jakarta. Ruk
Fofofoto Serbi Saat Deklarasi DPW PPTSB Provinsi Jambi. Foto Asenk Lee Saragih HP 0812 7477587
Orang Asing Diawasi Ketat di Jambi
Jambi, BATAKPOS
Orang asing (warga luar negeri) akhir-akhir ini banyak melakukan kegiatan di Jambi. Orang asing tersebut membawa LSM dan juga perusahaan yang beroperasi di Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi kini mengkwatirkan kegiatan orang asing yang dapat merugikan negara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanglinmas) Provinsi Jambi, Hamdani, Jumat (23/4) mengatakan, pihaknya mengharapkan koordinasi yang baik dengan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan kegiatan orang asing di Provinsi Jambi.
Guna mengantisipasi kekwatiran itu, Kesbanglinmas Provinsi Jambi, Kamis (22/4) telah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran kepolisian, dinas parawisata serta departemen agama se Provinsi Jambi.
Menurut Hamdani, pihaknya menduga orang asing yang melakukan kegiatan di Provinsi Jambi tidak melapor tentang kegiatan serta hasil kegiatannya di Jambi.
”Kita harapkan apa yang dilakukan orang asing di Provinsi Jambi dapat menguntungkan kedua belah pihak. Sehingga koordinasi dengan pihak lain tetap kita lakukan terkait dengan aktivitas orang asing di Provinsi Jambi,”katanya. ruk
Orang asing (warga luar negeri) akhir-akhir ini banyak melakukan kegiatan di Jambi. Orang asing tersebut membawa LSM dan juga perusahaan yang beroperasi di Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi kini mengkwatirkan kegiatan orang asing yang dapat merugikan negara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanglinmas) Provinsi Jambi, Hamdani, Jumat (23/4) mengatakan, pihaknya mengharapkan koordinasi yang baik dengan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan kegiatan orang asing di Provinsi Jambi.
Guna mengantisipasi kekwatiran itu, Kesbanglinmas Provinsi Jambi, Kamis (22/4) telah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran kepolisian, dinas parawisata serta departemen agama se Provinsi Jambi.
Menurut Hamdani, pihaknya menduga orang asing yang melakukan kegiatan di Provinsi Jambi tidak melapor tentang kegiatan serta hasil kegiatannya di Jambi.
”Kita harapkan apa yang dilakukan orang asing di Provinsi Jambi dapat menguntungkan kedua belah pihak. Sehingga koordinasi dengan pihak lain tetap kita lakukan terkait dengan aktivitas orang asing di Provinsi Jambi,”katanya. ruk
Warga Minta Jalan Sentra Pertanian Dibangun
Jambi, BATAKPOS
Warga Kecamatan Jangkat, Sungai Tenang dan Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi yang tergabung dalam Forum Peduli Jalan (FPJ) minta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi membangun jalan didaerah mereka sebagai sentra pertanian di Kabupaten Merangin.
Permintaan itu disuarakan FPJ saat menggelar unjukrasa di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (22/4). Mereka menuntut janji Pemerintah Provinsi Jambi memperbaiki jalan yang rusak di Kecamatan Jangkat, Sungai Tenang dan Lembah Masurai Kabupaten Merangin, Jambi.
Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Nino Guritno, dinilai sudah menyakiti hati masyarakat Merangin. “Gubernur Jambi dan Kepala Dinas PU Prov Jambi, Nino Guritno dinilai paling bertanggungjawab atas buruknya jalan di daerah kami,”kata pengunjukrasa.
Massa FPJ mendapat pengawalan ketat oleh aparat keamanan. Massa dihadang di pintu pagar kantor gubernur agar tidak memasuki halaman kantor tersebut. Massa FPJ kesal karena hanya diterima oleh Asisten-I, Fachrurozi. Kemudian massa membubarkan diri dengan tertib. ruk
Warga Kecamatan Jangkat, Sungai Tenang dan Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi yang tergabung dalam Forum Peduli Jalan (FPJ) minta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi membangun jalan didaerah mereka sebagai sentra pertanian di Kabupaten Merangin.
Permintaan itu disuarakan FPJ saat menggelar unjukrasa di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (22/4). Mereka menuntut janji Pemerintah Provinsi Jambi memperbaiki jalan yang rusak di Kecamatan Jangkat, Sungai Tenang dan Lembah Masurai Kabupaten Merangin, Jambi.
Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Nino Guritno, dinilai sudah menyakiti hati masyarakat Merangin. “Gubernur Jambi dan Kepala Dinas PU Prov Jambi, Nino Guritno dinilai paling bertanggungjawab atas buruknya jalan di daerah kami,”kata pengunjukrasa.
Massa FPJ mendapat pengawalan ketat oleh aparat keamanan. Massa dihadang di pintu pagar kantor gubernur agar tidak memasuki halaman kantor tersebut. Massa FPJ kesal karena hanya diterima oleh Asisten-I, Fachrurozi. Kemudian massa membubarkan diri dengan tertib. ruk
AMPUH Himbau Pejabat di Daerah Lestarikan Hutan
Peringati Hari Bumi
Jambi, BATAKPOS
Dalam rangka memperingati Hari Bumi (Earth Day) 22 April 2010 Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPUH) Jambi melakukan aksi unjukrasa di simpang lampu merah Bank Indonesia (BI), Kamis (22/4). Ampuh meminta pejabat didaerah untuk peduli terhadap kebijakan pelestarian hutan di Provinsi Jambi.
Aksi unjukrasa itu juga melibatkan Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Gita Sada Universitas Batanghari, Mapala Siginjai Universitas Jambi dan Mapala Oase. Mereka menyerukan kepada pejabat di daerah untuk membuat kebijakan yang pro terhadap pelestarian lingkungan hidup.
Koordinator AMPUH, Nurbaya Zulhakim mengatakan, Jambi merupakan miniatur dari global pembangunan yang rakus bahan bakar fosil, bahan mentah hayati, air, lahan, buruh murah dan melibatkan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.
”Mari jadikan Hari Bumi sebagai awal gerakan penyelamatan Bumi Jambi beserta isinya dari keserakahan perusak ekosistem hutan dan lahan di Jambi. Mari kita ajak pejabat di daerah untuk pro terhadap pelestarian lingkungan dalam membuat kebijakan,”katanya.
Secara terpisah, Direktur Komunitas Konservasi Indonesia-Warung Informasi Konservasi (KKI - Warsi) Jambi Rachmat Hidayat mengatakan, luas hutan di Jambi yang kini rusak total mencapai 871.776 hektare (ha). Kerusakan hutan itu mencapai 40 persen dari sekitar 2,2 juta ha luas hutan di daerah itu.
Lahan kritis karena penggundulan hutan di Provinsi Jambi yang perlu diselamatkan saat ini mencapai 1,1 juta ha. Lahan kritis itu terdapat di kawasan hutan sekitar seluas 971.049 ha di luar kawasan hutan sekitar seluas 140.101 ha. Luas kawasan hutan yang perlu diselamatkan di daerah itu mencapai 2,1 juta ha.
Pemicu tingginya degradasi hutan di daerah itu selama ini antara lain pembalakan liar, eksploitasi hutan oleh perusahaan hak pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri (HPH/HTI), pemberian izin pemanfaatan kayu rakyat (IPKR), pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pembangunan transmigrasi.
Kerusakan hutan sekarang ini semakin parah karena areal hutan yang pernah dieksploitasi habis-habisan oleh perusahaan HPH/HTI banyak yang ditelantarkan. Hutan bekas areal HPH tersebut menjadi sasaran perambah hutan dan penggarap lahan. Hutan bekas perusahaan HPH tersebut dihabiskan kayunya, lalu dibangun menjadi kebun sawit. ruk
Jambi, BATAKPOS
Dalam rangka memperingati Hari Bumi (Earth Day) 22 April 2010 Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPUH) Jambi melakukan aksi unjukrasa di simpang lampu merah Bank Indonesia (BI), Kamis (22/4). Ampuh meminta pejabat didaerah untuk peduli terhadap kebijakan pelestarian hutan di Provinsi Jambi.
Aksi unjukrasa itu juga melibatkan Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Gita Sada Universitas Batanghari, Mapala Siginjai Universitas Jambi dan Mapala Oase. Mereka menyerukan kepada pejabat di daerah untuk membuat kebijakan yang pro terhadap pelestarian lingkungan hidup.
Koordinator AMPUH, Nurbaya Zulhakim mengatakan, Jambi merupakan miniatur dari global pembangunan yang rakus bahan bakar fosil, bahan mentah hayati, air, lahan, buruh murah dan melibatkan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.
”Mari jadikan Hari Bumi sebagai awal gerakan penyelamatan Bumi Jambi beserta isinya dari keserakahan perusak ekosistem hutan dan lahan di Jambi. Mari kita ajak pejabat di daerah untuk pro terhadap pelestarian lingkungan dalam membuat kebijakan,”katanya.
Secara terpisah, Direktur Komunitas Konservasi Indonesia-Warung Informasi Konservasi (KKI - Warsi) Jambi Rachmat Hidayat mengatakan, luas hutan di Jambi yang kini rusak total mencapai 871.776 hektare (ha). Kerusakan hutan itu mencapai 40 persen dari sekitar 2,2 juta ha luas hutan di daerah itu.
Lahan kritis karena penggundulan hutan di Provinsi Jambi yang perlu diselamatkan saat ini mencapai 1,1 juta ha. Lahan kritis itu terdapat di kawasan hutan sekitar seluas 971.049 ha di luar kawasan hutan sekitar seluas 140.101 ha. Luas kawasan hutan yang perlu diselamatkan di daerah itu mencapai 2,1 juta ha.
Pemicu tingginya degradasi hutan di daerah itu selama ini antara lain pembalakan liar, eksploitasi hutan oleh perusahaan hak pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri (HPH/HTI), pemberian izin pemanfaatan kayu rakyat (IPKR), pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pembangunan transmigrasi.
Kerusakan hutan sekarang ini semakin parah karena areal hutan yang pernah dieksploitasi habis-habisan oleh perusahaan HPH/HTI banyak yang ditelantarkan. Hutan bekas areal HPH tersebut menjadi sasaran perambah hutan dan penggarap lahan. Hutan bekas perusahaan HPH tersebut dihabiskan kayunya, lalu dibangun menjadi kebun sawit. ruk
Masyarakat Batak di Jambi Kecewa Gubsu Terlibat Korupsi
Gubernur Sumut Tersangka Korupsi
Jambi, BATAKPOS
Masyarakat Batak di Jambi mengaku kecewa terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Syamsul Arifin pasca ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 sebesar Rp31 miliar saat menjabat Bupati Langkat.
Lamhot Saragih (30) asal Kecamatan Horisan Haranggaol, Simalungun kepada BATAKPOS di Jambi, Kamis (22/4) mengaku terkejut membaca berita di Batakpos Gubsu Syamsul Arifin dijadikan tersangka oleh KPK.
”Kasus ini sudah lama yakni saat Gubsu menjabat Bupati Langkat, tapi kenapa baru sekarang ya dijadikan tersangka. Kalau memang terlibat korupsi seharusnya saat menjabat bupati ditangkap. Jangan-jangan ini ada unsur politiknya,”kata Lamhot menduga.
Menurut Lamhot Saragih yang juga ikut jadi tim sukses Syamsul Arifin pada Pilgubsu tiga tahun lalu di kawasan desa pinggiran Danau Toba, dirinya mengaku kecewa dengan Gubsu yang terjerat kasus korupsi.
Perasaan kecewa juga dikatakan Anta br Damanik (62), warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Pematang Silimahuta, Simalungun yang kini mengunjungi anaknya di Jambi.
”Saya kecewa dengan kabar berita tentang Gubsu Syamsul Arifin ini. Gubernur SUMUT yang cukup dibanggakan seluruh etnis di SUMUT tersebut akhirnya ternoda kasus korupsi. Aparat hukum harus tegas dalam mengusut kasus ini, biar masyarakat mengetahuinya dengan jelas,”katanya.
Tokoh masyarakat Batak di Jambi, OM Simangunsong mengatakan, kasus korupsi Syamsul Arifin sebenarnya sudah lama terendus. Namun baru sekarang diusut KPK.
”Ini ada udang dibalik batu. Jangan-jangan ada unsur politik dari lawan tanding Pilgubsu beberapa tahun lalu. Kedepan tatanan hukum harus dikedepankan dalam pencalonan kepala daerah. Buktikan calon benar-benar bersih baru bisa diusung jadi kepala daerah,”katanya.
Menurut OM Simangunsong, KPK harus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang ada di Sumatera Utara. ”Saya juga cukup bangga dengan Syamsul Arifin yang tegar mempertangungjawabkan kasus tersebut seperti yang ada di media,”katanya. ruk
Jambi, BATAKPOS
Masyarakat Batak di Jambi mengaku kecewa terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Syamsul Arifin pasca ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 sebesar Rp31 miliar saat menjabat Bupati Langkat.
Lamhot Saragih (30) asal Kecamatan Horisan Haranggaol, Simalungun kepada BATAKPOS di Jambi, Kamis (22/4) mengaku terkejut membaca berita di Batakpos Gubsu Syamsul Arifin dijadikan tersangka oleh KPK.
”Kasus ini sudah lama yakni saat Gubsu menjabat Bupati Langkat, tapi kenapa baru sekarang ya dijadikan tersangka. Kalau memang terlibat korupsi seharusnya saat menjabat bupati ditangkap. Jangan-jangan ini ada unsur politiknya,”kata Lamhot menduga.
Menurut Lamhot Saragih yang juga ikut jadi tim sukses Syamsul Arifin pada Pilgubsu tiga tahun lalu di kawasan desa pinggiran Danau Toba, dirinya mengaku kecewa dengan Gubsu yang terjerat kasus korupsi.
Perasaan kecewa juga dikatakan Anta br Damanik (62), warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Pematang Silimahuta, Simalungun yang kini mengunjungi anaknya di Jambi.
”Saya kecewa dengan kabar berita tentang Gubsu Syamsul Arifin ini. Gubernur SUMUT yang cukup dibanggakan seluruh etnis di SUMUT tersebut akhirnya ternoda kasus korupsi. Aparat hukum harus tegas dalam mengusut kasus ini, biar masyarakat mengetahuinya dengan jelas,”katanya.
Tokoh masyarakat Batak di Jambi, OM Simangunsong mengatakan, kasus korupsi Syamsul Arifin sebenarnya sudah lama terendus. Namun baru sekarang diusut KPK.
”Ini ada udang dibalik batu. Jangan-jangan ada unsur politik dari lawan tanding Pilgubsu beberapa tahun lalu. Kedepan tatanan hukum harus dikedepankan dalam pencalonan kepala daerah. Buktikan calon benar-benar bersih baru bisa diusung jadi kepala daerah,”katanya.
Menurut OM Simangunsong, KPK harus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang ada di Sumatera Utara. ”Saya juga cukup bangga dengan Syamsul Arifin yang tegar mempertangungjawabkan kasus tersebut seperti yang ada di media,”katanya. ruk
Sinar Mas Group Menunggak Rp 181 M Hasil Tebangan Kayu
Jambi, BATAKPOS
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ri Perwakilan Jambi menemukan tunggakan hasil tebahan kayu sebanyak 4.300.332,51 meter kubik dengan nilai Rp 181 miliar dari tiga perusahaan Sinar Mas Group. Penerimaan negera berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) berkurang sebesar Rp 50,84 miliar.
Ketiga perusahaan yang menunggak itu yakni PT Wirakarya Sakti (WKS), PT Rimba Hutani Mas (RHM) dan PT Tebo Multi Agro (TMA). Ketiga perusahaan itu juga belum membayar sanksi denda pelanggaran eksploitasi hutan senilai Rp 130,95 miliar. Kekurangan penerimaan negara dari ketiga perusahaan itu mencapai Rp 181,7 miliar.
Demikian dikatakan Humas BPK RI Perwakilan Jambi, Djatu Apriella kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (21/4). Menurut dia, temuan itu dipaparkan BPK dalam Buku Ikhtiar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2009 yang diserahkan Ketua BPK Hadi Poernomo kepada Ketu DPR, Marzuki Alie 13 April lalu.
Disebutkan, Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jambi, PT WKS, PT RHM dan PT TMA tidak melaporkan hasil tebangan kayu sebanyak 4.300.332,51 meter kubik yang mengakibatkan kerugian negara berupa PSDH sebesar Rp 50,84 miliar.
Kasubdin Bina Usaha dan Produksi Hutan Dishut Provinsi Jambi, Budi Maryanto mengatakan, temuan BPK ini sudah ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan.
”Seluruh dokumen mengenai temuan BPK sudah kita kirim ke Irjen, Februari lalu,”kata Budi sembarai mengatakan kalau dirinya bukan mafia kehutanan.
Berdasarkan data di Dishut Provinsi Jambi, data hasil pemeriksaan BPK per 10 September 2009, terdapat selisih hasil produksi sebesar Rp 1.620.855,16 meter kubik. Menurut BPK selisih itu merupakan jumlah yang seharusnya masuk dalam data produksi PT WKS.
Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Jambi, Marbun Silaban mengaku terkejut dengan besaran tunggakan Sinar Mas Group tersebut. Menurutnya, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi harus mengambil langkah-langkah guna menindak lanjuti temuan BPK RI Perwakilan Jambi tersebut. ruk
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ri Perwakilan Jambi menemukan tunggakan hasil tebahan kayu sebanyak 4.300.332,51 meter kubik dengan nilai Rp 181 miliar dari tiga perusahaan Sinar Mas Group. Penerimaan negera berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) berkurang sebesar Rp 50,84 miliar.
Ketiga perusahaan yang menunggak itu yakni PT Wirakarya Sakti (WKS), PT Rimba Hutani Mas (RHM) dan PT Tebo Multi Agro (TMA). Ketiga perusahaan itu juga belum membayar sanksi denda pelanggaran eksploitasi hutan senilai Rp 130,95 miliar. Kekurangan penerimaan negara dari ketiga perusahaan itu mencapai Rp 181,7 miliar.
Demikian dikatakan Humas BPK RI Perwakilan Jambi, Djatu Apriella kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (21/4). Menurut dia, temuan itu dipaparkan BPK dalam Buku Ikhtiar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2009 yang diserahkan Ketua BPK Hadi Poernomo kepada Ketu DPR, Marzuki Alie 13 April lalu.
Disebutkan, Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jambi, PT WKS, PT RHM dan PT TMA tidak melaporkan hasil tebangan kayu sebanyak 4.300.332,51 meter kubik yang mengakibatkan kerugian negara berupa PSDH sebesar Rp 50,84 miliar.
Kasubdin Bina Usaha dan Produksi Hutan Dishut Provinsi Jambi, Budi Maryanto mengatakan, temuan BPK ini sudah ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan.
”Seluruh dokumen mengenai temuan BPK sudah kita kirim ke Irjen, Februari lalu,”kata Budi sembarai mengatakan kalau dirinya bukan mafia kehutanan.
Berdasarkan data di Dishut Provinsi Jambi, data hasil pemeriksaan BPK per 10 September 2009, terdapat selisih hasil produksi sebesar Rp 1.620.855,16 meter kubik. Menurut BPK selisih itu merupakan jumlah yang seharusnya masuk dalam data produksi PT WKS.
Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Jambi, Marbun Silaban mengaku terkejut dengan besaran tunggakan Sinar Mas Group tersebut. Menurutnya, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi harus mengambil langkah-langkah guna menindak lanjuti temuan BPK RI Perwakilan Jambi tersebut. ruk
Minggu, 25 April 2010
Perambah Hutan, Bajingan yang Harus Diberantas
Hutan Jambi Rusak 871.776 Hektare
Jambi, BATAKPOS
Pelaku perambah hutan yang terjadi selama ini di Indonesia merupakan bajingan yang harus diberantas hingga ke akar-karnya. Komitmen aparat hukum dan pejabat didaerah dibutuhkan dalam pemberantasan pelaku perambah hutan.
Peran aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat dibutuhkan dalam melestarikan hutan dari tangan-tangan bajingan perambah hutan. Namun kini DPR dinilai belum berkomitmen dalam memberi pengawasan guna pelestarian lingkungan di daerah.
Aparat terkait bersama dewan masih lamban dalam melakukan pengawasan terhadap pelestarian hutan dan lahan yang masih dieksploitasi oleh pengusaha-pengusaha besar.
Diera otonomi daerah saat ini komitmen dewan serta pejabat di daerah dalam pengawasan sangat dibutuhkan guna meminimalisir perusakan hutan dan lahan oleh perusahaan eskplorasi seperti tambang batu bara serta perusahaan perkebunan skala besar.
Hal tersebut dijelaskan Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Emisi, Prof Dr H Emil Salim di Jambi diselasela acara Lokakarya dengan Thema ”Pesan dari kampung untuk masyarakat global dalam menghadapi perubahan iklim” di Ruang Pola Bappeda Provinsi Jambi, Kamis (8/4) lalu.
Menurut mantan Menteri Lingkungan Hidup era Orde Baru ini, kurangnya pengawasan terhadap industri di daerah seperti batubara dan perkebunan, sehingga merajalelanya perambahan hutan dan maraknya industri tambang yang mencemari lingkungan.
Emil Salim menegaskan, pejabat didaerah kurang dalam menindak para pelaku perusak lingkungan. Penegak hukum di daerah juga dinilai kurang proaktif dalam menindak penjahat lingkungan.
Disebutkan, berdasarkan perhitungan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI), Provinsi Jambi menyumbang emisi sebesar 57 juta ton karbon emisi di tahun 2005. Jika tidak ada upaya menguranginya, dikhawatirkan pada tahun 2030 akan meningkat sebesar 74 juta ton karbon emisi.
Direktur Komunitas Konservasi Indonesia-Warung Informasi Konservasi (KKI - Warsi) Jambi Rachmat Hidayat, Rabu (20/4) mengatakan, pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reduce Emission from Deforestation and Forest Degradation-REDD) akan diimplementasikan di daerah.
Disebutkan, dampak perubahan iklim terhadap masyarakat adat/lokal yakni terjadinya banjir besar, angin puting beliung, gelombang badai, tanah longsor, hilangnya persedian dan sumber air, meningkatnya hama dan penyakit, rusaknya infrastruktur.
Selain itu juga mengakibatkan hilangnya pengetahuan serta teknologi lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan hilangnya sumber hidup dan penghidupan.
Menurut Rakhmat Hidayat, persoalan bencana ekologis yang semakin mengkwatirkan yakni perambahan hutan, serta pembuangan limbah cair kesungai oleh sejumlah perusahaan.
”Sikap untuk morotorium illegal logging, illegal burning dan ilegal tailing, mendorong pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) berbasiskan masyarakat lokal, adanya transparansi informasi seluruh kebijakan dan program yang menyangkut kepentingan rakyat,”ujarnya.
Hutan Jambi Rusak 871.776 Hektare
Menurut Rachmat Hidayat, luas hutan di Jambi yang kini rusak total mencapai 871.776 hektare (ha). Kerusakan hutan itu mencapai 40 persen dari sekitar 2,2 juta ha luas hutan di daerah itu.
Lahan kritis karena penggundulan hutan di Provinsi Jambi yang perlu diselamatkan saat ini mencapai 1,1 juta ha. Lahan kritis itu terdapat di kawasan hutan sekitar seluas 971.049 ha di luar kawasan hutan sekitar seluas 140.101 ha. Luas kawasan hutan yang perlu diselamatkan di daerah itu mencapai 2,1 juta ha.
Pemicu tingginya degradasi hutan di daerah itu selama ini antara lain pembalakan liar, eksploitasi hutan oleh perusahaan hak pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri (HPH/HTI), pemberian izin pemanfaatan kayu rakyat (IPKR), pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pembangunan transmigrasi.
Kerusakan hutan sekarang ini semakin parah karena areal hutan yang pernah dieksploitasi habis-habisan oleh perusahaan HPH/HTI banyak yang ditelantarkan. Hutan bekas areal HPH tersebut menjadi sasaran perambah hutan dan penggarap lahan. Hutan bekas perusahaan HPH tersebut dihabiskan kayunya, lalu dibangun menjadi kebun sawit.
Program Hutan Desa
Solusi paling tepat menyelamatkan hutan Jambi dari kehancuran saat ini, hanya ada dua, yakni pembangunan hutan desa dan hutan tanaman rakyat (HTR). Pembangunan hutan desa memberikan kesempatan kepada warga desa memanfaatkan hasil hutan nonkayu dari areal hutan di sekitar desa mereka tanpa merusak hutan.
Hutan yang bisa dijadikan hutan desa, yaitu hutan produksi yang belum dikuasai perusahaan, hutan lindung dan taman hutan raya (tahura). Melalui pembangunan hutan desa ini, warga desa dapat menjaga hutan agar tidak ditebang oleh siapa pun dan untuk kepentingan apa pun.
Penyelamatan hutan melalui pembangunan hutan desa ini sudah dibuktikan warga Desa Lubuk Beringin, Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi. Sekitar 2.356 ha areal hutan lindung Bukit Panjang Rantau Bayur yang masuk wilayah adminsitratif desa mereka hingga kini masih perawan. Mereka melindungi hutan tersebut dengan memberlakukan hukum adat.
Mata air yang mengalir dari hutan itu menjadi andalan mereka mengairi sawah sekitar 100 hektare dan keperluan hidup sehari-hari. Kemudian air terjun yang ada di hutan itu juga menjadi sumber penggerak pembangkit listrik tenaga air berkapasitas 10 kilowatt (KW).
Kehadiran pembangkit listrik itu tiga tahun ini mampu menghidupkan suasana malam bagi 85 keluarga warga desa itu. Warga desa tersebut sudah bisa menonton televisi pakai parabola, sehingga tak ketinggalan informasi.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Budidaya, melihat besarnya manfaat pembangunan HTR untuk memulihkan kerusakan hutan dan mengatasi kemiskinan penduduk sekitar hutan, pihaknya mencanangkan program pembangunan HTR.
Dijelaskan, pembangunan HTR di Jambi yang dimulai tahun 2008 mencapai 82.000 ha. Pembangunan HTR itu diharapkan tuntas tahun 2011. Dana yang disiapkan untuk pembangunan HTR itu sebesar Rp 15 miliar per tahun.
Sekitar 41.000 ha areal HTR itu diambil alih dari areal hutan tanaman industri (HTI) perusahaan PT Wirakarya Sakti (WKS). Sedangkan, sekitar 41.000 ha lagi merupakan bekas areal hak pengusahaan hutan (HPH) yang sudah lama terlantar.
Budidaya mengatakan, pembangunan di Jambi diharapkan mampu memberikan sumber penghidupan kepada 20.000 keluarga sekitar hutan agar mereka tidak melakukan pembalakan liar.
Saat ini sudah dilakukan pembibitan sekitar 200.000 batang kayu jelutung di Jambi. Tambahan bibit kayu jelutung didatangkan dari Institut Pertanian Bogor.
Pembangunan HTR di Jambi itu diyakini tidak mengalami kegagalan seperti program penghijauan atau gerakan nasional menanam hutan. Warga masyarakat sekitar hutan di Jambi cukup antusias mengikuti program HTR itu karena mereka melihat manfaatnya besar menopang ekonomi keluarga.
One Men One Tree
"Semangat menanam pohon dan pelestarian hutan harus terus kita kobarkan. Semangat itu tentunya harus kita mulai dari diri sendiri, dari jajaran instansi yang menangani pembangunan hutan ini. Kalau jajaran dinas kehutanan saja tak semangat melestarikan lingkungan, bagaimana bisa kita harapkan masyarakat peduli lingkungan," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Budidaya di Jambi, Rabu (20/4).
Penanaman pohon perlu dilakukan secara berkesinambungan di daerah yang kondisi hutannya sangat kritis. Penanaman pohon tersebut tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga harus didukung segenap lapisan masyarakat.
Peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat di Jambi menanam pohon merupakan salah satu senjata ampuh mengatasi kerusakan hutan. Sikap apatis segenap komponen masyarakat dalam pemulihan kerusakan hutan akan mengakibatkan semakin parahnya kerusakan hutan di Jambi. Hal inilah yang terjadi selama ini.
Hutan Jambi yang selama ini dikenal sebagai paru-paru dunia kini sudah porak-poranda karena pemulihan hutan hanya mengandalkan pemerintah. Sedangkan masyarakat, oknum-oknum aparat dinas terkait, dan pengusaha hanya tahu menebang hutan. Ancaman kepunahan hutan di Jambi tampak dari kondisi dan laju kerusakan hutan selama ini.
Komitmen Bupati
Para bupati di Provinsi Jambi dinilai kurang serius menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HTR) kepada petani di Provinsi Jambi. Dari 38.963 hektar luas pencadangan HTR di Provinsi Jambi, baru 3.388,92 hektar yang telah memiliki ijin.
Jumlah lahan HTR yang telah memiliki ijin itu terdapat di Kabupaten Sarolangun 4 SK IUPHHK-HTR dengan luas 44 hektar dan Kabupaten Tebo 11 IUPHHK-HTR dengan luas 3.305,27 hektar.
Pencadangan HTDR di Provinsi Jambi terdapat di Kabupaten Muarojambi 668 hektar, Sarolangun 18.840 hektar, Tanjung Jabung Barat 2.280 hektar, Tebo 11.050 hektar dan Kabupaten Batanghari 6.125 hektar.
Demikian sambutan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ir H. Budidaya M For Sc pada dialog dengan Pejabat Pusat Informasi Kehutanan Kementerian Kehutanan dan wartawan di Hotel Royal Garden Jambi, Rabu (31/3) lalu.
Pihaknya juga meminta agar pejabat didaerah yang terlibat dalam kepengurusan ijin HTR tersebut agar serius dalam mengurusi ijin tersebut. “HTR ini program yang membantu para petani, jadi para pejabat di daerah harus pro HTR,”katanya.
Dikatakan, sejumlah bupati di Jambi terkesan mempersulit kepengurusan ijin HTR kepada petani karena sibuk mencalonkan diri Pemilihan Gubernur Jambi Juni 2010 mendatang. Setidaknya ada lima bupati yang maju pada Pilkada tersebut.
Menurut Budidaya, pada APBD 2009 Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan dana Rp 4,5 miliar untuk modal petani kelola HTR. Namun karena petani sulit memperolah ijin HTR, dana tersebut dialihkan untuk Pilkada Gubernur Jambi Juni 2010. rosenman manihuruk
Terbesar : Penangkapan 9.374,674 meter kubik(M3) kayu berbagai jenis di Desa Rantau Pandan, Bungo yang ditangkap Polda Jambi Agustus 2007 lalu, merupakan kasus terbesar kurun waktu empat tahun terakhir. Pada kasus ini Syofiuddin Achmad alias Bidin (51), Direktur CV Beruang Putih (BP) yang juga adik kandung Bupati Bungo Zulfikar Achmad ditetapkan sebagai terdakwa.
Jambi, BATAKPOS
Pelaku perambah hutan yang terjadi selama ini di Indonesia merupakan bajingan yang harus diberantas hingga ke akar-karnya. Komitmen aparat hukum dan pejabat didaerah dibutuhkan dalam pemberantasan pelaku perambah hutan.
Peran aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat dibutuhkan dalam melestarikan hutan dari tangan-tangan bajingan perambah hutan. Namun kini DPR dinilai belum berkomitmen dalam memberi pengawasan guna pelestarian lingkungan di daerah.
Aparat terkait bersama dewan masih lamban dalam melakukan pengawasan terhadap pelestarian hutan dan lahan yang masih dieksploitasi oleh pengusaha-pengusaha besar.
Diera otonomi daerah saat ini komitmen dewan serta pejabat di daerah dalam pengawasan sangat dibutuhkan guna meminimalisir perusakan hutan dan lahan oleh perusahaan eskplorasi seperti tambang batu bara serta perusahaan perkebunan skala besar.
Hal tersebut dijelaskan Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Emisi, Prof Dr H Emil Salim di Jambi diselasela acara Lokakarya dengan Thema ”Pesan dari kampung untuk masyarakat global dalam menghadapi perubahan iklim” di Ruang Pola Bappeda Provinsi Jambi, Kamis (8/4) lalu.
Menurut mantan Menteri Lingkungan Hidup era Orde Baru ini, kurangnya pengawasan terhadap industri di daerah seperti batubara dan perkebunan, sehingga merajalelanya perambahan hutan dan maraknya industri tambang yang mencemari lingkungan.
Emil Salim menegaskan, pejabat didaerah kurang dalam menindak para pelaku perusak lingkungan. Penegak hukum di daerah juga dinilai kurang proaktif dalam menindak penjahat lingkungan.
Disebutkan, berdasarkan perhitungan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI), Provinsi Jambi menyumbang emisi sebesar 57 juta ton karbon emisi di tahun 2005. Jika tidak ada upaya menguranginya, dikhawatirkan pada tahun 2030 akan meningkat sebesar 74 juta ton karbon emisi.
Direktur Komunitas Konservasi Indonesia-Warung Informasi Konservasi (KKI - Warsi) Jambi Rachmat Hidayat, Rabu (20/4) mengatakan, pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reduce Emission from Deforestation and Forest Degradation-REDD) akan diimplementasikan di daerah.
Disebutkan, dampak perubahan iklim terhadap masyarakat adat/lokal yakni terjadinya banjir besar, angin puting beliung, gelombang badai, tanah longsor, hilangnya persedian dan sumber air, meningkatnya hama dan penyakit, rusaknya infrastruktur.
Selain itu juga mengakibatkan hilangnya pengetahuan serta teknologi lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan hilangnya sumber hidup dan penghidupan.
Menurut Rakhmat Hidayat, persoalan bencana ekologis yang semakin mengkwatirkan yakni perambahan hutan, serta pembuangan limbah cair kesungai oleh sejumlah perusahaan.
”Sikap untuk morotorium illegal logging, illegal burning dan ilegal tailing, mendorong pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) berbasiskan masyarakat lokal, adanya transparansi informasi seluruh kebijakan dan program yang menyangkut kepentingan rakyat,”ujarnya.
Hutan Jambi Rusak 871.776 Hektare
Menurut Rachmat Hidayat, luas hutan di Jambi yang kini rusak total mencapai 871.776 hektare (ha). Kerusakan hutan itu mencapai 40 persen dari sekitar 2,2 juta ha luas hutan di daerah itu.
Lahan kritis karena penggundulan hutan di Provinsi Jambi yang perlu diselamatkan saat ini mencapai 1,1 juta ha. Lahan kritis itu terdapat di kawasan hutan sekitar seluas 971.049 ha di luar kawasan hutan sekitar seluas 140.101 ha. Luas kawasan hutan yang perlu diselamatkan di daerah itu mencapai 2,1 juta ha.
Pemicu tingginya degradasi hutan di daerah itu selama ini antara lain pembalakan liar, eksploitasi hutan oleh perusahaan hak pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri (HPH/HTI), pemberian izin pemanfaatan kayu rakyat (IPKR), pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pembangunan transmigrasi.
Kerusakan hutan sekarang ini semakin parah karena areal hutan yang pernah dieksploitasi habis-habisan oleh perusahaan HPH/HTI banyak yang ditelantarkan. Hutan bekas areal HPH tersebut menjadi sasaran perambah hutan dan penggarap lahan. Hutan bekas perusahaan HPH tersebut dihabiskan kayunya, lalu dibangun menjadi kebun sawit.
Program Hutan Desa
Solusi paling tepat menyelamatkan hutan Jambi dari kehancuran saat ini, hanya ada dua, yakni pembangunan hutan desa dan hutan tanaman rakyat (HTR). Pembangunan hutan desa memberikan kesempatan kepada warga desa memanfaatkan hasil hutan nonkayu dari areal hutan di sekitar desa mereka tanpa merusak hutan.
Hutan yang bisa dijadikan hutan desa, yaitu hutan produksi yang belum dikuasai perusahaan, hutan lindung dan taman hutan raya (tahura). Melalui pembangunan hutan desa ini, warga desa dapat menjaga hutan agar tidak ditebang oleh siapa pun dan untuk kepentingan apa pun.
Penyelamatan hutan melalui pembangunan hutan desa ini sudah dibuktikan warga Desa Lubuk Beringin, Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi. Sekitar 2.356 ha areal hutan lindung Bukit Panjang Rantau Bayur yang masuk wilayah adminsitratif desa mereka hingga kini masih perawan. Mereka melindungi hutan tersebut dengan memberlakukan hukum adat.
Mata air yang mengalir dari hutan itu menjadi andalan mereka mengairi sawah sekitar 100 hektare dan keperluan hidup sehari-hari. Kemudian air terjun yang ada di hutan itu juga menjadi sumber penggerak pembangkit listrik tenaga air berkapasitas 10 kilowatt (KW).
Kehadiran pembangkit listrik itu tiga tahun ini mampu menghidupkan suasana malam bagi 85 keluarga warga desa itu. Warga desa tersebut sudah bisa menonton televisi pakai parabola, sehingga tak ketinggalan informasi.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Budidaya, melihat besarnya manfaat pembangunan HTR untuk memulihkan kerusakan hutan dan mengatasi kemiskinan penduduk sekitar hutan, pihaknya mencanangkan program pembangunan HTR.
Dijelaskan, pembangunan HTR di Jambi yang dimulai tahun 2008 mencapai 82.000 ha. Pembangunan HTR itu diharapkan tuntas tahun 2011. Dana yang disiapkan untuk pembangunan HTR itu sebesar Rp 15 miliar per tahun.
Sekitar 41.000 ha areal HTR itu diambil alih dari areal hutan tanaman industri (HTI) perusahaan PT Wirakarya Sakti (WKS). Sedangkan, sekitar 41.000 ha lagi merupakan bekas areal hak pengusahaan hutan (HPH) yang sudah lama terlantar.
Budidaya mengatakan, pembangunan di Jambi diharapkan mampu memberikan sumber penghidupan kepada 20.000 keluarga sekitar hutan agar mereka tidak melakukan pembalakan liar.
Saat ini sudah dilakukan pembibitan sekitar 200.000 batang kayu jelutung di Jambi. Tambahan bibit kayu jelutung didatangkan dari Institut Pertanian Bogor.
Pembangunan HTR di Jambi itu diyakini tidak mengalami kegagalan seperti program penghijauan atau gerakan nasional menanam hutan. Warga masyarakat sekitar hutan di Jambi cukup antusias mengikuti program HTR itu karena mereka melihat manfaatnya besar menopang ekonomi keluarga.
One Men One Tree
"Semangat menanam pohon dan pelestarian hutan harus terus kita kobarkan. Semangat itu tentunya harus kita mulai dari diri sendiri, dari jajaran instansi yang menangani pembangunan hutan ini. Kalau jajaran dinas kehutanan saja tak semangat melestarikan lingkungan, bagaimana bisa kita harapkan masyarakat peduli lingkungan," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Budidaya di Jambi, Rabu (20/4).
Penanaman pohon perlu dilakukan secara berkesinambungan di daerah yang kondisi hutannya sangat kritis. Penanaman pohon tersebut tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga harus didukung segenap lapisan masyarakat.
Peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat di Jambi menanam pohon merupakan salah satu senjata ampuh mengatasi kerusakan hutan. Sikap apatis segenap komponen masyarakat dalam pemulihan kerusakan hutan akan mengakibatkan semakin parahnya kerusakan hutan di Jambi. Hal inilah yang terjadi selama ini.
Hutan Jambi yang selama ini dikenal sebagai paru-paru dunia kini sudah porak-poranda karena pemulihan hutan hanya mengandalkan pemerintah. Sedangkan masyarakat, oknum-oknum aparat dinas terkait, dan pengusaha hanya tahu menebang hutan. Ancaman kepunahan hutan di Jambi tampak dari kondisi dan laju kerusakan hutan selama ini.
Komitmen Bupati
Para bupati di Provinsi Jambi dinilai kurang serius menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HTR) kepada petani di Provinsi Jambi. Dari 38.963 hektar luas pencadangan HTR di Provinsi Jambi, baru 3.388,92 hektar yang telah memiliki ijin.
Jumlah lahan HTR yang telah memiliki ijin itu terdapat di Kabupaten Sarolangun 4 SK IUPHHK-HTR dengan luas 44 hektar dan Kabupaten Tebo 11 IUPHHK-HTR dengan luas 3.305,27 hektar.
Pencadangan HTDR di Provinsi Jambi terdapat di Kabupaten Muarojambi 668 hektar, Sarolangun 18.840 hektar, Tanjung Jabung Barat 2.280 hektar, Tebo 11.050 hektar dan Kabupaten Batanghari 6.125 hektar.
Demikian sambutan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ir H. Budidaya M For Sc pada dialog dengan Pejabat Pusat Informasi Kehutanan Kementerian Kehutanan dan wartawan di Hotel Royal Garden Jambi, Rabu (31/3) lalu.
Pihaknya juga meminta agar pejabat didaerah yang terlibat dalam kepengurusan ijin HTR tersebut agar serius dalam mengurusi ijin tersebut. “HTR ini program yang membantu para petani, jadi para pejabat di daerah harus pro HTR,”katanya.
Dikatakan, sejumlah bupati di Jambi terkesan mempersulit kepengurusan ijin HTR kepada petani karena sibuk mencalonkan diri Pemilihan Gubernur Jambi Juni 2010 mendatang. Setidaknya ada lima bupati yang maju pada Pilkada tersebut.
Menurut Budidaya, pada APBD 2009 Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan dana Rp 4,5 miliar untuk modal petani kelola HTR. Namun karena petani sulit memperolah ijin HTR, dana tersebut dialihkan untuk Pilkada Gubernur Jambi Juni 2010. rosenman manihuruk
Terbesar : Penangkapan 9.374,674 meter kubik(M3) kayu berbagai jenis di Desa Rantau Pandan, Bungo yang ditangkap Polda Jambi Agustus 2007 lalu, merupakan kasus terbesar kurun waktu empat tahun terakhir. Pada kasus ini Syofiuddin Achmad alias Bidin (51), Direktur CV Beruang Putih (BP) yang juga adik kandung Bupati Bungo Zulfikar Achmad ditetapkan sebagai terdakwa.
Mahasiswa Desak Kejati Usut Dana Sebesar Rp 1,5 Miliar
Aliran Dana RSUD Jambi Kepada Pejabat
Jambi, BATAKPOS
Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Batanghari (Unbari) Jambi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk mengusut dugaan korupsi dana insentif (fee) sebesar Rp 1.586.800 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher (RM) Jambi kepada 10 pejabat di Jambi.
KBM Unbari juga mendesak DPRD Provinsi Jambi untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengusut aliran dan kebijakan aliran dana pembinaan RSUD RM Jambi kepada pejabat di Jambi tersebut.
Desakan itu disuarakan KBM Unbari saat berunjukrasa di Kejati Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, Selasa (20/4). Ikut dalam orasi itu Gubernur Fakultas Hukum (FU) Unbari, Arianto, Gubernur Fakultas F Kip, Bahagia Ritonga, Gubernur Fakultas Peternakan, Hardianus, Gubernur Fakultas Teknik, Budi Irawan, Gubernur Fakultas Ekonomi Dhafi Akbar dan Gubernur Fakultas Persma Unbari, Jefri Munandar.
Juru bicara KBM Unbari, Jefri Munandar mengatakan, menurut Siti Fadillah (Mantan Menteri Kesehatan RI) tidak ada Kemenkes yang mengharuskan RSUD untuk memberikan uang pembinaan kepada pejabat pemerintah.
Desak : KBM Unbari melakukan longmars unjukrasa dari Kejati Jambi ke Gedung DPRD Prov Jambi, Selasa (20/4) mendesak Kejati Jambi dan DPRD Provinsi Jambi mengusut kasus dugaan korupsi dana fee kepada 10 pejabat pemerintah di Jambi dari RSUD RM Jambi sebesar Rp 1,5 miliar. Foto batakpos/rosenman manihuruk.
Aliran dana jasa pembinaan mengalir kepada Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Sekdaprov Jambi, Biro Keuangan Pemprov Jambi, Kepala Biro Hukum Pemprov Jambi, Inpektorat Pemprov Jambi, Dinkes Prov Jambi, Manajemen RSUD Raden Mattaher Jambi, Ketua DPRD Prov Jambi dan Ketua Komisi IV DPRD Prov Jambi.
Menurut KBM Unbari, total daya yang telah dikeluarkan RSUD RM Jambi kepada 10 pejabat itu sejak 2002-2010 sebesar Rp 1.586.800.000 dengan rincian tahun 2002 Rp 88 juta, 2003 Rp 143 juta, 2004 Rp 136 juta, 2005 Rp 126 juta, 2006 Rp 139 juta, 2007 Rp 154 juta, 2008 Rp 225 juta, 2009 Rp 265 juta dan tahun 2010 Rp 310 juta.
”Saya sangat terkejut ketika mendengar RSUD RM Jambi memberikan uang pembinaan kepada pejabat pemerintah,”kata Mendagri Gamawan Fauzi seperti dikutip Jefri Munandar.
KBM Unbari menuntut kepada DPRD Provinsi Jambi untuk mendekontruksi Perda Jambi No 1 tahun 2009 tentang pembagian uang pembinaan kepada 10 pejabat Pemerintah Provinsi Jambi karena tidak sesuai dan tidak diatur dalam Kemenkes dan Kemendagri serta terindikasi pelanggaran hukum.
”Kita juga minta kepaja pejabat yang menerima uang fee tersebut untuk segera mengembalikannya kepada kas negera karena tidak sesuai dengan Tugas dan fungsinya (Tufoksi). Usut tuntas pelayanan umum milik daerah yang memberikan uang kepada pejabat pemerintah dengan iming iming uang pembinaan,”kata Gubernur Fakultas Hukum (FU) Unbari, Arianto.
KBM Unbari juga mendesak Kejati Jambi mengusut indikasi korupsi yang selama ini diibaratkan ditempat baik permasalahan RSUD RM Jambi maupun korupsi lainnya. Ruk
Jambi, BATAKPOS
Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Batanghari (Unbari) Jambi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk mengusut dugaan korupsi dana insentif (fee) sebesar Rp 1.586.800 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher (RM) Jambi kepada 10 pejabat di Jambi.
KBM Unbari juga mendesak DPRD Provinsi Jambi untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengusut aliran dan kebijakan aliran dana pembinaan RSUD RM Jambi kepada pejabat di Jambi tersebut.
Desakan itu disuarakan KBM Unbari saat berunjukrasa di Kejati Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, Selasa (20/4). Ikut dalam orasi itu Gubernur Fakultas Hukum (FU) Unbari, Arianto, Gubernur Fakultas F Kip, Bahagia Ritonga, Gubernur Fakultas Peternakan, Hardianus, Gubernur Fakultas Teknik, Budi Irawan, Gubernur Fakultas Ekonomi Dhafi Akbar dan Gubernur Fakultas Persma Unbari, Jefri Munandar.
Juru bicara KBM Unbari, Jefri Munandar mengatakan, menurut Siti Fadillah (Mantan Menteri Kesehatan RI) tidak ada Kemenkes yang mengharuskan RSUD untuk memberikan uang pembinaan kepada pejabat pemerintah.
Desak : KBM Unbari melakukan longmars unjukrasa dari Kejati Jambi ke Gedung DPRD Prov Jambi, Selasa (20/4) mendesak Kejati Jambi dan DPRD Provinsi Jambi mengusut kasus dugaan korupsi dana fee kepada 10 pejabat pemerintah di Jambi dari RSUD RM Jambi sebesar Rp 1,5 miliar. Foto batakpos/rosenman manihuruk.
Aliran dana jasa pembinaan mengalir kepada Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Sekdaprov Jambi, Biro Keuangan Pemprov Jambi, Kepala Biro Hukum Pemprov Jambi, Inpektorat Pemprov Jambi, Dinkes Prov Jambi, Manajemen RSUD Raden Mattaher Jambi, Ketua DPRD Prov Jambi dan Ketua Komisi IV DPRD Prov Jambi.
Menurut KBM Unbari, total daya yang telah dikeluarkan RSUD RM Jambi kepada 10 pejabat itu sejak 2002-2010 sebesar Rp 1.586.800.000 dengan rincian tahun 2002 Rp 88 juta, 2003 Rp 143 juta, 2004 Rp 136 juta, 2005 Rp 126 juta, 2006 Rp 139 juta, 2007 Rp 154 juta, 2008 Rp 225 juta, 2009 Rp 265 juta dan tahun 2010 Rp 310 juta.
”Saya sangat terkejut ketika mendengar RSUD RM Jambi memberikan uang pembinaan kepada pejabat pemerintah,”kata Mendagri Gamawan Fauzi seperti dikutip Jefri Munandar.
KBM Unbari menuntut kepada DPRD Provinsi Jambi untuk mendekontruksi Perda Jambi No 1 tahun 2009 tentang pembagian uang pembinaan kepada 10 pejabat Pemerintah Provinsi Jambi karena tidak sesuai dan tidak diatur dalam Kemenkes dan Kemendagri serta terindikasi pelanggaran hukum.
”Kita juga minta kepaja pejabat yang menerima uang fee tersebut untuk segera mengembalikannya kepada kas negera karena tidak sesuai dengan Tugas dan fungsinya (Tufoksi). Usut tuntas pelayanan umum milik daerah yang memberikan uang kepada pejabat pemerintah dengan iming iming uang pembinaan,”kata Gubernur Fakultas Hukum (FU) Unbari, Arianto.
KBM Unbari juga mendesak Kejati Jambi mengusut indikasi korupsi yang selama ini diibaratkan ditempat baik permasalahan RSUD RM Jambi maupun korupsi lainnya. Ruk
Linmas Dituntut Sukseskan Pilkada Gubernur Jambi
Jambi, BATAKPOS
Perlindungan Masyarakat (Linmas) dituntut mampu mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Jambi Juni 2010 mendatang. Linmas pada dasarnya sebagai warga negara berhak dan memiliki kewajiban bela negara termasuk menjaga keamanan dan ketertiban umum bersama-sama dengan instansi lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Drs A.M. Firdaus, Senin (19/4) disela-sela upacara kedisiplinan dan peringatan Hari Ulang Tahun ke-48 Satuan Perlindungan Masyarakat yang diperingati pada 19 April dan peringatan Hari Kesehatan Sedunia ke-62.
“Khusus untuk Linmas setiap TPS memang diberi tugas kepada Linmas untuk bertugas di setiap TPS. Dalam pelaksanaan tugasnya setiap instansi terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja dan berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI dan dalam pelaksanaan Pilkada dia langsung menjaga keamanan di setiap TPS,”katanya.
Menurutnya, Linmas dituntut untuk mampu menjaga ketertiban pada proses pelaksanaan Pilkada Gubernur Jambi 19 Juni 2010 mendatang. ruk
Perlindungan Masyarakat (Linmas) dituntut mampu mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Jambi Juni 2010 mendatang. Linmas pada dasarnya sebagai warga negara berhak dan memiliki kewajiban bela negara termasuk menjaga keamanan dan ketertiban umum bersama-sama dengan instansi lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Drs A.M. Firdaus, Senin (19/4) disela-sela upacara kedisiplinan dan peringatan Hari Ulang Tahun ke-48 Satuan Perlindungan Masyarakat yang diperingati pada 19 April dan peringatan Hari Kesehatan Sedunia ke-62.
“Khusus untuk Linmas setiap TPS memang diberi tugas kepada Linmas untuk bertugas di setiap TPS. Dalam pelaksanaan tugasnya setiap instansi terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja dan berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI dan dalam pelaksanaan Pilkada dia langsung menjaga keamanan di setiap TPS,”katanya.
Menurutnya, Linmas dituntut untuk mampu menjaga ketertiban pada proses pelaksanaan Pilkada Gubernur Jambi 19 Juni 2010 mendatang. ruk
1.114 Perusahaan di Jambi Tak Berikan Jamsostek Bagi Karyawan
Jambi, BATAKPOS
Sebanyak 1.114 dari 2.369 perusahaan di Provinsi Jambi belum memberikan perlindungan tenaga kerja berupa Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada karyawannya.
Kantor Jamsostek Jambi telah mendata 2.369 perusahaan, dengan 471.011 tenaga kerja. Namun yang masih aktif hingga Maret 2010 hanya 1.255 perusahaan dengan tenaga kerja 56.122 orang.
Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek, Fakhrul Mukhlis Tambusai, di Senin (19/4) mengatakan, Jamsostek merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu. Penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
“Kita tidak menutup mata. Kita tetap berusaha menghimbau kepada perusahaan untuk peduli terhadap keselamatan tenaga kerjan karyawanya. Kami juga telah menyurati perusahaan akan pentingnya jaminan bagi pekerjanya,”katanya.
Tahun 2010 Jamsostek Jambi menargetkan untuk tenaga kerja paket A (kecelakaan kerja, kematian dan jaminan hari tua) 294 perusahaan dengan 32.718 tenaga kerja. Paket B (kecelakaan kerja dan kematian) 6 perusahaan dengan 11.255 tenaga kerja. Paket C (kesehatan) 91 perusahaan dengan 59.015 tenaga kerja.
Kemudian paket TKLHK (Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja) 539 orang dan perorangan 448 orang. Paket jasa konstruksi 660 proyek, dengan 11.212 tenaga kerja. Sementara target penerimaan jaminan secara keseluruhan tahun 2010 ini sebesar Rp 58.389.861.700.
Target 2009 untuk paket A 231 perusahaan dengan 28.420 tenaga kerja, dan terealisasi 263 perusahaan dengan 31160 orang tenaga kerja. Paket B meski tidak ditargetkan, namun terealisasi 18853 orang.
Paket C 92 perusahaan dengan tenaga kerja 7.834 orang, dan terealisasi 144 perusahaan dengan 5940 tenaga kerja. TKLHK 428, terealisasi 572 orang. dan perorangan 265, terealisasi 465 orang. Jasa konstruksi 1604 perusahaan, dengan 17.001 pekerja.
Sementara realisasi penerimaan pembayaran tahun 2009 sebesar Rp 33.792.126.950. dengan rincian untuk paket A,B dan C yaitu Rp 33.112.200.835, TKLHK Rp 25.446.000, dan perorangan Rp 10.059.714, jasa konstruksi Rp 644.420.400. ruk
Sebanyak 1.114 dari 2.369 perusahaan di Provinsi Jambi belum memberikan perlindungan tenaga kerja berupa Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada karyawannya.
Kantor Jamsostek Jambi telah mendata 2.369 perusahaan, dengan 471.011 tenaga kerja. Namun yang masih aktif hingga Maret 2010 hanya 1.255 perusahaan dengan tenaga kerja 56.122 orang.
Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek, Fakhrul Mukhlis Tambusai, di Senin (19/4) mengatakan, Jamsostek merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu. Penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
“Kita tidak menutup mata. Kita tetap berusaha menghimbau kepada perusahaan untuk peduli terhadap keselamatan tenaga kerjan karyawanya. Kami juga telah menyurati perusahaan akan pentingnya jaminan bagi pekerjanya,”katanya.
Tahun 2010 Jamsostek Jambi menargetkan untuk tenaga kerja paket A (kecelakaan kerja, kematian dan jaminan hari tua) 294 perusahaan dengan 32.718 tenaga kerja. Paket B (kecelakaan kerja dan kematian) 6 perusahaan dengan 11.255 tenaga kerja. Paket C (kesehatan) 91 perusahaan dengan 59.015 tenaga kerja.
Kemudian paket TKLHK (Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja) 539 orang dan perorangan 448 orang. Paket jasa konstruksi 660 proyek, dengan 11.212 tenaga kerja. Sementara target penerimaan jaminan secara keseluruhan tahun 2010 ini sebesar Rp 58.389.861.700.
Target 2009 untuk paket A 231 perusahaan dengan 28.420 tenaga kerja, dan terealisasi 263 perusahaan dengan 31160 orang tenaga kerja. Paket B meski tidak ditargetkan, namun terealisasi 18853 orang.
Paket C 92 perusahaan dengan tenaga kerja 7.834 orang, dan terealisasi 144 perusahaan dengan 5940 tenaga kerja. TKLHK 428, terealisasi 572 orang. dan perorangan 265, terealisasi 465 orang. Jasa konstruksi 1604 perusahaan, dengan 17.001 pekerja.
Sementara realisasi penerimaan pembayaran tahun 2009 sebesar Rp 33.792.126.950. dengan rincian untuk paket A,B dan C yaitu Rp 33.112.200.835, TKLHK Rp 25.446.000, dan perorangan Rp 10.059.714, jasa konstruksi Rp 644.420.400. ruk
Gudang Sekolah SMP PGRI 2 Jambi Tempat Pesta Narkoba
Jambi, BATAKPOS
Sebuah gudang milik SMP PGRI II Jambi Jl Slamet Riyadi Broni Jambi diketahui sebagai tempat pesta narkotika dan obat terlarang (narkoba) dan minuman keras (miras). Seorang orang tua murid, Safrial mengamuk di sekolah itu karena anaknya Ridwan (Kelas III) tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba di gudang sekolah tersebut, Senin (19/4).
Safrial kepada wartawan, dia mencurigai anaknya Ridwan sering bolos sekolah. Kemudian Safrial mengikuti anaknya mulai berangkat dari rumah hingga ke sekolah.
Tiba di sekolah, Ridwan bersama teman sekolahnya digerebek Safrial tengah menenggak miras. Kemudian Safrial melaporkan hal itu kepada Kepala Sekolah SMP PGRI 2 Jambi, Syafrudin SPd agar menindak lanjuti serta menutup gudang sekolah itu.
”Saya sebelumnya sudah ingatkan kepala sekolah agar gudang tersebut ditutup. Gudang sekolah itu sudah menjadi tempat siswa untuk menenggak miras dan narkoba. Bahkan hari ini sengaja mengundang wartawan dalam penggerebekan ini. Terbukti alat penghisap narkoba (bong), samurai, botol miras di dalam gudang,”kata Ridwan.
Menurut Safrial, dirinya akan melaporkan pihak sekolah tersebut ke Polsekta Telanaipura karena membiarkan gudang sekolah sebagai tempat transaksi miras dan narkoba.
Kapolsekta Telanaipura Kota Jambi, AKP Agus Sunaryo saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti laporan orang tua murid tersebut. Pihaknya juga berencana akan meminta keterangan kepada pihak sekolah SMP PGRI 2 Jambi itu. ruk
Sebuah gudang milik SMP PGRI II Jambi Jl Slamet Riyadi Broni Jambi diketahui sebagai tempat pesta narkotika dan obat terlarang (narkoba) dan minuman keras (miras). Seorang orang tua murid, Safrial mengamuk di sekolah itu karena anaknya Ridwan (Kelas III) tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba di gudang sekolah tersebut, Senin (19/4).
Safrial kepada wartawan, dia mencurigai anaknya Ridwan sering bolos sekolah. Kemudian Safrial mengikuti anaknya mulai berangkat dari rumah hingga ke sekolah.
Tiba di sekolah, Ridwan bersama teman sekolahnya digerebek Safrial tengah menenggak miras. Kemudian Safrial melaporkan hal itu kepada Kepala Sekolah SMP PGRI 2 Jambi, Syafrudin SPd agar menindak lanjuti serta menutup gudang sekolah itu.
”Saya sebelumnya sudah ingatkan kepala sekolah agar gudang tersebut ditutup. Gudang sekolah itu sudah menjadi tempat siswa untuk menenggak miras dan narkoba. Bahkan hari ini sengaja mengundang wartawan dalam penggerebekan ini. Terbukti alat penghisap narkoba (bong), samurai, botol miras di dalam gudang,”kata Ridwan.
Menurut Safrial, dirinya akan melaporkan pihak sekolah tersebut ke Polsekta Telanaipura karena membiarkan gudang sekolah sebagai tempat transaksi miras dan narkoba.
Kapolsekta Telanaipura Kota Jambi, AKP Agus Sunaryo saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti laporan orang tua murid tersebut. Pihaknya juga berencana akan meminta keterangan kepada pihak sekolah SMP PGRI 2 Jambi itu. ruk
Empat Cagub Jambi Minim Program Lingkungan
Pilkada Gubernur Jambi
Jambi, BATAKPOS
Empat pasangan calon gubernur (cagub) Jambi pada Pilkada Gubernur Jambi minim menawarkan program tentang pelestarian lingkungan. Empat pasangan itu hanya menempatkan masalah lingkungan dalam programnya pelengkap, bukan prioritas.
Staf Ahli Badan Pengendalian Lingkungan Daerah (BPLD) Provinsi Jambi, Drs GM Saragih Msi kepada BATAKPOS, Senin (19/4) mengatakan, dari ampat pasangan calon, minim menawarkan program pelestarian lingkungan hidup di Provinsi Jambi.
Nomor Urut : Empat pasangan calon gubernur Jambi saat menarik undian nomor urut Pilkada Gubernur Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (19/4). Kampanye Pilkada akan dimulai 2-15 Juni mendatang. Foto batakpos/rosenman.
Disebutkan, program lingkungan para kandidat gubernur merupakan prioritas. Sebab Provinsi Jambi merupakan paru-paru dunia yang harus dilestarikan secara berkesenambungan. Sementara pencemaran lingkungan di Provinsi Jambi juga masih tinggi.
”Program lingkungan sangat minim diusung para kandidat cagub. Padahal program pelestarian lingkungan sangat tepat sebagai isu publik saat ini yang harus diperjuangkan. Komitmen para cagub terhadap lingkungan kali ini masih minim,”katanya.
Secara terpisah, cagub nomor urut 1 (Zulfikar Achmad-Ami Taher), cagub nomor 2 (Hasan Basri Agus-Fachrori Umar), cagub nomor urut 3 (Madjid Muaz-Abdullah Hich) dan cagub pasangan 4 (Safrial M Siregar-Agus Setyanegoro) menanggapi isu lingkungan itu cukup beragam.
Menurut keempat cagub, misi mereka telah memasukkan lingkungan sebagai program jika terpilih sebagai Gubernur Jambi Periode 2010-2015 pada 19 Juni 2010 mendatang. ruk
Jambi, BATAKPOS
Empat pasangan calon gubernur (cagub) Jambi pada Pilkada Gubernur Jambi minim menawarkan program tentang pelestarian lingkungan. Empat pasangan itu hanya menempatkan masalah lingkungan dalam programnya pelengkap, bukan prioritas.
Staf Ahli Badan Pengendalian Lingkungan Daerah (BPLD) Provinsi Jambi, Drs GM Saragih Msi kepada BATAKPOS, Senin (19/4) mengatakan, dari ampat pasangan calon, minim menawarkan program pelestarian lingkungan hidup di Provinsi Jambi.
Nomor Urut : Empat pasangan calon gubernur Jambi saat menarik undian nomor urut Pilkada Gubernur Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (19/4). Kampanye Pilkada akan dimulai 2-15 Juni mendatang. Foto batakpos/rosenman.
Disebutkan, program lingkungan para kandidat gubernur merupakan prioritas. Sebab Provinsi Jambi merupakan paru-paru dunia yang harus dilestarikan secara berkesenambungan. Sementara pencemaran lingkungan di Provinsi Jambi juga masih tinggi.
”Program lingkungan sangat minim diusung para kandidat cagub. Padahal program pelestarian lingkungan sangat tepat sebagai isu publik saat ini yang harus diperjuangkan. Komitmen para cagub terhadap lingkungan kali ini masih minim,”katanya.
Secara terpisah, cagub nomor urut 1 (Zulfikar Achmad-Ami Taher), cagub nomor 2 (Hasan Basri Agus-Fachrori Umar), cagub nomor urut 3 (Madjid Muaz-Abdullah Hich) dan cagub pasangan 4 (Safrial M Siregar-Agus Setyanegoro) menanggapi isu lingkungan itu cukup beragam.
Menurut keempat cagub, misi mereka telah memasukkan lingkungan sebagai program jika terpilih sebagai Gubernur Jambi Periode 2010-2015 pada 19 Juni 2010 mendatang. ruk
Cagub Safrial M Siregar Umbar Janji di Komunitas Masyarakat Sumut
Pilkada Gubernur Jambi
Jambi, BATAKPOS
Calon Gubernur Jambi yang diusung PDI-P, PPRN, Partai Barisan Nasional, PKPB dan Partai RepublikaN, Dr Ir H Safrial M Siregar mengumbar janji ditengah tokoh masyarakat Sumatera Utara (Sumut) pendukungnya Safrial Siregar-Agus Setyanegoro. Safrial berjanji akan menempatkan orang Batak jika dirinya terpilih jadi Gubernur Jambi Periode 2010-2015 pada 19 Juni 2010 mendatang.
”Saya sudah buktikan saat ini menjabat Bupati Tanjung Jabung Barat. Saya menempatkan orang Batak disejumlah jabatan penting di Pemkab Tanjabtim. Sumber Daya Manusia (SDM) orang Batak cukup dibanggakan dan patut dihargai,”kata Safrial Siregar pada acara Pengukuhan Tokoh Masyarakat Asal Sumut Pendukung Safrial di GOR Kotabaru, Sabtu (17/4).
Janji : Calon Gubernur Safrial M Siregar saat memperkenalkan sejumlah orang Batak yang menjabat di Pemkab Tanjabar di GOR Kotabaru Jambi, Sabtu (17/4). Foto batakpos/rosenman manihuruk.
Menurut Safrial, SDM orang Batak harus diperhiungkan di pemerintahan. Provinsi Jambi yang masyarakat 60 persen merupakan pendatang, cukup potensial dalam membangun Provinsi Jambi menjadi lebih baik.
”Saya putra daerah Jambi asal Sumut. Bapak saya marga Siregar. Saya bangga jadi orang Batak. Jadi orang Batak salah jika tidak memprioritaskan calon orang Batak pada Pilkada Gubernur Jambi Juni mendatang,”ujarnya.
Disebutkan, dengan Visi Jambi Maju, Adil dan Berkualitas adalah suatu visi yang jelas dengan menempatkan SDM yang handal disegala bidang, khususnya SDM orang Batak di birokrasi.
”Misi kami ada 9 poin. Pertama menyelesaikan semua konflik pertanahan dan kemitraan perkebunan, menyelamatkan hutan jambi dan Sungai Batanhari, mengawal hak asasi Suku Anak Dalam (SAD) dan hutan adatya, merasionalisasi jaringan, prioritas dan realisasi pembangunan jalan/jembatan, penyediaan listrik dan air bersih bagi rakyat,”katanya.
Kemudian misi mereposisi dan memperbaiki mekanisme pelayanan bagi pencari kesehatan tidak mampu/miskin, pemerataan dan perluasan pendidikan berkualitas, memberdayakan pers daerah, LSM dan lembaga bantuan hukum, pengadaan bibit, pupuk dan teknologi pertanian modern serta menghentikan praktek persaingan usaha tidak sehat.
”Saya berjanji akan memperhatikan masyarakat Jambi asal Sumut jika saya terpilih jadi Gubernur Jambi. Ini merupakan sumbangsih saya kepada suku Batak di Provinsi Jambi,”katanya. ruk
Jambi, BATAKPOS
Calon Gubernur Jambi yang diusung PDI-P, PPRN, Partai Barisan Nasional, PKPB dan Partai RepublikaN, Dr Ir H Safrial M Siregar mengumbar janji ditengah tokoh masyarakat Sumatera Utara (Sumut) pendukungnya Safrial Siregar-Agus Setyanegoro. Safrial berjanji akan menempatkan orang Batak jika dirinya terpilih jadi Gubernur Jambi Periode 2010-2015 pada 19 Juni 2010 mendatang.
”Saya sudah buktikan saat ini menjabat Bupati Tanjung Jabung Barat. Saya menempatkan orang Batak disejumlah jabatan penting di Pemkab Tanjabtim. Sumber Daya Manusia (SDM) orang Batak cukup dibanggakan dan patut dihargai,”kata Safrial Siregar pada acara Pengukuhan Tokoh Masyarakat Asal Sumut Pendukung Safrial di GOR Kotabaru, Sabtu (17/4).
Janji : Calon Gubernur Safrial M Siregar saat memperkenalkan sejumlah orang Batak yang menjabat di Pemkab Tanjabar di GOR Kotabaru Jambi, Sabtu (17/4). Foto batakpos/rosenman manihuruk.
Menurut Safrial, SDM orang Batak harus diperhiungkan di pemerintahan. Provinsi Jambi yang masyarakat 60 persen merupakan pendatang, cukup potensial dalam membangun Provinsi Jambi menjadi lebih baik.
”Saya putra daerah Jambi asal Sumut. Bapak saya marga Siregar. Saya bangga jadi orang Batak. Jadi orang Batak salah jika tidak memprioritaskan calon orang Batak pada Pilkada Gubernur Jambi Juni mendatang,”ujarnya.
Disebutkan, dengan Visi Jambi Maju, Adil dan Berkualitas adalah suatu visi yang jelas dengan menempatkan SDM yang handal disegala bidang, khususnya SDM orang Batak di birokrasi.
”Misi kami ada 9 poin. Pertama menyelesaikan semua konflik pertanahan dan kemitraan perkebunan, menyelamatkan hutan jambi dan Sungai Batanhari, mengawal hak asasi Suku Anak Dalam (SAD) dan hutan adatya, merasionalisasi jaringan, prioritas dan realisasi pembangunan jalan/jembatan, penyediaan listrik dan air bersih bagi rakyat,”katanya.
Kemudian misi mereposisi dan memperbaiki mekanisme pelayanan bagi pencari kesehatan tidak mampu/miskin, pemerataan dan perluasan pendidikan berkualitas, memberdayakan pers daerah, LSM dan lembaga bantuan hukum, pengadaan bibit, pupuk dan teknologi pertanian modern serta menghentikan praktek persaingan usaha tidak sehat.
”Saya berjanji akan memperhatikan masyarakat Jambi asal Sumut jika saya terpilih jadi Gubernur Jambi. Ini merupakan sumbangsih saya kepada suku Batak di Provinsi Jambi,”katanya. ruk
Korupsi Mesin Daur Ulang Aspal Senilai Rp 6,2 Miliar Dipetieskan
Jambi, BATAKPOS
Kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit mesin daur ulang aspal Merk Aston Cook 043 Made in Korea senilai Rp.7.600.000.000 yang dipertayakan LSm di Jambi sejak Maret 2008 lalu, hingga kini belum diketahui kejelasan pengusutannya.
Bahkan kasus korupsi yang melibatkan PT.Bangun Jaya Padaengka Sukses yang kini direkturnya Bakri (PAN) menjadi anggota DPR RI tak pernah digubris Kejati Jambi.
Kasus dugaan korupsi ini pernah mencuat saat Kepala Kejati Jambi dijabat Kemas Yahya Rachman 2008 lalu. Proyek pengadaan empat unit mesin yang dibeli rekanan PT.Bangun Jaya Padaengka Sukses melalui PT.Sakalino Fajar Mas Cabang Surabaya telah terjadi penggelembungan harga.
Mesin daur ulang tersebut disinyalir terjadi penggelembungan dana (mark-up) sebesar Rp.6.200.000.000. Karena sesuai dengan Dana Alokasi Satuan Kerja (DASK) APBD 2003, harga satu uni mesin hanya Rp 350 juta. Di dalam penawaran pembelian mesin tersebut Rp 650 juta per satu unit.
Namun penawaran yang diajukan ke Gubernur Jambi seharga Rp 1,4 miliar per satu unit. Harga penawaran itu disahkan pada APBD 2004. Proyek itu tidak melaluia tender, namun dilakukan dengan penunjukan langsung.
Pengusutan kasus ini terkesan di peti eskan. Ketua Presedium LSM Gerakan Anti Korupsi (Garansi) Jambi, Ir Nasroel Yasir, Minggu (17/4) menjelaskan hal itu kepada BATAKPOS. Dirinya minta agar kasus tersebut diusut kembali oleh Kejati Jambi.
Menurut Nasroel Yasir, masih banyak kasus-kasus korupsi di Jambi yang mengendap di Kejati Jambi yang hingga kini tak dikethui ujung pangkal pengusutannya. ruk
Kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit mesin daur ulang aspal Merk Aston Cook 043 Made in Korea senilai Rp.7.600.000.000 yang dipertayakan LSm di Jambi sejak Maret 2008 lalu, hingga kini belum diketahui kejelasan pengusutannya.
Bahkan kasus korupsi yang melibatkan PT.Bangun Jaya Padaengka Sukses yang kini direkturnya Bakri (PAN) menjadi anggota DPR RI tak pernah digubris Kejati Jambi.
Kasus dugaan korupsi ini pernah mencuat saat Kepala Kejati Jambi dijabat Kemas Yahya Rachman 2008 lalu. Proyek pengadaan empat unit mesin yang dibeli rekanan PT.Bangun Jaya Padaengka Sukses melalui PT.Sakalino Fajar Mas Cabang Surabaya telah terjadi penggelembungan harga.
Mesin daur ulang tersebut disinyalir terjadi penggelembungan dana (mark-up) sebesar Rp.6.200.000.000. Karena sesuai dengan Dana Alokasi Satuan Kerja (DASK) APBD 2003, harga satu uni mesin hanya Rp 350 juta. Di dalam penawaran pembelian mesin tersebut Rp 650 juta per satu unit.
Namun penawaran yang diajukan ke Gubernur Jambi seharga Rp 1,4 miliar per satu unit. Harga penawaran itu disahkan pada APBD 2004. Proyek itu tidak melaluia tender, namun dilakukan dengan penunjukan langsung.
Pengusutan kasus ini terkesan di peti eskan. Ketua Presedium LSM Gerakan Anti Korupsi (Garansi) Jambi, Ir Nasroel Yasir, Minggu (17/4) menjelaskan hal itu kepada BATAKPOS. Dirinya minta agar kasus tersebut diusut kembali oleh Kejati Jambi.
Menurut Nasroel Yasir, masih banyak kasus-kasus korupsi di Jambi yang mengendap di Kejati Jambi yang hingga kini tak dikethui ujung pangkal pengusutannya. ruk
Pemerintah Pusat Sertivikasi Lahan di Tanjabtim
Jambi, BATAKPOS
Pemerintah Pusat akan melakukan sertifikasi 200 hektare (ha) tanah/lahan warga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada tahun 2010 ini. Sertifikasi tanah khusus kepada lahan pertanian, perkebunan, tambak dan tanah rumah itu khusus untuk 100 warga yang ingin mendirikan atau sudah memiliki Usaha Kecil Menengah (UKM).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tanjabtim, Chairil Anwar, di Jambi, Jumat (16/4) mengatakan, bantuan ini hanya untuk warga tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Mendahara Ulu 60 persil, Mendahara 15 persil, dan Kecamatan Rantau Rasau 25 persil. Luasan tanah yang akan disertipikasi 2 Ha/persil. Total tanah yang akan disertifikasi seluas 200 Ha.
Disebutkan, bantuan sertifikasi itu merupakan program pemberdayaan bagi UKM melalui kegiatan sertifikasi hak atas tanah. Tujuannya membantu permodalan UKM dalam mengajukan pinjaman ke bank.
Menurut Chairil Anwar, jumlah dana bantuan itu sejauh ini belum diketahui. Sebab, langsung dari BPN dan Kementerian Koperasi. Dinas Koperasi dan UMKM Tanjabtim hanya mencari dan menyiapkan UKM yang akan menerima bantuan dengan cara menelusuri riwayat tanah yang dimiliki calon penerima bantuan.
”Lokasi tanah juga menjadi faktor pendukung. Lokasi tanah yang jauh, menjadi kendala dalam pengecekan langsung ke lapangan. Kita akan bekerjasama dengan BPN Pusat dalam pengecekan tanah. Jika lokasinya jauh, itu akan menjadi kendala, sebab BPN Tanjabtim kekurangan tenaga,’’katanya. ruk
Pemerintah Pusat akan melakukan sertifikasi 200 hektare (ha) tanah/lahan warga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada tahun 2010 ini. Sertifikasi tanah khusus kepada lahan pertanian, perkebunan, tambak dan tanah rumah itu khusus untuk 100 warga yang ingin mendirikan atau sudah memiliki Usaha Kecil Menengah (UKM).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tanjabtim, Chairil Anwar, di Jambi, Jumat (16/4) mengatakan, bantuan ini hanya untuk warga tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Mendahara Ulu 60 persil, Mendahara 15 persil, dan Kecamatan Rantau Rasau 25 persil. Luasan tanah yang akan disertipikasi 2 Ha/persil. Total tanah yang akan disertifikasi seluas 200 Ha.
Disebutkan, bantuan sertifikasi itu merupakan program pemberdayaan bagi UKM melalui kegiatan sertifikasi hak atas tanah. Tujuannya membantu permodalan UKM dalam mengajukan pinjaman ke bank.
Menurut Chairil Anwar, jumlah dana bantuan itu sejauh ini belum diketahui. Sebab, langsung dari BPN dan Kementerian Koperasi. Dinas Koperasi dan UMKM Tanjabtim hanya mencari dan menyiapkan UKM yang akan menerima bantuan dengan cara menelusuri riwayat tanah yang dimiliki calon penerima bantuan.
”Lokasi tanah juga menjadi faktor pendukung. Lokasi tanah yang jauh, menjadi kendala dalam pengecekan langsung ke lapangan. Kita akan bekerjasama dengan BPN Pusat dalam pengecekan tanah. Jika lokasinya jauh, itu akan menjadi kendala, sebab BPN Tanjabtim kekurangan tenaga,’’katanya. ruk
Pilkada Gubernur Jambi 19 Juni 2010
KPUD Jambi Tetapkan Pengambilan Nomor Urut Pasangan Cagub
Jambi, BATAKPOS
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jambi menjadwalkan Senin 19 April pengambilan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Gubernur Jambi, 19 Juni 2010 mendatang. Empat pasangan cagub yakni Safrial-Agus Setyonegoro, Madjid Muaz - Abdullah Hich, Hasan Basri Agus - Fachrori Umar, Zulfikar Achmad - Ami Taher telah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap.
Ketua KPUD Provinsi Jambi Yasser Arafat dampingi empat anggota KPUD Azhar Mulia, Kasrianto, Pahmi SY dan Nuraida Fitri Habi, di ruang kerjanya, Jumat (16/4) mengatakan, Senin 19 April pengambilan nomor urut calon.
Disebutkan, dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Pokja Pencalonan KPUD Provinsi Jambi, masing-masing pasangan calon dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan sebagai pasangan cagub dan cawagub.
Sebelum dilakukan pengesahan dan penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon tersebut, pihaknya sudah melakukan penelitian administrasi dan faktualisasi, satu persatu persyaratan pasangan calon yang urutannya disesuaikan dengan saat pendaftaran di KPUD Jambi.
”Pengundian nomor urut akan dilakukan Senin (19/04) di ruangan pola kantor Gubernur Provinsi Jambi. Begitu ditetapkannya pasangan calon, maka semua pasangan calon harus mengikuti aturan yang ada sesuai dengan pasal 75 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Kampanye dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum pemilihan. Pasangan calon haruslah mengiktui semua aturan yang terdapat dalam UU tersebut,”katanya. ruk
Jambi, BATAKPOS
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jambi menjadwalkan Senin 19 April pengambilan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Gubernur Jambi, 19 Juni 2010 mendatang. Empat pasangan cagub yakni Safrial-Agus Setyonegoro, Madjid Muaz - Abdullah Hich, Hasan Basri Agus - Fachrori Umar, Zulfikar Achmad - Ami Taher telah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap.
Ketua KPUD Provinsi Jambi Yasser Arafat dampingi empat anggota KPUD Azhar Mulia, Kasrianto, Pahmi SY dan Nuraida Fitri Habi, di ruang kerjanya, Jumat (16/4) mengatakan, Senin 19 April pengambilan nomor urut calon.
Disebutkan, dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Pokja Pencalonan KPUD Provinsi Jambi, masing-masing pasangan calon dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan sebagai pasangan cagub dan cawagub.
Sebelum dilakukan pengesahan dan penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon tersebut, pihaknya sudah melakukan penelitian administrasi dan faktualisasi, satu persatu persyaratan pasangan calon yang urutannya disesuaikan dengan saat pendaftaran di KPUD Jambi.
”Pengundian nomor urut akan dilakukan Senin (19/04) di ruangan pola kantor Gubernur Provinsi Jambi. Begitu ditetapkannya pasangan calon, maka semua pasangan calon harus mengikuti aturan yang ada sesuai dengan pasal 75 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Kampanye dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum pemilihan. Pasangan calon haruslah mengiktui semua aturan yang terdapat dalam UU tersebut,”katanya. ruk
PT Corpatama Tanggang Diduga Terlibat Penadah 35 Ton BBM Solar Ilegal
Jambi, BATAKPOS
PT Corpatama Tanggang Jambi diduga kuat terlibat sebagai penadah 35 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal yang tangkap Polda Jambi di RT 08, Keluarahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Kamis (15/4) sore. Polisi mengamankan tiga saksi dalam kasus penggrebekan BBM ilagal tersebut.
Direskrim Polda Jambi, Kombes Pol Nanang Hadiyanto melalui Kasat II Polda Jambi, AKBP Robert Sormin kepada wartawan, Jumat (16/4) mengatakan, diduga kuat PT Corpatama Tanggang Jambi terlibat sebagai penadah.
Hal itu diperkuat ditemukannya satu unit mobil tangki dengan nomor polisi BH 8045 HE yang berkapasitas 5.000 liter tersebut bermerek PT Corpatama Tanggang Jambi. ”Kini polisi masih melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari beberapa orang saksi,”katanya.
Menurut informasi dilapangan, pemilik BBM ilagal itu diduga kuat oknum TNI yang sudah lama diintai Polda Jambi. Praktek penimbunan BBM solar ilegal itu juga diduga di back up oknum TNI.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jambi berhasil menggrebek lokasi penimbunan sekitar 35 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal di empat titik dalam permukiman warga RT 08, Keluarahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Kamis (15/4) sore. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti.
Penggrebekan lokasi penimbunan BM solar yang jaraknya kurang lebih 1 kilo meter dari Depot Pertamina Jambi itu dipimpin langsung Direskrim Polda Jambi, Kombes Pol Nanang Hadiyanto dan Kasat II Polda Jambi, AKBP Robert Sormin.
Barang bukti BBM Solar ilegal yang diamankan itu ditimbun dalam 7 tagmon ukuran besar (1000 liter), 1 tangki isi 5000 liter, 10 drum, dua gentong kotak berisisi 2000 liter, lima mesin penyedot dan puluhan meter selang penyedot minyak. ruk
PT Corpatama Tanggang Jambi diduga kuat terlibat sebagai penadah 35 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal yang tangkap Polda Jambi di RT 08, Keluarahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Kamis (15/4) sore. Polisi mengamankan tiga saksi dalam kasus penggrebekan BBM ilagal tersebut.
Direskrim Polda Jambi, Kombes Pol Nanang Hadiyanto melalui Kasat II Polda Jambi, AKBP Robert Sormin kepada wartawan, Jumat (16/4) mengatakan, diduga kuat PT Corpatama Tanggang Jambi terlibat sebagai penadah.
Hal itu diperkuat ditemukannya satu unit mobil tangki dengan nomor polisi BH 8045 HE yang berkapasitas 5.000 liter tersebut bermerek PT Corpatama Tanggang Jambi. ”Kini polisi masih melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari beberapa orang saksi,”katanya.
Menurut informasi dilapangan, pemilik BBM ilagal itu diduga kuat oknum TNI yang sudah lama diintai Polda Jambi. Praktek penimbunan BBM solar ilegal itu juga diduga di back up oknum TNI.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jambi berhasil menggrebek lokasi penimbunan sekitar 35 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal di empat titik dalam permukiman warga RT 08, Keluarahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Kamis (15/4) sore. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti.
Penggrebekan lokasi penimbunan BM solar yang jaraknya kurang lebih 1 kilo meter dari Depot Pertamina Jambi itu dipimpin langsung Direskrim Polda Jambi, Kombes Pol Nanang Hadiyanto dan Kasat II Polda Jambi, AKBP Robert Sormin.
Barang bukti BBM Solar ilegal yang diamankan itu ditimbun dalam 7 tagmon ukuran besar (1000 liter), 1 tangki isi 5000 liter, 10 drum, dua gentong kotak berisisi 2000 liter, lima mesin penyedot dan puluhan meter selang penyedot minyak. ruk
LSM Persoalkan Ijin Pusat Perbelanjaan dan Pabrik
Jambi, BATAKPOS
Massa LSM Aliansi Kota mempersoalkan IMB dam IPB pusat perbelanjaan terbesar di Provinsi Jambi Wiltop Ttrade Centre (WTC) Batanghari dan pabrik PT Indofood di lingkar Barat Kota Jambi. Protes tersebut disampaikan di Kantor Walikota Jambi dalam unjukrasa, Kamis (15/4).
Koordinator Lapangan Aliansi Kota, Ade Black, mengatakan, IMB dan IPB yang dimiliki WTC Batanghari dan PT Indofood menyalahi Peraturan Daerah No. 5 tahun 2002 tentang rencana umum tata ruang kota (RUTRK).
”Kita mendesak Walikota Jambi mencabut IMB WTC Batanghari dan PT Indofood. Pembangunan kedua bangunan tersebut menyalahi tata ruang dan tidak memiliki amdal,”katanya.
Aliansi Kota juga menemukan data-data amdal kedua bangunan itu yang tidak sesuai dengan kenyamanan lingkungan. Diduga juga limbah keduanya tidak diolah secara benar. ruk
Massa LSM Aliansi Kota mempersoalkan IMB dam IPB pusat perbelanjaan terbesar di Provinsi Jambi Wiltop Ttrade Centre (WTC) Batanghari dan pabrik PT Indofood di lingkar Barat Kota Jambi. Protes tersebut disampaikan di Kantor Walikota Jambi dalam unjukrasa, Kamis (15/4).
Koordinator Lapangan Aliansi Kota, Ade Black, mengatakan, IMB dan IPB yang dimiliki WTC Batanghari dan PT Indofood menyalahi Peraturan Daerah No. 5 tahun 2002 tentang rencana umum tata ruang kota (RUTRK).
”Kita mendesak Walikota Jambi mencabut IMB WTC Batanghari dan PT Indofood. Pembangunan kedua bangunan tersebut menyalahi tata ruang dan tidak memiliki amdal,”katanya.
Aliansi Kota juga menemukan data-data amdal kedua bangunan itu yang tidak sesuai dengan kenyamanan lingkungan. Diduga juga limbah keduanya tidak diolah secara benar. ruk
Mahasiswa di Jambi Mendesak Satpol PP Dibubarkan
Jambi, BATAKPOS
Massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAIN Jambi mendesak agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibubarkan. Desakan itu dilakukan saat PMII dan BEM IAIN melakukan unjukrasa di Kantor (Satpol PP) Provinsi Jambi, Kamis (15/4) menyusul aksi kerusuhan di Makam Mbah Priok .
Koordinator Umum Lapangan PMII dan BEM IAIN, M. Jufri dalam orasinya mengatakan, pihaknya menyatakan sikap atas tragedi di Makan Mbah Priok, Jakarta, Rabu kemarin (14/4), yang mengakibatkan adanya korban jiwa dan luka-luka.
Massa menyatakan bahwa tindakan refresif aparatur daerah berakibat fatal, bentrokan brutal seperti di Makam Mbah Priok sungguh tidak berprikemanusiaan.
“Tindakan tersebut sungguh menyakiti hati rakyat. Ini telah terjadi pengangkangan Hak Azazi Manusia (HAM). Kita minta Polri untuk mengusut tuntas kasus Makam Mbah Priok yang merenggut nyawa tersebut,”katanya.
Korlap Aksi BEM IAIN Jambi, Ari Desmantara, mengatakan, tragedi makam Mbah Priok merupakan tindakan kekerasan dan kesewenang-wenangan aparat terhadap rakyat. ”Sat Pol PP merupakan tukang pukul pemerintah dan sudah layak untuk dibubarkan saja,”katanya.
Kepala Satpol PP Provinsi Jambi, Edy Syam juga menyatakan sikap mengutuk atas tragedi yang terjadi di Makam Mbak Priok itu.
“Kami juga mengutuk tragedi itu. Jika memang harus menyampaikan sikap ke pusat mari dirumuskan bersama-sama. Pernyataan sikap bersama PMII, BEM IAIN, dan Satpol PP Provinsi Jambi langsung akan disampaikan ke Jakarta,”katanya. ruk
Massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAIN Jambi mendesak agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibubarkan. Desakan itu dilakukan saat PMII dan BEM IAIN melakukan unjukrasa di Kantor (Satpol PP) Provinsi Jambi, Kamis (15/4) menyusul aksi kerusuhan di Makam Mbah Priok .
Koordinator Umum Lapangan PMII dan BEM IAIN, M. Jufri dalam orasinya mengatakan, pihaknya menyatakan sikap atas tragedi di Makan Mbah Priok, Jakarta, Rabu kemarin (14/4), yang mengakibatkan adanya korban jiwa dan luka-luka.
Massa menyatakan bahwa tindakan refresif aparatur daerah berakibat fatal, bentrokan brutal seperti di Makam Mbah Priok sungguh tidak berprikemanusiaan.
“Tindakan tersebut sungguh menyakiti hati rakyat. Ini telah terjadi pengangkangan Hak Azazi Manusia (HAM). Kita minta Polri untuk mengusut tuntas kasus Makam Mbah Priok yang merenggut nyawa tersebut,”katanya.
Korlap Aksi BEM IAIN Jambi, Ari Desmantara, mengatakan, tragedi makam Mbah Priok merupakan tindakan kekerasan dan kesewenang-wenangan aparat terhadap rakyat. ”Sat Pol PP merupakan tukang pukul pemerintah dan sudah layak untuk dibubarkan saja,”katanya.
Kepala Satpol PP Provinsi Jambi, Edy Syam juga menyatakan sikap mengutuk atas tragedi yang terjadi di Makam Mbak Priok itu.
“Kami juga mengutuk tragedi itu. Jika memang harus menyampaikan sikap ke pusat mari dirumuskan bersama-sama. Pernyataan sikap bersama PMII, BEM IAIN, dan Satpol PP Provinsi Jambi langsung akan disampaikan ke Jakarta,”katanya. ruk
Disnak Provinsi Jambi Akui Ada Makelar Sapi
Jambi, BATAKPOS
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Jambi mengakui kalau ada terlibat makelar dalam pengadaan sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak) Propinsi Jambi senilai Rp 20 miliar. Disnak mencoret 4 rekanan proyek pengadaan 1200 ekor sapi dari NTB karena dinilai tidak mencapai target realisasi.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Hanif Lubis, saat ditemui BATAKPOS di ruang kerjanya, Kamis (15/4) menanggapi aksi LSM yang melakukan unjukrasa ke Kejati Jambi terkait proyek pengadaan 2.100 ekor sapi.
Menurutnya, proyek pengadaan sapi yang menggunakan anggaran dari APBN dan APBD itu telah sesuai dengan prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan. ”Saya mengakui kalau ada makelar sapi yang terlibat dalam proyek ini. Kita juga menduga ada terlibat oknum Disnak Provinsi Jambi,”katanya.
Pihak Disnak Provinsi Jambi juga telah membatalkan kontrak dengan 4 rekanan proyek pengadaan 1200 ekor sapi dari NTB karena dinilai tidak mencapai target realisasi.
Menurut Hanif Lubis, pembatalan kontrak dengan empat rekanan itu karena mereka melaksanakannya tidak sesuai dengan kontrak dan perjanjian
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jambi, Andi Ashari kepada wartawan, Kamis (15/4) mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pengumpulan data terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sapi senilai Rp 20 miliar tersebut.
Disebutkan, penyidik Kejati Jambi telah memanggil rekanan proyek pengadaan sapi tersebut. Proyek tahun anggaran 2009 pengadaan sapi Bali di Disnak Provinsi Jambi tercatat 2101 ekor, namun berhasil di datangkan dari NTB hanya sekitar 1500. Namun sapinya banyak dibawah klasifikasi dengan tinggi minimal 102 centimeter. Sapi ini mulai didatangkan bulan Agustus 2009.
Ketua LSM Forum 9 LSM Jambi, Rudi Ardiyansyah, mengatakan, kegagalan pengadaan sekitar 500 ekor ini, karena saling tipu antara makelar sapi di Jambi dan di NTB. Akhirnya, sapi tidak bisa di kirim ke Jambi.
Menurut dia, kasus pengadaan sapi tersebut telah dilaporkan ke Kejati Jambi lengkap dengan data-data temuan. ruk
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Jambi mengakui kalau ada terlibat makelar dalam pengadaan sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak) Propinsi Jambi senilai Rp 20 miliar. Disnak mencoret 4 rekanan proyek pengadaan 1200 ekor sapi dari NTB karena dinilai tidak mencapai target realisasi.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Hanif Lubis, saat ditemui BATAKPOS di ruang kerjanya, Kamis (15/4) menanggapi aksi LSM yang melakukan unjukrasa ke Kejati Jambi terkait proyek pengadaan 2.100 ekor sapi.
Menurutnya, proyek pengadaan sapi yang menggunakan anggaran dari APBN dan APBD itu telah sesuai dengan prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan. ”Saya mengakui kalau ada makelar sapi yang terlibat dalam proyek ini. Kita juga menduga ada terlibat oknum Disnak Provinsi Jambi,”katanya.
Pihak Disnak Provinsi Jambi juga telah membatalkan kontrak dengan 4 rekanan proyek pengadaan 1200 ekor sapi dari NTB karena dinilai tidak mencapai target realisasi.
Menurut Hanif Lubis, pembatalan kontrak dengan empat rekanan itu karena mereka melaksanakannya tidak sesuai dengan kontrak dan perjanjian
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jambi, Andi Ashari kepada wartawan, Kamis (15/4) mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pengumpulan data terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sapi senilai Rp 20 miliar tersebut.
Disebutkan, penyidik Kejati Jambi telah memanggil rekanan proyek pengadaan sapi tersebut. Proyek tahun anggaran 2009 pengadaan sapi Bali di Disnak Provinsi Jambi tercatat 2101 ekor, namun berhasil di datangkan dari NTB hanya sekitar 1500. Namun sapinya banyak dibawah klasifikasi dengan tinggi minimal 102 centimeter. Sapi ini mulai didatangkan bulan Agustus 2009.
Ketua LSM Forum 9 LSM Jambi, Rudi Ardiyansyah, mengatakan, kegagalan pengadaan sekitar 500 ekor ini, karena saling tipu antara makelar sapi di Jambi dan di NTB. Akhirnya, sapi tidak bisa di kirim ke Jambi.
Menurut dia, kasus pengadaan sapi tersebut telah dilaporkan ke Kejati Jambi lengkap dengan data-data temuan. ruk
Polda Jambi Grebek Penimbunan 35 Ton BBM Solar Ilegal
Jambi, BATAKPOS
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jambi berhasil menggrebek lokasi penimbunan sekitar 35 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal di empat titik dalam permukiman warga RT 08, Keluarahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Kamis (15/4) sore. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti.
Penggrebekan lokasi penimbunan BM solar yang jaraknya kurang lebih 1 kilo meter dari Depot Pertamina Jambi itu dipimpin langsung Direskrim Polda Jambi, Kombes Pol Nanang Hadiyanto dan Kasat II Polda Jambi, AKBP Robert Sormin.
Lokasi : Lokasi penimbunan BBM solar ilegal di RT 08, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur yang digrebek Polda Jambi, Kamis (15/4) sore. Foto batakpos/rosenman.
Barang bukti BBM Solar ilegal yang diamankan itu ditimbun dalam 7 tagmon ukuran besar (1000 liter), 1 tangki isi 5000 liter, 10 drum, dua gentong kotak berisisi 2000 liter, lima mesin penyedot dan puluhan meter selang penyedot minyak.
Menurut Direskrim Polda Jambi, Kombes Pol Nanang Hadiyanto didampingi Kasat II Polda Jambi, AKBP Robert Sormin, tersangka berinisial BJ melarikan diri dan kini dicari polisi. Namun tiga tersangka kini sudah diamankan di Mapolda Jambi.
Kemudian selurung barang bukti dibawa ke Mapolda jambi guna pengusutan lebih lanjut. Penggrebekan BBM ilegal itu berkat informasi dari masyarakat sekitar.
Pengamatan BATAKPOS dilokasi penggrebekan menunjukkan, penimbunan BBM solar itu di tengah pemukiman warga yakni rumah toko (ruko) bertingkat tiga yang mirip sarang walet.
Ruko penimbunan itu disamping rumah no 31 RT 08 dan didepan rumah no 29 RT 08. Empat titik penimbunan BBM solar itu sekitar 30 meter dari lokasi penimbunan utama.
Komandan Batalyon 042 Garuda Putih, Letkol Inf Senmart Tonda juga turut datang ke lokasi penggrebekan BBM solar ilegal tersebut. ruk
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jambi berhasil menggrebek lokasi penimbunan sekitar 35 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal di empat titik dalam permukiman warga RT 08, Keluarahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Kamis (15/4) sore. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti.
Penggrebekan lokasi penimbunan BM solar yang jaraknya kurang lebih 1 kilo meter dari Depot Pertamina Jambi itu dipimpin langsung Direskrim Polda Jambi, Kombes Pol Nanang Hadiyanto dan Kasat II Polda Jambi, AKBP Robert Sormin.
Lokasi : Lokasi penimbunan BBM solar ilegal di RT 08, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur yang digrebek Polda Jambi, Kamis (15/4) sore. Foto batakpos/rosenman.
Barang bukti BBM Solar ilegal yang diamankan itu ditimbun dalam 7 tagmon ukuran besar (1000 liter), 1 tangki isi 5000 liter, 10 drum, dua gentong kotak berisisi 2000 liter, lima mesin penyedot dan puluhan meter selang penyedot minyak.
Menurut Direskrim Polda Jambi, Kombes Pol Nanang Hadiyanto didampingi Kasat II Polda Jambi, AKBP Robert Sormin, tersangka berinisial BJ melarikan diri dan kini dicari polisi. Namun tiga tersangka kini sudah diamankan di Mapolda Jambi.
Kemudian selurung barang bukti dibawa ke Mapolda jambi guna pengusutan lebih lanjut. Penggrebekan BBM ilegal itu berkat informasi dari masyarakat sekitar.
Pengamatan BATAKPOS dilokasi penggrebekan menunjukkan, penimbunan BBM solar itu di tengah pemukiman warga yakni rumah toko (ruko) bertingkat tiga yang mirip sarang walet.
Ruko penimbunan itu disamping rumah no 31 RT 08 dan didepan rumah no 29 RT 08. Empat titik penimbunan BBM solar itu sekitar 30 meter dari lokasi penimbunan utama.
Komandan Batalyon 042 Garuda Putih, Letkol Inf Senmart Tonda juga turut datang ke lokasi penggrebekan BBM solar ilegal tersebut. ruk
Kamis, 15 April 2010
Makelar Terlibat Pada Kasus Pengadaan Sapi
Jambi, BATAKPOS
Makelar sapi diduga kuat terlibat gagalnya pengadaan sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Jambi senilai Rp 20 miliar. Banyak ditemukan kejanggalan dalam proyek pengadaan sapi tersebut.
Beberapa tahun belakangan proyek pengadaan sapi di Disnak Provinsi Jambi tidak terlepas dari peran makelar sapi berinisial H dan keterlibatan orang dalam berinisial E. Kondisi ini sudah diketahui Kepala Dinas Peternakan Hanif Lubis, tapi tidak bisa berbuat banyak. Karena lemah kepemimpinannya.
Dalam tahun anggaran 2009 pengadaan sapi Bali di Disnak Provinsi Jambi tercatat 2101 ekor, namun berhasil di datangkan dari NTB hanya sekitar 1500. Namun sapinya banyak dibawah klasifikasi dengan tinggi minimal 102 centimeter. Sapi ini mulai didatangkan bulan Agustus 2009.
Kegagalan pengadaan sekitar 500 ekor ini, karena saling tipu antara makelar sapi di Jambi dan di NTB. Akhirnya, sapi tidak bisa di kirim ke Jambi.
Demikian temuan LSM Forum 9 LSM Jambi saat melaporkan kasus tersebut ke Kejati Jambi, Rabu (14/4). Menurut juru bicara Forbes Jambi, Rudi Ardiyansyah, kasus pengadaan sapi tersebut telah dilaporkan ke Kejati jambi lengkap dengan data-data temuan.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Hanif Lubis, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/4) membantah tudingan LSM tersebut. Menurut dia, proyek pengadaan 2.100 ekor sapi dari Provinsi NTB senilai Rp 20 miliar itu tak bermasalah.
Dikatakan, proyek pengadaan sapi yang menggunakan anggaran dari APBN dan APBD itu telah sesuai dengan prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan.
Pihak Disnak Provinsi Jambi juga telah membatalkan kontrak dengan 4 rekanan proyek pengadaan 1200 ekor sapi dari NTB karena dinilai tidak mencapai target realisasi.
Menurut Hanif Lubis, pembatalan kontrak dengan empat rekanan itu karena mereka melaksanakannya tidak sesuai dengan kontrak dan perjanjian. ruk
Makelar sapi diduga kuat terlibat gagalnya pengadaan sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Jambi senilai Rp 20 miliar. Banyak ditemukan kejanggalan dalam proyek pengadaan sapi tersebut.
Beberapa tahun belakangan proyek pengadaan sapi di Disnak Provinsi Jambi tidak terlepas dari peran makelar sapi berinisial H dan keterlibatan orang dalam berinisial E. Kondisi ini sudah diketahui Kepala Dinas Peternakan Hanif Lubis, tapi tidak bisa berbuat banyak. Karena lemah kepemimpinannya.
Dalam tahun anggaran 2009 pengadaan sapi Bali di Disnak Provinsi Jambi tercatat 2101 ekor, namun berhasil di datangkan dari NTB hanya sekitar 1500. Namun sapinya banyak dibawah klasifikasi dengan tinggi minimal 102 centimeter. Sapi ini mulai didatangkan bulan Agustus 2009.
Kegagalan pengadaan sekitar 500 ekor ini, karena saling tipu antara makelar sapi di Jambi dan di NTB. Akhirnya, sapi tidak bisa di kirim ke Jambi.
Demikian temuan LSM Forum 9 LSM Jambi saat melaporkan kasus tersebut ke Kejati Jambi, Rabu (14/4). Menurut juru bicara Forbes Jambi, Rudi Ardiyansyah, kasus pengadaan sapi tersebut telah dilaporkan ke Kejati jambi lengkap dengan data-data temuan.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Hanif Lubis, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/4) membantah tudingan LSM tersebut. Menurut dia, proyek pengadaan 2.100 ekor sapi dari Provinsi NTB senilai Rp 20 miliar itu tak bermasalah.
Dikatakan, proyek pengadaan sapi yang menggunakan anggaran dari APBN dan APBD itu telah sesuai dengan prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan.
Pihak Disnak Provinsi Jambi juga telah membatalkan kontrak dengan 4 rekanan proyek pengadaan 1200 ekor sapi dari NTB karena dinilai tidak mencapai target realisasi.
Menurut Hanif Lubis, pembatalan kontrak dengan empat rekanan itu karena mereka melaksanakannya tidak sesuai dengan kontrak dan perjanjian. ruk
Kasus Kredit Macet Rp 52 Miliar di BRI Cabang Jambi Dipetieskan
Jambi, BATAKPOS
Kasus kredit macet PT Raden Prima Lestari (RPL) Jambi atau UD Raden Motor sebesar Rp 52 miliar di BRI Cabang Jambi terkesan dipetieskan. Sejumlah pejabat yang terlibat dalam pengucuran kredit di BRI Cabang Jambi kini sudah dimutasi termasuk Pimpinan Cabang BRI Jambi, Iing Hasanuddin.
Forum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi melakukan unjukrasa di depan BRI Cabang Jambi, Rabu (14/4) siang. Unjukrasa tersebut sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap pengusutan kasus kredit macet sebesar Rp 52 Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha yang bergerak dibidang jual beli mobil bekas.
Unjukrasa : Forum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi melakukan unjukrasa di depan BRI Cabang Jambi, Rabu (14/4) siang menuntut transparansi pengusutan kasus kredit macet sebesar Rp 52 Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha jual beli mobil bekas. Demo tersebut sempat membuat aktifitas di BRI Cabang Jambi berhenti tidak melayani nasabah. foto batakpos/rosenman manihuruk.
Koordinator Forbes Jambi, Rudi Ardiyansyah mengatakan, kasus kredit macet tersebut terkesan dipetieskan oleh Kejati Jambi. Penyelidikan kasus ini sudah sejak akhir 2008 lalu. Namun hingga kini belum ada pihak BRI Cabang Jambi menjadi tersangka.
”Kita menduga kuat terjadi penyimpangan prosedur (kongkalikong) pada proses pencairan kredit antara pihak BRI Cabang Jambi dengan Redn Motor. Apalagi dana tersebut kemudian dialihkan untuk bisnis lain dari otomotif ke bisnis properti,”katanya.
Menurut Forbes Jambi, agunan Reden Motor diketahui jauh lebih kecil dibandingkan dengan kredit yang diajukan. Diduga kuat terjadi persekongkolan dalam pengucuran kredit Rp 52 miliar tahun 2002 lalu.
”Bagaimana mungkin bisa mendapatkan kredit lebih besar dari agunan bila tidak ada permainan. Kita juga mendapat informasi pihak Reden Motor memberikan hadiah sejumlah mobil kepada pihak pejabat kredit di BRI Cabang Jambi guna memuluskan kredit tersebut,”kata Suparman, koordinator lapangan Forbes Jambi.
Kepala bagian pemberian kredit BRI Cabang Jambi, Robyansyah saat menerima LSM Forbes Jambi mengatakan, kasus kredit macet tersebut telah diusut oleh pihak Kejati Jambi dan kini proses hukumnya masih berjalan.
Menurutnya, pejabat pemberian kredit BRI Cabang Jambi saat itu Es, yang saat ini sudah bertugas di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan sudah diperiksa penyidik Kejati Jambi.
Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, Rabu (14/4) mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kredit macet senilai Rp52 miliar di BRI Cabang Jambi yang diberikan kepada PT Raden Motor, ke tahap penyidikan.
Dikatakan, berkas kasus ini sudah diserahkan pihak intelijen kepada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pertengahan Maret 2010. Tim penyidik intelijen menemukan pelanggaran tindak pidana, yakni adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga ditemukan kerugian negara senilai Rp52 miliar.
Kemudian dalam prosedur dan tahapannya pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor.
Menurut Andi Herman, Pimpinan Raden Motor, Zein Muhamad juga telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap Zen dilakukan karena yang bersangkutan sejak 2003 hingga 2007 telah mengajukan permohonan pinjaman dengan menggunakan agunan (jaminan) surat berharga untuk mendapatkan kucuran kredit dari BRI untuk mengembangkan usahanya.
Pengajuan pinjaman yang diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif.
UD Raden Motor mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Jambi dengan mengagunkan 36 item surat berharga yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun.
Disebutkan, pihak intelejen Kejati Jambi menetapkan pelanggaran terhadap kasus ini sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Penyidik intelijen Kejati Jambi terakhir memeriksa saksi ahli dari akuntan publik untuk mengetahui prosedur dan kesalahan dalam masalah pemberian kredit dari BRI ke Raden Motor.
”Penggunaan kredit tersebut oleh PT RPL tidak sesuai dengan peruntukan sebenarnya. Disini ada penyimpangan, sudah jatuh tempo sejak 14 April 2008. Ada sekitar Rp 52 miliar dari jumlah kredit tersebut yang tidak bisa dikembalikan oleh pihak PT RPL. Atas dasar itu, pihak kejati menduga ada pidana korupsi dalam kasus tersebut, karena kredit yang dicairkan tersebut peruntukannya tidak sesuai,”kata Andi Herman. ruk
Kasus kredit macet PT Raden Prima Lestari (RPL) Jambi atau UD Raden Motor sebesar Rp 52 miliar di BRI Cabang Jambi terkesan dipetieskan. Sejumlah pejabat yang terlibat dalam pengucuran kredit di BRI Cabang Jambi kini sudah dimutasi termasuk Pimpinan Cabang BRI Jambi, Iing Hasanuddin.
Forum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi melakukan unjukrasa di depan BRI Cabang Jambi, Rabu (14/4) siang. Unjukrasa tersebut sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap pengusutan kasus kredit macet sebesar Rp 52 Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha yang bergerak dibidang jual beli mobil bekas.
Unjukrasa : Forum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi melakukan unjukrasa di depan BRI Cabang Jambi, Rabu (14/4) siang menuntut transparansi pengusutan kasus kredit macet sebesar Rp 52 Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha jual beli mobil bekas. Demo tersebut sempat membuat aktifitas di BRI Cabang Jambi berhenti tidak melayani nasabah. foto batakpos/rosenman manihuruk.
Koordinator Forbes Jambi, Rudi Ardiyansyah mengatakan, kasus kredit macet tersebut terkesan dipetieskan oleh Kejati Jambi. Penyelidikan kasus ini sudah sejak akhir 2008 lalu. Namun hingga kini belum ada pihak BRI Cabang Jambi menjadi tersangka.
”Kita menduga kuat terjadi penyimpangan prosedur (kongkalikong) pada proses pencairan kredit antara pihak BRI Cabang Jambi dengan Redn Motor. Apalagi dana tersebut kemudian dialihkan untuk bisnis lain dari otomotif ke bisnis properti,”katanya.
Menurut Forbes Jambi, agunan Reden Motor diketahui jauh lebih kecil dibandingkan dengan kredit yang diajukan. Diduga kuat terjadi persekongkolan dalam pengucuran kredit Rp 52 miliar tahun 2002 lalu.
”Bagaimana mungkin bisa mendapatkan kredit lebih besar dari agunan bila tidak ada permainan. Kita juga mendapat informasi pihak Reden Motor memberikan hadiah sejumlah mobil kepada pihak pejabat kredit di BRI Cabang Jambi guna memuluskan kredit tersebut,”kata Suparman, koordinator lapangan Forbes Jambi.
Kepala bagian pemberian kredit BRI Cabang Jambi, Robyansyah saat menerima LSM Forbes Jambi mengatakan, kasus kredit macet tersebut telah diusut oleh pihak Kejati Jambi dan kini proses hukumnya masih berjalan.
Menurutnya, pejabat pemberian kredit BRI Cabang Jambi saat itu Es, yang saat ini sudah bertugas di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan sudah diperiksa penyidik Kejati Jambi.
Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, Rabu (14/4) mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kredit macet senilai Rp52 miliar di BRI Cabang Jambi yang diberikan kepada PT Raden Motor, ke tahap penyidikan.
Dikatakan, berkas kasus ini sudah diserahkan pihak intelijen kepada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pertengahan Maret 2010. Tim penyidik intelijen menemukan pelanggaran tindak pidana, yakni adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga ditemukan kerugian negara senilai Rp52 miliar.
Kemudian dalam prosedur dan tahapannya pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor.
Menurut Andi Herman, Pimpinan Raden Motor, Zein Muhamad juga telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap Zen dilakukan karena yang bersangkutan sejak 2003 hingga 2007 telah mengajukan permohonan pinjaman dengan menggunakan agunan (jaminan) surat berharga untuk mendapatkan kucuran kredit dari BRI untuk mengembangkan usahanya.
Pengajuan pinjaman yang diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif.
UD Raden Motor mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Jambi dengan mengagunkan 36 item surat berharga yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun.
Disebutkan, pihak intelejen Kejati Jambi menetapkan pelanggaran terhadap kasus ini sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Penyidik intelijen Kejati Jambi terakhir memeriksa saksi ahli dari akuntan publik untuk mengetahui prosedur dan kesalahan dalam masalah pemberian kredit dari BRI ke Raden Motor.
”Penggunaan kredit tersebut oleh PT RPL tidak sesuai dengan peruntukan sebenarnya. Disini ada penyimpangan, sudah jatuh tempo sejak 14 April 2008. Ada sekitar Rp 52 miliar dari jumlah kredit tersebut yang tidak bisa dikembalikan oleh pihak PT RPL. Atas dasar itu, pihak kejati menduga ada pidana korupsi dalam kasus tersebut, karena kredit yang dicairkan tersebut peruntukannya tidak sesuai,”kata Andi Herman. ruk
BKSDA dan BTNKS Tangkap Harimau Pengganggu Warga
Jambi, BATAKPOS
Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi dan Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (BTNKS) berhasil menangkap seekor harimau sumatera yang sering mengganggu pemukiman warga. BKSDA dan BTNKS membutuhkan waktu dua pekan ”memburu” harimau yang akhir-akhir ini meresahkan warga Batang Merangin, Kerinci, Jambi.
Petugas memasang perangkap di Jembatan Air Baru Desa Muara Emat, dan berhasil menangkap seekor harimau Sumatera yang diumpan 2 ekor anjing, Selasa (13/4) malam.
Demikian dikatakan pejabat sementara (Pjs) Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi, Didy Wurjanto kepada wartawan, Rabu (14/4). Menurutnya, sejak pembukaan jalan baru sepanjang 30 km di Desa Muara Emat, setahun lalu, sekitar 6 ekor harimau Sumatera kerap masuk ke perkampungan penduduk.
”Banyak hewan piaraan warga yang dimangsa harimau itu. Khawatir jatuh korban manusia, pihak BTNKS dan BKSDA menangkap harimau-harimau tersebut dan memindahkannya ke tempat lain,”katanya.
Harimau betina yang tertangkap itu diperkirakan berumur 3 tahun, dan memiliki 2 ekor anak berumur 7 bulan. Petugas BTNKS dan BKSDA minta masyarakat tidak mendekati perangkap tersebut karena diduga 2 ekor anak harimau berada tidak jauh dari tempat induknya terperangkap.
Disebutkan, setidaknya masih ada 5 ekor harimau di wilayah tersebut yang sering masuk ke permukiman warga. Harimau tersebut kini masih dalam pengawasan pihak BTNKS dan BKSDA. ruk
Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi dan Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (BTNKS) berhasil menangkap seekor harimau sumatera yang sering mengganggu pemukiman warga. BKSDA dan BTNKS membutuhkan waktu dua pekan ”memburu” harimau yang akhir-akhir ini meresahkan warga Batang Merangin, Kerinci, Jambi.
Petugas memasang perangkap di Jembatan Air Baru Desa Muara Emat, dan berhasil menangkap seekor harimau Sumatera yang diumpan 2 ekor anjing, Selasa (13/4) malam.
Demikian dikatakan pejabat sementara (Pjs) Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi, Didy Wurjanto kepada wartawan, Rabu (14/4). Menurutnya, sejak pembukaan jalan baru sepanjang 30 km di Desa Muara Emat, setahun lalu, sekitar 6 ekor harimau Sumatera kerap masuk ke perkampungan penduduk.
”Banyak hewan piaraan warga yang dimangsa harimau itu. Khawatir jatuh korban manusia, pihak BTNKS dan BKSDA menangkap harimau-harimau tersebut dan memindahkannya ke tempat lain,”katanya.
Harimau betina yang tertangkap itu diperkirakan berumur 3 tahun, dan memiliki 2 ekor anak berumur 7 bulan. Petugas BTNKS dan BKSDA minta masyarakat tidak mendekati perangkap tersebut karena diduga 2 ekor anak harimau berada tidak jauh dari tempat induknya terperangkap.
Disebutkan, setidaknya masih ada 5 ekor harimau di wilayah tersebut yang sering masuk ke permukiman warga. Harimau tersebut kini masih dalam pengawasan pihak BTNKS dan BKSDA. ruk
Proyek Pengadaan Sapi Senilai Rp 22 Miliar Terindikasi Korupsi
Jambi, BATAKPOS
Forum LSM Jambi mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan sapi yang menggunakan dana APBN dan APBD senilai Rp 22 miliar di Dinas Peternakan Provinsi Jambi.
Hal itu terungkap saat Forum LSM Jambi melakukan unjukrasa di Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (13/4). Menurut Koordinator aksi, Fiet Hariyadi, diduga proyek pengadaan sapi di Dinas Peternakan Provinsi Jambi yang didatangkan dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak sesuai dengan kriteria sehat dan layak salur.
“Banyak indikasi kecurangan dan tidak transparan kepada publik pada proses pengadaan sapi. Untuk itu pihak kejaksaan harus mengusut tuntas dugaan korupsi itu. Kami juga meminta Kejati Jambi tegas dalam mengusut kasus korupsi di Jambi,”katanya.
Usai melakukan orasi di Kejati Jambi, pengunjukrasa melanjutkan orasinya ke Gedung DPRD Provinsi Jambi dengan tututan yang sama. Mereka diterima oleh Anggota Komisi I, Asril, dan Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Gusrizal.
"Kami akan tindak lanjuti pengaduan ini. Harapan kami para pengunjuk rasa juga melaporkan kepada pihak Kejati dalam hal tindak pidana khusus dalam kaitan ini. Dewan juga akan mendesak Kajati Jambi serius dalam mengusut kasus korupsi di Provinsi Jambi,”kata Gusrizal.
Menurut Gusrizal, tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi bisa terungkap jika LSM juga ikut mengawasi segala proyek di pemerintahan. ”Kita meminta agar LSM turut andil dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Jambi,”katanya. ruk
Forum LSM Jambi mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan sapi yang menggunakan dana APBN dan APBD senilai Rp 22 miliar di Dinas Peternakan Provinsi Jambi.
Hal itu terungkap saat Forum LSM Jambi melakukan unjukrasa di Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (13/4). Menurut Koordinator aksi, Fiet Hariyadi, diduga proyek pengadaan sapi di Dinas Peternakan Provinsi Jambi yang didatangkan dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak sesuai dengan kriteria sehat dan layak salur.
“Banyak indikasi kecurangan dan tidak transparan kepada publik pada proses pengadaan sapi. Untuk itu pihak kejaksaan harus mengusut tuntas dugaan korupsi itu. Kami juga meminta Kejati Jambi tegas dalam mengusut kasus korupsi di Jambi,”katanya.
Usai melakukan orasi di Kejati Jambi, pengunjukrasa melanjutkan orasinya ke Gedung DPRD Provinsi Jambi dengan tututan yang sama. Mereka diterima oleh Anggota Komisi I, Asril, dan Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Gusrizal.
"Kami akan tindak lanjuti pengaduan ini. Harapan kami para pengunjuk rasa juga melaporkan kepada pihak Kejati dalam hal tindak pidana khusus dalam kaitan ini. Dewan juga akan mendesak Kajati Jambi serius dalam mengusut kasus korupsi di Provinsi Jambi,”kata Gusrizal.
Menurut Gusrizal, tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi bisa terungkap jika LSM juga ikut mengawasi segala proyek di pemerintahan. ”Kita meminta agar LSM turut andil dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Jambi,”katanya. ruk
Langganan:
Postingan (Atom)