Selasa, 20 Januari 2015

DPR Dapat Gunakan Interpelasi Soal Kisruh Kapolri


JAKARTA-Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri setelah memberhentikan dengan hormat Jenderal Sutarman dinilai melanggar hukum ketatanegaraan Indonesia. Tak hanya itu, langkah ini juga memiliki implikasi politik yang hebat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menganggap keputusan ini mempermainkan proses konstitusional di DPR. Dengan demikian, DPR dapat menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan keputusan yang diumumkan Presiden Jokowi pada Jumat (16/1) lalu tersebut.


“Supaya kisruh ini menemukan penjelasan yang valid, bagusnya (Budi Gunawan) besok dilantik. Kalau tidak dilantik ajukan hak bertanya (hak interpelasi) supaya terukur semuanya. Jangan berspekulasi," kata Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Khamis dalam diskusi ’Lewat Budi Gunawan KPK Ganggu Hak Preogratif Presiden?’ yang digelar Aktual Forum di Jakarta, Minggu (18/1).

Margarito menyatakan, dengan hak interpelasi, Presiden Jokowi atau jajaran pemerintahnya dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai ditundanya pelantikan Budi Gunawan sekaligus pemberhentian Sutaraman. Dengan demikian, isu tersebut tidak bergulir secara liar. Namun, jika penjelasan yang disampaikan pemerintah tidak memuaskan, DPR dapat menggalang impeachment atau pemakzulan.

“Ini untuk menjaga kehormatan DPR, dan presiden agar tidak tereduksi terus menerus. Yang ingin saya katakan, Presiden, pengawal konstitusi. Dari pusaran Presiden pesan-pesan konstitusi terselenggara. Yang jelas lantik Budi Gunawan sampai dengan nanti Undang-undang menyatakan dia tidak mungkin menjabat," jelasnya.

Margarito menyatakan, penundaan pelantikan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri telah melanggar Hukum Tata Negara. Dikatakan, jika bertumpu pada UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, seseorang dicalonkan sebagai Kapolri bersifat imperatif atau mengikat. Bahkan, jika dalam tempo 20 hari tidak memberikan tanggapan mengenai usul tersebut, DPR dianggap telah menyetujui nama yang diusulkan oleh presiden sebagai calon Kapolri.

“Kenapa dibikin batas waktu? Karena memang presiden menghendaki (calon itu jadi Kapolri)," kata Margarito.

Namun, katanya, yang menjadi pertanyaan saat ini, Jokowi justru menafikan langkah konstitusi yang telah dilakukan DPR untuk menyetujui pencalonan Budi Gunawan dengan menunda pelantikannya sebagai Kapolri. Menurutnya, alasan menghormati proses hukum yang disampaikan Jokowi tdk masuk akal. Hal itu lantaran, status tersangka telah disandang Budi Gunawan sebelum menjalani fit and proper test di DPR.

“Sebelum fit and proper test kenapa dibiarkan prosesnya berjalan? Ada apa. Artinya Presiden mempermainkan hukum, dan merendahkan martabat DPR yang dapat dianggap perbuatan tercela dan menjadi alasan impeachment. Dalam bernegara harus tegas. Terima hasilnya. Jangan bikin alasan. Lantik saja. Kecuali kalau dia (Jokowi) ingin situsi tambah rumit yang membuat DPR mengkonversi semua menjadi impeachment," tegasnya.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk menunda pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, di Istana Merdeka, Jumat (16/1) malam WIB. Penundaan ini diputuskan Presiden dengan mempertimbangkan proses hukum yang saat ini sedang membelit  Komjen Pol Budi Gunawan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan.

“Sejak proses dari seleksi Kompolnas, saya ajukan surat ke DPR, kemudian persetujuan dari DPR, berhubung Komjen (Pol) Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kapolri," kata Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1) malam.

Ditegaskan Jokowi, Komjen Pol Budi Gunawan hanya ditunda pengangkatannya bukan pembatalan. "Jadi menunda bukan membatalkan. Ini yang perlu digaris bawahi," tegas Jokowi.

Selain itu Jokowi juga mengatakan telah menandantangani dua keppres. Kepres pertama entang pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol Sutarman sebagai kapolri. Lalu Kepres kedua  tentang penugasan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang serta tanggung jawab sebagai Kapolri. (sp/lee)

Tidak ada komentar: