BBM Ilegal
JAMBI-Masa penahanan empat tersangka kasus dugaan
penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar sebanyak 5.000 Liter, yang
diamankan Dit Pol Air pada 18 Desember 2014 lalu, diperpanjang hingga 15
Februari 2015.
Ke-epmat tersangka yakni Bujang (30) selaku Nakhoda, M Nasir
(54) selaku ABK, Sumarji (26) selaku ABK, Erizal alias Heri selaku perantara
antara penjual dan pembeli.
Kapolda Jambi Brigjend Pol Bambang Sudarisman melalui Kabid Humas
Polda Jambi AKBP Almansyah, Selasa (13/1) mengatakan, perpanjangan penahanan ke
empat tersangka guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara.
Saat ini penyidik sudai memintai keterangan ahli dari BPH
Miga Jakarta, Parlagutan Tambunan dan uji Laboratorium terhadap barang bukti di
Lab Migas Jakarta.
“Semua saksi dan ahli sudah diperiksa. Rencananya minggu
depan akan dilakukan pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati
Jambi,” kata Almansyah.
Almansyah menjelaskan pelimpahan itu digunakan untuk cek
kelengkapan berkas oleh jaksa, apakah ada petunjuk atau berkas dinyatakan
lengkap.
“Kalau nanti ada petunjuk, penyidik akan melengkapinya yang
kemudian dilakukan pelimpahan lagi," jelasnya.
Untuk diketahui, Kapal Pompong tanpa nama berisikan 5 ton
BBM jenis solar tersebut diamankan oleh Pol Air Polda Jambi di perairan Ambang
Luar Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Minyak tersebut disimpan
oleh para pelaku dalam 5 buah tedmon, dan diletakkan di dalam palka kapal.
Empat orang tersangkanya adalah Bujang (30) selaku Nakhoda,
M Nasir (54) selaku ABK, Sumarji (26) selaku ABK, Erizal alias Heri selaku
perantara antara penjual dan pembeli.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 54, 55
Undang-undang Nomor 22 /2001 dan Pasal 53 huruf (b) Undang-undang Nomor 22
/2001 tentang minyak dan gas bumi, serta pasal 55 dan 56 KUHP.(esa/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar