JAMBI–Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi mulai
menjajaki untuk memeriksa pihak DPRD Kota Jambi terkait kasus laporan dugaan
penipuan pada proyek pengadaan genset di DPRD Kota Jambi yang dilakukan PT Trakindo
Utama.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah
yang menyebutkan pihaknya bakal memanggil anggota dewan untuk dimintai
keterangnya dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh pihak CV Kurnia
Hidayah.
“Hari ini (Rabu-red) penyidik mulai memeriksa pihak DPRD
Kota Jambi, untuk memintai keterangan terkait pengadaan tersebut," ujar
AKBP Almansyah, Rabu (14/1).
Almansyah menjelaskan, sebelum memanggil dewan, pihaknya
juga terlebih dahulu memeriksa Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan genset,
setelah itu akan dilanjutkan dengan memintai keterangan panitia pengadaan.
“Kita periksa semua pihak yang ikut andil dalam pengadaan.
Apakah memang benar, barang tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan spesifikasi
atau ada hal lain," lanjutnya.
Ditambahkan Almsyah, pihak penyidik juga sudah memeriksa
tiga saksi. Itu dilakukan sebelum pemeriksaan pihak dari DPRD Kota Jambi.
Mantan Kabid Propam Polda Jambi ini juga menegaskan, bahwa
pihaknya terus menindak lanjuti laporan dari CV Kurnia Hidayah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan genset di
Gedung Sekretariat DPRD Kota Jambi bermasalah. Diduga genset yang sudah dipesan
kontraktor tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan. Sehingga, CV Kurnia
Hidayah, selaku kontraktor melaporkan PT Trakindo Utama, selaku penyuplai.
Direktur CV Kurnia Hidayah, Kurniadi mengatakan, pihaknya
melaporkan PT Trakindo Utama, karena merasa ditipu dan dirugikan. Pasalnya PT
Trakindo Utama memberikan barang yang tidak sesuai dengan perjanjian.
“Kita sudah melaporkan permasalahan ini ke Mapolda dengan LP
/ B-299 /XII/2014/Jambi/ SPKT/Tanggal 17 Desember, kami ditipu dan
dirugikan,”ungkapnya belum lama ini.
Kurniadi menceritakan, setelah piahkanya memenangi tender
pengadaan genset di DPRD Kota Jambi, ia langsung memesan genset yang ditentukan
kepada PT Trakindo Utama. Ketika itu, PT. Trakindo menyanggupi barang yang
dipesan. Hal itu tertuang dalam perjanjian di atas materai.
Namun, kenyataanya barang yang datang tidak sesuai dengan
dokumen yang telah disepakati sebelumnya. Tidak sesuai spek yang telah
ditentukan. Makanya, setelah diperiksa, genset tersebut ditolak.
Lebih lanjut Kurnia mengatakan, pengadaan genset anggaran
tahun 2014 tersebut senilai Rp 339,900 juta. Setelah berkoordinasi, PT Trakindo
selaku penyuplai menyanggupi pesanan. Dan pesanan itu datang pada 5 Desember
2014 lalu.
Berdasarkan dokumen, sudah sesuai dengan permintaan. Setelah
barang datang, dan ia mengajukan pemeriksaan ke Sekretariat DPRD pada 8
Desember.
Pada 10 Desember lalu, hasil pemeriksaan turun. Hasilnya,
barang ditolak, karena tidak sesuai dengan spek. Seri genset yang dipesan model
nomor GEP110-6 (enam selinder). Tapi, yang datang GEP110-4 (empat selinder).
Padahal, dari dokumen yang diterima, barangnya sudah sesuai yaitu model nomor
GEP110-6 (enam selinder).(esa/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar