Selasa, 20 Januari 2015

Tokoh Lintas Agama Minta Jokowi Batalkan Pencalonan Budi Gunawan


JAKARTA-Para tokoh lintas agama yang terdiri dari KH Malik Madaniy (Pengurus Besar Nahdhatul Ulama), Pendeta Henriette Hutabarat Lebang (Ketua PGI), Romo Edi Purwanto (Sekretaris Eksekutif KWI), Suhadi Sendjaja (Ketua Bidang Ajaran Walubi), Yanto Jaya (Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/1). 

Mereka menyatakan dukungannya kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan. Para tokoh lintas agama juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan rencana melantik Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang telah diberhentikan dengan hormat. 


KH Malik Madani, Katib Aam Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya tidak hanya menunda, tetapi membatalkan pencalonan Budi Gunawan yang dinilai bermasalah setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut Malik, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK tidak pernah setengah hati. Sejauh ini, kata Malik, KPK selalu dapat membuktikan di persidangan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.  

“Sebetulnya kami menginginkan kalau orang itu sudah bermasalah apalagi ditetapkan oleh institusi penegak hukum yang selama ini tidak mengenal surat penghentian penyidikan (SP3), dan proses di pengadilannya pun tiak pernah gagal. Maka sebenarnya yang diinginkan oleh kami bukan sekedar penundaan, tapi adalah pembatalan," kata Malik usai bersama para tokoh lintas agama bertemu pimpinan KPK, di Gedung KPK, Senin (19/1).

Malik mengatakan, pihaknya juga meminta pihak dan institusi lain yang terkait kasus ini seperti Polri untuk memberikan akses yang luas kepada KPK dalam menuntaskan kasus ini. 

Malik mengaku khawatir ada upaya-upaya untuk menghambat KPK dalam memperoleh akses mengusut kasus ini. Padahal, kata Malik, pengusutan kasus ini tidak hanya penting bagi KPK, tetapi juga pembenahan di internal kepolisian.

“Ini saya kira penting bukan hanya untuk KPK tapi juga penting bagi institusi-institusi yang bersangkutan kalau memang mereka bemaksud melakukan pembenahan internal," kata Malik.

Malik menyatakan, percepatan pengusutan kasus ini penting dilakukan untuk memberi kepastian hukum. Dengan segera menuntaskan penyidikan kasus ini, dan melimpahkannya ke persidangan, KPK dapat membuktikan terbebas kepentingan politik dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. 

Tak hanya itu, dengan mempercepat penyidikan kasus ini dapat menghindari polemik yang berkepanjangan di masyarakat, dan Polri dapat segera berkonsolodasi untuk melakukan tugasnya sebagai aparat penegak hukum yang kredibel.

“Jangan sampai penetapan tersangka ini berlangsung terlalu lama. Sebab bisa jadi hal ini menimbulkan prasangka orang bahwa KPK telah bermain politik. Belum apa-apa sudah menetapkan orang tersangka, tapi, tampaknya dari penjelasan KPK tidak ada seperti itu. Bahwa KPK mentapkan seseorang sebagai tersangka pasti sudah melalui proses yang tidak main-main. karena di sini tidak mengenal SP3," katanya.

Henriette Hutabarat Lebang mengatakan, pemerintah seharusnya mengangkat pejabat publik yang bersih. Salah satunya dengan melibatkan KPK. 

“Nama calon pejabat publik sebaiknya dikonsulkan kepada KPK sebelumnya. Sehingga hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi," katanya.

Sementara Romo Edi meminta tidak ada satupun pihak yang menghambat upaya-upaya hukum yang sedang dilakukan KPK. Tak hanya dalam kasus Budi Gunawan, tetapi terkait kasus lainnya. Hal ini agar penegakan hukum dapat segera terwujud.  

“Pelan-pelan memang sudah dilakukan, tapi alangkah baiknya upaya-upaya (penegakan hukum) itu dibantu," jelasnya. (sp/lee)

Tidak ada komentar: