JAKARTA-Para tokoh lintas agama yang terdiri dari KH Malik
Madaniy (Pengurus Besar Nahdhatul Ulama), Pendeta Henriette Hutabarat Lebang
(Ketua PGI), Romo Edi Purwanto (Sekretaris Eksekutif KWI), Suhadi Sendjaja
(Ketua Bidang Ajaran Walubi), Yanto Jaya (Parisada Hindu Dharma Indonesia
Pusat) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/1).
Mereka menyatakan dukungannya kepada KPK untuk mengusut
tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat calon Kapolri, Komjen
Pol Budi Gunawan. Para tokoh lintas agama juga meminta Presiden Joko Widodo
(Jokowi) untuk membatalkan rencana melantik Kepala Lembaga Pendidikan Polri
(Lemdikpol), Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal
Sutarman yang telah diberhentikan dengan hormat.
KH Malik Madani, Katib Aam Pengurus Besar Nahdhatul Ulama
(PBNU) mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya tidak hanya menunda, tetapi
membatalkan pencalonan Budi Gunawan yang dinilai bermasalah setelah ditetapkan
sebagai tersangka.
Menurut Malik, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,
KPK tidak pernah setengah hati. Sejauh ini, kata Malik, KPK selalu dapat
membuktikan di persidangan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Sebetulnya kami menginginkan kalau orang itu sudah
bermasalah apalagi ditetapkan oleh institusi penegak hukum yang selama ini
tidak mengenal surat penghentian penyidikan (SP3), dan proses di pengadilannya
pun tiak pernah gagal. Maka sebenarnya yang diinginkan oleh kami bukan sekedar
penundaan, tapi adalah pembatalan," kata Malik usai bersama para tokoh
lintas agama bertemu pimpinan KPK, di Gedung KPK, Senin (19/1).
Malik mengatakan, pihaknya juga meminta pihak dan institusi
lain yang terkait kasus ini seperti Polri untuk memberikan akses yang luas
kepada KPK dalam menuntaskan kasus ini.
Malik mengaku khawatir ada upaya-upaya untuk menghambat KPK
dalam memperoleh akses mengusut kasus ini. Padahal, kata Malik, pengusutan
kasus ini tidak hanya penting bagi KPK, tetapi juga pembenahan di internal
kepolisian.
“Ini saya kira penting bukan hanya untuk KPK tapi juga
penting bagi institusi-institusi yang bersangkutan kalau memang mereka bemaksud
melakukan pembenahan internal," kata Malik.
Malik menyatakan, percepatan pengusutan kasus ini penting
dilakukan untuk memberi kepastian hukum. Dengan segera menuntaskan penyidikan
kasus ini, dan melimpahkannya ke persidangan, KPK dapat membuktikan terbebas
kepentingan politik dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, dengan mempercepat penyidikan kasus ini dapat
menghindari polemik yang berkepanjangan di masyarakat, dan Polri dapat segera
berkonsolodasi untuk melakukan tugasnya sebagai aparat penegak hukum yang
kredibel.
“Jangan sampai penetapan tersangka ini berlangsung terlalu
lama. Sebab bisa jadi hal ini menimbulkan prasangka orang bahwa KPK telah
bermain politik. Belum apa-apa sudah menetapkan orang tersangka, tapi,
tampaknya dari penjelasan KPK tidak ada seperti itu. Bahwa KPK mentapkan
seseorang sebagai tersangka pasti sudah melalui proses yang tidak main-main.
karena di sini tidak mengenal SP3," katanya.
Henriette Hutabarat Lebang mengatakan, pemerintah seharusnya
mengangkat pejabat publik yang bersih. Salah satunya dengan melibatkan KPK.
“Nama calon pejabat publik sebaiknya dikonsulkan kepada KPK
sebelumnya. Sehingga hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi," katanya.
Sementara Romo Edi meminta tidak ada satupun pihak yang
menghambat upaya-upaya hukum yang sedang dilakukan KPK. Tak hanya dalam kasus
Budi Gunawan, tetapi terkait kasus lainnya. Hal ini agar penegakan hukum dapat
segera terwujud.
“Pelan-pelan memang sudah dilakukan, tapi alangkah baiknya
upaya-upaya (penegakan hukum) itu dibantu," jelasnya. (sp/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar