JAMBI-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi berhasil
mengamankan sepasang suami-istri (pasutri) berinisial A dan S, yang sedang
mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu Senin (19/1). Saat mengkonsumsi narkoba,
pasangan pasutri ini memanfaatkan waktu saat anak-anaknya pergi ke sekolah.
Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa KTP,
kartu pers, kartu LSM, uang ringit Malasyia, Dolar Singapura dan uang pecahan
kertas real, serta barang bukti sisa pakai sabu-sabu dan seperangkat alat hisap
sabu-sabu (bong).
Pelaku A saat dikonfirmasi mengatakan dirinya sudah lama
mengkonsumsi narkoba. Dirinya tidak mau berkomentar banyak saat ditanya kenapa
bisa menjerumuskan sang istri menggunakan barang haram tersebut.
Sedangkan sang istri (S-red) mengaku tidak rutin menggunakan
barang haram itu. Dirinya hanya satu kali dalam sebulan.
“Baru empat bulan makai sabu. Dalam sebulan satu kali itupun
dikasih oleh teman dekat rumah. Kami makai sabu saat anak pergi sekolah,” ujar
S dengan polos di hadapan wartawan.
Kepala BBN Kota Jambi, AKBP Tri Setiyadi kepada wartawan, mengatakan pihaknya mengamankan pasutri tersebut saat mengkonsumsi sabu-sabu di dalam rumahnya.
Kepala BBN Kota Jambi, AKBP Tri Setiyadi kepada wartawan, mengatakan pihaknya mengamankan pasutri tersebut saat mengkonsumsi sabu-sabu di dalam rumahnya.
“Saat anggota mengeledah rumahnya didapati pasang suami
istri A dan S sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Ketika didobrak
pintu rumahnya kedua tersangka mencoba menghilangkan barang buktinya,” ungkap
Tri Setiyadi Rabu (21/1) kepada wartawan.
Lebih lanjut Tri menambahkan, dari keterangan pasutri ini,
mereka baru menikah selama empat bulan. Mereka juga mengakui mendapatkan barang
haram tersebut dari temannya N seorang wanita yang juga tetanga mereka di dekat
rumah. “Dari hasil tes dari urien kedua tersangka dinyatakan positif
mengkonsumsi narkoba," tambahnya.
Hanya saja, terkait penangkapan pelaku tindak penyalahgunaan
narkotika tersebut penyidik BNN Kota Jambi belum bisa menerapkan pasal yang
dikenakan kepada keduanya. Hanya untuk sang istri akan dikenakan rehabilitasi
sedangkan sang suami A, pasal yang akan dikenaan masih dikembangkan apakah
pemakai atau pengedar.
“Kita kembangkan dulu kasus ini, apakah dia(A-red) hanya
sebagai pengguna apa pengedar," pungkasnya.(Gie/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar