Senin, 31 Maret 2008

Polda Jambi Sita Belasan Ribu Botol Miras

Jambi-Jajaran Polda Jambi menyita sedikitnya 11.060 botol minuman keras (miras) berbagai merek produksi PD Lega Hati Jambi dari warung pinggir jalan dan toko distribusi. Sementara korban miras tewas di Kota Jambi hingga Senin (31/3/2008) mencapai 25 orang. PD Lega Hati juga menarik minuman produksinya dari pasaran.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Yatin Suyatmo di ruang kerjanya Senin (31/3/2008) mengatakan, pihaknya kini telah memeriksa enam saksi terkait dugaan meninggalnya 25 warga Kota Jambi akibat miras cap macan.


Menurutnya, hasilnya masih dianalisa oleh penyidik, kemudian akan dipadukan dengan uji sampel yang masih diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Palembang dan Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) Jambi.

Disebutkan, Jajaran Polda Jambi terus melakukan razia toko-toko yang diketahui masih memasarkan miras di wilayah hukum Kota Jambi. Sedikitnya Polda Jambi telah menyita sebanyak 11.060 botol. Jumlah tersebut berasal dari miras yang disita dari toko sebanyak 7155 botol dan di PD Lega Hati yang dipolice line sekitar 3905 botol miras dan 11 drum bahan untuk buat miras.

Tarik Cap Macan
Sementara itu juru bicara PD Lega Hati, Ishak mengatakan pihaknya telah menarik ribuan botol dari distributor. Miras yang ditarik adalah anggur merah cap macan. Bagi distributor atau toko yang terlancur telah membeli cap macan. Pihak perusahaan memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang mereka.

Bahas Miras

Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin, Senin (31/03) memimpin rapat membahas peredaran miras di Jambi bersama Muspida Provinsi dan Muspida Kota Jambi bertempat di Rumah Dinas Guber Jambi.

Rapat dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi H. Zurman Manaf, Walikota Jambi Drs. H. Arifin Manaf, MM, Kadis Kesehatan Provinsi Jambi, Direktur Rumah Sakit Daerah Raden Mathaher Jambi, Kadis Perindak Provinsi Jambi, dan para pejabat terkait lainnya.

Gubernur Jambi menyampaikan bahwa dalam rapat yang dipimpinnya telah disepakati untuk mengambil tindakan prepentif dan represif. Diantaranya melakukan razia miras di toko-toko, di warung-warung dan di kios-kios yang berada di lingkungan pemukiman masyarakat.

“Jjika didapati di tempat-tempat tersebut menjual miras maka akan dilakukan penyitaan, baik yang diproduksi di Jambi maupun produksi dari daerah lain. Karena sesuai dengan aturan yang berlaku miras hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu, seperti hotel berbintang, diskotik dan cape-cape yang telah mendapatkan izin,”katanya. (Asenk Lee)

Ratusan Rumah Penduduk di Jambi Rusak Diterjang Angin

Jambi-Ratusan rumah penduduk di Kota Jambi rusak berat diterjang angin kencang disertai hujan deras, Minggu (30/3) malam. Musibah angin kencang disertai hujan itu juga menewaskan Afrizal (32) warga Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru.

Korban tewas saat disengat listrik akibat petir ketika membetulkan listrik di lokasi kerja sebagai mitra Pertamina di Kenali Asam Atas. Senin (31/2) korban dikebumikan setelah disemayamkan dirumah duka.

Menurut data yang diperolah dilapangan, Senin (31/3) 22 dari 118 rumah rusak parah malam hari tersebut. Sementara jaringan listrik dan telepon rumah juga banyak terputus diterjang hujan disertai angin kencang tersebut. Selain merusak rumah warga, hujan disertai angin kencang juga menumbangkan ratusan pohon besar di Kota Jambi.

Kerusakan rumah paling parah terdapat di Kecamatan Telanaipura dengan kerusakan rumah 82 unit. Kemudian Kecamatan Jelutung 20 unit dan sisanya di Kecamatan Kotabaru dan Jambi Selatan. Menurut ketua RT 26 Kelurahan Legok, Telanaipura, Said Hasan, hampir seluruh rumah warga hancur.

Sementara itu, Sekda Kota Jambi Drs M Asnawi AB kepada Batak Pos mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan seluruh lurah dan camat se Kota Jambi untuk mendata kerusakan akibat hujan disertai angin kencang tersebut.

Disebutkan, puluhan rumah yang rusak parah itu akibat tertimpa pohon yang tumbang. Pemerintah Kota Jambi hingga Senin (31/3/2008) belum memiliki data jumlah rumah atau sekolah yang rusak akibat angin kencang disertai hujan dras tersebut.

Menurut data sementara yang diterima Sekda Kota Jambi, rumah yang rusak itu terdapat di Kecamatan Jelutung, tepatnya di Kelurahan Payolebar, Jelutung dan Lebak Bandung. Di RT 19 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, sebanyak 20 rumah rusak, 5 rusak berat/roboh dan 15 rumah dilaporkan mengalami rusak ringan.

Sedangkan dua rumah di RT 52 (Depan Asrama SPM) Kelurahan Jelutung juga rusak, 1 rumah rusak parah dan 1 rumah rusak ringan. Di Kelurahan Payolebar (belakang Hotel Bungo Kincai) 1 rumah tertimpa pohon tumbang dan 1 rumah rusak akibat terjang angin kencang.

Disebutkan, angin kencang juga merusak 10 rumah di kelurahan Beringin (belakang Kantor Depag Kota Jambi, red). Kesepuluh rumah rusak akibat angin kencang. Lima rumah sengnya melayang dan 5 rumah gentengnya hancur akibat tertimba bekas swayalan. Sedangkan pohon tumbang di Pasar Jambi sampai kemarin tidak ada.

Di kelurahan Solok Sipin 51 rumah juga dikabarkan rusak. Dua rumah diantaranya rusak parah karena tertimpa pohon kelapa, membuat pemilik rumah terpaksa mengungsi. Di Kecamatan Kotabaru belum ada laporan kerusakan. Tetapi yang jelas Pohon tumbang di terdapat di Kelurahan Paal V (Purnama) dan Pall 10. (Asenk Lee)

Kamis, 27 Maret 2008

Gubernur Intruksikan Kepala Daerah Berlakukan Perda Miras

Jambi-Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin mengintruksikan para bupati/walikota se Provinsi Jambi mengambil sikap tegas terhadap produsen minuman keras (miras) menyusul tewasnya 21 orang warga Kota Jambi akibat mengkonsumsi miras. Jumlah korban tewas akibat miras hingga Kamis (27/3/2008) menjadi 21 orang, sebelumnya hanya 20 orang. Korban ke 21 adalah seorang perempuan yang tinggal di wilayah lokalisasi Payo Sigadung, Kotabaru Jambi.

"Saya kaget mendengar adanya 21 orang warga Kota Jambi meninggal akibat miras. Saya baru tahu dari rekan pers. Staf saya tidak ada yang melapor tentang korban miras di Kota Jambi. Kita minta seluruh Muspida Provinsi dan Kota Jambi untuk rapat Jumat (28/3/2008) membahas hal ini. Ini sudah kejadian luar biasa,"kata Zulkifli Nurdin saat jumpa pers di ruang kerjanya, Kamis (27/3/2008).

Menurut Zulkifli Nurdin, para bupati/walikota agar memberlakukan tegas Peraturan Daerah (Perda) tentang miras. Para bupati/walikota agar segera mengambil tindakan nyata menyikapi kejadian luar biasa tersebut. Pemerintah kabupaten/kota yang sudah menerbitkan Perda miras, harus memberlakukannya secara tegas.

"Kita minta para bupati/walikota mengambil sikap akan hal ini. Satuan Polis Pamong Praja harus tegas memberantas miras. Sat Pol PP adalah petugas pengawal Perda, jadi harus bertindak. Jangan sampai korban berjatuhan,"katanya.

Sementara itu, korban ke 21 akibat menenggak miras adalah Waroh (40) seorang ibu rumah tangga warga Rawasari, Kecamatan Kotabaru Jambi. Korban tewas Rabu (26/3) pukul 22.31 wib di RSUD Raden Mattaher Jambi. Korban sempat menjalani perawatan beberapa jam sebelum meningagal dunia. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, KH Sulaeman Abdullah mengatakan, pihaknya meminta pemerintah untuk bertindak tegas soal miras.

"Kenapa tidak dari dulu pemerintah mengambil sikap akan miras ini. Setelah menelan korban baru disikapi serius. Namun demikian belum terlambat untuk menertibkan miras di Provinsi Jambi,"katanya.

Secara terpisah, Walikota Jambi Drs Arifien Manap kepada wartawan, Kamis (27/3) menegaskan, pihaknya akan mencabut izin PD Lega Hati yang memproduksi miras berbagai merek tersebut. Selama ini tidak ada kontribusi dari penjualan miras oleh PD Lega Hati.

Disebutkan, pihaknya akan mengintruksikan Sat Pol PP Kota Jambi merazia seluruh tempat hiburan malam (salon, warung-warung), toko penjual miras. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk menghindari minuman keras yang beredar di pasaran. (Lee)

PT WKS Hibahkan 41 Ribu Hektar Lahan Bagi Petani

Jambi-Perusahaan hutan tanaman industri PT Wira Karya Sakti (WKS) kini telah menghibahkan 41 ribu hektar (ha) lahan hutan bagi petani. Menteri Kehutanan RI bersama PT WKS telah memberikan izin pengelolaan hutan itu kepada petani Jambi.

Pemerintah Provinsi Jambi juga mengusakan 41 ribu ha lahan hutan di luar areal PT WKS untuk dikelola masyarakat Jambi.Demikian dikemukakan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Kamis (27/3/2008).

Menurutnya, pihaknya bersama persatua petani Jambi (PPJ) telah mengusulkan hal itu kepada Menteri Kehutanan RI. Kemudian menteri kehutanan sudah memberikan izin serta menganjurkan nuntuk mengukur lahan tersebut.

Disebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi akan menganggarkan Rp 5 miliar pada Anggaran Pendapatan Biaya Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Jambi 2008. Kemudian mengusulkan pemerintah kabupaten untuk memasukkan anggaran masing-masing Rp 1 miliar pada APBD Perubahan 2008.

Dana tesebut akan dipergunakan untuk pinjaman bergulir bagi masyarakat hingga lahan mereka membuahkan hasil. Sebelum pohon jelutung menghasilkan, petani akan diberi modal pertanian tanaman pangan, seperti beternak ikan, ayam, bebek dan tanaman sayuran lainnya.

"Kita rencanakan para petani memperoleh lahan dua hektar. Lahan tersebut akan ditanami pohon jelutung dan kayu meranti. Pohon jelutung getahnya akan dapat dipanen saat pohon berusia 10 tahun. Dalam satu hektar lahan akan ditanami 65 batang pohon jelutung. Harga getah jelutung Rp 10 ribu per kilo gram. Dalam sehari satu hektar bisa berproduksi 150 kilo gram,"katanya.

Sementara itu Ketua PPJ Jambi Irmansyah mengatakan, pihaknya hanya menfasilitasi petani yang selama ini menjadi korban ilegal logging. Dirinya meminta agar semua pihak membantu program petani untuk mengelolal 2 ha lahan dari PT WKS tersebut. (lee)

Gubernur Jambi Minta Staf Jaga Rahasia Pemerintah

Jambi-Gubernur Jambi Drs Zulkifli Nurdin mengatakan stafnya jangan membocorkan rahasia pemerintahan, khususnya jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Saat Pilkada rahasia negara sudah seperti bak sampah. Rahasia negara harus dijaga serta kerahasiannya harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang diemban.

Demikian dikatakan Zulkifli Nurdin pada sambutannya saat pelantikan puluhan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (27/3/2008).

Disebutkan, para pejabat pemegang sumpah jabatan jangan mengabaikan apalagi melanggar sumpah jabatan. Disebutkan para staf yang mendapat suatu jabatan yang diberi tanggung jawab harus memberi laporan rutin kepada Gubernur Jambi selaku kepala daerah tertinggi.

“Selama ini banyak oknum staf yang tidak melaporkan situasi yang dihadapi saat melakukan program. Saya minta staf saya untuk melaporkan perkembangan yang terjadi dalam menjalankan program,”katanya.

Disisi lain Zulkifli Nurdin mengatakan, bahwa dirinya hendak melaporkan oknum legislatif yang selalu memprovokasi warga. Sehingga sejumlah staf atau kepala dinas terganggu dalam menjalankan program.

“Saya secara resmi akan melayangkan surat keberatan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi atas sejumlah statemen oknum ketua dewan yang sifatnya memprokasi masyarakat. Sehingga masyarakat bingung terhadap program pemerintah yang ditawarkan,”katanya. (Lee)

Rabu, 26 Maret 2008

Polda Jambi Tutup Paksa Pabrik Miras di Kota Jambi

20 Orang Tewas Tenggak Miras

Jambi-Jajaran Polda Jambi menutup paksa sebuah perusahaan pabrik minuman keras (Miras) PD Lega Hati yang terletak di Kecamatan, Sungai Asam, Pasar Jambi, Rabu (26/3/2008). Polda Jambi juga menyita 6300 botol miras berbagai merek dari pabrik miras tersebut.

Sementara itu dari tanggal 19-26 Maret 2008, setidaknya 20 orang tewas akibat menenggak miras di Kota Jambi. Jumlah yang meninggal dunia akibat miras hingga 26 Maret 2008 sebanyak 20 orang. Sementara korban dalam perawatan enam orang. Kendala yang dihadapi polisi dalam mengusut kasus ini adalah, pihak keluarga korban menolak untuk mengatopsi korban.

(Kapolda Jambi memberikan keterangan pers di Mapolda Jambi, Rabu (26/3/2008). Foto Asenk Lee saragih)

Tindak lanjut yang dilakukan Polda Jambi mengusut kasus ini adalah dengan mengirim sampel miras ke BPOM Jambi dan Labfor Polri Palembang guna mengetahui komposisi /kadar kandungat zat dalam miras.

Kemudian mengirim sampel darah korban yang masih dalam perawatan rumah sakit umum Jambi (sekarat) akibat miras atas nama Sopian (34) warga Sungai Duren, Kabupaten Muarojambi. Melakukan pemeriksaan, pendataan produksi miras yang ada di pabrik/industri jenis anggur merah cap macan di Jambi dan melakukan penyegelan.

Demikian penjelasan Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Budi Gunawan saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Rabu (26/3). Kapolda Jambi didampingi Wakapolda Jambi, Dir Reskrim, Dir Dokkes, Kabid Humas Polda Jambi.

Menurut Kapolda Jambi PD Lega Hati Jambi sebagai produsen miras berbagai jenis tersebut kini digaris polisi. Pihak perusahaan tidak boleh melakukan produksi selama proses penyelidikan prefentif yang dilakukan Polda Jambi.

“Pabrik miras itu telah kita tutup degan pemberian garis polisi. Sejumlah sampel miras berbagai jenis sudah kita sita serta diserahkan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi untuk diperiksa. Kita masih menunggu hasil dari laboratorium BPOM Jambi tersebut,”katanya.
Disebutkan, 6300 botol miras berbagai merek yang disita Polda Jambi, yakni merek Cap Macan, Anggur Merah Cap Orang Tua, Ceper, Topi Miring, Asoka, New Port, Mensen, MP Blue, Inti Sari dan Drum. Kini barang bukti disita di Mapolda Jambi.
20 Orang Tewas
Menurut Budi Gunawan, 20 korban tewas akibat menennggak miras tersebut tersebar di beberapa rumah sakit. Berdasarkan data yang diperoleh Dit Reskrim Polda Jambi tiga orang tewas terdapat di Rumah Sakit Asia Media. Tiga korban itu yakni Aiptu Heri Masroen (47) anggota Polsek Betung Sumatera Selatan, Subianto (44) warga Rt 20 Kelurahan Talang Bakung, Jambi Selatan.
Kemudian Yanto (47) warga Kecamatan Pasar Jambi. Sedangkan yang masih dalam perawatan di RS Asia Medika, Indra Yono (50) warga Bayung Lingcir Sumsel, Sulaiman (26) warga Jambi dan M Nuh (35) warga Payo Silincah, Jambi Timur.
Korban tewas yang sempat dirawat RS Theresia adalah Rusdi Samat (44) warga Jl Halim Perdana Kusuma No 75 Talang Banjar, Jambi Timur, Risdiyanto (25) warga Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura Jambi, Wilson Sitanggang (40) warga Jl H Ibrahim, Kecamatan Kotabaru Jambi dan Feri Satrianto (29) warga Kelurahan Payo Lebar, Jambi Timur.
Sementara korban tewas miras di RS Raden Mattaher Jambi terdapat 12 orang. Korban tewas itu yakni Jajang (24) warga Kecamatan Jelutung Kota Jambi, Rusta (44) warga lorong Pipa Jambi, Mujari (46) warga Rt 08 Sengeti, Desa Tanjung Katung, Kabupaten Muarojambi, Bayu (28) warga Rt 10 Talang Banjar, Jambi Timur, Adi Wijaya (23) warga Rt 13 Pattimura Kota Jambi.
Selanjutnya korban tewas Selasa (25/3) di RS Raden Mattaher Jambi adalah Teguh Widodo (38) PNS Diknas Provinsi Jambi warga Rt 19 Kelurahan Murni Kecamatan Telanaipura, Jambi, Embrasani (40) warga Rt 02, Kenali Asam Kotabaru Jambi, Kodri (26) warga Jl Brigjen Katamso, lrg Maluku, Jambi Timur, M Taufikk (32) warga RT 08 Kelurahan Rawasari, Kotabaru Jambi, Ruslan (40) warga Rt 23 Kel Kebun Handil, Jelutung Jambi dan Basri (42) warga Kasang, Jambi Timur.
Menurut Kapolda Jambi, korban tewas miras di RS Bratanata (DKT) Jambi yakni M Jefri Sirait (26) warga Lorong Hijrah Terminal Baru, Kecmatan Kotabaru Jambi. Sedangkan korban tewas menenggak miras di lokalisasi yakni Muksin (35) warga Sipin, Kec Telanaipura Jambi.
Sementara tiga korban kritis hingga Rabu (26/3) di RS Raden Mattaher Jambi yakni M Sabki (55) warga Rt 11 Solok Sipin Kota Jambi, M Nasir (44) warga Transito Kota Jambi, Dodi (14) warga Rt 40 No 84 Kelurahan Kenali Besar Kota Jambi. (Lee)

Selasa, 25 Maret 2008

Ribuan Pemukiman di Kota Jambi Terancam Terendam Banjir

Jambi-Ribuan pemukiman penduduk di Kecamatan Danau Teluk, Kecamatan Pelayangan Seberang Kota Jambi (Sekoja) dan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi terancam terendam banjir. Debit air sungai Batanghari yang semakin tinggi membuat warga yang bermukim di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari cemas.



Pangamatan Batak Pos di Kecamatan Danau Teluk dan Pelayangan dan Sijenjang Kota Jambi, Senin (24/3/208) sore menunjukkan, ketinggian air hanya terpaut 20 centi meter dari lantai rumah panggung warga. Bahkan sebagian rumah warga yang berlantai semen sudah digenangi air.


(Teks Foto : Terkepung : Sebuah rumah panggung di jembatan Sijenjang, Kasang Jambi Timur dikepung banjir, Senin (24/3). Penghuni rumah masih bertahan di rumahnya meski banjir mengancam.)

Dikki (25) warga Kelurahan, Danau Teluk, Kota Jambi kepada Batak Pos, Senin (24/3) mengatakan, puluhan rumah di kecamatan mereka sudah terendam banjir setinggi 1 meter air.

Ketinggian air hanya terpaut 20 cm dari lantai rumah panggung. Menurut warga sekitar, kemungkinan besar beberapa hari ke depan air sudah mulai masuk ke dalam rumah. Namun demikian warga tetap menjalnkan aktifitasnya seperti biasanya.
"Kami sudah terbiasa dengan banjir, jadi tidak perlu takut lagi,"ujar Fauzi (45) warga Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi.

Sementara itu Kabiro Humas Provinsi Jambi Drs Idham Kholid mengatakan, musibah banjir kini terus mengancam daerah-daerah di Provinsi Jambi. Kawasan Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Muarojambi dan Tebo, kini lebih harus waspada karena banjir sudah mulai menimpa daerah tersebut.

Disebutkan, seperti halnya yang terjadi di Merlung, dua buah jembatan di Desa Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) mengalami kerusakan akibat diterjang banjir.

Satu jembatan patah pada bagian tengahnya sedang jembatan satunya lagi yang terletak tidak terlalu jauh, anjlok sekitar 30 centimeter.Kerusakan itu nyaris membuat hubungan dari dan ke desa yang berada di tengah-tengah perkebunan sawit tersebut lumpuh.

Pasalnya, kedua jembatan berkonstruksi kayu itu merupakan urat nadi perekonomian warga setempat.Bahkan pengangkutan tandan buah segar (TBS) sawit ke pabrik kelapa sawit (PKS) terdekat terhambat sehingga ribuan ton TBS terancam membusuk.

Kerusakan ini sudah dilaporkan warga kepada Satkorlak Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Tanjabar.Ditambahkan, banjir juga terjadi di Kabupaten Tebo. Setidaknya ada 86 rumah panggung warga sudah tergenang air. Sedangkan fasilitas umum yang tenggelam banjir yakni SD, masjid, madrasah, rumah dinas Bidan Desa, kebun warga dan lainnya.

Dari data Satkorlak Banjir Pemkab Tebo, diketahui bahwa daerah yang sudah tergenang banjir yakni Tebo Ilir Ddesa Sungai Aro 42 KK, Betung Bedarah Barat 3 KK, Bungkal Barat 2 KK, Tengah Ilir Muaro Kilis 5 KK. ''Areal sawah 90 ha di Mengupeh Seberang, Serai Serumpun 87 Ha lahan kedelai dan padi terendam Desa Pagar Puding lama, 200 KK rumah panggungnya nyaris terendam,'' ujar Riduan SE Sekretaris Satkorlak Banjir Tebo. (Berita Ini Sudah Naik di batak POs Edisi Selasa 25 Maret 2008 Hal 4).

Aliansi Kota Menolak Penggusuran SDN 81 Jambi

Jambi-Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Kota melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Kota Jambi, Senin (24/3/2008). Mereka menuntut agar SD 81 Kota Jambi tidak dibubarkan.
Pengunjukrasa juga meminta agar Pemerintah Kota Jambi tidak menjual tanah sekolah itu kepada pihak ketiga. Pengunjuk rasa itu terdiri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komunitas Pendidikan Rakyat (KPR-Jambi), Komunitas Masyarakat Miskin Kota Jambi (KMMKJ), Lembaga Komunitas Peduli Anak Jambi (LKPAJ), Wahana Perempuan Jambi (Waper Jambi) dan Solidaritas Orang Tua wali murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 81 Kota Jambi.
( Teks foto : Aksi Duduk : Pengunjukrasa dari Aliansi Kota melakukan aksi duduk di depan Gedung DPRD Kota Jambi Senin (24/3/2008) menuntut agar SD 81 Kota Jambi tidak dihapuskan. Foto Asenk Lee)
Menurut jurubicara Aliansi Kota, Lukman, peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 2004 tentang penatagunaan tanah Pasal 12 yang berbunyi : "Tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi diwilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau dan bekas sungai dikuasai oleh Negara.


Selain itu, Intruksi Presiden RI No 9 tahun 1973 yang berbunyi " Pemerintah berhak mencabut hak atas tanah dengan alasan kegiatan pembangunan yang bersifat kepentingan umum seperti ilmu pengetahuan/pendidikan, kesehatan dan keagamaan.

Pengunjuk rasa menyatakan sikat yakni menolak penggusuran SD 81 Kota Jambi, menolak dihapuskannya SD 81 dan menolak penggabungan siswa SD 81 dengan SD 45. Seperti diketahui lahan SD 81 hendak dibeli oleh pihak pengembang dalam perluasan lahan usaha.
(Berita Ini Sudah Naik di Harian Umum Batak Pos Edisi Selasa 25 Maret 2008 Hal 4)


Foto batak pos/rs manihuruk.

Pemprov Jambi Terbitkan Perda Pengelolaan Wilayah Pesisir

Jambi-Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Provinsi Jambi menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil di Provinsi Jambi. Sebanyak 19 pulau kecil dalam tiga gugusan pulau terdapat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.

Demikian dikatakan Wakil Gubernur Jambi Drs Antony Zeidra Abidin dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang pemyampaian pengambilan keputusan dewan atas Ranperda Pengolaan wilayah pesisir Provinsi Jambi di DPRD Provinsi Jambi, Senin (24/3/2008).

(Panorama : Keindahan panorama bahari Pulau Berhala merupakan daya tarik tersendiri bagi pengembangan parawisata Provinsi Jambi 2008. Namun hingga kini kepemilikan pulau tersebut masih dalam sengketa antara Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau. )

Menurutnya, 19 pulau kecil terluar Provinsi Jambi yang terdapat di Gugusan Pulau berhala, Gugusan Pulau Tujuh dan Gugusan Pulau Nipah akan dibuatkan dalam peta serta masuk dalam Perda Provinsi Jambi.Disebutkan, luas kawasan lautan yang meliputi pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Jambi mencapai 12.993 km2 dengan panjang garis pantai 2119 kili meter.

Pulau tersebut terdapat di Kabupaten tanjung Jabung Barat dan Timur. Namun secara administrasi, 19 pulau kecil itu masuk dalam Kabupaten Tanjabtim, termasuk Pulau Berhala. (Berita Sudah Dimuat di Harian Batak Pos disi Selasa 25 Maret 2008 Hal 4)

Selasa, 18 Maret 2008

Dua Tahun Kemas Yahya Rachman Jabat Kejati Jambi

Beri Penjelasan : Kemas Yahya Rachman SH MH saat diwawancarai wartawan dalam satu kesempatan di Kejati Jambi ketika dirinya menjabat Kejati Jambi, terkait dengan kasus water boom. Ft Lee.

Pengusutan Kasus Korupsi di Jambi Tebang Pilih


Jambi-Ujung karier Kemas Yahya Rachman SH kini kandas ditangan Kejagung RI. Kita boleh mundur sejenak tentang kiprah Kemas Yahya Rachman selama dua tahun mejabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.


Dua tahun jadi Kejati Jambi pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jambi hanya tebang pilih. Bahkan ada enam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat sempat menyita perhatian masyarakat Jambi.


Namun tindak langsung pengusutannya tak sepereti yang diharapkan.Pengusutan kasus korupsi dibawah kepemimpinan Kemas yhya Rachman masa jabatan tahun 2006-2007, terkesan tebang pilih. Bahkan perang statemen dimedia massa antara Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan Kejati Jambi membingungkan masyarakat.


Demikian dikemukakan Ketua Presedium LSM Gerakan Anti Korupsi (Garansi) Jambi, Ir Nasrul Yasir Selasa (18/3/2008) menanggapi pencopotan Kemas Yahya Rachman dari jabatannya sebagai Jampidsus di Kejagung RI dalam kasus Suap BLBI.


Menurutnya, kasus-kasus yang ditangani Kemas Yahya Rachman ketika menjabat Kejati Jambi antara lain, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan taman wisata dan rekreasi taman "Rimba" arena eks MTQ (Water Boom Park) Jambi senilai Rp 6,5 milyar dari APBD Provinsi Jambi 2005. Proyek ini dianggarkan sebesar Rp.120 milyar dari APBD dengan pola multi years, alokasi dana APBD 2005 telah dianggarkan Rp 20 milyar.


Bahkan dana sekitar Rp 6,5 milyar tersebut sudah cair dari APBD 2005.Disebutkan, dalam kasus water boom, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs H.A.Chalik Saleh MM bolak-balik diperiksa Kejati Jambi saat itu.


Bahkan Pejabat Sementara Gubernur Jambi saat itu, Sudarsono, juga ikut diperiksa.Bahkan Ketua DPRD Provinsi Jambi H Zoerman Manap diduga menerima cek tunai Rp100 juta dari terdakwa kasus water boom Sudiro Lesmana (rekanan proyek). 30 koalisi LSM di Jambi sempat berunjuk rasa mendesak Kejati Jambi untuk mengusut dugaan suap tersebut.


Dalam kasus ini, Syamawi Darahim, Mantan Kadis Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Jambi divonis bebas oleh PN Jambi karena tidak terbukti merugikan negara. Sementara Aken Purba, pimpinan pelaksana proyek (Pinlak) divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyalahi administrasi.


Sementara terdakwa Sudiro Lesmana, direktur rekanan proyek tersebut dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan empat terdakwa lainnya masih dalam tahap persidangan keterangan saksi-saksi.


Menurut Syamawi di persidangan kala itu, lolosnya proyek water boom pada APBD 2005, tidak terlepas dari keterlibatan 11 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2005 lalu. Surat eksekutif kepada legislative tentang rekomendasi proyek itu dibubuhkan tanda tangan oleh Ketua DPRD Zoerman Manap (Golkar), dua Wakil Ketua dan beberapa anggota dewan.


Namun tudingan yang dialamatkan kepada 11 anggota dewan tersebut tidak cukup bukti. Kesaksian Syamawi Darahim di persidangan tak cukup untuk mengusut ulang keterlibatan oknum dewan tentang dugaan uang suap Rp 2,5 miliar yang diterima beberap oknum dewan tersebut.


Selain kasus water boom, beberapa kasus dugaan korupsi yang diusut Kejati Jambi dibawah komando Kemas yahya Rachman antara lain, kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit mesin daur ulang aspal Merk Aston Cook 043 Made in Korea senilai Rp.7.600.000.000.Proyek pengadaan empat unit mesin yang dibeli rekanan PT.Bangun Jaya Padaengka Sukses melalui PT.Sakalino Fajar Mas Cabang Surabaya telah terjadi penggelembungan harga.


Mesin daur ulang tersebut disinyalir terjadi penggelembungan dana (mark-up) sebesar Rp.6.200.000.000. Karena sesuai dengan Dana Alokasi Satuan Kerja (DASK) APBD 2003, harga satu uni mesin hanya Rp.350 juta.Di dalam penawaran pembelian mesin tersebut Rp 650 juta per satu unit.


Namun penawaran yang diajukan ke Gubernur Jambi seharga Rp.1,4 miliar per satu unit. Harga penawaran itu disahkan pada APBD 2004. Proyek itu tidak melaluia tender, namun dilakukan dengan penunjukan langsung.


Pengusutan kasus ini terkesan di peti eskan.Kinerja Kejati Jambi dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perwakilan Jambi di Jakarta (Mes Jambi) di Jalan Cidurian No 17 Jakarta Pusat dinilai gagal. Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah-llangkah pengusutan kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 5 miliar dari Rp 32 milyar total anggaran.


Dalam kasus ini, Sekda Provinsi Jambi Chalik Saleh dan Sudiro Lesmana (rekanan) dijadikan sebagai tersangka. Kini KPK memeriksa intensif Chalik Saleh di Jakarta. Bahkan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin dan sejumlah pejabat Provinsi Jambi diperiksa KPK.Kasus dugaan korupsi yang diusut Kejati Jambi banyak yang tidak tuntas.


Seperti kasus dugaan korupsi pembangunan mess satuan polisi reaksi cepat (SPORC) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi senilai Rp 1 milyar dari APBN 2006. Kejati Jambi kini menetapkan ketua panitia pengadaan lahan, Purwanto sebagai tersangka.


Dalam pengusutan dugaan korupsi pembelian lahan itu, penyidik Kejati Jambi telah memeriksa beberapa orang diantaranya, Kepala BPN Muarojambi, Bendahara KSDA, Camat Jambi luar Kota, dan kepala desa Mendalo Darat, Muarojambi. Namun hingga kini tidak ada perkembangan lebih lanjut.


Kemudian pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di Unit 22 Kecamatan Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi senilai Rp.4 miliar. Mantan Bupati Muarojambi, Drs As'asd Syam dan pemilik PT.Cipta Pesona Usaha, Sudiro Lesmana, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Muarojambi, Syarifuddin dijadikan sebagai terdakwa.


Dalam kasus dugaan korupsi PLTD Sungaibahar, Penyidik Kejati Jambi telah memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi, H Nawawi Hamid, mantan Sekda yang kini menjabat Wakil Bupati Muarojambi, Drs Mucktar Muis. Hingga kini surat izin pemeriksaan Muchtar Muis dari Presiden tak kunjung turun.


Gebrakan Kemas Yahya Rachman sewaktu menjabat Kejati Jambi, banyak tidak terbukti dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tukar guling (Ruislag) asset PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dengan Pemerintah Provinsi Jambi, yang kini telah dibangaun sebagai pusat perbelanjaan terbesar di Kota Jambi (Wiltop Trade Centre-WTC).


Bahkan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut telah bergulir sejak tahun 2004 lalu. Bahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi sudah berganti sebanyak empat kali. Hingga awal 2008, pihak Penyidik Kejati Jambi sedikitnya telah memintai keterangan kepada 15 orang saksi. Namun pengusutan kasus tersebut tetap saja jalan ditempat.


Menurut Ketua LSM Yayasan Citra Bina Mandiri, Pahrin Efendi, skandal tukar guling asset PT.Pelindo dengan Pemprov Jambi banyak menemui kejanggalan. Selain harga tanah dijual sangat murah, kuat dugaan perusahaan mitra Pemprov Jambi untuk melalukan kerja sama pemanfaatan asset yakni PT.Simota Putra Parayudha (PT SPP) adalah fiktif.


Disebutkan, perjanjian bentuk kerjasama adalah kerja sama operasi (KSO). Selanjutnya, kedua belah pihak secara bersama-sama atau bergantian mengelola manajemen, dan proses operasionalnya, keuntungan dibagi sesuai besarnya sharing masing-masing.


Seharusnya Pemprov Jambi memperoleh keuntungan 80 persen.Dalam kersama tidak mengatur jangka waktu pengguna usaha. Sedangkan sesuai dengan Kepmendagri No.11 tahun 2001 dinyatakan bahwa jangka waktu pengelolaan pengguna-usahaan paling lama 25 tahun sejak dimulai masa pengoperasian.


" Dengan adanya joint venture pada PT.Batanghari Propertindo (BP) maka seolah-olah status tanah akan menjadi milik/asset PT.BP. Artinya, bahwa penyertaan saham para direksi dan komisaris khusus yang berasal dari kalangan Pemprov Jambi, adalah bersifat pribadi. Hal ini dinyakini tidak terawasi oleh institusi pengawas operasional terhadap pembagian keuntungan dari bisnis itu," kata Pahrin.


Lima pejabat Jambi yang pernah diperiksa Kejati Jambi adalah, Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jambi, Akmal Tyaib, Kabiro Hukum Setda Provinsi Jambi, Fauzi Syam MH dan Kepala Cabang PT.Pelindo II Jambi, Kusbiantoro, Staf ADM Pelindo II Jambi, M Iqbal serta Kepala Biro Hukum PT.Pelindo II Jakarta, Armen Amir.


Hingga saat ini (Maret 2008) kasus tersebut diam.Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Jambi (KAKI) pernah melaporkan (5/5/2006) dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Batanghari Periode 1999-2004), Burhanuddin Mahir SH. (BM).


KAKI melaporkan sepuluh kasus dugaan korupsi yang melibatkan BM yang menelan kerugian uang Negara sekitar Rp 8,4 milyar lebih. Jumlah tersebut berasal dari anggaran biaya rutin dan pembangunan di DPRD Batanghari tahun anggaran (TA) 2001, 2002, 2003, 2004.


Disebutkan, kasus dan modus operandi penyimpangan uang Negara tersebut yakni tunjangan kesejahteraan DPRD Batanghari TA 2000/2001 sebesar Rp 401.250.000, biaya penunjang kegiatan DPRD Batanghari TA 2000/2001, alokasi penggunaan belanja rutin pos DPRD Batanghari TA 2001 Rp 709.364.600.


Selain itu, penyimpangan pengeluaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) DPRD Batanghari TA 2001/2002 sebesar Rp 43.902.000, biaya penunjang kegiatan DPRD TA 2002, 2003, 2003 sebesar Rp 324.107.750, biaya ongkos kantor dan biaya pemeliharaan kenderaan bermotor pada pos secretariat DPRD Batanghari Rp.1.010.613.915.Karena tidak digubris di Kejati Jambi, KAKI akhirnya melaporkan kasus itu ke KPK.


KAKI meminta KPK mengusut mantan Burhanuddin Mahir (BM) SH dan Sekretaris Dewan DPRD Batanghari Asrarudin S.Pd periode 1999-2004.Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Palembang tahun anggaran 2001 s/d 2004, ditemukan kerugian uang Negara sebesar Rp 6.602.470.904,073 pada APBD Batanghari tahun anggaran (TA) 2000 s/ 2004.


Penyimpangan uang Negara dengan modus mark-up anggaran biaya rutin DPRD Batanghari.Hingga pergantian Kejati Jambi dari Kemas Yahya Rachman SH MH kepada Kajati Jambi baru, Sutiyono, (16/5/2007), belum ada gebrakan pengusutan kasus dugaan korupsi di Jambi.


Hingga pergantian Kejati Jambi dari Kemas Yahya Rachman SH MH kepada Kajati Jambi baru, Sutiyono, (16/5/2007), belum ada gebrakan pengusutan kasus dugaan korupsi di Jambi.Kemas Yahya Rahman dipindahkan ke Kejagung menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.


Sementara Sutiyono sebelumnya menjabat Direktur Prosarin Intelijen Kejagung RI. Kemas Yahya dalam kata perpisahannya mengatakan, terimakasih atas dukungan pemerintah daerah dan masyarakat Provinsi Jambi dalam menegakkan hukum di Provinsi Jambi. (Lee)

Dua Tahun Kemas Yahya Rachman Jabat Kejati Jambi

Pengusutan Kasus Korupsi di Jambi Tebang Pilih


Jambi-Ujung karier Kemas Yahya Rachman SH kini kandas ditangan Kejagung RI. dua tahun mejabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, namun pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jambi hanya tebang pilih. Bahkan ada lima kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat sempat menyita perhatian masyarakat Jambi. Namun tindak langsung pengusutannya tak sepereti yang diharapkan.Pengusutan kasus korupsi dibawah kepemimpinan Kemas yhya Rachman masa jabatan tahun 2006-2007, terkesan tebang pilih. Bahkan perang statemen dimedia massa antara Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan Kejati Jambi membingungkan masyarakat.Demikian dikemukakan Ketua Presedium LSM Gerakan Anti Korupsi (Garansi) Jambi, Ir Nasrul Yasir kepada Batak Pos, Selasa (18/3) menanggapi pencopotan Kemas Yahya Rachman dari jabatannya sebagai Jampidsus di Kejagung RI. Menurutnya, kasus-kasus yang ditangani Kemas Yahya Rachman ketika menjabat Kejati Jambi antara lain, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan taman wisata dan rekreasi taman "Rimba" arena eks MTQ (Water Boom Park) Jambi senilai Rp 6,5 milyar dari APBD Provinsi Jambi 2005. Proyek ini dianggarkan sebesar Rp.120 milyar dari APBD dengan pola multi years, alokasi dana APBD 2005 telah dianggarkan Rp 20 milyar. Bahkan dana sekitar Rp 6,5 milyar tersebut sudah cair dari APBD 2005.Disebutkan, dalam kasus water boom, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs H.A.Chalik Saleh MM bolak-balik diperiksa Kejati Jambi saat itu. Bahkan Pejabat Sementara Gubernur Jambi saat itu, Sudarsono, juga ikut diperiksa.Bahkan Ketua DPRD Provinsi Jambi H Zoerman Manap diduga menerima cek tunai Rp100 juta dari terdakwa kasus water boom Sudiro Lesmana (rekanan proyek). 30 koalisi LSM di Jambi sempat berunjuk rasa mendesak Kejati Jambi untuk mengusut dugaan suap tersebut.Dalam kasus ini, Syamawi Darahim, Mantan Kadis Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Jambi divonis bebas oleh PN Jambi karena tidak terbukti merugikan negara. Sementara Aken Purba, pimpinan pelaksana proyek (Pinlak) divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyalahi administrasi. Sementara terdakwa Sudiro Lesmana, direktur rekanan proyek tersebut dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan empat terdakwa lainnya masih dalam tahap persidangan keterangan saksi-saksi. Menurut Syamawi di persidangan kala itu, lolosnya proyek water boom pada APBD 2005, tidak terlepas dari keterlibatan 11 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2005 lalu. Surat eksekutif kepada legislative tentang rekomendasi proyek itu dibubuhkan tanda tangan oleh Ketua DPRD Zoerman Manap (Golkar), dua Wakil Ketua dan beberapa anggota dewan. Namun tudingan yang dialamatkan kepada 11 anggota dewan tersebut tidak cukup bukti. Kesaksian Syamawi Darahim di persidangan tak cukup untuk mengusut ulang keterlibatan oknum dewan tentang dugaan uang suap Rp 2,5 miliar yang diterima beberap oknum dewan tersebut.Selain kasus water boom, beberapa kasus dugaan korupsi yang diusut Kejati Jambi dibawah komando Kemas yahya Rachman antara lain, kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit mesin daur ulang aspal Merk Aston Cook 043 Made in Korea senilai Rp.7.600.000.000.Proyek pengadaan empat unit mesin yang dibeli rekanan PT.Bangun Jaya Padaengka Sukses melalui PT.Sakalino Fajar Mas Cabang Surabaya telah terjadi penggelembungan harga. Mesin daur ulang tersebut disinyalir terjadi penggelembungan dana (mark-up) sebesar Rp.6.200.000.000. Karena sesuai dengan Dana Alokasi Satuan Kerja (DASK) APBD 2003, harga satu uni mesin hanya Rp.350 juta.Di dalam penawaran pembelian mesin tersebut Rp 650 juta per satu unit. Namun penawaran yang diajukan ke Gubernur Jambi seharga Rp.1,4 miliar per satu unit. Harga penawaran itu disahkan pada APBD 2004. Proyek itu tidak melaluia tender, namun dilakukan dengan penunjukan langsung. Pengusutan kasus ini terkesan di peti eskan.Kinerja Kejati Jambi dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perwakilan Jambi di Jakarta (Mes Jambi) di Jalan Cidurian No 17 Jakarta Pusat dinilai gagal. Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah-llangkah pengusutan kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 5 miliar dari Rp 32 milyar total anggaran.Dalam kasus ini, Sekda Provinsi Jambi Chalik Saleh dan Sudiro Lesmana (rekanan) dijadikan sebagai tersangka. Kini KPK memeriksa intensif Chalik Saleh di Jakarta. Bahkan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin dan sejumlah pejabat Provinsi Jambi diperiksa KPK.Kasus dugaan korupsi yang diusut Kejati Jambi banyak yang tidak tuntas. Seperti kasus dugaan korupsi pembangunan mess satuan polisi reaksi cepat (SPORC) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi senilai Rp 1 milyar dari APBN 2006. Kejati Jambi kini menetapkan ketua panitia pengadaan lahan, Purwanto sebagai tersangka.Dalam pengusutan dugaan korupsi pembelian lahan itu, penyidik Kejati Jambi telah memeriksa beberapa orang diantaranya, Kepala BPN Muarojambi, Bendahara KSDA, Camat Jambi luar Kota, dan kepala desa Mendalo Darat, Muarojambi. Namun hingga kini tidak ada perkembangan lebih lanjut.Kemudian pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di Unit 22 Kecamatan Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi senilai Rp.4 miliar. Mantan Bupati Muarojambi, Drs As'asd Syam dan pemilik PT.Cipta Pesona Usaha, Sudiro Lesmana, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Muarojambi, Syarifuddin dijadikan sebagai terdakwa.Dalam kasus dugaan korupsi PLTD Sungaibahar, Penyidik Kejati Jambi telah memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi, H Nawawi Hamid, mantan Sekda yang kini menjabat Wakil Bupati Muarojambi, Drs Mucktar Muis. Hingga kini surat izin pemeriksaan Muchtar Muis dari Presiden tak kunjung turun.Gebrakan Kemas Yahya Rachman sewaktu menjabat Kejati Jambi, banyak tidak terbukti dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tukar guling (Ruislag) asset PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dengan Pemerintah Provinsi Jambi, yang kini telah dibangaun sebagai pusat perbelanjaan terbesar di Kota Jambi (Wiltop Trade Centre-WTC).Bahkan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut telah bergulir sejak tahun 2004 lalu. Bahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi sudah berganti sebanyak empat kali. Hingga awal 2008, pihak Penyidik Kejati Jambi sedikitnya telah memintai keterangan kepada 15 orang saksi. Namun pengusutan kasus tersebut tetap saja jalan ditempat.Menurut Ketua LSM Yayasan Citra Bina Mandiri, Pahrin Efendi, skandal tukar guling asset PT.Pelindo dengan Pemprov Jambi banyak menemui kejanggalan. Selain harga tanah dijual sangat murah, kuat dugaan perusahaan mitra Pemprov Jambi untuk melalukan kerja sama pemanfaatan asset yakni PT.Simota Putra Parayudha (PT SPP) adalah fiktif.Disebutkan, perjanjian bentuk kerjasama adalah kerja sama operasi (KSO). Selanjutnya, kedua belah pihak secara bersama-sama atau bergantian mengelola manajemen, dan proses operasionalnya, keuntungan dibagi sesuai besarnya sharing masing-masing. Seharusnya Pemprov Jambi memperoleh keuntungan 80 persen.Dalam kersama tidak mengatur jangka waktu pengguna usaha. Sedangkan sesuai dengan Kepmendagri No.11 tahun 2001 dinyatakan bahwa jangka waktu pengelolaan pengguna-usahaan paling lama 25 tahun sejak dimulai masa pengoperasian. " Dengan adanya joint venture pada PT.Batanghari Propertindo (BP) maka seolah-olah status tanah akan menjadi milik/asset PT.BP. Artinya, bahwa penyertaan saham para direksi dan komisaris khusus yang berasal dari kalangan Pemprov Jambi, adalah bersifat pribadi. Hal ini dinyakini tidak terawasi oleh institusi pengawas operasional terhadap pembagian keuntungan dari bisnis itu," kata Pahrin.Lima pejabat Jambi yang pernah diperiksa Kejati Jambi adalah, Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jambi, Akmal Tyaib, Kabiro Hukum Setda Provinsi Jambi, Fauzi Syam MH dan Kepala Cabang PT.Pelindo II Jambi, Kusbiantoro, Staf ADM Pelindo II Jambi, M Iqbal serta Kepala Biro Hukum PT.Pelindo II Jakarta, Armen Amir. Hingga saat ini kasus tersebut diam.Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Jambi (KAKI) pernah melaporkan (5/5/2006) dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Batanghari Periode 1999-2004), Burhanuddin Mahir SH. (BM).KAKI melaporkan sepuluh kasus dugaan korupsi yang melibatkan BM yang menelan kerugian uang Negara sekitar Rp 8,4 milyar lebih. Jumlah tersebut berasal dari anggaran biaya rutin dan pembangunan di DPRD Batanghari tahun anggaran (TA) 2001, 2002, 2003, 2004.Disebutkan, kasus dan modus operandi penyimpangan uang Negara tersebut yakni tunjangan kesejahteraan DPRD Batanghari TA 2000/2001 sebesar Rp 401.250.000, biaya penunjang kegiatan DPRD Batanghari TA 2000/2001, alokasi penggunaan belanja rutin pos DPRD Batanghari TA 2001 Rp 709.364.600.Selain itu, penyimpangan pengeluaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) DPRD Batanghari TA 2001/2002 sebesar Rp 43.902.000, biaya penunjang kegiatan DPRD TA 2002, 2003, 2003 sebesar Rp 324.107.750, biaya ongkos kantor dan biaya pemeliharaan kenderaan bermotor pada pos secretariat DPRD Batanghari Rp.1.010.613.915.Karena tidak digubris di Kejati Jambi, KAKI akhirnya melaporkan kasus itu ke KPK. KAKI meminta KPK mengusut mantan Burhanuddin Mahir (BM) SH dan Sekretaris Dewan DPRD Batanghari Asrarudin S.Pd periode 1999-2004.Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Palembang tahun anggaran 2001 s/d 2004, ditemukan kerugian uang Negara sebesar Rp 6.602.470.904,073 pada APBD Batanghari tahun anggaran (TA) 2000 s/ 2004. Penyimpangan uang Negara dengan modus mark-up anggaran biaya rutin DPRD Batanghari.Hingga pergantian Kejati Jambi dari Kemas Yahya Rachman SH MH kepada Kajati Jambi baru, Sutiyono, (16/5/2007), belum ada gebrakan pengusutan kasus dugaan korupsi di Jambi. (Lee)

Minggu, 16 Maret 2008

Sungai Batanghari Jambi


Sungai Batanghari tampak dari Ancol Jambi (Pasar Angso Duo Kota Jambi). Filsamah dimana bumi dipijak, disitu langit kita junjung, tampaknya harus kita warisi. Sebagai tempat tingga saya di Kota Jambi, tidak salah kalau kondisi geografisnya juga saya tampilkan. Sekedar memberitahukan kepada pengunjung milis ini. Foto Asenk Lee Saragih.

Jumat, 14 Maret 2008

Pakaian Adat Simalungun

Pernikahan : Ini adalah foto pernikahan saya Kamis 24 Agustus 2006 lalu di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Silimakuta, Simalungun. Saya bangga dengan pakaian bidaya Simalungun. Mudah-mudahan orang Simalungun bangga dengan adat budaya serta bahasanya. Lang nai do dah kam!!!

Keramba di Haranggaol


Keramba : Kolam terapung atau lebih dikenal dengan sebutan keramba, kini kembali bergairah di Danau Toba, Haranggaol, Kecamatan Horisan, Kabupaten Simalungun. Tiga tahun lalu keramba di danau tersebut sempat terserang virus harves yang mengakibatkan petani keramba bangkrut. Namun demikian, sejak adanya keramba di Haranggaol, wisata Danau Toba di daerah tersebut tenggelam. Foto Asenk Lee.

Kamis, 13 Maret 2008

Kegiatan Jubieum 50 Tahun Wanita GKPS di Jambi Sukses




Pesta Jubileum 50 tahun (HUT emas) Wanita Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) tingkat jemaat GKPS Jambi, Minggu (9/3) berlangsung hikmat dan sukses. Kebaktian syukur dilaksanakan dalam bentuk kebaktian variatif khas budaya Simalungun. Seperti tari-tarian dalam ibadah kebaktian pada setiap nyayian.


Vikar Pdt MT Sinaga STh dalam pesan Jubileum 50 Tahun Wanita GKPS mengatakan, dalam Firman Allah dalam Alkitab tentang wanita (Kejadian 2: 18) dijelaskan bahwa wanita tercipta sebagai penolong buat pria.

Artinya, pria tanpa wanita tidaklah sempurna demikian juga dengan sebagliknya. Wanita tanpa pria juga tidak sempurna, sehingga wanita dan perempuan saling membutuhkan. Melihat kesetaraan posisi antar pria dan wanita, maka GKPS melihat bahwa pentingnya kehadiran kaum wanita guna mendukung pelayanan di tengah-tengah Gereja.

"Sesuai dengan program, GKPS merumuskan tiap tahun adalah tahun untuk seksi. Seperti tahun anak sekolah minggu 2005, tahun pemuda 2006, tahun bapa 2007 dan tahun wanita GKPS 2008. Dalam Jubileum wanita ini, Seksi Wanita diharapkan menjadi berkat bagi Gereja yang mampu untuk ikut bertanggung jawab dalam dunia pelayanan yang ada di tengah-tengah Gereja (Tri Tugas Panggilan Gereja),"katanya.

Sementara itu Ny LJ Purba br Saragih (dari GKPS Cikoko Jakarta) dalam kotbahnya mengajak, wanita GKPS untuk menjadi sorga ditengah keluarga yang memberi damai sejahtera. Wanita GKPS diharapkan juga mampu menciptakan keharmonisan dalam keluarga. Hadir juga rombongan empat orang Wanita GKPS Cikoko.

Dalam rangka Jubileum Wanita GKPS, Wanita GKPS Jambi mengadakan serangkaian kegiatan berupa rohani, seni dan olah raga antar sektor Korintus, Tesalonika, Evesus dan Filipi. Seperti lomba bisik berantai ayat Alkitab, vokal group, bola volly, tarik tambang, balap karung. Pada akhir kegiatan dilakukan penggalangan dana melalui lelang.


Hasil perlombaan, Juara I VG Wanita Sektor Evesus, Juara II Korintus, Juara II Wanita Sektor Tesalonika. Juara Volly Sektor Korintus, Juara II Evesus, Juara III Tesalonika. Juara I Tarik Tambang Wanita Sektor Filipi, Juara II Evesus, Juara III Korintus. Juara balam karung, Juara I Inang Pendeta (Korintus), Juara II Ny D Damanik br Sihaloho (Filipi), Juara III Ny St JT Sitopu br Saragih. (Asenk Lee)

Kegiatan Jubileum 50 Tahun Wanita GKPS di Jambi


Serba Serbi Kegiatan Pesta Jubileum 50 Tahun (9 Maret 2008) Wanita GKPS di GKPS Jambi. Foto-foto Asenk Lee Saragih.

Kegiatan Jubileum 50 Tahun Wanita GKPS di Jambi

Serba Serbi Kegiatan Pesta Jubileum 50 Tahun (9 Maret 2008) Wanita GKPS di GKPS Jambi. Foto-foto Asenk Lee Saragih.

Rabu, 12 Maret 2008

"Ayat-ayat Cinta" Bius Ribuan Penonton di Jambi


Jambi-Film Ayat-ayat Cinta (AAC) yang mulai tayang sejak akhir Februari 2008 lalu mampu menghipnotis ribuan penonton di bioskop di Kota Jambi. Bahkan dua bioskop yang memutar film itu yakni Bioskop Sumatera 21 dan Telanai 21 Kota Jambi, selama 13 hari penayangan film yang diangkat dari novel karya Habiburrahman El Shirazy itu mampu meraup penonton maksimal pada setiap pemutarannya. Setidaknya setiap hari tiga kali pemutaran film itu, tiket terjual habis.


Salah seorang staf Bioskop Sumatera 21 Jalan Halim Perdana Kusuma, Pasar Jambi, Juliani, Rabu (12/3/2008) mengatakan, dari beberapa film yang ditayangkan, AAC memiliki rating penonton terbanyak. Bila film lain dalam dua kali pemutaran paling banyak hanya ditonton 25 orang, maka AAC dalam tiga kali pemutaran telah ditonton 500 orang. Kapasitas tempat duduk untuk satu teater maksimal 100 orang.


"Selama penayangan film Ayat-ayat Cinta untuk pemutaran pertama pukul 13.00 WIB dan pukul 15.00 WIB, rata-rata kursi terisi penuh. Bahkan pada tayang pukul 17.00 WIB juga penuh. Antusiasme kauam muda Jambi menonton film itu cukup tinggi sekali. Bahkan kita selalu kehabisan karcis,"katanya.

Dikatakan, dua bioskop yang memutar film itu yakni Sumatera 21 dan Telanai 21 selalu penuh penonton. Saat ini film-film Indonesia yang bercerita tentang percintaan remaja sangat diminati. Juniati yakin jika sineas-sineas Indonesia mampu menghasilkan film-film berkualitas, maka gedung-gedung bioskop akan tumbuh lagi.

Berdasarkan pengamatan Batak Pos, kebanyakan penonton AAC adalah anak-anak muda, mulai dari pelajar SMP, SMA, mahasiswa, serta para pegawai dari instansi yang ada di Kota Jambi. Ada yang datang menonton secara berkelompok, berpasang-pasangan, serta bersama keluarga. Bahkan ada yang menonton film itu lebih dari dua kali.

Rahimin, wartawan salah satu harian di Kota Jambi, kepada Batak Pos mengatakan, dia tertarik menonton AAC karena terpengaruh cerita teman-temannya. "Filmnya bagus. Menceritakan tentang percintaan sepasang manusia berlaiannan iman. Saya dua kali menonton film ini juga mau. Pokoknya filmnya bagus,"katanya.

Rekor Penonton

Film karya Hanung Bramantyo, Ayat-Ayat Cinta memang mendapat respons positif para penonton di banyak daerah. Hingga Rabu (12/3), jumlah penonton yang berhasil dihimpun mencapai 1,9 juta orang. Angka ini hampir menyusul rekor film Eiffel I'm In Love yang diklaim ditonton oleh 2,5 juta orang.

Musli Wijaya dari MD Pictures, perusahaan pembuat film itu, kepada wartawan menyebutkan, di berbagai kota film ini mendapat sambutan yang meriah. Bahkan untuk bioskop-bioskop tertentu film ini di putar pada dua layar.

"Kami menyediakan 101 kopi untuk penyebaran distribusi di seluruh Indonesia. Tapi ternyata itu masih kurang. Animo penonton sangat besar. Kami belum ada rencana untuk membuat kopi untuk yang bioskop lain," katanya.

Di sisi lain, film Ayat-ayat Cinta memang bukan hanya menarik perhatian para penggemar film saja. Segmen yang lebih luas direbut berkat promosi dari mulut ke mulut.
Fenomena kesuksesan AAC juga terjadi di Jakarta. Sejumlah aktivis partai politik dan rombongan pengajian bahkan mengadakan acara nonton bersama.
(Lee)

Biodata Singkat ROSENMAN MANIHURUK

ROSENMAN MANIHURUK

Selamat Datang!!!!!. Kenalkan nama saya ROSENMAN MANIHURUK BAGAS RAJA (Asenk Lee Saragih). Tempat Lahir Desa Hutaimbaru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Tgl Lahir 10 Nopember 1974. 

Sekarang Saya Tinggal di Kota JAMBI, Pulau Sumatera INDONESIA. SAYA PRIA YANG MENCINTAI KEJUJURAN DALAM SEGALA HAL. 

SAAT INI SAYA WARTAWAN DI www.jambipos-online.com, www,beritasimalungun.com/id, www.medialintassumatera.com, Pernah di HARIAN UMUM BATAKPOS LIPUTAN JAMBI SEJAK NOPEMBER 2006 S/D 2013. 

Saya juga aktif menulis di Majalah Simalungun"Sauhur" dan media komunitas lainnya. 

KAMI DIKARUNIA TIGA ANAK LAKI-LAKI DARI ISTRI SAYA LISBET BORU SINAGA. NAMA ANAK KAMI MOSES JUNERI MANIHURUK LAHIR JAMBI SABTU 16 JUNI 2007 DAN EZER TWOPAMA MANIHURUK LAHIR JAMBI SABTU 16 JANUARI 2010 DAN TRIONEL AGUERO MANIHURUK LAHIR JAMBI 24 AGUSTUS 2014. 

SAYA ANAK KE LIMA DARI SEMBILAN BERSAUDARA. IBU SAYA ANTA BORU DAMANIK. BAPA St Berlin Manihuruk. Orang tua saya tinggal di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Silimakuta, Simalungun (SUMUT). 

Profesi kedua orang tua saya bertani. Sembilan anaknya merantau. Kampung Saya Persis Di Tepi Danau Toba. Saya di Jambi Sejak April 2000. Sebelumnya di Jakarta (1991-1995), Bandung (1996-1997), Manado (1997-2000). Nomor Kontak Saya HP/WA: 0812 747 7587 Email: rosenmanmanihuruk@gmail.com.