Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan Direktur
Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, Ali Imron jadi
tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan genset pada tahun 2012 lalu.
R MANIHURUK, Jambi
Ali Imron saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Provinsi
Jambi, Senin (19/1) mengaku belum mengetahui status penetapan dirinya sebagai
tersangka. Namun tampak dari raut wajahnya, Ali Imron terkejut saat ditanya
wartawan soal status tersangka pada dirinya.
“Saya belum dengar apa-apa, dan saya sebagai muslim,
Innalillahi wa Inna Ilaihi Rojiun," Kata Ali Imron, Senin (19/1).
Penetapan Ali Imron jadi tersangka pada kasus dugaan korupsi
genset, Ali Imron belum mau untuk mengomentari hal tersebut. “No comment, saya
belum mau berkomentar banyak,” ujar Ali Imron sembari berlalu.
Penetapan Ali Imron sebagai tersangka disampaikan Asisten
Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Elan Suherlan,
kepada sejumlah wartawan, Senin (19/1). Ali Imron ditetapkan sebagai tersangka
kasus pengadaan genset senilai Rp 3,2 miliar. “Sejauh ini baru satu orang
tersangka yang ditetapkan," ujarnya.
Ali Imron Diminta Mundur
Sementara Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston meminta
Ali Imron mundur dari jabatannya menyusus statusnya sebagai tersangka. “Sebaiknya
beliau (Ali Imron) mengundurkan diri agar lebih fokus menjalani proses hukumnya,”
kata Corlenis Buston.
“Inikan negara hukum, agar beliau dapat fokus kepada masalah
yang dihadapinya. Dan Pemerintah Provinsi Jambi dapat memikirkan pergantian
dirut tersebut. Kalau masalah ganti itu, bukan hak dewan tetapi itu semuanya
wewenang pak Gubernur Jambi,” ujarnya.
Cornelis Buston juga mengucapkan keprihatinannya atas
kejadian yang menimpa Dirut RSUD tersebut. “Saya prihatin, atas penetepannya
menjadi tersangka,” katanya.
Kejati Jambi sejak Oktober 2014 lalu telah mengintensifkan
penyelidikan proyek pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden
Mattaher Jambi pada tahun 2012.
Penyidik Kejati Jambi bahkan sudah memeriksa direktur RSUD
Raden Mataher Jambi Ali Imron sebanyak dua kali.
Informasi yang diperoleh di lapangan proyek pengadaan genset
di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi pada tahun 2012,
menyedot anggaran senilai Rp 2,3 miliar. Dalam proyek pengadaan itu, diduga
adanya indikasi praktik mark up. (*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar