JAMBI-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali
menetapkan Reza Pahlepi, satu lagi tersangka dugaan korupsi lintasan atletik di
Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi. Reza Pahlepi merupakan Kuasa Direktur PT
Aldira Pramanta yang mengerjakan proyek senilai Rp7,5 miliar tahun anggaran
2012.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Elan
Suherlan kepada wartawan, Selasa (27/1) mengatakan, selain Ketua Komite pelaksana
kegiatan, Nasrullah Hamka sebagai tersangka kini penyidik kembali menetapkan
Reza Pahlepi sebagai Kuasa Direktur PT Aldira Pramanta sebagai tersangka baru.
Penyidik kejaksaan telah menemukan atau memiliki dua alat
bukti yang cukup dalam kasus proyek pembangunan lintasan sintetis atletik dari
dana APBN yang diduga telah merugikan negara mencapai Rp1,5 miliar pada tahun
anggaran 2012 di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam kasus ini pihak Aspidsus juga masih akan memeriksa
saksi termasuk dari anggota komite dan intansi terkait seperti Dinas Pemuda dan
Olahraga atau Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mengungkap kasus
pembangunan lintasan atletik di Jambi.
Sementara itu secara terpisah saat dihubungi, Kuasa Direktur
PT Aldira Pramanta, Reza Pahlepi mengatakan, dirinya terkejut atas penetapan
statusnya sebagai tersangka kasus lintasan tersebut.
“Saya belum bisa berkomentar banyak atas kasus ini, karena
baru dengar penetapan sebagai tersangka dari media," kata Reza.
Dirinya memang mengakui bahwa perusahaanya yang mengerjakan
proyek lintasan atletik di Jambi itu, namun tidak tahu kalau pekerjaanya itu
menjadi masalah atau tersangkut hukum.
Dalam kasus ini, pihak kejaksaan tinggi sebelumnya telah
menetapkan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi, Nasrullah Hamka sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik di Stadion Tri Lomba
Juang KONI Jambi, yang merugikan negara Rp1,5 miliar tahun anggaran 2012.
Nasrullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini
karena yang bersangkutan saat itu sebagai atau selaku Ketua Komite pelaksaan
proyek anggaran APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Penyidik Kejati Jambi juga akan terus mengembangkan kasus
tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya dalam
kasus lintasan atletik tersebut.
Hasil perhitungan dari tim penyidik Kejati Jambi dari total
dana anggaran senbesar RP7,5 miliar tahun anggaran 2012, kerugian negara hasil
pengitungan sementara mencapai Rp1,5 miliar.
Penyidik menyatakan dalam kasus lintasan atletik itu
terdapat kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan dan tidak sesuai ketentuan
sedangkan dananya sudah dibayar penuh kepada PT Aldira Pramanta.
Untuk memastikan kasus ini penyidik Kejati telah menurunkan
tim untuk melakukan cek fisik terkait dugaan korupsi proyek pembangunan
lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi dengan melibatkan ahli
untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam pembangunannya.(esa/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar