Kamis, 15 Januari 2015

Bakal ada Tersangka Baru Kasus Buta Aksara

Penyidik Kejati Geledah Kantor Disbudpar Bungo.

3 Tersangka Korupsi Disbudparpora Bungo

JAMBI-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Jambi terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012 senilai Rp 3,2 miliar lebih. Bahkan dalam waktu dekat bakal ada tersangka baru lagi.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf kepada wartawan Selasa (13/1) mengatakan  tidak menutup kemungkinan dalam pekan ini bakal ada penetapan tersangka baru.

“Kemungkinan ada tersangka baru. Masih dilingkungan yang sama. Tapi menunggu hasil ekspos internal terkait kasus ini dulu,” katanya.

Sementara itu, untuk berkas pemeriksaan tersangka, Ernawati segera  rampung. Hanya saja  menunggu penghitungan kerugian yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jambi.


“Berkas yang diminta BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian negara sudah diserahkan, sekarang tinggal menunggu hasil dari BPKP," ujarnya.

Setelah tim dari BPKP membuka hasil penghitungan dan penghitungannya positif maka tim dari Kejati Jambi segera merampungkan berkas pemeriksaan tersangka. “Ketika BPKP memberikan tanda positif, maka tersangka akan kami panggil lagi untuk melengkapi berkasnya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ernawati, Mantan Kabid Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PBAQ di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012 senilai Rp 3,2 miliar lebih.

PBAQ memiliki anggaran Rp 3,213 miliar. Proyek itu di dalamnya terdiri dari kegiatan workshop dan pengadaan alat praktek/peraga, dan lain sebagainya, dan tersebar di 11 kabupaten-kota di Provinsi Jambi.

Modus dalam pelaksanaan proyek itu, di Disdik Provinsi Jambi tidak menggunakan kuasa pengguna anggaran. Pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) langsung dipegang oleh Kepala Dinas Pendikan Provinsi Jambi. Perangkat yang ada dalam pengadaan hanya ada dua, yaitu PA/KPA dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Alurnya dari Kadis langsung ke PPTK.

3 Tersangka Korupsi Disbudparpora Bungo 

Sementara dari Muarabungo dilaporkan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Gubernur Cup tahun 2013 lalu, Kejaksaan Negeri Muarabungo sekitar pukul 10.00 wib Selasa (13/01) mendatangi Kantor Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bungo. Hal itu dilakukan guna mencari data tambahan terkait kasus tindak pidana korupsi gubernur cup tahun 2013 lalu.

Saat ini Kejari Bungo sudah mengantongi 3 nama tersangka yang pertama berindisial M yang saat itu menjabat sebagai kepala bidang olahraga, kemudian F, sebagi ketua PSSI dan KA , dan jika semua terbukti menurut pasal 02 dan 03 akan disanksi  ancaman penjara 4-20 tahun penjara.

Penggeledahan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Zainal Abidin SH tersebut untuk menindak lanjuti  data yang sudah ada. Dengan didampingi team kusus, pihak kejaksaan  menggeledah  dua ruang yang diduga kuat  tempat penyimpanan dokumen-dokumen penting terkait dengan gubernur cup tahun2013 lalu. Penggeledahan yang berlangsung selama 3 jam ini , kejari berhasil menyita 2 buah cpu dan 25 bundel berkas.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Emilwan Ridwan melalui Kasi Pidsus Zainal Abidin  mengatakan, pengggeledahan ini dilakukan untuk mencari data tambahan terkait kasus korupsi gubernur cup tahun 2013 lalu.

Saat ini kami sudah mengantongi 3 nama tersangka yang pertama berindisial M yang saat itu menjabat sebagai kepala bidang olahraga, kemudian F, sebagi ketua PSSI dan KA , dan jika semua terbukti menurut pasal 02 dan 03 akan disanksi  ancaman penjara 4-20 tahun penjara.

“Kemungkinan besar ada tiga tersangka. Tunggu aja nanti ya,” ujar Zainal. Sementara itu Kepala Dinas Disbudparpora Husin Efendi saat ditanya tentang penggeldahan di kantor nya mengata kan ‘ya saya mendukung karena itu adalah proses hukum. “Saya tidak menghalangi Kejari untuk melakukan penggeladahan tandas husin,” katanya. (esa/ria/lee)

Tidak ada komentar: