NARKOBA: Tersangka Pegawai Rutan Sungaipenuh Royka Andra
Jonaivi alias Aan bin H M Ratman (23) bersama barangbukti narkoba jenis sabu-sabu
seberat 84,65 gram dan pil ektasi 85 butir, 1 unit toyota terios dan motor kawasaki
R25 saat disita iamankan Tim Gabungan Satres Narkoba dan Propam Polres
Kerinci di rumah kos tersangka di Desa
Sungai Jernih, Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungaipenuh, Kamis (22/1) sekitar pukul
15.30 Wib. RIKO PERMANDO/HARIAN JAMBI.
Sabu-sabu Seberat 84,65 Gram dan Pil Ektasi Sebanyak 85 Butir
Disita
1 Unit Toyota Terios
dan Kawasaki R25 Diamankan
Seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh
bernama Royka Andra Jonaivi alias Aan bin H M Ratman (23) berhasil dibekuk Tim
Gabungan Satres Narkoba dan Propam Polres Kerinci di rumah kos tersangka di Desa Sungai Jernih,
Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungaipenuh, Kamis (22/1) sekitar pukul 15.30
Wib.
RIKO PIRMANDO, Sungaipenuh
Kapolres Kerinci, AKBP S Winugroho saat dikonfirmasi, Kamis
(22/1) membenarkan bahwa adanya penangkapan tersangka yang merupakan pengedar
sabu-sabu di Kota Sungaipenuh.
Dari data yang dihimpun Harian Jambi di Mapolres Kerinci,
tersangka atas nama Royka Andra Jonaivi alias Aan bin H M Ratman (23) merupakan
warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Sementara,
penangkapan dilakukan di rumah kosnya di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Sungai
Bungkal Kota Sungaipenuh.
Penangkapan dilakukan Kamis (22/1) sekitar pukul 15.30 Wib.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat
84,65 gram dan pil ektasi sebanyak 85 butir, 12 diantaranya sudah dalam bentuk
serbuk dan satu unit mobil Toyota Terios,1 unit motor Kawasaki ninja R25 ikut
diamankan.
“Benar, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres
Kerinci, termasuk barang buktinya juga sudah di sita," jelas Kapolres
Kerinci, AKBP S Winugroho Kamis malam saat ditemui di Mapolres Kerinci.
Menurut AKBP S Winugroho, penangkapan tersebut dilakukan
setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat, yang menerangkan bahwa di
rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat laporan tersebut,
polisi langsung bertindak cepat.
“Kita langsung bentuk tim terdiri dari Satres Narkoba dan
Propam. Kemudian langsung menuju rumah tersangka. Tim dipimpin langsung Waka
Polres, Kompol Katino,” katanya.
Sesampainya di rumah tersangka, kepada polisi tersangka
mengelak dan tidak mengakuinya. Kemudian petugas langsung melakukan
penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti yang disimpan dalam
almari.
“Barang buktinya disimpan dalam lemari. Itu ditemukan
setelah anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat,”
katanya.
Ditambahkannya, saat proses penangkapan tersangka juga
sempat berontak, namun berhasil diamankan petugas. Setelah itu tersangka
digiring ke Mapolres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut.
Tak Ada Ampun Buat Pengedar Narkoba
Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman mengatakan tak
ada ampun buat pengedar narkoba di Jambi. Jajaran Polda Jambi akan menindak
tegas pelaku pengedar narkoba hingga ke desa-desa sekalipun.
Polda Jambi dan jajarannya sejak Januari hingga Juni 2014
menanggani sebanyak 186 kasus narkoba dengan jumlah 287 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, mengatakan
bahwa penanganan kasus narkoba di Polda Jambi dan jajaran, mulai dari Januari
hingga Juli 2014, dari data yang dirangkum tercatat ada 186 kasus. Jumlah
tersebut merupakan kasus yang diungkap Polda dan jajarannya, di antaranya
Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangani sebanyak
36 kasus.
Polresta Jambi dan jajarannya menanggani sebanyak 57 kasus
narkoba. Dari 186 kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Polda dan
jajarannya jumlah penyelesaiannya sebanyak 166 kasus dan 20 kasus lagi masih
dalam proses.Dari Polda dan jajarannya, penanganan jumlah tindak pidana
narkotika terbanyak di Polresta Jambi, yakni dari Januari hingga Juli ada
sebanyak 57 kasus yang ditangani.
Dalam pemberantasan narkoba tersebut, Almansyah mengatakan,
bukan cuma tugas dari pihak kepolisian, perlu dukungan dari semua pihak karena
seberapa banyak kasus narkotika yang ditangani. Selain kasus yang diungkap,
makin banyak juga modus-modus baru para pengedar dalam menjalankan aksinya.
Kasus narkoba yang ditangani Polda dan jajaran kemudian
dariPolres Muarojambi ada sebanyak 12 kasus, Batanghari (11), Polres Bungo
(14), Merangin (10), Tanjabbar (9), dan Tanjabtim (11).Kemudian, dari Polres
Sarolangun ada menanggani sebanyak delapan kasus narkoba, Polres Tebo (9) dan
Polres Kerinci juga belasan kasus. Dari jumlah tindak pidana (JTP) 186 kasus,
jumlah penyelesaian tindak pidana (JPTP) sebanyak 166 kasus dan 20 kasus dalam
proses dengan jumlah tersangka sebanyak 287 orang. (Pir/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar