Enam Terpidana Mati Kasus Narkoba Telah Dieksekusi
JAKARTA-Keputusan pemerintah untuk memberlakukan hukuman
mati kepada terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang menuai beragam
komentar, termasuk dari kalangan publik figur.
Ada kalangan yang setuju, ada juga yang menentang eksekusi
mati dengan alasan melanggar hak asasi manusia. Menurut penyanyi Tompi,
orang-orang yang menentang hukuman mati harus berupaya agar tidak ada lagi
pengedar dan pemakai narkoba.
Dalam akun Twitternya, Senin, penyanyi bernama asli Teuku
Adifitrian itu bercuit, "Yang sy tangkap: ancaman hukuman mati itu untuk
mencegah orang berani menyeludupkan narkoba, nah kalo ampe masih berani juga
artinya apa ?"
“Yang berteriak atas nama HAM harusnya memperjuangkan gmn
caranya org jgn sampe pake dan ngedarin narkoba, krn itu bukan kerjaan
manusia".
Sementara itu, Triawan Munaf yang memiliki hubungan darah
dengan musisi Fariz RM yang baru-baru ini ditangkap terkait narkoba juga berkomentar
tentang hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.
“Berat sekali mengeksekusi hukuman mati para bandar narkoba.
Tapi luar biasa berat membiarkan semakin banyak anak-anak kita mati karena
mereka," tulis Triawan dalam akun Twitternya, Sabtu (17/1).
Ayah dari penyanyi Sherina itu juga berkomentar masih ada
media yang menggunakan istilah kurang tepat dalam menulis hukuman mati. Menurut
Triawan, hukuman mati bandar narkoba bertujuan untuk membuat efek jeri, bukan
efek jera.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, jeri didefinisikan
sebagai "cemas; takut; bimbang" sementara "jera" diartikan
sebagai "tidak mau (berani) berbuat lagi; kapok".
“Gunakan istilah yg tepat. Hukuman mati bandar narkoba utk
membuat JERI. Bukan membuat JERA. JERA itu untuk si pelaku."
Penulis Alberthiene Endah juga turut menyuarakan pendapatnya
tentang hukuman mati bagi para gembong narkoba. Dia bercuit di akun Twitternya
bahwa hukuman mati memang membawa kontroversi.
Namun, dia juga mempersoalkan bahwa ada banyak kejahatan
yang belum diadili. “Bisa terima alasan: karena gembong narkoba merusak
generasi bangsa, maka ia pantas mati. Lantas, how about yg merusak kehidupan
bangsa?" tulisnya di akun Twitter @AlberthieneE, Sabtu (17/1).
“Hukuman mati seharusnya ditumpahkan pd terpidana yg ’tiada
tandingannya kejahatannya’. Kenyataannya: yg lebih jahat banyak. “Menurut
Alberthiene, nyawa berhubungan dengan hak Tuhan. Namun, dia setuju bahwa
pengedar narkoba harus dikenai hukuman berat. “Narkoba sangat jahat dan
pengedarnya harus dikenai hukuman berat."
Enam terpidana mati kasus narkoba dieksekusi pada Minggu
(18/1) dini hari. Mereka adalah Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco
Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga
negara Nigeria, Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, dan Rani Andriani atau
Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia dieksekusi di Pulau Nusakambangan,
Cilacap, Jawa Tengah. Sementara eksekusi Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara
Vietnam dilaksanakan di Boyolali, Jawa Tengah. (ant/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar