DIPULANGKAN: 18 WNA saat berada di Keimigrasian Kantor
Imigrasi Jambi, Kamis (15/1). ROSENMAN MANIHURUK/HARIAN JAMBI
JAMBI-Pihak Imigrasi Jambi telah memulangkan sebanyak 18
orang warga negara asing (WNA) asal Cina Jumat (16/1) yang diamankan karena
tidak memiliki dokumen beberapa waktu lalu. Davenson Selaku Kasi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi
Jambi, Jumat (16/1) kepada wartawan menjelaskan, pemulangan sebanyak 18 orang
WNA itu dilakukan setelah pihaknya menerima surat keluar tentang
pendeportasian.
Davenson juga mengatakan, nantinya ke 18 orang WNA tersebut
berangkat dari Bandara Sulthan Thaha Jambi menuju Bandara Sukarno Hatta, Jakarta.
Setelah itu nanti (Sabtu-red) menunggu pesawat dari negara cina untuk
diberangkatkan ke negara asal mereka.
“Hari ini kita berangkat menuju Jakarta, besok (sabtu-red)
menunggu persawat mereka dari negara asal. Mereka dicekal tidak boleh masuk
lagi Indonesia," ungkapnya saat ditemui di Bandara Sulthan Thaha Jambi.
Davenson mengakui, ke 18 WNA tersebut nantinya akan
diterbangkan menggunakan dua pesawat, dan dikawal oleh 12 petugas dari kantor Imgrasi Jambi.
Tak Terbukti Jaringan Judi Online
Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) yang diamankan di salah
satu rumah di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, tidak terbukti bagian dari
jaringan judi online. Mereka pun akan diserahkan kepada pihak Imigrasi Jambi
untuk dideportasi ke negara asalnya.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, kepada waratwan menjelaskan,
tidak terbuktinya para WNA sebagai sindikat judi online setelah berkoordinasi
dengan pihak Telkom Jambi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, mereka tidak terbukti
jaring pelaku judi online, jadi para WNA akan dilimpahkan ke kantor Imigrasi
Jambi," kata Almansyah.
Sementara, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Jambi Devanto, mengatakan, hasil pemeriksaan, dari 18 WNA
tersebut hanya ada satu WNA memiliki dokumen, yang berasal dari Negara hongkong
sedangkan terkait lainnya masih warga asing ilegal. Nantinya sambung Davinson,
para warga negara asing tersebut akan dideportasi.
“Mereka masih kita lakukan pemeriksaan, jika tak ada dokumen
akan kita deportasikan," ungkapnya.
Lebih lanjut Devanto menambahkan, sambil menuggu pemeriksaan
dan surat pendeportasian terhadap WNA tersebut. Kini WNA telah ditempatkan di
ruang Detensi Kantor Imigrasi Jambi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Kepolisian Daerah
Jambi mengamankan sebanyak 18 warga negara asing asal Tiongkok di salah satu
rumah mantan pejabat di provinsi ini di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Jambi
Selatan, Kota Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi
Kombes Pol Irawan David Syah di Mapolda Jambi, mengatakan, ada sebanyak 18 WNA
asal Tiongkok yang diamankan dari rumah kontrakan warga yang diduga tanpa
miliki izin dan dokumen resmi.
Ke-18 WNA asal Tiongkok tersebut kini sedang diamankan Polda
Jambi untuk diperiksa dan dikembangkan kasusnya.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan dari hasil
pengamanan ke-18 WNA Tiongkok tersebut dan polisi belum bisa menyangkakan pasal
yang dikenakan kepada mereka," katanya.
Penangkapan tersebut dilakukan anggota polisi Kamis (8/1)
sekitar pukul 16.00 WIB setelah berdasarkan info dari masyarakat yang
disampaikan Polsek Jambi Selatan terkait keberadaan WNA Tiongkok, lalu
dilakukan pengecekan dan didapati 18 warga negara asing yang mengaku
berkewarganegaraan Tiongkok.
Penangkapan itu dilakukan di tempat kejadian perkara rumah
alamat Jalan Srikayangan RT 08 Talang Bakung, Jambi Selatan.
Dari rumah tersebut ditemukan warga negara asing tersebut
yakni Miyake (30), Joonk (31), Kelly (22), Jon (35), Jay (31), Wengki (22),
Jason (28), Pig (29), Panda (27), Mike (20), Akong (20), Acou (45), Abei (29),
Mak (33), Abing (25), Adong (29), Aka (32) dan Michel (36).
Saat dilakukan pengecekan dari dalam rumah kontrakan
tersebut terdapat barang-barang berupa, 35 telepon rumah warna abu-abu merek Panasonic,
satu unit telepon rumah warna hitam merek Panasonic, 16 unit telepon genggam
merek Panasonic, satu unit handphone merek Samsung.
Kemudian satu unit speedy, satu unit powerbank, tiga unit
charger handphone, satu unit ipad merek Iphone, satu buah tas warna cokelat,
satu unit printer merek HP, unit UPS merek ICA, satu laptop merek Asus, satu
unit laptop merek Sony Vaio, satu unit handphone merek Huawei, empat handphone
merek Samsung, dua I Phone Apple S5.
Kemudian satu I phone Apple 4, satu I phone Apple 5, satu
handphone merek Nokia dan satu unit toys penis.
Kini polda masih melakukan pemeriksaan terkait kasus dan
temuan barang bukti karena ada beberapa lembar dokumen yang dibakar WNA
tersebut saat ditangkap.(lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar