Zumi Zola Bantah Tak Pernah Perintahkan Suap DPRD
BERITAKU, Jambi-Gubernur Jambi H Zumi Zola hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang ke tujuh kasus suap “ketok palu” pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Rp 4, 218 Triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (14/3/2018).
Zola bersaksi untuk terdakwa mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jamb, Arfan dan mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saipuddin. Bahkan secara gamblang Saipuddin dalam persidangan mengatakan sebanyak 42 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 karena sudah disuap uang ketok palu.
Gubernur Jambi H Zumi Zola dalam kesaksiannya menjelaskan kalau dirinya tak pernah memerintahkan atau menyuruh Erwan Malik untuk menyuap Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk mau hadir dalam sidang Paripurna Pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.
Bahkan transkip percakapan lewat telepon gengam Gubernur Jambi H Zumi Zola dengan Erwan Malik tertanggal 24 November 2017 juga dibuka dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam percakapan itu tidak ada terucap perintah Zumi Zola kepada Erwan Malik untuk memberikan suap kepada DPRD Provinsi Jambi.
Namun dalam percakapan itu, Zumi Zola menyarankan kepada Erwan Malik untuk berkonsultasi kepada Asrul P Sihotang untuk mencari solusi agar Anggota DPRD Provinsi Jambi mau bersidang pada pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017).
JPU KPK juga menayakan kepada Zumi Zola apakah mengetahui kalau DPRD Provinsi Jambi meminta uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Zola menjawab kalau dia mendengar informasi adanya permintaan uang ketok palu itu, setelah mendapat kabar dari Erwan Malik.
Kemudian Zumi Zola menyarankan Erwan Malik untuk mencari solusi lain, agar dewan tetap mau bersidang tapi bukan dengan cara menyuap dewan. Bahkan Zumi Zola juga menegaskan kalau upaya pencarian uang suap dari rekanan Provinsi Jambi Ahui adalah inisiatif dari Erwan Malik, Saipudin dan Arfan tanpa sepengatuan Zumi Zola.
Zumi Zola juga mengakui kalau dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi A Syahbandar di Jakarta. Saat itu pertemuan empat mata membicarakan soal penetapan definitive pejabat Sekda dan Kadis PU Provinsi Jambi, bukan soal uang ketok palu.
JPU KPK juga mempertayakan soal status Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik yang dipertahankan jadi Plt meski Kemendagri RI sudah mengirimkan SK Sekda Definitif atas nama M Dianto Oktober 2018.
Dalam kesaksiannya, Zumi Zola menerangkan kalau perpanjangan masa jabatan Erwan Malik jadi Plt Sekda Provinsi Jambi sudah berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
“Kebijakan perpanjangan Pak Erwan Malik jadi Plt Sekda Provinsi Jambi karena waktu yang mepet dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Soalnya saya menganggab kalau Erwan Malik cukup mampu dalam melobi dewan untuk pengesahan APBD. Karena Pak Erwan Malik juga merupakan pejabat senior di lingkungan Provinsi Jambi,” ujar Zumi Zola.
Kemudian Majelis Hakim dalam persidangan ini juga menanyakan kepada saksi terkait nama Apif yang diketahui merupakan mantan ajudan Zumi Zola.
“Dia (Afip, red) meruapakan tim pemenangan saya dulu dan dia juga kader partai,” ucap Zola menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Majelis Hakim kembali menanyakan kepada saksi apakah Afip bisa untuk menentukan kontraktor yang mendapatkan proyek?. “Tidak bisa pak,” ungkap Zola.
Saipudin Bermohon
Usai mendengarkan panjang lebar kesaksian Zumi Zola, seperti ditanya JPU KPK dan penasehat hukum Arfan, Erwan Malik dan Saipudin, Majelis Hakim mempersilahkan kepada terdakwa Saipudin dan Erwan Malik memberikan pendapat soal kesaksian saksi Zumi Zola.
“Maaf sebelumnya Pak Gubernur, disini saya panggil dengan saudara saksi,” ucap terdakwa Saifuddin sambil tawa pengunjung.
“Ini sudah empat bulan tidak bertemu Pak Gubernur. Apa kabar Pak Gubernur,” tanya Saipuddin. “Baik,” jawab Zola kembali.
“Kami bertiga ini yang kurang baik Pak Gubernur,” ungkap Saipuddin diiringi tepuk tangan suara pengunjung sidang.
“Selamat siang Pak Gubernur. Mohon maaf pak, saya mau menayakan, apakah keuntungan pribadi kami jika bisa meloloskan pengesahan APBD Provinsi Jambi? Apakah kami mendapat keuntungan janji dapat proyek, jabatan jika bisa melobi dewan untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi?,” tanya Saipudin.
Kemudian Zumi Zola menjawab, kalau secara pribadi Saipudin, Arfan dan Erwan Malik tidak ada dijanjikan olehnya sesuai jika bisa melobi dewan untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi. Bahkan secara kinerja, Zumi Zola memperhatikan kinerja bawahan dalam membantu Pemerintahan.
“Pak Gubernur, sebanyak 42 anggota dewan yang ikut sidang Paripurna Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 karena disuap uang ketok palu Pak Gubernur,” kata Saipudin.
Saipudin juga memohon kepada Zumi Zola agar mereka bertiga diberikan perhatian di LP Jambi sebagai mantan anak buah. “Kami sejak terjadi OTT, baru kali ini kami bisa bertatap muka dengan Pak Gubernur. Kami sejak ditangkap belum pernah diperhatikan, padahal masih azas paduga tak bersalah. Mohon juga pak kami diperhatikan selaku mantan anak buah bapak,” ujar Saipudin yang disamput tawaan pengunjung sidang.
Kemudian Zola menjawab pernyataan Saipudin. “Saat terjadi OTT, saya sudah perintahkan Biro Hukum Provinsi Jambi untuk memberikan bantuan hukum. Namun menurut Kabiro Hukum, bahwa pejabat yang tersandung kasus korupsi tidak dapat dibantu dalam pemerintahan. Sehingga bantuan itu tidak dilanjutkan. Tapi saya secara pribadi turut prihatin atas kejadian ini yang menimpa bapak bertiga,” ujar Zola.
“Kami tak dapat lagi bermimpi di LP pak Gubernur. Mohon kami juga diberikan perhatian di LP, minimal dorongan moril bagi kami bertiga,” pinta Saipudin. Lalu Zumi Zola menganggukan kepalanya dan menatap wajah ketiga terdakwa.
Selanjutnya Erwan Malik juga mendapat kesempatan untuk mengajukan sejumlah pertayaan kepada saksi Zumi Zola. Erwan Malik mempertayakan soal perintah Zumi Zola kepada Asrul P Sihotang untuk menyetujui uang suap ketok palu ke dewan. Bahkan berulang kali Erwan Malik menayakan hal itu ke Zumi Zola dengan membaca BAP Asrul P Sihotang dimuka sidang.
Namun Zumi Zola mengatakan kalau dirinya tak pernah memerintahkan Asrul P Sihotang untuk menyetujui uang ketok palu ke dewan. Tapi Zola tak membantah kalau dirinya pernah mengutarakan kepada Asrul kalau ada informasi soal permintaan uang ketok palu oleh anggota dan pimpinan dewan.
Kemudian Erwan Malik juga meminta JPU KPK untuk membuka transkip percakapan Erwan Malik dengan Zumi Zola pada 26 November 2017 malam yang membicarakan soal pergerakan Saipudin, Arfan dalam melakukan pemberian uang ketok palu kepada dewan.
Namun JPU KPK mengatakan penyidik KPK tidak menemukan adanya rekaman percakapan itu. Bahkan Zumi Zola juga mengaku tidak mengetahui adanya pembicaraan tanggal 26 November 2017 malam sehari sebelum Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
“Sehari sebelum paripurna saya ada ditelpon Pakk Gubernur. Beliau menyampaika ada informasi besok tidak kuorum,” ucap Erwan menjelaskan telponnya dengan Zola.
Kata Erwan Malik, dalam percakapan itu dirinya mengatakan bahwa terdakwa Arpan dan Saipudin sudah berkeliling dan menyatakan 38 orang anggota dewan akan hadir saat paripurna. “Jangan permalukan saya pak Erwan,” ujar Erwan mencontohkan ucapan Zola.
Selanjutnya, Erwan meminta kejujuran saksi Zola terkait benar apa tidaknya percakapan melalui telepon seperti itu. “Kalau itu, saya tidak ingat yang mulia,” ungkap Zola.
Sidang ke tujuh ini, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni Febriyandos Fendi dan Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini (Ketua PN Jambi). Penasehat ketiga terdakwa meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali Asrul P Sihotang dipersidangan berikutnya.
Sidang dengan saksi Zumi Zola dimulai pada Pukul 12.00 WIB dan berakhir sekitar Pukul 16.00 WIB dibawah pengawalan aparat kepolisian.
Sidang Perdana
Sidang Perdana kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Rabu (14/2/2018) lalu mengungkap keterlibatan oknum-oknum pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Tiga terdakwa yang diajukan dalam sidang tersebut, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jamb, Arfan dan mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saipuddin.
JPU KPK juga mengungkapkan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam kasus suap pengesahan atau uang ketok palu APBD Jambi 2018 tersebut.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febriyandos Fendi dalam sidang tersebut mendakwa ketiga tersangka melakukan suap terhadap DPRD untuk mendapatkan persetujuan dewan mengenai APBD Provinsi Jambi 2018.
Ketiga terdakwa yang tertangkap Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK Selasa 28 November 2017 tersebut dinyatakan telah menerima uang dari beberapa pengusaha di Jambi dan menggunakannya untuk menyuap anggota dewan agar menyetujui APBD Jambi 2018.
Dalam dakwaanya terhadap Erwan Malik, JPU KPK menyatakan seorang pengusaha bernama Ali Tonang alias Ahui menyerahkan uang sekitar Rp 5 miliar kepada terdakwa Arpan medio akhir Oktober 2017.
Selanjutnya terdakwa Arpan dan Saipuddin meminta beberapa orang anak buah pengusaha memberikan uang tersebut kepada seluruh perwakilan fraksi DPRD Provinsi Jambi. Ketika penyerahan sebagian uang tersebut dilakukan di salah satu warung di kawasan Simpang Pulai, Kota Jambi, Selasa 28 November 2018, tim KPK melakukan OTT terhadap para terdakwa.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Febriyandos Fendi, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengesahan APBD 2018
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun. Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017).
Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertambah Rp24.166.812.900, dari Rp 805.500.000.000 menjadi Rp 829.666.812.900. Sumber penambahan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan dan Irigasi serta pengalihan beberapa kegiatan yang sebelumnya dialokasikan pada belanja hibah ke belanja langsung pada Dinas PU Pera Provinsi Jambi.
Di bidang pendidikan mengalami peningkatan sebesar Rp203.726.000.000 dari sebelumnya Rp188.718.216.000, menjadi 392.444.216.000, penambahan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan dan Alokasi Dana BOS untuk SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.
Bidang kesehatan juga bertambah sebesar Rp2.133.984.000 dari sebelumnya Rp31.700.134.704 menjadi Rp33.834.118.704. Penambahan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan yaitu Bantuan Operasional Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan Farmasi.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston dan dihadiri seluruh Anggoata DPRD Prov Jambi dan Gubernur Jambi H Zumi Zola, Forkompinda Provinsi Jambi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Sherrin Tharia Zola, dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. (JP-Lee)
Berita Terkait Persidangan
Saipudin dan Erwan Malik Minta Kejujuran Gubernur Jambi Zumi Zola Dalam Sidang.
Saipudin dan Erwan Malik Minta Kejujuran Gubernur Jambi Zumi Zola Dalam Sidang.