Kamis, 15 Maret 2018

Dihadapan Zumi Zola, Saipuddin Beberkan 42 Anggota DPRD Hadiri Rapat Paripurna Karena Disuap

Zumi Zola Bantah Tak Pernah Perintahkan Suap DPRD 
Gubernur Jambi H Zumi Zola hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang ke tujuh kasus suap “ketok palu” pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Rp 4, 218 Triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (14/3/2018). 

BERITAKU, Jambi-Gubernur Jambi H Zumi Zola hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang ke tujuh kasus suap “ketok palu” pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Rp 4, 218 Triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (14/3/2018). 

Zola bersaksi untuk terdakwa mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jamb, Arfan dan mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saipuddin. Bahkan secara gamblang Saipuddin dalam persidangan mengatakan sebanyak 42 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang menghadiri  Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 karena sudah disuap uang ketok palu.

Gubernur Jambi H Zumi Zola dalam kesaksiannya menjelaskan kalau dirinya tak pernah memerintahkan atau menyuruh Erwan Malik untuk menyuap Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk mau hadir dalam sidang Paripurna Pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. 

Bahkan transkip percakapan lewat telepon gengam Gubernur Jambi H Zumi Zola dengan Erwan Malik tertanggal 24 November 2017 juga dibuka dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam percakapan itu tidak ada terucap perintah Zumi Zola kepada Erwan Malik untuk memberikan suap kepada DPRD Provinsi Jambi. 

Namun dalam percakapan itu, Zumi Zola menyarankan kepada Erwan Malik untuk berkonsultasi kepada Asrul P Sihotang untuk mencari solusi agar Anggota DPRD Provinsi Jambi mau bersidang pada pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017).

JPU KPK juga menayakan kepada Zumi Zola apakah mengetahui kalau DPRD Provinsi Jambi meminta uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Zola menjawab kalau dia mendengar informasi adanya permintaan uang ketok palu itu, setelah mendapat kabar dari Erwan Malik. 

Kemudian Zumi Zola menyarankan Erwan Malik untuk mencari solusi lain, agar dewan tetap mau bersidang tapi bukan dengan cara menyuap dewan. Bahkan Zumi Zola juga menegaskan kalau upaya pencarian uang suap dari rekanan Provinsi Jambi Ahui adalah inisiatif dari Erwan Malik, Saipudin dan Arfan tanpa sepengatuan Zumi Zola.

Zumi Zola juga mengakui kalau dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi A Syahbandar di Jakarta. Saat itu pertemuan empat mata membicarakan soal penetapan definitive pejabat Sekda dan Kadis PU Provinsi Jambi, bukan soal uang ketok palu.

JPU KPK juga mempertayakan soal status Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik yang dipertahankan jadi Plt meski Kemendagri RI sudah mengirimkan SK Sekda Definitif atas nama M Dianto Oktober 2018. 

Dalam kesaksiannya, Zumi Zola menerangkan kalau perpanjangan masa jabatan Erwan Malik jadi Plt Sekda Provinsi Jambi sudah berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi. 

“Kebijakan perpanjangan Pak Erwan Malik jadi Plt Sekda Provinsi Jambi karena waktu yang mepet dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Soalnya saya menganggab kalau Erwan Malik cukup mampu dalam melobi dewan untuk pengesahan APBD. Karena Pak Erwan Malik juga merupakan pejabat senior di lingkungan Provinsi Jambi,” ujar Zumi Zola.

Kemudian Majelis Hakim dalam persidangan ini juga menanyakan kepada saksi terkait nama Apif yang diketahui merupakan mantan ajudan Zumi Zola.

“Dia (Afip, red) meruapakan tim pemenangan saya dulu dan dia juga kader partai,” ucap Zola menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Majelis Hakim kembali menanyakan kepada saksi apakah Afip bisa untuk menentukan kontraktor yang mendapatkan proyek?. “Tidak bisa pak,” ungkap Zola.

Saipudin Bermohon

Usai mendengarkan panjang lebar kesaksian Zumi Zola, seperti ditanya JPU KPK dan penasehat hukum Arfan, Erwan Malik dan Saipudin, Majelis Hakim mempersilahkan kepada terdakwa Saipudin dan Erwan Malik memberikan pendapat soal kesaksian saksi Zumi Zola.

“Maaf sebelumnya Pak Gubernur, disini saya panggil dengan saudara saksi,” ucap terdakwa Saifuddin sambil tawa pengunjung.
“Ini sudah empat bulan tidak bertemu Pak Gubernur. Apa kabar Pak Gubernur,” tanya Saipuddin.  “Baik,” jawab Zola kembali.

 “Kami bertiga ini yang kurang baik Pak Gubernur,” ungkap Saipuddin diiringi tepuk tangan suara pengunjung sidang.

“Selamat siang Pak Gubernur. Mohon maaf pak, saya mau menayakan, apakah keuntungan pribadi kami jika bisa meloloskan pengesahan APBD Provinsi Jambi? Apakah kami mendapat keuntungan janji dapat proyek, jabatan jika bisa melobi dewan untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi?,” tanya Saipudin.

Kemudian Zumi Zola menjawab, kalau secara pribadi Saipudin, Arfan dan Erwan Malik tidak ada dijanjikan olehnya sesuai jika bisa melobi dewan untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi. Bahkan secara kinerja, Zumi Zola memperhatikan kinerja bawahan dalam membantu Pemerintahan. 

“Pak Gubernur, sebanyak 42 anggota dewan yang ikut sidang Paripurna Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 karena disuap uang ketok palu Pak Gubernur,” kata Saipudin. 

Saipudin juga memohon kepada Zumi Zola agar mereka bertiga diberikan perhatian di LP Jambi sebagai mantan anak buah. “Kami sejak terjadi OTT, baru kali ini kami bisa bertatap muka dengan Pak Gubernur. Kami sejak ditangkap belum pernah diperhatikan, padahal masih azas paduga tak bersalah. Mohon juga pak kami diperhatikan selaku mantan anak buah bapak,” ujar Saipudin yang disamput tawaan pengunjung sidang. 

Kemudian Zola menjawab pernyataan Saipudin. “Saat terjadi OTT, saya sudah perintahkan Biro Hukum Provinsi Jambi untuk memberikan bantuan hukum. Namun menurut Kabiro Hukum, bahwa pejabat yang tersandung kasus korupsi tidak dapat dibantu dalam pemerintahan. Sehingga bantuan itu tidak dilanjutkan. Tapi saya secara pribadi turut prihatin atas kejadian ini yang menimpa bapak bertiga,” ujar Zola. 

“Kami tak dapat lagi bermimpi di LP pak Gubernur. Mohon kami juga diberikan perhatian di LP, minimal dorongan moril bagi kami bertiga,” pinta Saipudin. Lalu Zumi Zola menganggukan kepalanya dan menatap wajah ketiga terdakwa. 

Selanjutnya Erwan Malik juga mendapat kesempatan untuk mengajukan sejumlah pertayaan kepada saksi Zumi Zola. Erwan Malik mempertayakan soal perintah Zumi Zola kepada Asrul P Sihotang untuk menyetujui uang suap ketok palu ke dewan. Bahkan berulang kali Erwan Malik menayakan hal itu ke Zumi Zola dengan membaca BAP Asrul P Sihotang dimuka sidang.

Namun Zumi Zola mengatakan kalau dirinya tak pernah memerintahkan Asrul P Sihotang untuk menyetujui uang ketok palu ke dewan. Tapi Zola tak membantah kalau dirinya pernah mengutarakan kepada Asrul kalau ada informasi soal permintaan uang ketok palu oleh anggota dan pimpinan dewan.

Kemudian Erwan Malik juga meminta JPU KPK untuk membuka transkip percakapan Erwan Malik dengan Zumi Zola pada 26 November 2017 malam yang membicarakan soal pergerakan Saipudin, Arfan dalam melakukan pemberian uang ketok palu kepada dewan. 

Namun JPU KPK mengatakan penyidik KPK tidak menemukan adanya rekaman percakapan itu. Bahkan Zumi Zola juga mengaku tidak mengetahui adanya pembicaraan tanggal 26 November 2017 malam sehari sebelum Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. 

“Sehari sebelum paripurna saya ada ditelpon Pakk Gubernur. Beliau menyampaika ada informasi besok tidak kuorum,” ucap Erwan menjelaskan telponnya dengan Zola.

Kata Erwan Malik, dalam percakapan itu dirinya mengatakan bahwa terdakwa Arpan dan Saipudin sudah berkeliling dan menyatakan 38 orang anggota dewan akan hadir saat paripurna. “Jangan permalukan saya pak Erwan,” ujar Erwan mencontohkan ucapan Zola.

Selanjutnya, Erwan meminta kejujuran saksi Zola terkait benar apa tidaknya percakapan melalui telepon seperti itu. “Kalau itu, saya tidak ingat yang mulia,” ungkap Zola.

Sidang ke tujuh ini, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni Febriyandos Fendi dan Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini (Ketua PN Jambi). Penasehat ketiga terdakwa meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali Asrul P Sihotang dipersidangan berikutnya. 

Sidang dengan saksi Zumi Zola dimulai pada Pukul 12.00 WIB dan berakhir sekitar Pukul 16.00 WIB dibawah pengawalan aparat kepolisian. 

Sidang Perdana

Sidang Perdana kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada  Rabu (14/2/2018) lalu mengungkap keterlibatan oknum-oknum pimpinan DPRD Provinsi Jambi. 

Tiga terdakwa yang diajukan dalam sidang tersebut, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jamb, Arfan dan mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saipuddin.

JPU KPK juga mengungkapkan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam kasus suap pengesahan atau uang ketok palu APBD Jambi 2018 tersebut.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febriyandos Fendi dalam sidang tersebut mendakwa ketiga tersangka melakukan suap terhadap DPRD untuk mendapatkan persetujuan dewan mengenai APBD Provinsi Jambi 2018.

Ketiga terdakwa yang tertangkap Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK Selasa 28 November 2017 tersebut dinyatakan telah menerima uang dari beberapa pengusaha di Jambi dan menggunakannya untuk menyuap anggota dewan agar menyetujui APBD Jambi 2018.

Dalam dakwaanya terhadap Erwan Malik, JPU KPK menyatakan seorang pengusaha bernama Ali Tonang alias Ahui menyerahkan uang sekitar Rp 5 miliar kepada terdakwa Arpan medio akhir Oktober 2017. 

Selanjutnya terdakwa Arpan dan Saipuddin meminta beberapa orang anak buah pengusaha memberikan uang tersebut kepada seluruh perwakilan fraksi DPRD Provinsi Jambi. Ketika penyerahan sebagian uang tersebut dilakukan di salah satu warung di kawasan Simpang Pulai, Kota Jambi, Selasa 28 November 2018, tim KPK melakukan OTT terhadap para terdakwa.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Febriyandos Fendi, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengesahan APBD 2018

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun. Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017).

Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertambah Rp24.166.812.900, dari Rp 805.500.000.000 menjadi Rp 829.666.812.900. Sumber penambahan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan dan Irigasi serta pengalihan beberapa kegiatan yang sebelumnya dialokasikan pada belanja hibah ke belanja langsung pada Dinas PU Pera Provinsi Jambi.

Di bidang pendidikan mengalami peningkatan sebesar Rp203.726.000.000 dari sebelumnya Rp188.718.216.000, menjadi 392.444.216.000, penambahan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan dan Alokasi Dana BOS untuk SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.

Bidang kesehatan juga bertambah sebesar Rp2.133.984.000 dari sebelumnya Rp31.700.134.704 menjadi Rp33.834.118.704. Penambahan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan yaitu Bantuan Operasional Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan Farmasi.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston dan dihadiri seluruh Anggoata DPRD Prov Jambi dan Gubernur Jambi H Zumi Zola, Forkompinda Provinsi Jambi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Sherrin Tharia Zola, dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. (JP-Lee) 

Berita Terkait Persidangan

9. Menyibak Jurus Bantah Dewan di Sidang Tipikor

Saipudin dan Erwan Malik Minta Kejujuran Gubernur Jambi Zumi Zola Dalam Sidang.


Saipudin dan Erwan Malik Minta Kejujuran Gubernur Jambi Zumi Zola Dalam Sidang.

Ini Daftar Saksi Sidang Dugaan Korupsi Suap Ketok Palu APBD Jambi 2018

Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi.
BERITAKU, Jambi-Gubernur Jambi H Zumi Zola dipastikan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang ke tujuh kasus suap “ketok palu” pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Rp 4, 218 Triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (14/3/2018). Zola akan bersaksi untuk terdakwa Plt Sekda Erwan Malik.

Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi juga memastikanm kalau Zumi Zola akan taat hukum dan mengikuti proses hukum dengan kooperatif. Dalam kasus ini setidaknya sudah 30 saksi dihadirkan dipersidangan.

Zumi Zola juga mengaku siap untuk hadir dalam sidang tersebut. “Insya Allah saya akan hadir,” kata Zola saat ditanya wartawan di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (13/3/2018).

Menurutnya, saat mendapat undangan untuk hadir memberikan kesaksian, maka tentunya sebagai warga negara yang baik wajib taat hukum. “Ya kita taat hukum, ketika diminta untuk menjadi saksi, ya saya akan hadir,” sebutnya.

Sementara Muhammad Farizi mengatakan, tidak ada persiapan khusus Zumi Zola saat jadi saksi, namun harus bicara apa adanya. “Persiapannya berbicara apa adanya supaya perkara ini terang bagi Jaksa dan bagi Majelis Hakim. Itu sudah kesepakatan saya dengan klien saya. Selain hal itu kita berusaha agar isunya tidak dialihkan untuk mengaburkan permasalahan yang sedang diperiksa di persidangan,” katanya.

Sidang Perdana

Sidang Perdana kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada  Rabu (14/2/2018) lalu mengungkap keterlibatan oknum-oknum pimpinan DPRD Provinsi Jambi. 

Tiga terdakwa yang diajukan dalam sidang tersebut, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jamb, Arfan dan mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saipuddin.

JPU KPK juga mengungkapkan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam kasus suap pengesahan atau uang ketok palu APBD Jambi 2018 tersebut.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febriyandos Fendi dalam sidang tersebut mendakwa ketiga tersangka melakukan suap terhadap DPRD untuk mendapatkan persetujuan dewan mengenai APBD Provinsi Jambi 2018.

Ketiga terdakwa yang tertangkap Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK Selasa 28 November 2017 tersebut dinyatakan telah menerima uang dari beberapa pengusaha di Jambi dan menggunakannya untuk menyuap anggota dewan agar menyetujui APBD Jambi 2018.

Dalam dakwaanya terhadap Erwan Malik, JPU KPK menyatakan seorang pengusaha bernama Ali Tonang alias Ahui menyerahkan uang sekitar Rp 5 miliar kepada terdakwa Arpan medio akhir Oktober 2017. 

Selanjutnya terdakwa Arpan dan Saipuddin meminta beberapa orang anak buah pengusaha memberikan uang tersebut kepada seluruh perwakilan fraksi DPRD Provinsi Jambi. Ketika penyerahan sebagian uang tersebut dilakukan di salah satu warung di kawasan Simpang Pulai, Kota Jambi, Selasa 28 November 2018, tim KPK melakukan OTT terhadap para terdakwa.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Febriyandos Fendi, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengesahan APBD 2018

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun. 

Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017).

Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertambah Rp24.166.812.900, dari Rp 805.500.000.000 menjadi Rp 829.666.812.900. Sumber penambahan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan dan Irigasi serta pengalihan beberapa kegiatan yang sebelumnya dialokasikan pada belanja hibah ke belanja langsung pada Dinas PU Pera Provinsi Jambi.

Di bidang pendidikan mengalami peningkatan sebesar Rp203.726.000.000 dari sebelumnya Rp188.718.216.000, menjadi 392.444.216.000, penambahan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan dan Alokasi Dana BOS untuk SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.

Bidang kesehatan juga bertambah sebesar Rp2.133.984.000 dari sebelumnya Rp31.700.134.704 menjadi Rp33.834.118.704. Penambahan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan yaitu Bantuan Operasional Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan Farmasi.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston dan dihadiri seluruh Anggoata DPRD Prov Jambi dan Gubernur Jambi H Zumi Zola, Forkompinda Provinsi Jambi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Sherrin Tharia Zola, dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

Para Saksi Persidangan

Dalam kasus suap “ketok palu” pengesahan APBD Provinsi Jambi Rp 4,2 T di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setidaknya telah menghadirkan 20 leih saksi di persidangan.

Berikut ini nama saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan:

1.Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (Demokrat)
2. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaini (PDIP)
3.Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap (Golkar)
4.Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Syahbandar (Gerindra)
5.Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jambi Rudi Wijaya
6.Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah
7.Ketua Fraksi PKB Sofyan Ali
8.Ketua Fraksi PDI Perjuangan Zainul Arfan
9. Anggota DPRD Provinsi Jambi M Juber (Golkar)
10. Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Supriono (Terdakwa)
11. Anggota DPRD Provinsi Jambi Nurhayati (Fraksi Demokrat)
12.Kepala Dinas Pariwisata, Ujang Haryadi
13. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi Nasri Umar
14. Anggota DPRD Provinsi Jambi dari NasDem, Kusnindar.
15. Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Demokrat Karyani
16. Asrul Pandapotan Sihotang (Teman Kuliah Zola)
17. Wahyudi Apdian (Staf PU Prov Jambi)
18. Deny Ivan (Staf PUPR Prov Jambi)
19.Cekman Anggota Fraksi Restorasi Hanura DPRD Provinsi Jambi
20. Tadjudin Hasan Fraksi PKB DPRD Prov Jambi
21. Elhelwi Fraksi PDIP DPRD Prov Jambi
22. Parlagutan dari Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi
23. Nusa Suryadi (Staf PUPR Prov Jambi)
24. Ali Tonang alias Ahui (Kontrakator)
25.Yanti Maria Susanti FRaksi Gerindra DPRD Prov Jambi
26. Hj Arfan (Terdakwa)
27. Erwan Malik (Terdakwa)
29. Saipuddin (Terdakwa)
30. Zumi Zola (Gubernur Jambi)

Sementara Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni Febriyandos Fendi dan Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini (Ketua PN Jambi). (JP-Lee) 

Berita Terkait Persidangan


Sumber: Jambipos Online

Karo Humas Jambi Minta Wartawan Kreatif Menulis Berita Pembangunan

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah saat kali kedua melakukan silaturahmi dan tatap muka dengan para wartawan media cetak, elektronik dan siber di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Selasa (13/3/2018)
BERITAKU, Jambi-Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi Johansyah SE ME mengatakan para wartawan media yang bermitra dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk lebih kreatif dalam menulis berita-berita pembangunan sejalan dengan Visi Misi Provinsi Jambi Jambi TUNTAS (Tertib Unggul Nyaman Tangguh Adil dan Sejahtera) yang yang diusung Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi H Zumi Zola STP,MA dan Dr Drs H Fachrori Umar M Hum.

Para jurnalis juga diharapkan secara rutin membuat berita mendalam dari berbagai program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Jambi yang mengacu pada Jambi TUNTAS. Hal itu penting sehingga informasi pembangunan yang disampaikan lewat berita sampai kepada masyarakat dengan baik.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah saat kali kedua melakukan silaturahmi dan tatap muka dengan para wartawan media cetak, elektronik dan siber di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Selasa (13/3/2018). Karo Humas turut didampingi Pejabat Humas Provinsi Jambi lainnya seperti Amirzan, Junaedi, Mustar Hutapea dan lainnya.

Selain membicarakan bentuk kerjasama kemitraaan Humas Provinsi Jambi dengan media, juga dibahas soal rencana pembuatan Pakaian (Kemeja) wartawan liputan kantor Gubernur Jambi dan tatap muka ekpose program kepala OPD Provinsi Jambi. 

Dia juga berjanji akan menfasilitasi wartawan dalam mendapatkan data-data program OPD terkait dengan Visi Misi Gubernur Jambi. Juga mempersilahkan wartawan untuk mencocokkan  data-data OPD dengan data lapangan yang ada.  

Menurut Johansyah, pihaknya siap menjembatani jika para wartawan kesulitan dalam mendapatkan data atau konfirmasi suata informasi berita kepada kepala OPD terkait dengan program-program Jambi Tuntas 2021. 

Johansyah juga menyinggung soal pemberitaan Gubernur Jambi yang akan hadir disidang kasus dugaan suap APBD 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/3/2018) agar jangan dipolitisir. Menurut Johansyah Gubernur Jambi H Zumi Zola akan berlaku kooperatif dan taat pada hukum.

Dalam pertemuan itu juga dilakukan dialog terkait dengan kemitraan dalam pemberitaan pembangunan serta hal-hal yang menyangkut kerjasama media dengan Humas Provinsi Jambi. (JP-Lee)
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah saat kali kedua melakukan silaturahmi dan tatap muka dengan para wartawan media cetak, elektronik dan siber di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Selasa (13/3/2018).












Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah saat kali kedua melakukan silaturahmi dan tatap muka dengan para wartawan media cetak, elektronik dan siber di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Selasa (13/3/2018)

  Sumber: Jambipos Online

Persidangan Membuktikan “Pemeras” Eksekutif Itu Wakil Rakyat

Sutan Adil Hendra (SAH) Didustai Anak Buahnya 
Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra (SAH) (kedua dari kiri) langsung menggelar jumpa pers Sabtu, 2 Desember 2017 lalu. Saat itu SAH memastikan anggota fraksinya yang duduk di DPRD Provinsi Jambi tidak terlibat dalam kasus dugaan suap “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 Rp 4,2 T. IST
BERITAKU, Jambi-Sidang ke enam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (12/3/2018) kemarin semakin memperjelas bobroknya mental para wakil rakyat dalam “memeras” eksekutif hanya untuk mengesahkan anggaran pemerintah. Bahkan dipersidangan itu pulalah, para wakil rakyat dari unsur pimpinan hingga anggota menjadikan eksekutif sebagai sapi perah hanya untuk menangguk keuntungan pribadi dan kelompok.

Saat kasus Operasi Tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 November 2017 mencuat dengan menangkap empat tersangka, Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra (SAH) langsung menggelar jumpa pers Sabtu, 2 Desember 2017 lalu. 

Saat itu SAH memastikan anggota fraksinya yang duduk di DPRD Provinsi Jambi tidak terlibat dalam kasus dugaan suap “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 Rp 4,2 T.

SAH melakukan pemanggilan kepada anggota fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Syahbandar, Ketua Fraksi Muhammad Diyah, Anggota Fraksi Bustami Yahya, Yanti Maria, Khairil dan Budi Yako serta pengurus Gerindra lainnya.

Dalam pertemuan itu, SAH minta kejelasan anggotanya untuk mendapatkan penjelasan soal OTT KPK. “Saya tidak menerima apapun baik janji atau hadiah dalam perkara ini,” kata Muhammad Diyah dalam jumpa pers yang digelar usai pertemuan saat itu.

Namun dipersidangan, semua buka-bukaan. Sidang ke enam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (12/3/2018) kemarin, memperjelas keterlibatan oknum-oknum pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi.

JPU KPK menghadirkan saksi yaitu Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaini dan Zoerman Manap, Ketua Fraksi PKS Rudi Wijaya, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, Ketua Fraksi PKB Sofyan Ali, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Zainul Arfan.

Mereka diperiksa sebagai untuk terdakwa Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arpan dan Asisten III Saipuddin.  Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Badrun Zaini, yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jambi ini Cornelis Buston, mendapatkan giliran pertama menjadi saksi.

Saat ditanyai kuasa hukum Erwan Malik, Lifa Malahanum kepada saksi Cornelis Buston, dia mengaku pernah bertemu dengan ZN. Namun saat itu, kata Cornelis, ia hanya menemani Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap dari Partai Golkar.

ZN yang merupakan ayah kandung dari Gubernur Jambi, Zumi Zola, muncul saat pemeriksaan saksi Cornelis Buston, yang merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi. Dalam kesaksiannya, Cornelis menerangkan pertemuan tersebut tidak terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Namun membahas janji politik ZN kepada Golkar jika Zumi Zola terpilih sebagai Gubernur Jambi.

“Saya hanya menemani Pak Zoerman. Intinya, membahas janji politik Pak ZN terhadap Golkar. Dimana, Golkar dapat jatah Sekda jika Zumi Zola terpilih jadi Gubernur Jambi,” beber Cornelis. 

Namun ia tidak mengetahui siapa yang akan didudukkan sebagai sekda. “Yang jelas orangnya Pak Zoerman," katanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari PDIP, Chumaidi Zaidi, saat ditanya JPU KPK dalam kesaksiannya banyak bilang tidak tahu. Diantaranya saat ditanya siapa yang menyampaikan permintaan uang ketok palu kepada pihak eksekutif, serta fee 2 persen dari proyek fly over. “Saya nggak tahu pak,” jawab Chumaidi.

Bahkan Chumaidi sempat mengatakan dirinya tidak terlalu tertarik dengan masalah fee proyek. “Saya yang kayak-kayak gitu nggak tertarik,” ujar Chumaidi. Pernyataan Chumaidi itu langsung mendapat raksi dari pengunjung sidang dengan menariaki Chumaidi “Huuuuu,".

Jilat Ludah Sendiri

Awalnya Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi, Muhammadiyah membantah keterlibatan dirinya dalam kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2018. Namun di persidangan Muhammadiyah menjelaskan secara gambling soal uang suap itu.

Muhammadiyah dalam kesaksian di Sidang Tipikor Senin (12/3/2018) menjelaskan dia mendapatkan informasi uang ketok palu dari Supriyono. Supriyono menyebutkan jika angkanya 1. "Supriyono sebut 1. Asumsi saya ini uang ketok palu," katanya.

Ia juga mengakui ada beberapa kali ditelpon Saipuddin. Namun untuk telepon pertama hanya menanyakan soal kehadiran Anggota Fraksi Gerindra. “Saya jawab waktu itu, Gerindra siap hadir. Ini sebelum tanggal 27 November," katanya.

“Lalu apakah Saudara saksi tahu soal uang ketok palu?” tanya jaksa, Muhammadiyah mengaku pernah ditelepon terdakwa Saipudin terkait hal tersebut. Ini setelah rapat paripurna. Dalam percakapan telepon tersebut, kata Muhamadiyah, terdakwa Saipudin ada menayakan soal jatah uang ketok palu untuk Fraksi Gerindra.

“Dek, bagian kamu (Fraksi Gerindra, red) bagaimana? Saat itu saya jawab abang (Saipudin, red) lah yang ngatur," kata Muhamadiyah menirukan percakapannya dengan Saipudin. 

Dalam persidangan Muhammadiyah juga mengatakan sepengetahuan dirinya, uang yang akan diberikan untuk Fraksi Gerindra berjumlah Rp600 juta. Namun terakhir Saipudin mengirimkan pesan SMS. Saat itu, Ia sedang berada di Trona. “Situasi belum aman, tapi sudah jalan," katanya.

Ia mengira pesan ini salah kirim. Makanya, Ia menanyakan apa maksudnya. Makanya, H Saipuddin menelpon lagi. Namun karena berada di mal, Ia tidak begitu mendengar.

Lalu, besoknya, Ia berangkat ke Tungkal. Namun, di tengah jalan ada Saipuddin menelpon namun tidak diangkatnya. Setelah itu siangnya 27 November 2017, Ia mendengar ada kabar OTT.

Ketua Ffaksi PDIP Emosi

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi, Zainul Arfan, terlihat emosi saat menjadi saksi dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan, di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin kemarin malam.

Zainul emosi saat terdakwa Saipudin diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi. Saipudin keberatan soal keterangan Zainul Arfan yang mengatakan dirinya (Zaiinul) tidak tahu menahu soal permintaan uang ketok palu yang disampaikan oleh Elhelwi, Anggota DPRD Provinsi Jambi. 

“Kata anak buah anda (Elhelwi), semua komando ada di ketua fraksi. Bapak tahu anak buah bapak memaksa saya membuat pernyataan, jika PDIP baru mau hadir kalau ada jaminan, karena saat itu uang belum ada?" tanya Saipudin. “Tidak tahu," jawab Zainul Arpan. 

"Saudara tahu anak buah saudara mengatakan jika jatah ketua fraksi dititip ke dia?" tanya Saipudin lagi. Lagi-lagi Zainul Arpan menjawab tidak tahu. Namun kali ini, Zainul menjawab dengan nada tinggi. “Jangan fitnah Pak Sai (Saipudin)," kata Zainul Arpan. “Saudara jawab saja iya atau tidak,” kata Saipudin lagi. 

Zainul Arpan menjawab pertanyaan tersebut dengan nada masih tinggi. “Dak usah bentak-bentak. Saya tidak tahu," kata Zainul Arpan.

Zainul Arfan mengakui jika dirinya menyebut Arpan selaku Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi pembohong. Menurut Zainul, ini terkait dengan usulannya yang tidak diakomodir oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi. 

Zainul menyebutkan, salah satu permintaannya itu adalah proyek penahan banjir di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.  Zainul mengatakan jika ia emosi karena permintaannya itu tidak diakomodir, padahal sudah disampaikan dan akan diakomodir. “Saya emosi. Ini sudah pembohongan terhadap saya," kata Zainul di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (12/3/2018).

Sofyan Ali Kenal Asrul

Masih dalam sidang Tipikor Jambi Senin kemarin, Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi, Sofyan Ali, mengaku kenal dengan Asrul Pandapotan Sihotang, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Jambi, Zumi Zola. Bahkan Sofyan mengaku juga berkomunikasi dengan Asrul. 

Namun kata Sofyan, komunikasi dengan Asrul tidak terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 maupun permintaan uang ketok palu. “Saya berkomunikasi dengan Asrul terkait Pilgub Jambi beberapa waktu lalu. Ini dikarenakan PKB merupakan pendukung Zumi Zola,” katanya.

“Masalah ini (RAPBD dan uang ketok palu) tidak pernah. Masalah pemenamgan Pemilu (Pilgub Jambi) iya," kata Sofyan Ali.

Sementara Saipudin, salah seorang terdakwa kembali menangis di persidangan. Kali ini, mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi itu menangis saat menanggapi keterangan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan. 

Sambil menangis, Saipudin menyampaikan kepada Cornelis agar kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari. “Jadikan ini yang pertama dan terakhir pak. Semoga ke depan Jambi lebih baik,” ujar Saipudin sambil terisak.

Kemudian Jaksa KPK akan menghadirkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai saksi. Zumi Zola akan  dihadirkan pada persidangan Rabu (14/3/2018). “Untuk persidangan selanjutnya, kami akan menghadirkan satu orang saksi, yakni Gubernur Jambi," ujar salah seorang jaksa KPK. 

Menanggapi hal ini, Lifa Malahanum, kuasa hukum terdakwa Erwan Malik, meminta agar majelis hakim juga memerintahkan untuk menghadirkan Syahbandar, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Amidy.

Menurut pihak terdakwa, ketiga saksi tersebut perlu dikonfrontir dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Pasalnya, keterangan Zumi Zola dalam BAP berbeda sengan keterangan ketiga saksi.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini, mengabulkan untuk menghadirkan para saksi tersebut ke persidangan berikutnya.(JP-Tim)

Berita Terkait Persidangan



Sumber: Jambipos Online

Cornelis Buston Beberkan Budaya Dewan “Suka Malak” Eksekutif

Sidang ke enam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (12/3/2018) mengungkap keterlibatan oknum-oknum pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi. IST
BERITAKU, Jambi-Sidang ke enam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (12/3/2018) mengungkap keterlibatan oknum-oknum pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi. Sidang kali ini mendengarkan kesaksian Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB).

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston diperiksa sebagai saksi pertama untuk terdakwa Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arpan dan Asisten III Saipuddin. 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Badrun Zaini, yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jambi ini Cornelis Buston, mendapatkan giliran pertama menjadi saksi.

Sidang dimulai sekitar Pukul 11.40 WIB. Cornelis Buston sendiri mengenakan setelan batik berwarna hitam. Sementara saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang ke enam ini yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaini dan Zoerman Manap.

Selanjutnya, Ketua Fraksi PKS Rudi Wijaya, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, Ketua fraksi PKB Sofyan Ali, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Zainul Arfan.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencecar pertanyaan kepada saksi CB terkait adanya pemunduran Paripurna pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dari 23 November 2017 menjadi 27 November 2017.
Sidang ke enam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (12/3/2018) mengungkap keterlibatan oknum-oknum pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi. IST
“Tahapannya pertama dibahas di komisi bersama mitra kerjanya, kemudian dilanjutkan dibahas di Banggar," kata CB.

Kata CB, sejumlah penyebab adanya pemunduran jadwal Paripurna itu sendiri yakni TAPD sendiri butuh waktu untuk finalisasi. “Selain itu ada juga perjalanan dinas yang harus dilaksanakan. Makanya kita lakukan rapat Banmus untuk menunda Paripurna ke 27 November 2017,” kata CB.

Cornelis Buston juga mengungkapkan permintaan anggota dewan soal uang ketok palu RAPBD 2018 Rp 4,2 T. Selain rapat formal, ada pertemuan dengan TAPD pada awal 22 September 2017. Ada penyampaian pendapat pemerintah tentang RAPBD.

Setelah itu, Sekwan mengingatkan CB, apabila 30 November 2017 tidak disahkan maka akan disanksi. Berkaitan dengan itu, dirinya memanggil anggota banggar ke ruangannya.

“Ada sekitar 7 orang. Disitu Elhelwi menyampaikan, ketua bagaimana nasib kami. Sudah dekat dengan pembahasan. Saya sudah tahu maksudnya untuk minta uang ketok palu. Saya bilang itu tidak bisa dipastikan,” terang Cornelis.

“Elhelwi bilang, kalau begitu kita boikot saja pembahasan. Saya bilang jangan begitu. Nanti kena sanksi,” kata CB dihadapan hakim dan JPU KPK.

Keterlibatan  Syahbandar dan Zoerman

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelia Buston juga mengaku ada pertemuan di ruang kerjanya. Dalam kesaksian CB, pertemuan itu diadakan setelah dirinya didatangi para pimpinan untuk membicara sesuatu kepada Plt Sekda Erwan Malik. 

Pada pertemuan itu ada pembicaraam permintaan proyek untuk para pimpinan. “Itu disampaikan oleh Pak Syahbandar," kata CB. Namun saat itu Erwan Malik tidak bisa memberikan jawaban. "Karena Pak Erwan ini juga punya atasan," kata CB.

Selain itu, lanjut CB, ada surat MoU proyek multiyears sebesar Rp 105 miliar. Salah satunya untuk proyek jalan laying Simpang Mayang-Tugu Juang Simpang III Sipin. Setelah tandatangan, selanjutnya CB mengaku menyerahkan kepada  Zoerman Manap.

“Pak Zoerman bilang kau jangan tandatangan-tandatangan bae, itu ado sennyo.  Untuk proyek multiyears itu dulu pimpinan dapat 2 persen," kata CB menirukan perkataan Zoerman kepadanya.

Dalam persidangan ini, diketahui terjadi silang pendapat antara Zainul Arfan dengan Arpan Plt Kadis PUPR, dan saat itu dibilang bahwa Arpan pembohong. “Dia (Zainur Arfan) merasa aspirasi dari daerahnya tidak diakomodir," ungkap CB.

CB juga mengaku mendengar langsung perkataan Zainur Arfan yang menyebut, Arfan pembohong, termasuk Elhelwi. “Saya mendengar sendiri," tegas CB. Pada saat itu, Zainur Arfan juga mengancam akan walk out, tidak akan hadir pada rapat paripurna. “Dia tidak akan hadir," ungkap CB.

Saat ditanya JPU KPK kepada Cornelis Buston apakah ia mengenal Asrul Pandapotan Sihotang, yang disebut-sebut merupakan orang dekat Gubernur Jambi, Zumi Zola, dan dinilai sangat berpengaruh.

“Saya tidak kenal. Dia agak siluman sedikit," ujar Cornelis menjawab pertanyaan jaksa. Namun dari informasi yang ia peroleh, Cornelis mengatakan jika Asrul merupakan teman baik Zumi Zola. "Informasinya temain baik saat kuliah di Inggris," kata Cornelis.

Selain tidak kenal, Cornelis juga mengakui tidak tahu mengenai kabar yang menyebutkan Asrul ikut mempengaruhi kebijakan yang akan diambil Pemprov Jambi. “Saya tidak tahu," katanya.

Sidang Perdana

Sidang Perdana kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada  Rabu (14/2/2018) lalu mengungkap keterlibatan oknum-oknum pimpinan DPRD Provinsi Jambi. 

Tiga terdakwa yang diajukan dalam sidang tersebut, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jamb, Arfan dan mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saipuddin.

JPU KPK juga mengungkapkan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dalam kasus suap pengesahan atau uang ketok palu APBD Jambi 2018 tersebut.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febriyandos Fendi dalam sidang tersebut mendakwa ketiga tersangka melakukan suap terhadap DPRD untuk mendapatkan persetujuan dewan mengenai APBD Provinsi Jambi 2018.

Ketiga terdakwa yang tertangkap Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK akhir November 2017 tersebut dinyatakan telah menerima uang dari beberapa pengusaha di Jambi dan menggunakannya untuk menyuap anggota dewan agar menyetujui APBD Jambi 2018.

Dalam dakwaanya terhadap Erwan Malik, JPU KPK menyatakan seorang pengusaha bernama Ali Tonang alias Ahui menyerahkan uang sekitar Rp 5 miliar kepada terdakwa Arpan medio akhir Oktober 2017. 

Selanjutnya terdakwa Arpan dan Saipuddin meminta beberapa orang anak buah pengusaha memberikan uang tersebut kepada seluruh perwakilan fraksi DPRD Provinsi Jambi. Ketika penyerahan sebagian uang tersebut dilakukan di salah satu warung di kawasan Simpang Pulai, Kota Jambi, akhir 27 November 2018, tim KPK melakukan OTT terhadap para terdakwa.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Febriyandos Fendi, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(JP-Tim)

Berita Terkait Persidangan


Sumber: Jambipos Online