JAKARTA-Fraksi Partai Golkar DPR menerima Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Daerah (Perppu pilkada). Namun Fraksi Golkar melihat perlu ada perbaikan
Perppu.
“Jalan keluar paling moderat menyetujui Perppu. Dan revisi
harus segera diselesikan sebelum selesai masa sidang kedua tahun ini (sampai 17
Februari 2015)," demikian kesimpulan pandangan fraksi Partai Golkar DPR RI
yang ditandatangani sekretaris Fraksi Bambang Susatyo di gedung di ruang rapat
Komisi II, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
Sementara Partai Gerindra dalam pendangan akhir fraksinya
tentang perppu Pilkada mendukung Perppu itu jadi UU. Namun Gerindra memandang
perlunya Perppu tersebut direvisi.
Hal itu disampaikan anggota DPR RI Indro Hermono dalam pleno
Perrpu Pilkada dengan pemerintah di ruang rapat Komisi II DPR RI Senayan, Senin
sore.
Pandangan fraksi itu disampaikan kepada pemerintah yang
diwakili oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly.
Tjahjo Kumolo mengatakan, akan bersikap terbuka bila DPR
ingin merevisi perppu tersebut. "Setelah paripurna nanti memutuskan
misalnya setuju, kami terbuka misalnya ada masukan-masukan dari fraksi ingin
memperbaiki Perppu. Supaya pelaksanaanya pilkada itu bisa berjalan dengan baik,"
kata Tjahjo sebelum rapat dengan Komisi II DPR.
Hal yang terpenting, kata Tjahjo, DPR harus segera menggelar
sidang paripurna untuk menyetujui dan mengesahkan perppu tersebut menjadi
undang-undang.
“Segera di sidang paripurna, kami tidak bisa ikut campur
kapan waktunya, tapi dari seluruh pandangan teman-teman fraksi ada kesepakatan
segera diputuskan, kami minta dulu ketegasan apakah diterima atau tidak,"
ujarnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR sudah menyatakan
pandangannya terkait perppu ini. Seluruh fraksi setuju perppu disetujui, namun
akan diadakan beberapa perubahan. Jika Perppu disetujui, maka perppu ini akan
mengubah sistem pilkada kembali dipilih langsung oleh rakyat, bukan lagi DPRD.
(sp/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar