Jumat, 09 Januari 2015

Ruko Disulap Jadi Hotel Bertingkat, Diduga Salahi Perda RTRW Kota Jambi

Ruko Berubah Hotel Melanggar Perda Bangunan No 06 Tahun 2002 dan Perda RTRW Kota Jambi
Sebuah bangunan rumah toko (ruko) enam pintu yang disulat jadi bangunan hotel bertingkat enam yang terletak di Jelutung Kota Jambi, tepatnya di depan Bang BCA Jelutung Jambi diduga melanggar Perda Bangunan No 06 Tahun 2002 dan Perda RTRW Kota Jambi.

R MANIHURUK, Jambi

Ruko yang dirubah menjadi hotel ini kini tengah dibangun oleh pihak pengembang yang disebut-sebut milik salah satu pengusaha ternama di Jambi. Bangunan ini diduga kuat telah menyalahi aturan tata ruang Kota Jambi.

Hal itu disebutkan Ketua DPD IPI Provinsi Jambi Amrizal Ali Munir kepada Harian Jambi, Kamis (8/1). Kata dia, bangunan itu hanya terpaut satu meter setengah ke jalan raya. Kemudian lahan parkir bangunan itu juga belum tersedia dengan baik. Bangunan Ruko yang disulat jadi hotel tersebut harus segera dihentikan oleh Pemerintah Kota Jambi.


Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Kota Jambi menyoroti pembangunan hotel “Jelutung” yang berada di ruas jalan Hayam Wuruk Jelutung tersebut. Hal itu karena bangunan hotel terlalu mepet ke bahu jalan di samping bangunan.

Komisi III DPRD Kota Jambi langsung melakukan inpeksi mendadak (Sidak) untuk melihat kondisi bangunan Rabu (7/1) setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Wahyudi menyebutkan, bangunan hotel tersebut layak dipertanyakan karena terlalu mepet ke jalan yang berada disamping bangunan.

Menurut dia ruas jalan tersebut merupakan jalan kota, dengan demikian berdasarkan aturan bangunan harus mundur 6 meter dari jalan. “Kalau ini tak sampai 1 meter,” ungkap Wahyudi.

Disebutkan, hal tersebut sudah menyalahi aturan, sehingga Pemkot Jambi harus menghentikan proses pembangunan dan tidak mengeluarkan izinnya.

Ketika ditanya jalan tersebut merupakan jalan lingkungan, Wahyudi menjawab, berdasarkan keterangan yang didapatnya jalan tersebut merupakan jalan kota.

Hal senada juga disampaikan, Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, Horison. Dia menyebutkan Pemkot Jambi harus tegas dalam menegakkan aturan. Karena bila satu pelanggaran terjadi maka akan banyak pelanggaran lain yang akan mengikutinya.

“Jangan berdalih investasi. Kalau tak bisa keluarkan izin jangan dipaksakan,” tegas Horison. Dia mengatakan apabila jalan tersebut merupakan jalan kota maka jarak bangunan minimal 6 meter dari jalan. Sedangkan untuk jalan utama harus berjarak 16 meter. Diharapkannya Pemkot Jambi meninjau ulang izin bangunan tersebut. (*/lee)

Tidak ada komentar: