JAMBI-Kepala Bulog Jambi, Alwi Umri menyatakan pihaknya
tidak bisa melarang pemilik gudang untuk mengoplos beras premium. Sebab,
pihaknya sampai sekarang tidak memiliki aturan yang melarang untuk menganti
kemasannya.
Hal itu dikatakan Alwi pasca inspeksi mendadak (sidak) yang
digelar DPRD Kota Jambi, Senin 26 Januari kemarin menemukan 800 kilogram beras
Bulog yang diduga akan dioplos di gudang PD. Bulog Jambi menyatakan, beras
premium boleh dioplos dan tidak ada larangan atau aturun yang melarang
pengoplosan beras.
“Beras premium yang dijual ke PD Sejahtera tersebut termasuk
legal. Sebab, beras yang dibeli oleh PD sejahtera merupakan beras jenis premium
yang dijual oleh Bulog secara komersil. Dimana siapapun boleh membeli dalam
bentuk partai besar,” kata Alwi kepada wartawan, Selasa (27/1).
Kata Alwi, pihaknya tidak ada melarang mereka (perusahaan)
untuk mencampur karena sampai sekarang tidak ada petunjuk atau larangan untuk
menganti kemasan. Ia juga menegaskan, beras yang ada di gudang milik PD.
Sejahtera tersebut legal dijual untuk umum.
“Beras di gudang PD. Sejahtera legal, karena mereka membeli
beras premium dari Bulog dari Desember 2014,” katanya.
Gudang Milik Alex Disegel Polisi
Seperti diberitakan Harian Jambi sebelumnya, diduga kuat
menyimpan beras oplosan, gudang peyimpanan beras milik Alek yang berada di
kawasan Jalan Gunung Sari, RT 24, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi
Timur disegel kepolisian Mapolsekta Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (26/1)
pukul 12.00.wib.
Penyegelan ini dilakukan karena gudang milik PT.Sejahtera
tersebut diduga menyimpan ribuan karung
beras oplosan. Dari pantauan di lapangan, diduga modus yang dilakukan adalah
dengan merubah karung beras dari beras bulog menjadi beras super dari berbagai
merk seperti, beras cap koki dan dua panda.
Temuan gudang penyimpanan beras diduga oplosan ini bermula,
saat anngota DPRD Kota Jambi dan petugas kepolisian hendak mengecek tembok yang
rubuh yang berada tepat dibelakang gudang tersebut.
Saat hendak kelokasi, salah satu anggota dewan curiga dengan
gudang tersebut. Setelah dicek, ditemukan ribuan karung beras yang diduga bakal
dioplos tersebut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, belum diketahui apakah
gudang ini illegal,” ujar Kompol Zuhairi saat dikonfirmasi wartawan di lokasi
Senin (26/1).
Zuhairi menambahkan, rencananya kasus ini bakal dilimpahkan
ke Mapolresta Jambi. Untuk kepentingan penyelidikan, sejumlah barang bukti
disita aparat kepolisian diantaranya
beberapa karung beras, selain itu, gudang milik Alek ini diberi tanda garis polisi.
Sementara itu, Alek pemilik gudang membantah usaha yang
dijalaninya selama puluhan tahun
tersebut melanggar hokum. Bahkan Alek menolak mendatangani surat berita
acara kepolisian dalam perkara ini.
“Saya tidak terima gudang saya disegel. Usaha saya ini resmi
dari bulog pusat sana,” ujar Alek. Saat ditanya langkah apa yang bakal
dilakukanya ? Ia hanya menjawab untuk saat ini ia menunggu dari pihak kepolisan
untuk melakukan penyeleidikan. “Saya bingung kenapa disegel, mau makan apa
karyawan saya,” ungkapnya.(Esa/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar