JAMBI-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana program
Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
tahun anggaran 2012 senilai Rp 3,2 miliar lebih. Bahkan dalam waktu dekat bakal
ada tersangka baru lagi.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf kepada wartawan
Rabu (14/1) mengatakan tidak menutup kemungkinan dalam pekan ini bakal
ada penetapan tersangka baru.
“Kemungkinan ada tersangka baru. Masih dilingkungan yang
sama. Tapi menunggu hasil ekspos internal terkait kasus ini dulu,” katanya.
Sementara itu, untuk berkas pemeriksaan tersangka, Ernawati
segera rampung. Hanya saja menunggu penghitungan kerugian yang
dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jambi.
“Berkas yang diminta BPKP untuk keperluan penghitungan
kerugian negara sudah diserahkan, sekarang tinggal menunggu hasil dari
BPKP," ujarnya.
Setelah tim dari BPKP membuka hasil penghitungan dan
penghitungannya positif maka tim dari Kejati Jambi segera merampungkan berkas
pemeriksaan tersangka. “Ketika BPKP memberikan tanda positif, maka tersangka
akan kami panggil lagi untuk melengkapi berkasnya,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ernawati, Mantan Kabid
Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi dana PBAQ di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun
anggaran 2012 senilai Rp 3,2 miliar lebih.
PBAQ memiliki anggaran Rp 3,213 miliar. Proyek itu di
dalamnya terdiri dari kegiatan workshop dan pengadaan alat praktek/peraga, dan
lain sebagainya, dan tersebar di 11 kabupaten-kota di Provinsi Jambi.
Modus dalam pelaksanaan proyek itu, di Disdik Provinsi Jambi
tidak menggunakan kuasa pengguna anggaran. Pengguna anggaran (PA) dan kuasa
pengguna anggaran (KPA) langsung dipegang oleh Kepala Dinas Pendikan Provinsi
Jambi. Perangkat yang ada dalam pengadaan hanya ada dua, yaitu PA/KPA dan
pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Alurnya dari Kadis langsung ke PPTK.(esa/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar