Kasus Penipuan Genset DPRD Kota Jambi
JAMBI-Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi kembali
akan memeriksa dan minta keterangan tiga orang saksi dari PT Trakindo Jambi
terkait kasus dugaan penipuan untuk pengadaan genset di gedung DPRD Kota Jambi
senilai ratusan juta rupiah.
“Sampai saat ini sudah ada delapan saksi yang diperiksa dan
akan ditambah lagi tiga saksi tambahan dari PT Trakindo untuk mengungkap kasus
penipuan proyek pengadaan genset di DPRD Kota Jambi, yang diduga dilakukan oleh
Trakindo Utama," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi
Selasa (27/1).
Penyidik masih akan memeriksa tiga saksi dari pihak PT
Trakindo Utama selaku terlapor dan pemeriksaan juga akan mengarah kepada Ketua Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) serta pihak pelapor yakni Dirut CV Kurnia
Hidayah dan saksi lainnya.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman. Foto Rosenman Manihuruk |
Hanya saja, Almansyah belum bisa menyebutkan siapa saja
orang dari PT Trakindo yang akan diminta keterangannya tersebut dan sejauh ini
dari pemeriksaan awal diketahui sudah ada berita acara penyerahan barang dari
PT Trakindo ke CV Kurnia Hidayah, namun saat itu, rekanan pemenang tender itu
tidak mengecek secara mendetail dan ada kelalaian.
Sebelumnya, proyek pengadaan genset di Gedung Sekretariat DPRD Kota Jambi diduga bermasalah dan genset yang sudah dipesan kontraktor tidak sesuai dengan speksifikasi yang telah ditentukan sehingga, CV Kurnia Hidayah selaku kontraktor melaporkan PT Trakindo Utama selaku penyuplai.
Sebelumnya, proyek pengadaan genset di Gedung Sekretariat DPRD Kota Jambi diduga bermasalah dan genset yang sudah dipesan kontraktor tidak sesuai dengan speksifikasi yang telah ditentukan sehingga, CV Kurnia Hidayah selaku kontraktor melaporkan PT Trakindo Utama selaku penyuplai.
Direktur CV Kurnia Hidayah, Kurniadi mengatakan, pihaknya
melaporkan PT Trakindo Utama karena merasa ditipu dan dirugikan PT Trakindo
Utama memberikan barang yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Pengadaan genset anggaran tahun 2014 tersebut senilai
Rp339,9 juta dan setelah berkoordinasi, PT Trakindo selaku penyuplai
menyanggupi pesanan namun pesanan itu datang pada 5 Desember 2014 lalu.
Berdasarkan dokumen sudah sesuai dengan permintaan dan
setelah barang datang dan diperiksaan ke Sekretariat DPRD pada 10 Desember
lalu, hasil pemeriksaan turun yang hasilnya, barang ditolak karena tidak sesuai
dengan spesifikasi dimana seri genset yang dipesan model nomor GEP110-6 atau enam
selinder, tetapi yang datang GEP110-4 atau empat selinder. (ant/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar