Senin, 09 Agustus 2010

Jelang Bulan Suci Ramadhan, PSK Dilarang “Jualan”

Jambi, BATAKPOS

Jelang bulan suci Ramadhan, pekerja seks komersial (PSK) di Jambi dilarang “jualan” diberbagai tempat hiburan malam. Semua tempat hiburan malam disterilkan dari perbuatan maksiat selama bulan suci Ramadhan.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Sabri Yanto, Kamis (5/8) mengatakan, pihaknya akan terus melakukan rajia terhadap PSK di berbagai tempat hiburan malam.

Kamis (5/8) dini hari, sebanyak 18 orang wanita PSK terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.

Dalam razia yang difokuskan terhadap PSK itu sempat terjadi ketegangan. Sebuah mobil bernopol BG 1032 MG tiba-tiba kabur saat petugas berhenti di depan Golden Palace Pasar. Petugas langsung mengejar mobil itu dan berhasil dihentikan tepat di depan Mall Mitra. Di dalam mobil itu terdapat seorang laki-laki yang bertindak sebagai sopir dan dua wanita.

Wartawan yang meliput juga terjadi adu mulut dengan para PSK. PSK menolak jika wartawan mengambil gambar. "Mereka yang tertangkap terdiri dari waria, remaja dan wanita PSK. PSK diserahkan ke Dinas Sosnaker Kota Jambi,”katanya. ruk

Meronta : Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) meronta saat diamankan Satuan Polisi Pamong Praja disalah satu tempat hiburan malam, Kamis (5/8) dini hari. Rajian Penyakit Masyarakat (Pekat) ini dalam rangka Jelang Bulan Suci Ramadhan 2010. foto batakpos/rosenman manihuruk.

Tidak ada komentar: