JAMBI-Lima mantan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2008
yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana pinjaman daerah dan dana Bansos Tempat
Ibadah Setda Kabupaten Kerinci 2008 divonis 3 tahun kurungan. Namun 5 terdakwa
tidak terima dengan vonis yang diterimanya. Minggu depan akan memasukan memori
banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Pengajuan memorei banding ini dibenarkan,Ramli Taha,
Penesehat Hukum kelima terpidana.
“Iya kita belum memasukan memori banding ke Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Ramli Taha kepada wartawan, Rabu (21/1).
“Iya kita belum memasukan memori banding ke Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Ramli Taha kepada wartawan, Rabu (21/1).
Ramli Taha juga mengatakan, saat ini, pihaknya masih
menunggu salinan putusan dari Majelis Hakim Tipikor Jambi untuk membuat memori
banding. “Kita masih menunggu salinan putusan dari hakim terlebih dahulu,”
ujarnya.
Pengajuan banding oleh Irmanto cs ini, dikarenakan kelima
terdakwa tidak menerima vonis yang diberikan hakim. Dimana terdakwa Irmanto,
Nopantri, Ade Utama, H Said Abdullah, dan Mursimin, telah divonis Majelis Hakim
yang diketuai Supraja sebelumnya telah divonis dengan hukuman 3 tahun penjara,
denda Rp 50 juta subsidair kurungan 2 bulan.
Padahal vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor
Jambi jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri Sungai Penuh, dimana kelima terdakwa sebelumnya telah dituntut JPU
dengan hukuman pidana 7,5 tahun dengan denda Rp 200 juta dengan subsidair 6
bulan kurungan penjara.( Esa/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar