Presiden Jokowi sudah mengambil keputusan terkait pelantikan
calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Presiden menunda pelantikan Komjen Budi
Gunawan. Sementara Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan Kapolri Jend
Sutarman dan mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.
“Berhubung Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan SH MSi
sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan
sebagai Kepala Polisi Negara Indonesia," kata Presiden Jokowi di Istana
Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (16/1) pukul 20.10 WIB.
Presiden Jokowi menegaskan pelantikan Komjen Budi Gunawan
hanya ditunda, bukan dibatalkan. Komjen Budi diminta fokus pada proses
hukumnya. “Menunda, bukan membatalkan, itu yang harus digarisbawahi," ujar
Jokowi.
Presiden Jokowi juga memberhentikan dengan hormat Jenderal
Sutarman dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Dalam jumpa
pers tanpa tanya jawab ini, Jokowi ditemani oleh Wapres Jusuf Kalla, Menko
Polhukam Tedjo Edhy, Jenderal Sutarman, dan Komjen Badrodin Haiti.
Ada Jeda
Saat jumpa pers, perkataan Jokowi sempat tertahan ketika
akan berbicara tentang Komjen Budi Gunawan.
“Dan juga perlu saya sampaikan, sejak proses dari seleksi
kompolnas kemudian saya ajukan surat ke DPR kemudian persetujuan dari DPR,
berhubung Komjen Drs Budi Gunawan SH MSI ... sedang menjalani ... proses hukum,
maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kapolri," kata
Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1).
Padahal dalam memberikan pernyataan, mulai dari prakata
hingga penjelasan soal Keppres pemberhentian Sutarman, Jokowi begitu lancar.
Namun saat mulai menyinggung status Budi Gunawan, perkataan Jokowi sempat
tertahan beberapa lama.
“Jadi menunda, bukan membatalkan. Ini yang perlu
digarisbawahi," tutup Jokowi yang langsung masuk bersama JK dan
meninggalkan Sutarman serta Badrodin berbicara kepada awak media.
Keputusan Jokowi Soal Kapolri
Presiden Joko Widodo dalam kesempatan itu, ia juga menunda
pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana
Negara Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (16/1). Ia didampingi Wakil
Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Jenderal Sutarman,
dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
Berikut pernyataan lengkap Jokowi.
Tadi sore telah saya tanda tangani dua Keppres, dua
Keputusan Presiden. Keppres yang pertama tentang pemberhentian dengan hormat
Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri. Kemudian Keppres kedua tentang
penugasan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas
dan wewenang dan tanggung jawab Kapolri.
Dan juga perlu saya sampaikan, sejak proses dari seleksi Kompolnas kemudian diajukan surat ke DPR, kemudian persetujuan dari DPR, berhubung Komisaris Jenderal Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai kepala kepolisian RI. Jadi menunda bukan membatalkan, itu yang harus digarisbawahi.(dtk/lee)
Dan juga perlu saya sampaikan, sejak proses dari seleksi Kompolnas kemudian diajukan surat ke DPR, kemudian persetujuan dari DPR, berhubung Komisaris Jenderal Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai kepala kepolisian RI. Jadi menunda bukan membatalkan, itu yang harus digarisbawahi.(dtk/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar