Selasa, 13 Januari 2015

Tanpa Fasilitator, Penggunaan Dana Desa Rawan Penyelewengan


JAMBI-Penggunaan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat langsung kepada perangkat desa rawan rawan penyelewengan bila pengelolaan dana desa tersebut tidak melibatkan fasilitator atau pendamping masyarakat desa. 

Kerawanan tersebut disebabkan minimnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan rendahnya kemampuan perangkat desa dalam pengelolaan maupun penataan administrasi penggunaan dana desa tersebut. 

Demikian dikatakan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Provinsi Jambi, Joko Hotman Karo-karo kepada waratwan di Jambi, Minggu (11/1) terkait penggelontoran dana desa secara nasional tahun ini.


Menurut Joko, berdasarkan pendampingan yang dilakukannya dalam pelaksanaan PNPM di Jambi selama ini, umumnya perangkat desa bingung membuat rencana kerja, pengelolaan dan pembuatan laporan penggunaan dana pembangunan. 

Perangkat desa biasanya hanya mampu mengerjakan proyek dan kerap mengabaikan pencatatan dan pelaporan penggunaan anggaran. Kondisi tersebut membuat dana pembangunan desa sering  tidak bisa dipertanggung-jawabkan dan menjadi temuan aparat pemeriksa keuangan.

“Tanpa bantuan fasilitator, masyarakat desa dan perangkat desa benar-benar bingung mengelola dana pembangunan desa. Untuk membuat rencana kerja pun terkadang perangkat desa bingung, sehingga dana pembangunan desa tidak bisa cair hingga akhir tahun anggaran,”katanya.  

Joko membenarkan bahwa PNPM sebagai program pemberdayaan masyarakat desa diakhiri tanpa persiapan alih kelola. Kondisi tersebut tidak hanya mengancam hilangnya pekerjaan belasan ribu fasilitator PNPM di Indonesia. Tidak adanya alih kelola yang baik dari program PNPM ke program dana desa juga mengancam terjadinya kegagalan penggunaan dana desa.

Menurut Joko, pengelolaan dana desa perlu proses sosialisasi agar jangan sampai terjadi penyimpangan penggunaan dana dana desa tersebut.

Sosialisasi harus dilakukan mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa seperti pelaksanaan PNPM. Fasilitator juga perlu diikutsertakan dalam pengelolaan dana desa agar penggunaan dana desa tidak sampai mubazir dan tidak bisa dipertanggung-jawabkan. 

Hati-hati

Sementara itu Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus mengakui belum mengetahui persis tata cara pengelolaan dana desa. Masalahnya sosialisasi mengenai petunjuk pelaksanaan pengelolaan dana desa tersebut belum dilakukan di daerah tersebut.

Hasan Basri Agus hanya bisa mengingatkan para perangkat desa di Jambi agar benar-benar memanfaatkan dana desa dengan baik dan transparan. Hal tersebut perlu agar jangan sampai ada perangkat desa, khususnya kepala desa yang sampai terkena sanksi hukum akibat penyalah-gunaan dana desa. 

“Provinsi Jambi mendapatkan dana desa sekitar Rp 111,4 miliar tahun ini. Dana tersebut dialokasikan untuk 1.553 desa di Jambi. Para kepala desa dan perangkat desa harus berhati - hati menggunakan dana desa tersebut. Jangan sampai ada nanti perangkat desa di Jambi masuk penjara gara-gara penyelewengan dana desa,"katanya. 

Hasan Basri Agus mengatakan, anggaran pembangunan desa tersebut dikucurkan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana tersebut harus benar-benar digunakan  membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Misalnya pembangunan berbagai sarana penunjang untuk kesejahteraan masyarakat.

“Dana tersebut sisa juga digunakan untuk membangun jalan produksi, memperlancar arus distribusi, sehingga petani bisa membawa mobil ke kawasan pertanian seperti di Korea dan Jepang," katanya.(lee)

Tidak ada komentar: