JAMBI-Dari evaluasi dan monotoring Ombudsman Perwakilan
Jambi diketahui bahwa sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten/kota di Jambi masih lemah,
yakni di bawah rata-rata.
Kepala Ombudsman Jambi Taufik Yasak, Kamis, mengatakan
hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan, persentase pelayanan publik di
pemerintahan di Jambi masih dibawah 60 persen, untuk standar komponen saja
masih ada yang belum bisa dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Di Provinsi Jambi sendiri kalau dihitung hanya 15 SKPD
yang sudah memenuhi, sementara kabupaten/kota baru 10 SKPD, Itu pun masih
banyak yang belum terpenuhi," kata Taufik.
“Ke depan tantangan kita tidak hanya mewujudkan
Jambi Emas 2015 saja, tapi juga MEA 2015, karena itu pelayanan publik ini
penting agar kepuasaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah itu ada,
kepuasan masyarakat itu sendiri ujungnya terhadap peningkatan PAD bagi
pemerintah," katanya lagi.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima 107
laporan terkait pelayanan publik dari Pemerintah Provinsi Jambi dan
kabupaten/kota, namun 66 laporan sudah ditindaklajuti dan sisanya masih dalam
penyelesaian.
Taufik juga meminta agar pemerintah tegas dalam menangani
masalah pelayanan publik ini, jika pelayanan publik baik bisa diapresiasi
melalui pemberian reward maupun punishment.
Terkait hal ini, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi H Hefni
Zen, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima hasil evaluasi dan monitoring
yang dilakukan oleh Ombudsman Jambi itu.
“Seperti apa hasil monitoringnya kita belum tahu, kita
akan tanyakan itu, agar kita tahu dimana titik lemah di tiap-tiap SKPD,
sehingga titik lemah itu bisa kita perbaiki," kata Hefni Zein.
Ditanya tentang tolak ukur dan indikator Ombudsman dalam
melakukan penilaian tersebut, Hefni Zen mengatakan bahwa dirinya belum tahu
pasti seperti apa indikator penilaiannya, namun dirinya percaya Ombudsman
memiliki standar penilaian sendiri tentang hal itu, dan pihaknya selalu
berkoordinasi dengan Ombudsman.(ant/lee)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar