Minggu, 11 Januari 2015

Ombudsman Sebut Pelayanan Publik di Jambi Masih Buruk

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi H Hefni Zen


JAMBI-Dari evaluasi dan monotoring Ombudsman Perwakilan Jambi diketahui bahwa sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten/kota di Jambi masih lemah, yakni di bawah rata-rata.

Kepala Ombudsman Jambi Taufik Yasak, Kamis, mengatakan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan, persentase pelayanan publik di pemerintahan di Jambi masih dibawah 60 persen, untuk standar komponen saja masih ada yang belum bisa dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Di Provinsi Jambi sendiri kalau dihitung hanya 15 SKPD yang sudah memenuhi, sementara kabupaten/kota baru 10 SKPD, Itu pun masih banyak yang belum terpenuhi," kata Taufik.

 “Ke depan tantangan kita tidak hanya mewujudkan Jambi Emas 2015 saja, tapi juga MEA 2015, karena itu pelayanan publik ini penting agar kepuasaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah itu ada, kepuasan masyarakat itu sendiri ujungnya terhadap peningkatan PAD bagi pemerintah," katanya lagi.


Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima 107 laporan terkait pelayanan publik dari Pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten/kota, namun 66 laporan sudah ditindaklajuti dan sisanya masih dalam penyelesaian.
Taufik juga meminta agar pemerintah tegas dalam menangani masalah pelayanan publik ini, jika pelayanan publik baik bisa diapresiasi melalui pemberian reward maupun punishment.

Terkait hal ini, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi H Hefni Zen, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh Ombudsman Jambi itu.
“Seperti apa hasil monitoringnya kita belum tahu, kita akan tanyakan itu, agar kita tahu dimana titik lemah di tiap-tiap SKPD, sehingga titik lemah itu bisa kita perbaiki," kata Hefni Zein.

Ditanya tentang tolak ukur dan indikator Ombudsman dalam melakukan penilaian tersebut, Hefni Zen mengatakan bahwa dirinya belum tahu pasti seperti apa indikator penilaiannya, namun dirinya percaya Ombudsman memiliki standar penilaian sendiri tentang hal itu, dan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Ombudsman.(ant/lee)


Tidak ada komentar: