Halaman

Kamis, 15 Januari 2015

PENIPUAN, Penyidik Polda Periksa Pihak DPRD Kota Jambi

JAMBI–Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi mulai menjajaki untuk memeriksa pihak DPRD Kota Jambi terkait kasus laporan dugaan penipuan pada proyek pengadaan genset di DPRD Kota Jambi yang dilakukan PT Trakindo Utama.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah yang menyebutkan pihaknya bakal memanggil anggota dewan untuk dimintai keterangnya dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh pihak CV Kurnia Hidayah.


“Hari ini (Rabu-red) penyidik mulai memeriksa pihak DPRD Kota Jambi, untuk memintai keterangan terkait pengadaan tersebut," ujar AKBP Almansyah, Rabu (14/1).

Almansyah menjelaskan, sebelum memanggil dewan, pihaknya juga terlebih dahulu memeriksa Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan genset, setelah itu akan dilanjutkan dengan memintai keterangan panitia pengadaan.

“Kita periksa semua pihak yang ikut andil dalam pengadaan. Apakah memang benar, barang tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan spesifikasi atau ada hal lain," lanjutnya. 

Ditambahkan Almsyah, pihak penyidik juga sudah memeriksa tiga saksi. Itu dilakukan sebelum pemeriksaan pihak dari DPRD Kota Jambi.

Mantan Kabid Propam Polda Jambi ini juga menegaskan, bahwa pihaknya terus menindak lanjuti laporan dari CV Kurnia Hidayah tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan genset di Gedung Sekretariat DPRD Kota Jambi bermasalah. Diduga genset yang sudah dipesan kontraktor tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan. Sehingga, CV Kurnia Hidayah, selaku kontraktor melaporkan PT Trakindo Utama, selaku penyuplai.

Direktur CV Kurnia Hidayah, Kurniadi mengatakan, pihaknya melaporkan PT Trakindo Utama, karena merasa ditipu dan dirugikan. Pasalnya PT Trakindo Utama memberikan barang yang tidak sesuai dengan perjanjian.

“Kita sudah melaporkan permasalahan ini ke Mapolda dengan LP / B-299 /XII/2014/Jambi/ SPKT/Tanggal 17 Desember, kami ditipu dan dirugikan,”ungkapnya belum lama ini.

Kurniadi menceritakan, setelah piahkanya memenangi tender pengadaan genset di DPRD Kota Jambi, ia langsung memesan genset yang ditentukan kepada PT Trakindo Utama. Ketika itu, PT. Trakindo menyanggupi barang yang dipesan. Hal itu tertuang dalam perjanjian di atas materai.

Namun, kenyataanya barang yang datang tidak sesuai dengan dokumen yang telah disepakati sebelumnya. Tidak sesuai spek yang telah ditentukan. Makanya, setelah diperiksa, genset tersebut ditolak.

Lebih lanjut Kurnia mengatakan, pengadaan genset anggaran tahun 2014 tersebut senilai Rp 339,900 juta. Setelah berkoordinasi, PT Trakindo selaku penyuplai menyanggupi pesanan. Dan pesanan itu datang pada 5 Desember 2014 lalu.

Berdasarkan dokumen, sudah sesuai dengan permintaan. Setelah barang datang, dan ia mengajukan pemeriksaan ke Sekretariat DPRD pada 8 Desember.

Pada 10 Desember lalu, hasil pemeriksaan turun. Hasilnya, barang ditolak, karena tidak sesuai dengan spek. Seri genset yang dipesan model nomor GEP110-6 (enam selinder). Tapi, yang datang GEP110-4 (empat selinder). Padahal, dari dokumen yang diterima, barangnya sudah sesuai yaitu model nomor GEP110-6 (enam selinder).(esa/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar