Halaman

Rabu, 28 Januari 2015

Bulog Jambi Sebut Penimbunan Beras Bulog di Gudang Alex Legal

Gudang PD Sejahtera Kota Jambi
JAMBI-Kepala Bulog Jambi, Alwi Umri menyatakan pihaknya tidak bisa melarang pemilik gudang untuk mengoplos beras premium. Sebab, pihaknya sampai sekarang tidak memiliki aturan yang melarang untuk menganti kemasannya.

Hal itu dikatakan Alwi pasca inspeksi mendadak (sidak) yang digelar DPRD Kota Jambi, Senin 26 Januari kemarin menemukan 800 kilogram beras Bulog yang diduga akan dioplos di gudang PD. Bulog Jambi menyatakan, beras premium boleh dioplos dan tidak ada larangan atau aturun yang melarang pengoplosan beras.


“Beras premium yang dijual ke PD Sejahtera tersebut termasuk legal. Sebab, beras yang dibeli oleh PD sejahtera merupakan beras jenis premium yang dijual oleh Bulog secara komersil. Dimana siapapun boleh membeli dalam bentuk partai besar,” kata Alwi kepada wartawan, Selasa (27/1).

Kata Alwi, pihaknya tidak ada melarang mereka (perusahaan) untuk mencampur karena sampai sekarang tidak ada petunjuk atau larangan untuk menganti kemasan. Ia juga menegaskan, beras yang ada di gudang milik PD. Sejahtera tersebut legal dijual untuk umum.

“Beras di gudang PD. Sejahtera legal, karena mereka membeli beras premium dari Bulog dari Desember 2014,” katanya.

Gudang Milik Alex Disegel Polisi

Seperti diberitakan Harian Jambi sebelumnya, diduga kuat menyimpan beras oplosan, gudang peyimpanan beras milik Alek yang berada di kawasan Jalan Gunung Sari, RT 24, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur disegel kepolisian Mapolsekta Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (26/1) pukul  12.00.wib.

Penyegelan ini dilakukan karena gudang milik PT.Sejahtera tersebut diduga  menyimpan ribuan karung beras oplosan. Dari pantauan di lapangan, diduga modus yang dilakukan adalah dengan merubah karung beras dari beras bulog menjadi beras super dari berbagai merk seperti, beras cap koki dan dua panda.

Temuan gudang penyimpanan beras diduga oplosan ini bermula, saat anngota DPRD Kota Jambi dan petugas kepolisian hendak mengecek tembok yang rubuh yang berada tepat dibelakang gudang tersebut.

Saat hendak kelokasi, salah satu anggota dewan curiga dengan gudang tersebut. Setelah dicek, ditemukan ribuan karung beras yang diduga bakal dioplos tersebut.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan, belum diketahui apakah gudang ini illegal,” ujar Kompol Zuhairi saat dikonfirmasi wartawan di lokasi Senin (26/1).

Zuhairi menambahkan, rencananya kasus ini bakal dilimpahkan ke Mapolresta Jambi. Untuk kepentingan penyelidikan, sejumlah barang bukti disita aparat kepolisian  diantaranya beberapa karung beras, selain itu, gudang milik Alek ini  diberi tanda garis polisi.

Sementara itu, Alek pemilik gudang membantah usaha yang dijalaninya selama puluhan tahun  tersebut melanggar hokum. Bahkan Alek menolak mendatangani surat berita acara kepolisian dalam perkara ini.

“Saya tidak terima gudang saya disegel. Usaha saya ini resmi dari bulog pusat sana,” ujar Alek. Saat ditanya langkah apa yang bakal dilakukanya ? Ia hanya menjawab untuk saat ini ia menunggu dari pihak kepolisan untuk melakukan penyeleidikan. “Saya bingung kenapa disegel, mau makan apa karyawan saya,” ungkapnya.(Esa/lee)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar