3 Tersangka Korupsi Disbudparpora Bungo
JAMBI-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana program
Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
tahun anggaran 2012 senilai Rp 3,2 miliar lebih. Bahkan dalam waktu dekat bakal
ada tersangka baru lagi.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf kepada wartawan
Selasa (13/1) mengatakan tidak menutup kemungkinan dalam pekan ini bakal
ada penetapan tersangka baru.
“Kemungkinan ada tersangka baru. Masih dilingkungan yang
sama. Tapi menunggu hasil ekspos internal terkait kasus ini dulu,” katanya.
Sementara itu, untuk berkas pemeriksaan tersangka, Ernawati
segera rampung. Hanya saja menunggu penghitungan kerugian yang
dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jambi.
“Berkas yang diminta BPKP untuk keperluan penghitungan
kerugian negara sudah diserahkan, sekarang tinggal menunggu hasil dari
BPKP," ujarnya.
Setelah tim dari BPKP membuka hasil penghitungan dan
penghitungannya positif maka tim dari Kejati Jambi segera merampungkan berkas
pemeriksaan tersangka. “Ketika BPKP memberikan tanda positif, maka tersangka
akan kami panggil lagi untuk melengkapi berkasnya,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ernawati, Mantan Kabid
Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi dana PBAQ di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun
anggaran 2012 senilai Rp 3,2 miliar lebih.
PBAQ memiliki anggaran Rp 3,213 miliar. Proyek itu di
dalamnya terdiri dari kegiatan workshop dan pengadaan alat praktek/peraga, dan
lain sebagainya, dan tersebar di 11 kabupaten-kota di Provinsi Jambi.
Modus dalam pelaksanaan proyek itu, di Disdik Provinsi Jambi
tidak menggunakan kuasa pengguna anggaran. Pengguna anggaran (PA) dan kuasa
pengguna anggaran (KPA) langsung dipegang oleh Kepala Dinas Pendikan Provinsi
Jambi. Perangkat yang ada dalam pengadaan hanya ada dua, yaitu PA/KPA dan
pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Alurnya dari Kadis langsung ke PPTK.
3 Tersangka Korupsi Disbudparpora Bungo
Sementara dari Muarabungo dilaporkan, terkait kasus dugaan
tindak pidana korupsi Gubernur Cup tahun 2013 lalu, Kejaksaan Negeri Muarabungo
sekitar pukul 10.00 wib Selasa (13/01) mendatangi Kantor Dinas Budaya
Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bungo. Hal itu dilakukan guna mencari
data tambahan terkait kasus tindak pidana korupsi gubernur cup tahun 2013 lalu.
Saat ini Kejari Bungo sudah mengantongi 3 nama tersangka
yang pertama berindisial M yang saat itu menjabat sebagai kepala bidang
olahraga, kemudian F, sebagi ketua PSSI dan KA , dan jika semua terbukti
menurut pasal 02 dan 03 akan disanksi
ancaman penjara 4-20 tahun penjara.
Penggeledahan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Zainal Abidin
SH tersebut untuk menindak lanjuti data
yang sudah ada. Dengan didampingi team kusus, pihak kejaksaan menggeledah
dua ruang yang diduga kuat tempat
penyimpanan dokumen-dokumen penting terkait dengan gubernur cup tahun2013 lalu.
Penggeledahan yang berlangsung selama 3 jam ini , kejari berhasil menyita 2
buah cpu dan 25 bundel berkas.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Emilwan Ridwan melalui Kasi
Pidsus Zainal Abidin mengatakan,
pengggeledahan ini dilakukan untuk mencari data tambahan terkait kasus korupsi
gubernur cup tahun 2013 lalu.
Saat ini kami sudah mengantongi 3 nama tersangka yang
pertama berindisial M yang saat itu menjabat sebagai kepala bidang olahraga,
kemudian F, sebagi ketua PSSI dan KA , dan jika semua terbukti menurut pasal 02
dan 03 akan disanksi ancaman penjara
4-20 tahun penjara.
“Kemungkinan besar ada tiga tersangka. Tunggu aja nanti ya,”
ujar Zainal. Sementara itu Kepala Dinas Disbudparpora Husin Efendi saat ditanya
tentang penggeldahan di kantor nya mengata kan ‘ya saya mendukung karena itu
adalah proses hukum. “Saya tidak menghalangi Kejari untuk melakukan
penggeladahan tandas husin,” katanya. (esa/ria/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar