Halaman

Rabu, 14 Januari 2015

Bakal ada Tersangka Baru Kasus Buta Aksara


JAMBI-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Jambi terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012 senilai Rp 3,2 miliar lebih. Bahkan dalam waktu dekat bakal ada tersangka baru lagi.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf kepada wartawan Rabu (14/1) mengatakan  tidak menutup kemungkinan dalam pekan ini bakal ada penetapan tersangka baru.

“Kemungkinan ada tersangka baru. Masih dilingkungan yang sama. Tapi menunggu hasil ekspos internal terkait kasus ini dulu,” katanya.


Sementara itu, untuk berkas pemeriksaan tersangka, Ernawati segera  rampung. Hanya saja  menunggu penghitungan kerugian yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jambi.

“Berkas yang diminta BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian negara sudah diserahkan, sekarang tinggal menunggu hasil dari BPKP," ujarnya.

Setelah tim dari BPKP membuka hasil penghitungan dan penghitungannya positif maka tim dari Kejati Jambi segera merampungkan berkas pemeriksaan tersangka. “Ketika BPKP memberikan tanda positif, maka tersangka akan kami panggil lagi untuk melengkapi berkasnya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ernawati, Mantan Kabid Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PBAQ di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012 senilai Rp 3,2 miliar lebih.

PBAQ memiliki anggaran Rp 3,213 miliar. Proyek itu di dalamnya terdiri dari kegiatan workshop dan pengadaan alat praktek/peraga, dan lain sebagainya, dan tersebar di 11 kabupaten-kota di Provinsi Jambi.

Modus dalam pelaksanaan proyek itu, di Disdik Provinsi Jambi tidak menggunakan kuasa pengguna anggaran. Pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) langsung dipegang oleh Kepala Dinas Pendikan Provinsi Jambi. Perangkat yang ada dalam pengadaan hanya ada dua, yaitu PA/KPA dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Alurnya dari Kadis langsung ke PPTK.(esa/lee)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar