Ny Amaria, pemilik toko Mandiri Parcel di Jalan Sunan Giri No 100, Kecamatan Kotabaru, |
Jambi, BATAKPOS
Larangan pejabat publik menerima parcel karena slogan gratifikasi seperti dihimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat perajin parcel di Jambi lesu. Hingga kini penjualan parcel masih sepi. Namun sebagian pihak swasta sudah ada yang memesan parcel untuk lebaran Idul Fitri 1433 H.
Ny Amaria, pemilik toko Mandiri Parcel di Jalan Sunan Giri No 100, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, saat ditemui BATAKPOS, Selasa (7/8/12) mengatakan, kini penjualan parcel masih sepi.
“Slogan gratifikasi itu membuat penjualan parcel lesu. Padahal harga parcel hanya Rp 250.000 hingga maksimal Rp 900.000 per parcel. Kalau ada parcel kunci motor dan mobil patut disebut gratifikasi. Ini hanya sebatas barang parcel biasa,”katanya.
Menurut Amaria, biasanya tujuh hari sebelum hari Raya Idul Fitri, pesanan semakin banyak. Hingga minggu kedua Ramadaan ini, pesanan masih sepi. Bahkan pesanan yang ada kini bukan hanya dari Kota Jambi, namun dari beberapa kabupaten seperti dari Sarolangun, Tanjab Barat dan Merangin.
“Larangan pejabat terima parcel menjadi dampak lesunya pesanan parcel. Di Jambi baru kami yang buka khusus took parcel, namun di mini market sudah mulai ada menjual parcel,”katanya.
Menurut, Amaria, demi kepuasan pelanggan, pihaknya selalu menjaga mutu makanan dan sudah diperiksa pihak BPOM. “Semua makanan yang ada di parcel kita selalu periksa dan jaga mutunya. Mandiri Parcel ada beberapa kategori harga, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 900.000, atau lenih tergantung juga isi parcel,”katanya.
Disebuitkan, isi parcel ini bermacam-macam, ada biskuit, makanan kaleng, permen, hingga pecah belah perlengkapan dapur. Jelang lebaran, di toko ini bisa menjual hingga 20 unit parcel perhari. Parcel ini dibuat dengan menyusun makanan di dalam keranjang rotan yang telah dibentuk sebelumnya dan dihias tiap sisi dengan pita berwarna.
Selain menjual parcel, toko ini juga menjual keranjang rotan yang bisa digunakan untuk membungkus parcel sendiri di rumah. Untuk harga keranjang rotan, ini mulai dari Rp 10.000-Rp 50.000.
Sementara itu Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) melarang semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilarang serta tidak boleh menerima parcel lebaran. Karena dengan menerima paket lebaran bisa termasuk gratifikasi. RUK
Larangan pejabat publik menerima parcel karena slogan gratifikasi seperti dihimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat perajin parcel di Jambi lesu. Hingga kini penjualan parcel masih sepi. Namun sebagian pihak swasta sudah ada yang memesan parcel untuk lebaran Idul Fitri 1433 H.
Ny Amaria, pemilik toko Mandiri Parcel di Jalan Sunan Giri No 100, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, saat ditemui BATAKPOS, Selasa (7/8/12) mengatakan, kini penjualan parcel masih sepi.
“Slogan gratifikasi itu membuat penjualan parcel lesu. Padahal harga parcel hanya Rp 250.000 hingga maksimal Rp 900.000 per parcel. Kalau ada parcel kunci motor dan mobil patut disebut gratifikasi. Ini hanya sebatas barang parcel biasa,”katanya.
Menurut Amaria, biasanya tujuh hari sebelum hari Raya Idul Fitri, pesanan semakin banyak. Hingga minggu kedua Ramadaan ini, pesanan masih sepi. Bahkan pesanan yang ada kini bukan hanya dari Kota Jambi, namun dari beberapa kabupaten seperti dari Sarolangun, Tanjab Barat dan Merangin.
“Larangan pejabat terima parcel menjadi dampak lesunya pesanan parcel. Di Jambi baru kami yang buka khusus took parcel, namun di mini market sudah mulai ada menjual parcel,”katanya.
Menurut, Amaria, demi kepuasan pelanggan, pihaknya selalu menjaga mutu makanan dan sudah diperiksa pihak BPOM. “Semua makanan yang ada di parcel kita selalu periksa dan jaga mutunya. Mandiri Parcel ada beberapa kategori harga, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 900.000, atau lenih tergantung juga isi parcel,”katanya.
Disebuitkan, isi parcel ini bermacam-macam, ada biskuit, makanan kaleng, permen, hingga pecah belah perlengkapan dapur. Jelang lebaran, di toko ini bisa menjual hingga 20 unit parcel perhari. Parcel ini dibuat dengan menyusun makanan di dalam keranjang rotan yang telah dibentuk sebelumnya dan dihias tiap sisi dengan pita berwarna.
Selain menjual parcel, toko ini juga menjual keranjang rotan yang bisa digunakan untuk membungkus parcel sendiri di rumah. Untuk harga keranjang rotan, ini mulai dari Rp 10.000-Rp 50.000.
Sementara itu Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) melarang semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilarang serta tidak boleh menerima parcel lebaran. Karena dengan menerima paket lebaran bisa termasuk gratifikasi. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar