Selasa, 07 Agustus 2012

Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin Diperiksa Kejati Jambi

Diperiksa : Mantan Gubernur Jambi Periode 1999-2010 Zulkifli Nurdin diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi  periode 2006-2009 senilai Rp 25 miliar, Senin (6/8/12). Foto batakpos/rosenman manihuruk.

Ekspresi wajah mantan Gubernur Jambi Periode 1999-2010 Zulkifli Nurdin usai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi  periode 2006-2009 senilai Rp 25 miliar, Senin (6/8/12). Foto batakpos/rosenman manihuruk.
Kasus PSPD UNJA Senilai Rp 25 Miliar

Jambi, BATAKPOS


Mantan Gubernur Jambi Periode 1999-2010 Zulkifli Nurdin diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi  periode 2006-2009 senilai Rp 25 miliar.

Zulkifli Nurdin hadir di Kejati Jambi, Senin (6/8/12) pagi didampingi pengacaranya Selamat Sibagariang SH MH dan Jefri Hendrik. Zulkifli Nurdin kepada wartawan mengaku diajukan 14 pertayaan oleh jaksa menyangkut pemerakarsa (ide) pendirian PSPD UNJA tahun 2003.

“Saya diajukan 14 pertayaan tentang ide pendirian PSPD UNJA. PSDP itu dibentuk berdasarkan kesepakatan seluruh bupati/walikota se Provinsi Jambi dan persetujuan DPRD Provinsi Jambi. Kalau soal teknis pengelolaan saya tidak tahu. Tanyakan saja sama penyidik kejati,”kata Zulkifli Nurdin usai keluar dari ruang pemeriksaan.

Menurutnya, PSPD UNJA sangat bagus jika dikelola dengan baik. Namun soal pelaksanaan hal itu langsung diserahkan kepada Rektorat UNJA saat itu. “Saya hanya ditanya penyidik soal pemerakarsa (ide) pendirian PSPD itu, yang lain tidak ada,”katanya sembari masuk mobil.

Dalam kasus ini, Kejati Jambi telah menetapkan mantan Rektor Universitas Jambi, Kemas Arsyad Somad sebagai tersangka pada Jumat, 26 Juli 2012 lalu. Penetapan tersangka itu sesuai Sprindik No 460/N.5.FD.1/07/2012 tertanggal 26 Juli 2012.

Kemudian Kejati Jambi juga menetapkan Dr Ir Eliyanti Msi yang menjabat sebagai Pengelola Bidang Kepegawaian dan Keuangan PSPD Unja sebagai tersangka.  Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan bernomor 466/N.5.FD.1/07/2012 tertanggal 31 Juli 2012. Elyanti diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dana PSPD UNJA itu Rabu, 1 Agustus 2012.

Kepala Kajati, Tengku Suhaimi melalui Kasi Penkum Kejati Jambi, Andi Ahzari mengatakan, dana PNPB yang diduga terindikasi korupsi itu berasal dari sumbangan 10 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi serta sumbangan orangtua mahasiswa dengan total dana sebesar Rp 25 miliar.

Kerugian Negara dalam kasus ini diperkirakan diatas Rp 7,5 miliar. Pihak Kejati Jambi masih menunggu audit BPKP. Penetapan Eliyanti sebagai tersangka tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Dari pengembangan ditemukan indikasi yang bersangkutan termasuk diantara pihak yang bertanggung jawab terhadap perbuatan yang menurut hitungan sementara pihak penyidik  merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar ini. RUK

Tidak ada komentar: