Tiga Terpidana Mati Dalam Kasus Pembunuhan Suku Rimba Tahun 2000 Hingga Kini Belum Dieksekusi. Foto Dok Rosenman M |
Jambi, BATAKPOS
Sebanyak 915 narapidana di Provinsi Jambi mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1433 H 2012. Sebanyak 42 orang napi langsung bebas, sisanya 873 orang hanya mendapat remisi dengan masa remisi yang berdeba-beda.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi, Budi Sulaksana, Selasa (14/8/12) mengatakan, sebanyak 42 orang narapidana akan bebas karena mendapat remisi HUT RI 17 Agustus dan Idul Fitri tahun ini.
Disebutkan, dari 915 narapidana tersebut, yang mendapat Remisi Umum (RU)-1 sebanyak 873 orang, sedangkan yang mendapat RU II langsung bebas sebanyak 42 orang. Sementara yang mendapat remisi tambahan sebagai pemuka kerja sebanyak empat orang. Dengan rincian, 2 bulan sebanyak dua orang, 1 bulan 20 hari satu orang dan 1 bulan 1 orang.
“Usulan pemberian remisi HUT RI dan Hari Raya Idul Fitri itu dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah,” katanya. RUK
Sebanyak 915 narapidana di Provinsi Jambi mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1433 H 2012. Sebanyak 42 orang napi langsung bebas, sisanya 873 orang hanya mendapat remisi dengan masa remisi yang berdeba-beda.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi, Budi Sulaksana, Selasa (14/8/12) mengatakan, sebanyak 42 orang narapidana akan bebas karena mendapat remisi HUT RI 17 Agustus dan Idul Fitri tahun ini.
Disebutkan, dari 915 narapidana tersebut, yang mendapat Remisi Umum (RU)-1 sebanyak 873 orang, sedangkan yang mendapat RU II langsung bebas sebanyak 42 orang. Sementara yang mendapat remisi tambahan sebagai pemuka kerja sebanyak empat orang. Dengan rincian, 2 bulan sebanyak dua orang, 1 bulan 20 hari satu orang dan 1 bulan 1 orang.
“Usulan pemberian remisi HUT RI dan Hari Raya Idul Fitri itu dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah,” katanya. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar