Jambi, Batak Pos
Pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional ProvinsiJambi tahun anggaran 2007, dinilai bermasalah. Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Provinsi Jambi gerah dan berencana akan melaporkanmasalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DPRD Provinsi Jambi mensinyalir pelaksanan proyek di lingkungan DinasPendidikan nasional setempat menyimpang, karena rehab gedung SekolahDasar, Sekolah Lanjutan Pertama dan Sekolah Lanjutan Atas pada tahun2007, senilai lebih kurang Rp20 miliar telah dipecah-pecah menjadi 222paket, antara lain untuk menghindari proses tender
dan diberikan kepada kelompok tertentu.
Demikian dibeberkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H SoewarnoSoerinta kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (22/4). "Kita akanmelaporkan masalah ini ke penegak hukum, yakni KPK, terutama biladalam pantauan di lapangan terbukti terjadi penyimpangan", katanya.
Disebutkan, pada hal sebenarnya, jumlah keseluruhan paket tidakmencapai seratus dan harus dilakukan tender, sebab berdasarkanketentuan di atas Rp100 juta harus dilakukan proses lelang.
"Ini telah melanggar aturan, sebab dengan proses penunjukan langsungtelah terbukti dimonooli seseorang atau kelompok tertentu. Hari inipimpinan dewan telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan NasionalProvinsi Jambi untuk meminta klarifikasi masalah ini", ujarnya.
Namun Soewarno tidak menjelaskan secara rinci aturan mana yangdimaksud. Hanya saja dia telah melihat orang yang kebagian paket iniadalah kroni-kroni Zulkifli Nurdin, Gubernur Jambi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Jambi DrsRahmat Derita Harahap, ketika dikonfirmasi wartawan tidak maumemberikan komentar sehubungandengan itu.
"Maaf saya tidak bisa memberikan komentar masalah ini, karena sayatakut akan menimbulkan polemik baru", katanya.
13 Ribu SLTP Putus SekolahSebanyak 42 ribu orang lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)di Provinsi Jambi tahun 2007, 13 ribu orang diantaranya tidak dapatmelanjutkan ke Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), karena tidakmemiliki biaya.
"Atas dasar itulah maka pemerintah Provinsi Jambi mulai tahun 2008telah membuat kebijakan merintis program wajib belajar 12 tahun", kataRahmat DeritaHarahap.
Program ini akan mengacu pada saran Menteri Pendidikan RI, agar paralulusan SLTP dapat melanjutkan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).Tujuannya menurut
Rahmat, supaya para lulusan SMK setelah tamat diharapkan bisa punyaketerampilan membuka lapangan kerja dan dapat membantu perekonomiankeluarganya.
Para lulusan SLTP yang tidak mampu dan ingin melanjutkan pendidikannyaakan mendapat bantuan sebesar Rp2,3 juta per orang. "Kita akan Bantusejumlah dana untuk membeli sepatu dan seragam serta biaya sekolahlainnya", ujar Rahmat.
Rencana kegiatan ini sudah dibahas antara gubernur dan para bupati danwalikota beserta anggota dewan. Dinas Pendidikan Nasional saat inisedang menyusun petunjuktehnis. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar