Selasa, 01 April 2008

Polda Jambi Usut 86 Kasus Ilegal Logging di Provinsi Jambi

Jambi-Jajaran Polda Jambi tercatat menangani 86 kasus pembalakan kayu liar (ilegal logging) sejak akhir 2007 hingga Maret 2008. Dari jumlah kasus tersebut, 162 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti total 9.374,674 meter kubik(M3) kayu berbagai jenis.
(Teks Foto : Barang bukti ribuan kubik kayu ilegal di Desa Rantau Pandan, Bungo yang ditangkap Polda Jambi Agustus 2007 lalu. Adik kandung Bupati Bungo ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.)

Kasus ilegal logging dalam penyidikan ada 31 kasus, pemberkasan tahap satu 16 kasus, pemberkasan tahap dua 50 kasus. Sementara jenis barang bukti yang disita adalah kayu log 10.258 batang (9.090,7596 M3), kayu gergajian (KKG) 273.434 keping, square log 1474 batang.

Sedangkan peralatan pembalakan liar yang disita polisi yakni 24 unit chainsaw (gergaji mesin), 23 lembar SK Bupati Sarolangun tahun 2007, alat angkut 14 unit pompong, 33 unit truk, 4 unit mobil pick up, 1 unit tongkang, 2 unit sampan, 4 unit tronton dan 1 unit tug boat.

Demikian penjelasan Kapolda Jambi Brigader Jenderal Polisi Drs Budi Gunawan pada acara “Forum Silaturahmi Mitra Kamtibmas (LSM dan Pers unit Polda Jambi)” di Rupatama Polda Jambi, Selasa (1/4/2008). Hadir pada acara itu puluhan wartawan unit Polda Jambi dan organisasi kepemudaan dan masyarakat se Kota Jambi.

Menurut Kapolda Jambi, jumlah kasus ilegal logging tersebut tersebar di Kabupaten Sarolangun, Kerinci, Tebo, Muarabungo, Batanghari, Muarojambi dan Kota Jambi.

“Pemberantasan ilegal logging memang prioritas Polri pada umumnya dan Polda Jambi pada khususnya. Bantuan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pers sangat mendukung kinerja polisi dalam memberantas ilegal logging. Kita juga akan menindak tegas oknum polisi yang membekingi ilegal logging,”katanya.

Ketua LSM Jaringan Rakyat Anti Kurupsi (Jarak) Jambi, M Hasan pada kesempatan itu melaporkan kasus ilegal logging dengan dalih pembukaan lahan oleh perusahaan. Pihaknya pada tanggal 12 Maret 2008 telah melaporkan dugaan korupsi pembalakan liar di Tebo yang melibatkan Bupati Tebo Majid Muaz.

“Modus pembalakan liar di Tebo tersebut dengan pemberian izin pembukaan hutan oleh anak perusahaan PT WKS puluhan ribu hektar. Pembukaan puluhan ribu hektar lahan tersebut rencana untuk pembuatan pembibitan Jati, perkebunan buah-buahan, peternakan sapi serta pembuatan hutan tanaman industri.

Namun dana untuk reboisasi hutan yang sudah dibalak tersebut dimasukkan ke APBD Pemkab Tebo, bukan oleh pihak perusahaan. Dengan kata lain pihak perusahaan hanya mengambil kayu dari hutan tersebut,”katanya.

Menurut Hasan, Pemerintah Kabupaten Tebo telah dirugikan Rp 6,4 miliar. Karena desakan masyarakat, perusahaan yang membuka lahan tersebut lari. Kemudian 80 ribu kayu log yang sudah ditebang dan tersusun rapih di areal lahan hingga kini terbengkalai.

Menanggapi laporan LSM Jarak tersebut, Kapolda Jambi berjanji akan mengusut tuntas temuan pembalakan liar dengan modus buka lahan tersebut. Pihaknya juga meminta agar LSM dapat menjadi saksi jika dibutuhkan Polda Jambi.

Pada kesempatan itu, LSM Jarak juga memutarkan visual hasil investigasi mereka di lapangan. Secara rinci Ketua LSM Jarak M Hasan juga menyerahkan data tertulis berikut dokumen persekongkolan Bupati Tebo Majid Muaz dengan pihak perusahaan yang membuka hutan tersebut.
(Asenk Lee Saragih)

Tidak ada komentar: