Minggu, 20 April 2008

Pasca Penahanan Antony, Gubernur Jambi Rapat Mendadak

Jambi-Sehari setelah penahanan Antony Zeidra Abidin, Wakil Gubernur Jambioleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus aliran dana BI senilaiRp 31,5 miliar, Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin menggelar rapatmendadak, Jumat (18/4). Zulkifli Nurdin memanggil seluruh stafnyauntuk diperintah untuk menjalankan tugas secara benar dan jujur.

"Para pejabat diminta berkerja secara benar, jangan sampai melakukanpenyimpangan. Kita minta seluruh staf dan instansi untuk bekerja benardan tidak menjalankan tugas yang menyimpang dari aturan,"kata ZulkifliNurdin di depan para asisten, kepala dinas, kepala kantor dan seluruhkepala biro di ruang kerja gubernur, Jumat (18/4).

Seperti diketahui, hingga Jumat (18/4) dua pejabat Jambi, yakni ChalikSaleh, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi dan Antony Zeidradijadikan tersangka dan ditahan oleh KPK. Chalik diduga terlibatkorupsi pembangunan Wisma Jambi di Jakarta senilai Rp 7 miliar.Sedangkan Antony diduga menerima aliran dana BI senilai Rp 31,5miliar, sewaktu menjadi anggota DPR RI tahun 2004.

Menurut Zulkifli, jabatan Sekda tidak menjadi masalah karena sudahditunjuk pelaksana tugasnya, yakni Syafrudin Effendi. Tapi, jabatanwakil gubernur merupakan jabatan politis karena dipilih rakyat."Jabatan Wakil Gubernur kosong dalam jangka waktu yang tidak dapatditentukan. Kita minta staf dan para asisten untuk bekerjamaksimal,"katanya.

Gubernur dalam pengarahannya mengatakan, dirinya sangat menghormatipenegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. "Karena hal ini sesuai dengancita-cita bangsa bebas dari KKN. Satu sisi kita prihatin Sekda danWagub ditahan"katanya.

Disebutkan, Wagub dan Sekda sudah mempunyai penasehat hukum, PempropJambi sudah menawarkan kepada Sekda penasehat hukum dari Jambi (Unja)dan Jakarta. Namun Chalik Saleh telah mempunyai penasehat hukumsendiri yakni Inu Kertapati. Namun demikian Gubernur tetap siapmemberikan bantuan hukum kapan saja dibutuhkan.

Gubernur Jambi mengatakan, untuk mengatasi kekosongan jabatan Sekdameskipun belum ada SK dari Mendagri tetapi Asisten I sudah dapatmelaksanakan tugasnya sebagai Peltu.

Sementara itu, Anggota Komisi I (Bidang Pemerintahan) SofyanPangaribuan SH kepada Batak Pos mengatakan, tersandungnya dua pejabatteras Provinsi Jambi (Chalik dan Antoni) membuat citra Provinsi Jambidimata Nasional buruk. Selain kasus Al Amin Nasution dalam kasusdugaan suap yang ditahan KPK, menambah daftar tokoh Jambi terjeratdalam kasus hukum dugaan korupsi.

"Daerah Provinsi Jambi kini terkenal, namun bukan dalampembangunannya, namun para pejabatnya yang tersandung kasus korupsi.Ini menjadi pelajaran bagi pejabat di Jambi agar bekerja secara benardan bertanggung jawab kepada rakyat. Mudah-mudahan tidak ada lagipejabat Jambi yang tersandung kasus korupsi,"katanya.

Pengamatan Batak Pos di Kantor Gubernur Jambi, Jumat (18/4) tampaklengang. Sejumlah staf kantor gubernur tampak asyik membaca koran yangmemuat berita penahanan AZA oleh KPK. "Kita serahkan saja kasus inikepada prosedur hukum. Belum tentu apa yang disangkakan KPK ituterbukti dipengadilan. Namun kita sangat prihatin dengan pemimpinProvinsi Jambi ini yang tersandung kasus hukum,"kata Kasim, salahseorang staf humas Provinsi Jambi.(Lee)

Tidak ada komentar: