Kamis, 17 April 2008

Petani Desak Kapolda Jambi Tindak Pengusaha Arogan

Jambi-Ratusan petani dari Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi mendesak Kapolda Jambi untuk menindak tegas pemilik PT Sinar Tani Unggul (PT.IKU) milik Tanoto Yacobus alias Ayong yang bertindak arogan terhadap petani. Pemilik perusahaan perkebunan sawit tersebut memanfaatkan aparat untuk menangkap petani yang menuntut lahan yang diserobot PT IKU.

Desakan itu disampaikan ratusan petani Batanghari yang didampingi LSM Front Pembela Rakyat Batanghari (FPRB) dalam unjuk rasa yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (17/4/2008).

Menurut petani, kronologis masalah itu ketika pada tahun 1995 petani di empat desa di Kabupaten Batanghari sepakat untuk membuat kerjasama kemitraan Inti Plasma dengan PT IKU yang arealanya berada di empat desa tersebut. Kemitraan Plasma itu dengan bendera KUD Sinar Tani dan bekerjasama dengan PT IKU dengan pola KKPA.

Pola ini yakni masyarakat petani menyerahkan lahan seluas 10 ribu hektar kepada PT IKU. Namun pada kenyataannya, Ayong menolak sebagian pengajuan masyarakat dengan alasan tidak realistis. Kemudian PT IKU menerima pengajuan masyarakat dengan syarat kayu log yang ada di hutan kawasan 10 ribu hektar itu digarap PT IKU.

“Tapi pada kenyataannya lahan mitra itu hanya digarap PT IKU seluas 663 hektar. Selebihnya hanya mengambil kayu lognya saja. Hal ini membuat lahan yang digarap PT IKU tidak cukupbagi warga yang bermitra dengan PT IKU hingga usia tanaman sawit 48 bulan. Kemudian warga dituduh mencuri sawit PT IKU dan ditangkap aparat kepolisian,”kata juru bicara LSM FPRB , Syarif HK.

Para petani mendesak Kapolda Jambi untuk memerintahkan Kapolres Batanghari untuk melepaskan para petani yang sempat ditahan polisi akibat melakukan pencurian sawit di PT IKU. Polda Jambi juga didesak untuk berkoordinasi dengan Pemkab Batanghari agar melepas hak-hak atas lahan yang dimiliki masyarakat setempat.

“Kita minta Kapolda Jambi Brigjen Pol Budi Gunawan untuk menindak tegas Ayong yang sudah merampas hak-hak petani. Kemudian Ayong telah memanfaatkan aparat hukum untuk menangkap petani yang dituduh mencuri sawit. Itu tidak benar. Polda Jambi harus tindak tegas pengusaha hitam itu,”kata petani. (Asenk Lee)

Tidak ada komentar: