Jambi-Jajaran Polda Jambi dinilai melanggar komitmen Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Budi Gunawan yang melarang pelelangan kayu tangkapan hasil penjarahan hutan sebelum tersangkanya dibekuk. Peryataan tidak bolehnya pelelangan barang bukti kayu sebelum pelakunya dibekuk ditegaskan oleh Kapolda Jambi ketika baru menjabat sebulan di Jambi.
Namun, komitmen tersebut tidak ditindak lanjuti dengan tindakan kongkrit dilapangan. Buktinya 1.727 keping atau 42,459 meter kubik kayu campuran ilegal tak bertuan yang ditangkap tim gabungan Polda Jambi dengan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi, tanggal 16 Februari 2008 lalu,Desa Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi, kini telah dilelang secara terbuka, pada hari Selasa (1/4) lalu dengan harga Rp 23 juta.
Demikian dikemukakan Ketua Presedium Gerakan Anti Korupsi (Garansi) Jambi, Ir Nasrul Yasir Senin (7/4/2008). Menurutnya, pelelangan temuan kayu olahan campuran tak bertuan dan tanpa dokumen itu diduga hanya sebagai modus.
Lelang terbuka yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi bertempat diruang Kantor Dishut Provinsi Jambi itu, bertolak belakang dengan peryataan Kapolda Jambi saat baru menjabat.
Disebutkan, Jajaran Polda Jambi masih diragukan komitmennya dalam memberantas pembalakan liar (ilegal logging) yang kini masih marak di Provinsi Jambi. Pemberantasan ilegal logging yang gencar dilakukan jajaran Polda Jambi dua bulan terakhir belum mempu menciduk para cukong kayu. Polisi masih sebatas menangkap para pelaku pembalak liar yang notabene adalah masyarakat petani.
Menurutnya, pasca pergantian kapolda, selalu muncul pengungkapan kasus ilegal logging secara besar-besaran. Kemudian tindak lanjut kasus ilegal logging tersebut terabaikan dan tidak mampu menangkap para cukong kayunya. (Asenk Lee Saragih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar